Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Promosi Dagang, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan kepada Pelaku Usaha dan/atau lembaga lain. (2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penerbitan surat dukungan pelaksanaan kegiatan Promosi Dagang dalam rangka Kegiatan Pencitraan; b. bantuan sarana dan prasarana; dan/atau c. informasi.
Koreksi Anda