Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dibutuhkan Ketua dapat meminta penugasan pegawai negeri sipil sebagai anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian.
(2) Ketua menyampaikan permintaan penugasan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Penugasan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikuti mekanisme penugasan pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
