Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, meliputi:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memiliki integritas;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang bidang perdagangan internasional paling singkat 2 (dua) tahun;
f. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat pendaftaran;
g. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat yang sesuai dengan tugasnya;
m. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. bebas dari narkoba dan sejenisnya; dan
i. tidak berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Koreksi Anda
