Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi: a. warga negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memiliki integritas; d. sehat jasmani dan rohani; e. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang bidang perdagangan internasional paling singkat 2 (dua) tahun; f. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat pendaftaran; g. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat yang sesuai dengan tugasnya; l. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. bebas dari narkoba dan sejenisnya; dan i. tidak berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Koreksi Anda