Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Ketua dan/atau Wakil Ketua, Menteri dapat mengangkat Ketua dan/atau Wakil Ketua pengganti.
(2) Masa jabatan Ketua dan/atau Wakil Ketua pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan Ketua dan/atau Wakil Ketua yang digantikan.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan/atau Wakil Ketua pengganti wajib diambil sumpah dan janji menurut agamanya oleh Menteri.
Koreksi Anda
