Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Wakil Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketua dan Wakil Ketua diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. (3) Ketua dan Wakil Ketua dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda