Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Wakil Ketua dipilih melalui proses seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi. (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua berakhir. (4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mekanisme seleksi, dan tugas panitia seleksi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda