Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Teks Saat Ini
Pegawai nonaparatur sipil negara atau nama lainnya yang bekerja di lingkungan KADI dapat melaksanakan tugas sampai dengan Desember 2024.
Koreksi Anda
