Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, Kepala Subkomite Penyelidikan Dumping dan Subsidi, Kepala Subkomite Penyelidikan Kerugian, dan Sekretaris harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilakukan bawahan.
Koreksi Anda