Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Ketua, Wakil Ketua, Kepala Subkomite Penyelidikan Dumping dan Subsidi, Kepala Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian, dan Sekretaris melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.
Koreksi Anda