Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan KADI dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KADI maupun dengan unit lain di lingkungan Kementerian Perdagangan dan instansi lain yang terkait.
Koreksi Anda
