Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Teks Saat Ini
(1) KADI harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur di lingkungan KADI.
(2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Koreksi Anda
