Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KADI:
a. bersifat independen, objektif, dan profesional;
b. bertanggung jawab atas objektivitas dan kebenaran hasil penyelidikan;
c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi hasil penyelidikan.
Koreksi Anda
