Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf e, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara ex officio dilaksanakan oleh unit kerja pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengamanan perdagangan.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Sekretaris.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara ex officio dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengamanan perdagangan.
Koreksi Anda
