Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengujian terhadap bukti adanya barang dumping dan barang mengandung subsidi.
(2) Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengujian terhadap bukti kerugian dan menganalisis hubungan sebab akibat antara barang dumping atau barang mengandung subsidi dengan kerugian industri dalam negeri.
Koreksi Anda
