Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi KADI terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi;
d. Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian; dan
e. Sekretariat.
(2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
