Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi KADI terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi; d. Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian; dan e. Sekretariat. (2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda