Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 2. Komite Antidumping INDONESIA yang selanjutnya disebut KADI adalah komite yang melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan antidumping dan tindakan imbalan.
Koreksi Anda