Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1890), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: