Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pakaian Seragam adalah pakaian yang dikenakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mencerminkan Visi dan Misi Kementerian Perdagangan.
2. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA.