Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2024
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG PERDAGANGAN
KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG PERDAGANGAN
A.
DAFTAR KOMPETENSI TEKNIS BIDANG PERDAGANGAN
No.
Judul Kompetensi Kelompok Keterangan 1 Penyusunan Kebijakan Bidang Perdagangan kompetensi umum
2 Advokasi Kebijakan Bidang Perdagangan kompetensi umum
3 Pengelolaan Data dan Informasi Perdagangan kompetensi umum
4 Analisis Kebijakan Bidang Perdagangan kompetensi khusus
5 Pemberian Rekomendasi Kebijakan Bidang Perdagangan kompetensi khusus
6 Analisis Kinerja Bidang Perdagangan Domestik/Perdagangan Luar Negeri/Perdagangan Internasional kompetensi khusus
7 Analisis Isu Strategis yang Mempengaruhi Kebijakan Perdagangan kompetensi khusus
8 Analisis Kelayakan Penerbitan Dokumen Perizinan/Non Perizinan Bidang Perdagangan kompetensi khusus
9 Penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan kompetensi khusus
10 Stabilisasi Harga Barang Pokok dan Barang Penting kompetensi khusus
11 Analisis Ketersediaan Barang Pokok dan Barang Penting kompetensi khusus
12 Pengendalian Harga dan Pengelolaan Distribusi kompetensi khusus
13 Penataan Jaringan Distribusi Perdagangan kompetensi khusus
14 Penataan Usaha dan Pelaku Usaha Bidang Distribusi dan Perdagangan Jasa kompetensi khusus
15 Fasilitasi Pelaku Usaha Perdagangan kompetensi khusus
16 Penataan Sarana Perdagangan dan Logistik kompetensi khusus
17 Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Antar Pulau serta Perbatasan kompetensi khusus
18 Edukasi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri kompetensi khusus
19 Manajemen Logistik kompetensi khusus
20 Analisis Kelayakan Pelaku Usaha, Barang kompetensi
No.
Judul Kompetensi Kelompok Keterangan Jasa dan Kegiatan Perdagangan khusus 21 Fasilitasi Substansi Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang Komoditas kompetensi khusus khusus instansi pusat 22 Pemeriksaan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang Komoditas kompetensi khusus khusus instansi pusat 23 Pengaturan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang Komoditas kompetensi khusus khusus instansi pusat 24 Pembinaan, dan Pengembangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang Komoditas kompetensi khusus khusus instansi pusat 25 Pengelolaan Ekspor dan Impor kompetensi khusus
26 Fasilitasi Perdagangan Luar Negeri kompetensi khusus
27 Penyelidikan Tindakan Dumping, Subsidi, dan tindakan pengamanan kompetensi khusus khusus instansi pusat 28 Penanganan Masalah Hambatan Perdagangan kompetensi khusus khusus instansi pusat 29 Pembelaan Pengamanan Perdagangan kompetensi khusus khusus instansi pusat 30 Perundingan di Bidang Perdagangan kompetensi khusus khusus instansi pusat 31 Penguasaan Substansi Bidang Perdagangan di Kawasan atau Negara Mitra Dagang kompetensi khusus khusus instansi pusat 32 Kerjasama Perdagangan Internasional kompetensi khusus khusus instansi pusat 33 Pendampingan Hukum Dalam Perjanjian Perdagangan Internasional kompetensi khusus khusus instansi pusat 34 Penanganan Sengketa Kebijakan Perdagangan Internasional kompetensi khusus khusus instansi pusat 35 Pelaksanaan Aktivasi Hasil Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional kompetensi khusus khusus instansi pusat 36 Penyelenggaraan Promosi Perdagangan kompetensi khusus
37 Penyelenggaraan Misi Dagang kompetensi khusus
38 Pengembangan Pasar Ekspor kompetensi khusus
39 Penyelenggaraan Kerja sama pengembangan ekspor kompetensi khusus
40 Pengembangan Produk kompetensi
No.
Judul Kompetensi Kelompok Keterangan khusus 41 Pemberdayaan Konsumen dan Pembinaan Pelaku Usaha kompetensi khusus
42 Penyelesaian Sengketa Konsumen kompetensi khusus
43 Pengembangan Jejaring Perlindungan Konsumen kompetensi khusus
44 Pengumpulan Bahan Keterangan Tindak Pidana Pengawasan Barang, Jasa, dan Kegiatan Perdagangan kompetensi khusus
45 Pengawasan Barang, Jasa dan Kegiatan Perdagangan kompetensi khusus
46 Penerapan dan Pemantauan Standar Mutu Produk kompetensi khusus
47 Pengembangan Standar Mutu Produk kompetensi khusus
48 Penilaian Mutu kompetensi khusus
49 Pengendalian Mutu Pengujian Kalibrasi/Sertifikasi/Inspeksi kompetensi khusus
50 Pengelolaan Sistem Manajemen Mutu Pengujian Kalibrasi/Sertifikasi/Inspeksi kompetensi khusus
51 Pengelolaan sistem Mutu Laboratorium Metrologi Legal kompetensi khusus
52 Pelaksanaan Pengujian Mutu Barang/ Kalibrasi Tingkat Kesulitan I, II, dan III kompetensi khusus
53 Pelaksanaan Pengujian Mutu Barang/ Kalibrasi Tingkat Kesulitan IV dan V kompetensi khusus
54 Pengembangan Pengujian Kalibrasi/ sertifikasi/inspeksi kompetensi khusus
55 Pengelolaan Sarana dan Prasarana Laboratorium kompetensi khusus
56 Pengelolaan Laboratorium Metrologi Legal kompetensi khusus
57 Verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal kompetensi khusus
58 Penyuluhan Metrologi Legal kompetensi khusus
59 Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Metrologi Legal kompetensi khusus
60 Pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, Barang Dalam Keadaan Terbungkus dan Satuan Ukuran kompetensi khusus
61 Pemetaan Potensi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, Barang Dalam Keadaan Terbungkus Dan Satuan Ukuran kompetensi khusus
62 Pelaksanaan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II kompetensi khusus
63 Pelaksanaan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat kompetensi khusus
No.
Judul Kompetensi Kelompok Keterangan Kesulitan III dan IV 64 Pelaksanaan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II kompetensi khusus
65 Pelaksanaan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV kompetensi khusus
66 Pengelolaan Instalasi Uji Dalam Rangka Tera dan Tera Ulang kompetensi khusus
67 Pemeriksaan dan Pengecekan Unjuk Kerja Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, Barang Dalam Keadaan Terbungkus Dan Satuan Ukuran kompetensi khusus
B.
URAIAN KOMPETENSI TEKNIS BIDANG PERDAGANGAN BERSIFAT UMUM.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Bidang Perdagangan Kode Kompetensi : DAG.KT.01 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah dan merumuskan konsep kebijakan, membahas dan menyelaraskan konsep kebijakan dengan kebijakan lain, memonitor dan evaluasi mengidentifikasi umpan balik penerapan kebijakan serta mengembangkan teori, konsep, teknik metode perumusan kebijakan di bidang perdagangan.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami konsep dasar, proses, langkah- langkah perumusan, implementasi, monitoring dan evaluasi kebijakan bidang perdagangan
1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, proses, langkah-langkah perumusan kebijakan, memahami peraturan perundangan yang mengatur tentang perumusan kebijakan; memahami konten dan konteks kebijakan yang disusun;
1.2 Mampu menjelaskan konsep dasar, proses, dan langkah- langkah implementasi suatu kebijakan;
1.3 Mampu menjelaskan, konsep dasar, proses, langkah-langkah monitoring dan evaluasi penerapan kebijakan dan penggunaannya.
2 Mampu menyiapkan bahan perumusan, implementasi, monitoring dan evaluasi kebijakan
2.1 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk perumusan kebijakan;
2.2 Mampu menyiapkan bahan-bahan persiapan untuk melakukan monitoring dan evaluasi penerapan suatu kebijakan;
2.3 Mampu menyusun draft awal program dalam rangka implementasi suatu kebijakan dengan memahami konten dan konteks kebijakan dan menjabarkan dalam program implementasi kebijakan.
3 Mampu melakukan 3.1 Mampu melakukan penilaian dan
penilaian dan evaluasi terhadap konsep kebijakan, program implementasi dan pelaksanaan dan hasil monitoring dan evaluasi kebijakan
evaluasi terhadap naskah suatu kebijakan, mengidentifikasi kekurangan dan merumuskan perbaikan terhadap naskah kebijakan;
3.2 Mampu melakukan penilaian dan evaluasi implementasi kebijakan, menguasai konten dan konteks kebijakan, mengetahui hambatan dan daya dukung terhadap implementasi kebijakan, serta dapat melakukan koordinasi dengan stakeholder dalam implementasi kebijakan; dan
3.3 Mampu menyusun perencanaan dan melaksanakan program monitoring dan evaluasi terhadap penerapan suatu kebijakan, serta melakukan analisis terhadap hasil monitoring dan evaluasi.
4 Mampu melakukan penyelarasan (harmonisasi) substansi kebijakan, meningkatkan efektivitas implementasi monitoring dan evaluasi suatu kebijakan
4.1 Mampu melakukan penyelarasan (harmonisasi) substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lain, mampu merumuskan intisari dari suatu kebijakan yang akan memberikan dampak positif dari maksud dan tujuan kebijakan bagi instansi dan masyarakat serta mampu MENETAPKAN draf/naskah final suatu kebijakan;
4.2 Menguasai kunci-kunci sukses dalam implementasi suatu kebijakan, dan menerapkan praktek terbaik pendekatan implementasi kebijakan, mampu merumuskan solusi terhadap hambatan dalam implementasi suatu kebijakan dan mengembangkan pendekatan baru dalam implementasi, dan mampu memberikan dorongan dan mengambil keputusan untuk meningkatkan efektivitas implementasi suatu kebijakan;
dan
4.3 Menguasai praktek terbaik pendekatan monitoring dan evaluasi kebijakan di negara benchmark;
MENETAPKAN upaya perbaikan dan MENETAPKAN
langkah-langkah tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi, merumuskan perbaikan terhadap kebijakan 5 Mengembangkan teori, konsep, penyusunan, implementasi dan monitoring evaluasi kebijakan
5.1 Mengembangkan teori, konsep, teknik, metode tahapan perumusan kebijakan, implemetasi kebijakan dan evaluasi dan monitoring kebijakan;
5.2 Mampu menyusun buku, pedoman, teknik metode perumusan dan penyusunan, implementasi, monitoring dan evaluasi kebijakan;
5.3 Mampu memperbarui aspek- aspek kebijakan bidang perdagangan sehingga menjadi rujukan utama dan mampu menjadi mentor (nasional) dalam penyusunan implementasi dan monitoring dan evaluasi serta pemecah masalah terkait kebijakan bidang perdagangan.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Advokasi Kebijakan Bidang Perdagangan Kode Kompetensi : DAG.KT.02 Definisi : Kemampuan melakukan usaha sistematis terencana untuk mempengaruhi, mengupayakan terjadinya perubahan dalam diri stakeholder melalui sosialisasi persuasi, fasilitasi bimbingan dan pendampingan untuk mengadopsi dan menerapkan kebijakan di bidang perdagangan.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami substansi suatu kebijakan, teknik metode advokasi serta monitoring dan evaluasi advokasi
1.1 Memahami konsep dasar dan tujuan kebijakan landasan filosofis, hukum, sosiologis, proses, pokok pokok materi substansi, kebijakan, tahap tahap perumusan dan implementasi, serta penerapan kebijakan;
1.2 Memahami tahapan kegiatan advokasi, teknik metode mempengaruhi, persuasi, pembinaan, fasilitasi bimbingan dan pendampingan penerapan kebijakan;
1.3 Mampu memahami tata cara, metode dan strategi yang digunakan dalam pelaksanaan advokasi kebijakan perdagangan.
2 Mampu menyiapkan bahan dan perencanaan pelaksanaan advokasi kebijakan
2.1 Mampu menyusun rencana pelaksanaan kegiatan advokasi kebijakan, melalui persuasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan, monitoring evaluasi advokasi kebijakan publik;
2.2 Mampu melakukan sosialisasi kebijakan publik dengen presentasi yang effektif, mengunakan fitur dan alat bantu presentasi, sesuai tipe audiens serta strategi penyampaian pesan yang adekuat kepada para stakeholder sehingga dapat memahami serta menerapkan kebijakan;
2.3 Mampu mengidentifikasi mana kebutuhan meeting, memformulasikan agenda meeting dan mendesain merancang materi dan bahan, alat bantu, rundown
meeting serta minutes of meeting yang efektif.
3 Mampu menyelenggarakan advokasi kebijakan bidang perdagangan
3.1 Mampu mengembangkan serta menjalankan strategi atau intervensi dalam mengatasi hambatan sistemik dan resistensi stakeholder dalam menerapkan kebijakan serta mampu mengembangkan serta menjalankan strategi atau intervensi dalam memaksimalkan sumber daya yang dimiliki stakeholder;
3.2 Mampu mengimplementasikan strategi komunikasi dengan target dan waktu yang terukur dan terencana dengan mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan;
3.3 Mampu mengantarkan sebuah sesi presentasi yang efektif dan efisien dengan menggunakan alat bantu dan strategi presentasi yang cukup sehingga pesan dapat tersampaikan dengen baik ke audien, mampu mengendalikan diri dalam berurusan dengan kondisi dan audiens yang sulit dan mampu menguasai jalannya sesi presentasi sesuai dengan alokasi materi dan waktu yang telah ditetapkan;
3.4 Mampu mengontrol jalannya meeting dengan efektif dan efisien sesuai dengan sasaran dengan menjalankan strategi yang telah ditetapkan sebelumnya, menggunakan alat bantu yang disediakan serta sesuai dengan run down acara, mampu mengendalikan meeting dalam kondisi yang sulit dan mengatasi peserta rapat yang tidak koordinatif dan mampu mengarahkan dan mencapai kata sepakat antar anggota meeting.
4 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi advokasi pelaksanaan kebijakan bidang perdagangan dan mengembangkan
4.1 Mampu memberdayakan stakeholder untuk mengembangkan strategi advokasi yang tepat untuk diri mereka sendiri, mengidentifikasi hambatan di lingkungan mereka
Teknik advokasi yang efektif.
sendiri dalam penerapan kebijakan serta menemukan akses ke sumber daya yang dibutuhkan untuk menerapkan kebijakan;
4.2 Mampu mengevaluasi strategi komunikasi yang telah dilaksanakan dan menyusun strategi baru yang lebih efektif dalam rangka meningkatkan kualitas komunikasi atau mencapai target-target yang lebih tinggi atau menghadapi situasi yang lebih sulit;
4.3 Mampu mengevaluasi diri sendiri dan orang lain dalam menjalankan suatu sesi presentasi dan menyediakan masukan berdasarkan hasil evaluasi tersebut dan menjadi tutor yang baik dalam membimbing orang lain menguasai teknik presentasi yang efektif dan efisien;
4.4 Mampu untuk mengevaluasi jalannya suatu meeting serta menyusun suatu strategi serta intervensi untuk mengoptimalkan meeting selanjutnya.
5 Mampu mengembangkan, konsep, teori, kebijakan advokasi yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional
5.1 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, teknik metode advokasi kebijakan publik;
5.2 Mampu mengembangkan strategi advokasi kebijakan, sinkronisasi dan koordinasi implementasi Kebijakan yang terintegrasi dan saling melengkapi (komplementer) dengan kebijakan lain yang dapat memberikan dampak positif di tingkat nasional;
5.3 Menjadi sumber rujukan utama dan mentor (nasional) dalam pelaksanaan advokasi kebijakan.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pengelolaan Data dan Informasi Perdagangan Kode Kompetensi : DAG.KT.03 Definisi :
Kemampuan untuk melakukan pengelolaan data dan informasi perdagangan, meliputi pengumpulan, penyajian, dan pembaharuan data dalam rangka pengembangan metode serta cara kerja pengelolaan data dan informasi di bidang perdagangan.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu memahami konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur, mengumpulkan dan mengolah data dan informasi, serta melakukan pembaharuan data dan informasi bidang perdagangan yang menjadi kewenangannya.
1.1 Memahami konsep dasar, teknik metode, peraturan dan prosedur kerja, dan mekanisme pemeliharaan rutin terkait pengelolaan data dan informasi perdagangan yang menjadi kewenangannya;
1.2 Mampu mengumpulkan dan mengolah data dan informasi bidang perdagangan yang menjadi kewenangannya;
1.3 Mampu melakukan pembaharuan data dan informasi bidang perdagangan yang menjadi kewenangannya secara berkala sesuai dengan sesuai dengan prosedur dan format yang sudah ditentukan.
2 Mampu memverifikasi, menganalisis data dan informasi, menyajikan bahan dan memberikan informasi kepada stakeholder terkait bidang perdagangan yang menjadi kewenangannya.
2.1 Mampu melakukan verifikasi data dan informasi bidang perdagangan yang menjadi kewenangannya;
2.2 Mampu menganalisis data dan informasi serta menyajikan bahan terkait bidang perdagangan yang menjadi kewenangannya kepada stakeholder, sesuai dengan format yang sudah ditentukan;
2.3 Mampu memberikan informasi kepada stakeholder terkait data dan informasi bidang perdagangan yang menjadi kewenangannya.
3 Mampu menyelenggarakan dan membimbing pelaksanaan pengelolaan data dan informasi bidang perdagangan yang
3.1 Mampu identifikasi, pengumpulan, pengolahan, penyajian penetapan data dan informasi bidang perdagangan yang menjadi kewenangannya;
3.2 Mampu memberikan bimbingan teknis terkait kegiatan pengelolaan
menjadi kewenangannya.
data dan informasi bidang perdagangan yang menjadi kewenangannya;
3.3 Mampu memberikan solusi atas permasalahan terkait kegiatan pengelolaan data dan informasi bidang perdagangan yang menjadi kewenangannya;
4 Mampu mengevaluasi dan menyusun prosedur/ petunjuk, dan memberdayakan stakeholder untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan data dan informasi bidang perdagangan yang menjadi kewenangannya.
4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja dan merencanakan pengembangan atau perbaikan cara kerja kegiatan pengelolaan data dan informasi bidang perdagangan yang menjadi kewenangannya;
4.2 Mampu menyusun prosedur/petunjuk pengelolaan data dan informasi bidang perdagangan yang menjadi kewenangannya berdasarkan hasil evaluasi;
4.3 Mampu memberdayakan stakeholder untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pengelolaan data dan informasi bidang perdagangan yang menjadi kewenangannya.
5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan, meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder, memastikan tersedianya sumber daya organisasi dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan data dan informasi bidang perdagangan secara nasional
5.1 Mampu mengembangkan teori, konsep, dan kebijakan terkait pengelolaan data dan informasi bidang perdagangan secara nasional;
5.2 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait pelaksanaan kegiatan pengelolaan data dan informasi bidang perdagangan secara nasional;
5.3 Mampu memastikan tersedianya sumber daya organisasi dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan data dan informasi bidang perdagangan secara nasional.
C.
URAIAN KOMPETENSI TEKNIS PEMERINTAH BIDANG PERDAGANGAN BERSIFAT KHUSUS
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Analisis kebijakan Bidang Perdagangan Kode Kompetensi : DAG.KT.04 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, memilih dan menganalisis isu kebijakan dalam rangka merumuskan rekomendasi kebijakan perdagangan
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Kemampuan untuk memahami konsep dasar, proses dan langkah-langkah dalam mengidentifikasi isu kebijakan dalam rangka merumuskan rekomendasi kebijakan perdagangan
1.1 Mampu mengidentifikasi dan memahami isu kebijakan perdagangan.
1.2 Mampu mengumpulkan dan mengolah data dan informasi terkait memahami isu kebijakan perdagangan.
1.3 Mampu menyiapkan dokumen terkait isu kebijakan perdagangan.
2 Kemampuan untuk menganalisis isu kebijakan perdagangan sesuai pedoman, prosedur dan petunjuk kerja
2.1 Mampu memverifikasi data dan informasi terkait isu kebijakan perdagangan.
2.2 Mampu melaksanakan pengolahan data dalam pelaksanaan analisis terkait isu- isu kebijakan perdagangan dalam rangka merumuskan rekomendasi kebijakan perdagangan.
2.3 Mampu menyajikan dan menyampaikan dengan tepat hasil pengolahan data dan informasi terkait analisis kebijakan perdagangan kepada stakeholder internal.
3 Kemampuan untuk melakukan koordinasi atas pelaksanaan analisis isu-isu kebijakan perdagangan
3.1 Mampu mengkoordinasikan pelaksanaan analisis isu-isu kebijakan perdagangan .
3.2 Mampu melakukan bimbingan dan melaksanakan analisis secara komprehensif atas informasi/isu- isu kebijakan perdagangan.
3.3 Mampu membuat alternatif rumusan rekomendasi kebijakan perdagangan.
3.4 Mampu menjelaskan alternatif rumusan rekomendasi kebijakan perdagangan kepada stakeholder
internal.
4 Kemampuan untuk memilih isu Kebijakan perdagangan dan melakukan evaluasi serta memberikan rekomendasi kebijakan perdagangan
4.1 Mampu memilih dan menentukan isu kebijakan perdagangan yang lebih prioritas dengan mempertimbangkan berbagai dampak.
4.2 Mampu memilih dan/atau mengevaluasi alternatif rumusan rekomendasi kebijakan perdagangan.
4.3 Mampu melakukan perbaikan rumusan rekomendasi kebijakan perdagangan.
4.4 Mampu meyakinkan stakeholder internal dan eksternal atas rekomendasi kebijakan perdagangan.
5 Kemampuan MENETAPKAN rekomendasi kebijakan serta mengembangkan inisiatif/strategi baru dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan perdagangan
5.1 Mampu MENETAPKAN rekomendasi kebijakan perdagangan.
5.2 Mampu mengkoordinasikan dan meyakinkan stakeholder eksternal atas penetapan rekomendasi kebijakan perdagangan.
5.3 Mampu mengembangkan inisiatif baru dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan perdagangan.
5.4 Mampu menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam merumuskan kebijakan perdagangan.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pemberian Rekomendasi Kebijakan Bidang Perdagangan Kode Kompetensi : DAG.KT.05 Definisi : Kemampuan merumuskan rekomendasi Kebijakan Perdagangan berdasarkan bukti empiris.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Kemampuan untuk memahami konsep dasar, proses dan langkah-langkah dalam penyusunan rekomendasi Kebijakan.
1.1 Mampu menjelaskan secara umum terkait konsep dasar, proses dan langkah-langkah dalam penyusunan rekomendasi Kebijakan.
1.2 Mampu mengumpulkan dan mengolah data dan informasi terkait penyusunan rekomendasi Kebijakan.
1.3 Mampu menyiapkan dokumen terkait penyusunan rekomendasi Kebijakan.
2 Kemampuan untuk menyusun konsep rumusan rekomendasi Kebijakan Perdagangan.
2.1 Mampu memverifikasi data dan informasi terkait penyusunan konsep rumusan rekomendasi Kebijakan Perdagangan.
2.2 Mampu melaksanakan pengolahan data dalam penyusunan konsep rumusan rekomendasi Kebijakan Perdagangan.
2.3 Mampu menyajikan dan menyampaikan dengan tepat hasil pengolahan data dan informasi terkait penyusunan konsep rumusan rekomendasi Kebijakan Perdagangan.
3 Kemampuan untuk melakukan koordinasi atas pelaksanaan penyusunan rumusan rekomendasi Kebijakan Perdagangan
3.1 Mampu mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan rumusan rekomendasi Kebijakan Perdagangan.
3.2 Mampu melakukan bimbingan dan melaksanakan analisis secara komprehensif atas penyusunan rumusan rekomendasi Kebijakan Perdagangan.
3.3 Mampu membuat alternatif rumusan rekomendasi kebijakan perdagangan.
3.4 Mampu menjelaskan alternatif rumusan rekomendasi kebijakan perdagangan.
4 Kemampuan untuk melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi kebijakan perdagangan.
4.1 Mampu mengevaluasi alternatif rumusan rekomendasi kebijakan perdagangan.
4.2 Mampu melakukan perbaikan rumusan rekomendasi kebijakan perdagangan.
4.3 Mampu meyakinkan stakeholder internal dan eksternal atas rekomendasi kebijakan perdagangan.
5 Kemampuan MENETAPKAN rekomendasi kebijakan perdagangan serta mengembangkan inisiatif/strategi baru dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan perdagangan.
5.1 Mampu MENETAPKAN rekomendasi kebijakan perdagangan.
5.2 Mampu mengkoordinasikan dan meyakinkan stakeholder eksternal atas penetapan rekomendasi kebijakan perdagangan.
5.3 Mampu mengembangkan inisiatif baru dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan perdagangan.
5.4 Mampu menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam merumuskan kebijakan perdagangan.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Analisis Kinerja Perdagangan Domestik/Perdagangan Luar Negeri/Perdagangan Internasional Kode Kompetensi : DAG.KT.06 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi dan menganalisis kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Kemampuan untuk memahami konsep dasar, proses dan langkah-langkah dalam mengidentifikasi kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional
1.1 Mampu mengidentifikasi dan memahami kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional.
1.2 Mampu mengumpulkan dan mengolah data dan informasi terkait kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional.
1.3 Mampu menyiapkan dokumen terkait kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional.
2 Kemampuan untuk menganalisis kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional
2.1 Mampu memverifikasi data dan informasi terkait kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional.
2.2 Mampu melaksanakan pengolahan data dalam pelaksanaan analisis terkait kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional.
2.3 Mampu menyajikan dan menyampaikan dengan tepat hasil pengolahan data dan informasi terkait kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional kepada stakeholder internal.
3 Kemampuan untuk melakukan koordinasi atas pelaksanaan analisis kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional
3.1 Mampu mengkoordinasikan pelaksanaan analisis kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional.
3.2 Mampu melakukan bimbingan dan melaksanakan analisis secara komprehensif atas kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar
negeri/perdagangan internasional.
3.3 Mampu membuat alternatif rumusan rekomendasi kebijakan kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional.
3.4 Mampu menjelaskan alternatif rumusan rekomendasi kebijakan kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional kepada stakeholder internal.
4 Kemampuan untuk melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi kebijakan kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional
4.1 Mampu mengevaluasi alternatif rumusan rekomendasi kebijakan kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional.
4.2 Mampu melakukan perbaikan rumusan rekomendasi kebijakan kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional.
4.3 Mampu meyakinkan stakeholder internal dan eksternal atas rekomendasi kebijakan kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional.
5 Kemampuan MENETAPKAN rekomendasi kebijakan kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional serta mengembangkan inisiatif/strategi baru dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan perdagangan.
5.1 Mampu MENETAPKAN rekomendasi kebijakan kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional.
5.2 Mampu mengkoordinasikan dan meyakinkan stakeholder eksternal atas penetapan rumusan rekomendasi kebijakan kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional.
5.3 Mampu mengembangkan inisiatif baru dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional.
5.4 Mampu menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam merumuskan kebijakan kinerja perdagangan domestik/perdagangan luar negeri/perdagangan internasional.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Analisis Isu Strategis Yang Mempengaruhi Kebijakan Perdagangan Kode Kompetensi : DAG.KT.07 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi dan menganalisis isu strategis dalam rangka merumuskan rekomendasi kebijakan perdagangan
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Kemampuan untuk memahami konsep dasar, proses dan langkah-langkah dalam mengidentifikasi isu- isu strategis yang mempengaruhi kebijakan perdagangan.
1.1 Mampu mengidentifikasi dan memahami isu strategis yang mempengaruhi kebijakan perdagangan.
1.2 Mampu mengumpulkan dan mengolah data dan informasi terkait isu strategis yang mempengaruhi kebijakan perdagangan.
1.3 Mampu menyiapkan dokumen terkait isu strategis yang mempengaruhi kebijakan perdagangan.
2 Kemampuan untuk menganalisis isu-isu strategis yang mempengaruhi kebijakan perdagangan
2.1 Mampu memverifikasi data dan informasi terkait isu strategis yang mempengaruhi kebijakan perdagangan.
2.2 Mampu melaksanakan pengolahan data dalam pelaksanaan analisis terkait isu- isu strategis yang mempengaruhi kebijakan perdagangan dalam rangka merumuskan rekomendasi kebijakan perdagangan.
2.3 Mampu menyajikan dan menyampaikan dengan tepat hasil pengolahan data dan informasi terkait analisis isu-isu strategis yang mempengaruhi kebijakan perdagangan kepada stakeholder internal.
3 Kemampuan untuk melakukan koordinasi atas pelaksanaan analisis isu-isu strategis yang mempengaruhi kebijakan perdagangan
3.1 Mampu mengkoordinasikan pelaksanaan analisis isu-isu strategis yang mempengaruhi kebijakan perdagangan.
3.2 Mampu melakukan bimbingan dan melaksanakan analisis secara komprehensif atas informasi/isu- isu strategis yang mempengaruhi kebijakan perdagangan.
3.3 Mampu membuat alternatif
rumusan rekomendasi kebijakan perdagangan.
3.4 Mampu menjelaskan alternatif rumusan rekomendasi kebijakan perdagangan kepada stakeholder internal.
4 Kemampuan untuk melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi kebijakan perdagangan
4.1 Mampu mengevaluasi alternatif rumusan rekomendasi kebijakan perdagangan.
4.2 Mampu melakukan perbaikan rumusan rekomendasi kebijakan perdagangan.
4.3 Mampu meyakinkan stakeholder internal dan eksternal atas rekomendasi kebijakan perdagangan.
5 Kemampuan MENETAPKAN rekomendasi kebijakan serta mengembangkan inisiatif/strategi baru dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan perdagangan
5.1 Mampu MENETAPKAN rekomendasi kebijakan perdagangan.
5.2 Mampu mengkoordinasikan dan meyakinkan stakeholder eksternal atas penetapan rekomendasi kebijakan perdagangan.
5.3 Mampu mengembangkan inisiatif baru dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan perdagangan.
5.4 Mampu menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam merumuskan kebijakan perdagangan.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Analisis Kelayakan Penerbitan Dokumen Perizinan/Non-Perizinan Bidang Perdagangan Kode Kompetensi : DAG.KT.08 Definisi : Kemampuan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi, pengolahan data, evaluasi hasil analisis serta memastikan keakuratan hasil analisis kelayakan Penerbitan Dokumen perizinan/non-perizinan bidang perdagangan
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu melakukan identifikasi dan penyiapan bahan dalam rangka analisis Kelayakan Penerbitan Dokumen perizinan/non- perizinan bidang perdagangan
1.1 Mampu memahami Peraturan Perundang-undangan terkait Penerbitan Dokumen perizinan/non-perizinan bidang perdagangan;
1.2 Mampu mengidentifikasi dan menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk melakukan analisis kelayakan Penerbitan Dokumen perizinan/non-perizinan bidang perdagangan;
1.3 Mampu menyiapkan konsep surat-surat dan dokumen lain terkait perizinan/non-perizinan bidang perdagangan;
2 Mampu melakukan analisis kelayakan terhadap usulan penerbitan dokumen perizinan/non- perizinan bidang perdagangan sesuai dengan pedoman kerja/petunjuk teknis.
2.1 Mampu memeriksa kelengkapan dokumen pemohon sesuai dengan jenis permohonan perizinan atau non-perizinan perdagangan dan mengidentifikasi jika ada data dan informasi yang tidak lengkap/sesuai;
2.2 Mampu menyajikan dan menyampaikan hasil analisis secara lengkap, rinci, dan jelas terhadap hasil analisis kelayakan penerbitan dokumen perizinan/non-perizinan bidang perdagangan;
2.3 Mampu menyusun laporan hasil analisis kelayakan penerbitan dokumen perizinan/non-perizinan bidang perdagangan;
2.4 Mampu melakukan pengolahan dan pembaruan data dan informasi terkait perizinan atau non-perizinan bidang perdagangan, serta memeriksa
kelengkapan dokumen.
3 Mampu menyelenggarakan dan membimbing pelaksanaan analisis kelayakan penerbitan dokumen perizinan/non- perizinan bidang perdagangan
3.1 Mampu memverifikasi dokumen permohonan penerbitan perizinan/ non-perizinan di bidang perdagangan;
3.2 Mampu melakukan verifikasi lapangan terkait permohonan penerbitan perizinan/ non- perizinan di bidang perdagangan;
3.3 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching mentoring kepada pihak-pihak terkait dalam melakukan analisis kelayakan penerbitan dokumen perizinan/non-perizinan bidang perdagangan;
3.4 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam melakukan analisis kelayakan penerbitan dokumen perizinan/non-perizinan bidang perdagangan.
4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan analisis kelayakan penerbitan dokumen perizinan/non- perizinan bidang perdagangan
4.1 Mampu melakukan validasi data dan legalitas dokumen permohonan penerbitan dokumen perizinan/non-perizinan bidang perdagangan;
4.2 Mampu melakukan pemantauan hasil penerbitan dokumen perizinan/non-perizinan bidang perdagangan;
4.3 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/ sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja analisis kelayakan penerbitan dokumen perizinan/non-perizinan bidang perdagangan;
4.4 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan analisis kelayakan penerbitan dokumen perizinan/non-perizinan bidang perdagangan;
4.5 Mampu menyakinkan dan memperoleh dukungan dari pemangku kepentingan pelaksanaan analisis kelayakan penerbitan dokumen perizinan/non-perizinan bidang perdagangan serta memberikan bimbingan dan fasilitas kepada instansi lain atau pemangku kepentingan terkait.
5 Mampu menjamin terlaksananya pelaksanaan kegiatan analisis kelayakan penerbitan dokumen perizinan/non- perizinan bidang perdagangan dan melakukan pengembangan kualitas hasil analisis kelayakan penerbitan dokumen perizinan/non perizinan bidang perdagangan
5.1 Mampu merumuskan kebijakan yang mendukung pelaksanaan kegiatan analisis kelayakan penerbitan dokumen perizinan/non-perizinan bidang perdagangan yang obyektif;
5.2 Mampu menjamin pelaksanaan kegiatan analisis kelayakan penerbitan dokumen perizinan/non-perizinan bidang perdagangan yang obyektif;
5.3 Mampu merancang pengembangan pengelolaan perizinan/non-perizinan bidang perdagangan secara nasional.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Kode Kompetensi : DAG.KT.09 Definisi : Kemampuan untuk menyiapkan bahan, menganalisis, mengembangkan metode pengelolaan data dan informasi perdagangan dalam sistem yang terintegrasi guna mendukung kebijakan dan pengendalian Perdagangan.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan bahan terkait penyelenggaraan sistem informasi perdagangan, meliputi tatanan, prosedur dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan dan penyebarluasan data dan/atau informasi Perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian Perdagangan
1.1 Memahami peraturan dan prosedur kerja terkait sistem informasi perdagangan, meliputi informasi terkait perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar negeri;
1.2 Mampu mengumpulkan dan mengolah data dan informasi dalam rangka penyiapan bahan informasi perdagangan, sebagai contoh data ekspor/impor/pelaku usaha/harga dan/atau persediaan bahan kebutuhan pokok, dst;
1.3 Mampu menyajikan data informasi perdagangan sesuai dengan format dan prosedur yang berlaku dan melakukan update secara berkala berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.
2 Mampu mengelola pelaksanaan penyajian data dan informasi perdagangan serta memberikan penjelasan terkait data dan informasi perdagangan yang menjadi kewenangannya
2.1 Mampu menganalisis dan memverifikasi data dan informasi perdagangan yang menjadi kewenangannya dan memberikan masukan dalam rangka perbaikan;
2.2 Mampu menentukan format/tampilan penyajian data dan informasi yang akan ditampilkan di website; dan
2.3 Mampu memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat dan stakeholder tentang data dan informasi perdagangan yang menjadi kewenangannya.
3 Mampu merencanakan dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pengelolaan sistem informasi perdagangan
3.1 Mampu menyusun rencana dan melaksanakan program monitoring terhadap implementasi Pengelolaan sistem informasi perdagangan yang menjadi kewenangannya, serta memberikan solusi pemecahan masalah dan rekomendasi terkait permasalahan Sistem Informasi Perdagangan.
kewenangannya;
3.2 mampu mengidentifikasi kekurangan dan merumuskan perbaikan terhadap implementasi Pengelolaan sistem informasi perdagangan yang menjadi kewenangannya; dan
3.3 Mampu memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait dalam menerapkan Sistem Informasi Perdagangan.
4 Mampu mengevaluasi, menyusun proses bisnis pengelolaan data dan informasi perdagangan dan memastikan Sistem Informasi Perdagangan yang menjadi kewenangannya terintegrasi dengan instansi/lembaga terkait
4.1 Mampu melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan data dan Informasi Perdagangan yang ada saat ini dalam rangka melakukan atau perbaikan menjadi lebih efektif/efisien;
4.2 Mampu menyusun proses bisnis terkait pengelolaan data dan Informasi Perdagangan yang menjadi kewenangannya;
4.3 Mampu memberikan rekomendasi pengelolaan data dan informasi perdagangan yang efektif dengan integrasi data agar informasi yang disajikan tepat dan berdaya guna.
5 Mampu mengembangkan metode pengelolaan data dan informasi perdagangan dalam system yang terintegrasi guna mendukung kebijakan dan pengendalian Perdagangan,
5.1 Mampu memastikan tersedianya sumber daya organisasi untuk menjamin tercapainya target prioritas instansi/nasional terkait pengelolaan data dan informasi perdagangan.
5.2 Mampu mengembangkan metode pengelolaan data dan informasi perdagangan yang terintegrasi dalam system yang komprehensif guna mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan
5.3 Mampu menciptakan inovasi yang berkelanjutan dalam pengelolaan data dan informasi serta integrasi system yang komprehensif.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Stabilisasi Harga Barang Pokok dan Barang Penting Kode Kompetensi : DAG.KT.10 Definisi : Kemampuan untuk mengatur dan memastikan pemenuhan peraturan perundangan dalam proses implementasi kebijakan di bidang Stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, meliputi pelaksanaan kegiatan pemantauan harga, operasi pasar, penetapan harga eceran tertinggi barang kebutuhan pokok dan barang penting dan penetapan harga acuan serta pasar murah.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan bahan terkait stabilisasi harga dan melaksanakan kegiatan pemantauan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting
1.1 Mampu memahami konsep dasar, ketentuan, peraturan dan prosedur kerja terkait stabilisasi harga;
1.2 Mampu mengumpulkan dan menyiapkan bahan untuk pelaksanaan analisis stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
1.3 Mampu melaksanakan kegiatan pemantauan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
1.4 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah data dan informasi, serta menyajikan data hasil Pemantauan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
2 Mampu menganalisis, memverifikasi data dan informasi hasil pemantauan harga serta melaksanakan kegiatan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting
2.1 Mampu menganalisis data dan informasi hasil Pemantauan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
2.2 Mampu melakukan verifikasi data dan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting serta menyajikan informasi kepada pihak internal;
2.3 Mampu mengidentifikasi target dan komoditas untuk kegiatan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
2.4 Mampu melakukan koordinasi dengan stakeholder dalam rangka
pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, yang meliputi kegiatan: operasi pasar (KPSH) penetapan harga eceran tertinggi barang kebutuhan pokok dan barang penting dan penetapan harga acuan serta pasar murah;
3 Mampu Menyusun rencana, melaksanakan, dan menyusun analisis early warning terkait kondisi perkembangan harga serta memberikan rekomendasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting
3.1 Mampu membuat perencanaan kegiatan stabilisasi harga kebutuhan barang pokok dan barang penting secara efektif dan efisien;
3.2 Mampu melaksanakan dan menyusun laporan pelaksanaan stabilisasi harga barang pokok dan barang penting;
3.3 Mampu menyusun struktur harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
3.4 Mampu menyusun analisis early warning terkait kondisi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
3.5 Mampu berkoordinasi dengan stakeholder dan pihak-pihak terkait dalam rangka implementasi kebijakan stabilisasi harga dan penyelesaian permasalahan terkait penanganan stabilisasi harga, penetapan harga eceran tertinggi dan harga acuan;
3.6 Mampu memberikan rekomendasi harga eceran tertinggi barang kebutuhan pokok dan barang penting;
3.7 Mampu memecahkan masalah dan memberikan alternatif solusi pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga barang pokok dan barang penting yang terjadi dilapangan;
4 Mampu menentukan kriteria dan prioritas terkait pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga, melakukan penilaian dan evaluasi dan mengembangkan sistem kerja dalam rangka penyempurnaan
4.1 Mampu menentukan kriteria dalam pelaksanaan stabilisasi harga, pemantauan Harga Barang Kebutuhan Pokok di daerah;
4.2 Mampu menentukan Prioritas daerah yang menjadi target penyelenggaraan operasi pasar dan/atau pasar murah serta jenis komoditas barang kebutuhan
pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting pokok berdasarkan laporan hasil pemantauan harga dan stok di daerah;
4.3 Mampu melakukan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan stabilisasi harga yang sudah ada untuk merumuskan perbaikan/penyempurnaan;
4.4 Mampu mengembangkan sistem kerja yang mempermudah dan mempercepat pelaksanaan kegiatan di bidang stabilisasi harga di daerah;
4.5 Mampu menganalisa data dan informasi terkait neraca perdagangan;
5 Mampu melakukan kajian dalam rangka merumuskan kebijakan terkait stabilisasi harga dan memastikan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan mendukung terjaganya stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting
5.1 Mampu melakukan kajian penentuan kriteria daerah dan penentuan prioritas dalam implementasi kebijakan stabilisasi harga nasional yang mendukung keberpihakan terhadap produsen dalam negeri;
5.2 Mampu mengkoordinasikan penyusunan kebijakan nasional yang terkait dengan stabilisasi harga dengan sektor-sektor terkait;
5.3 Mampu menggerakkan dukungan para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kebijakan di bidang stabilisasi harga;
5.4 Mampu memberikan rekomendasi untuk penyusunan neraca perdagangan;
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Analisis Ketersediaan Barang Pokok dan Barang Penting Kode Kompetensi : DAG.KT.11 Definisi : Kemampuan untuk mengumpulkan, mengolah, melakukan analisis, merumuskan kebijakan dan memastikan pemenuhan peraturan perundangan dalam proses implementasi kebijakan di bidang ketersediaan barang pokok dan barang penting, yang meliputi pelaksanaan kegiatan analisis ketersediaan barang pokok dan barang penting, operasi pasar, dan pasar murah.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan bahan terkait pelaksanaan kegiatan analisis ketersediaan barang pokok dan barang penting, operasi pasar, dan pasar murah.
1.1 Mampu memahami konsep dasar analisis ketersediaan barang serta mampu melaksanakan langkah-langkah analisis ketersediaan barang pada tingkat sederhana;
1.2 Mampu menyiapkan bahan terkait kebijakan analisis ketersediaan barang pokok dan barang penting, pelaksanaan kegiatan operasi pasar, dan pasar murah;
1.3 Mampu melaksanakan kegiatan ketersediaan barang pokok dan barang penting, kegiatan operasi pasar, dan pasar murah sesuai prosedur;
1.4 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah data dan informasi, dan menyajikan data hasil analisis ketersediaan barang pokok dan barang penting;
1.5 Mampu menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga, kegiatan operasi pasar, dan pasar murah sesuai dengan aturan yang berlaku.
2 Mampu menyusun rencana kegiatan analisis ketersediaan barang pokok dan barang penting, mengelola layanan informasi stok kebutuhan pokok dan
2.1 Mampu menyusun rencana pelaksanaan kegiatan analisis ketersediaan barang pokok dan barang penting, operasi pasar, dan pasar murah;
2.2 Mampu menyajikan informasi kepada pihak internal;
penting
2.3 Mampu menjelaskan konsep dasar analisis ketersediaan barang pokok dan barang penting, operasi pasar, dan pasar murah dalam rangka pemberian layanan informasi stok barang kebutuhan pokok dan barang penting.
3 Mampu merencanakan dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan analisis ketersediaan barang pokok dan barang penting, operasi pasar, dan pasar murah sesuai dengan kebijakan yang berlaku dan merekomendasikan penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan di lapangan.
3.1 Mampu merencanakan dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan dalam rangka memenuhi ketersediaan barang pokok dan barang penting, meliputi pelaksanaan kegiatan operasi pasar, dan pasar murah sesuai dengan ketentuan dan prosedur;
3.2 Mampu memetakan kekuatan individu untuk bekerja dalam tim dan mampu mengkoordinir pelaksanaan tugas dalam tim;
3.3 Mampu berkoordinasi dengan stakeholder dan pihak-pihak terkait dalam rangka memenuhi ketersediaan barang pokok dan barang penting;
3.4 Mampu menganalisis permasalahan terkait penanganan analisis ketersediaan barang pokok dan barang penting, operasi pasar, dan pasar murah;
3.5 Mampu memberikan pertimbangan terkait perijinan tanda daftar pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok;
4 Mampu melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemenuhan ketersediaan barang pokok dan barang penting, melakukan penilaian dan evaluasi dalam rangka analisis ketersediaan barang pokok dan barang penting.
4.1 Mampu menentukan kriteria dalam pelaksanaan analisis ketersediaan barang pokok dan barang penting, pemantauan Informasi Ketersediaan Pasokan/Stok Barang Kebutuhan Pokok di daerah;
4.2 Mampu menentukan Prioritas daerah yang menjadi target penyelenggaraan operasi pasar dan/atau pasar murah serta jenis komoditas barang kebutuhan pokok berdasarkan laporan hasil analisis
ketersediaan stok di daerah;
4.3 Mampu melakukan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ketersediaan barang pokok dan barang penting yang sudah ada untuk merumuskan perbaikan/penyempurnaan;
4.4 Mampu mengembangkan strategi dalam rangka analisis ketersediaan barang pokok dan barang penting di daerah;
5 Mampu MENETAPKAN kebijakan terkait analisis ketersediaan barang pokok dan barang penting dan memastikan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan mendukung terjaganya pasokan dan/atau stok barang kebutuhan pokok dan barang penting.
5.1 Mampu mengembangkan metode dan implementasi kebijakan ketersediaan barang pokok dan barang penting nasional yang mendukung keberpihakan terhadap produsen dalam negeri;
5.2 Mampu mengkoordinasikan penyusunan kebijakan nasional yang terkait dengan ketersediaan barang pokok dan barang penting dengan sektor- sektor terkait;
5.3 Mampu menggerakkan dukungan para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kebijakan di bidang ketersediaan barang pokok dan barang penting;
5.4 Mampu memastikan ketersediaan barang pokok dan barang penting antar waktu dan antar wilayah dalam rangka mendukung terjaganya ketersediaan barang kebutuhan pokok dan penting di tingkat nasional;
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pengendalian Harga dan Pengelolaan Distribusi Kode Kompetensi : DAG.KT.12 Definisi : Kemampuan untuk melakukan pengendalian harga dan pengelolaan distribusi melalui persiapan, pemantauan dan analisa, penyusunan struktur harga, rekomendasi kegiatan dan kajian dan rekomendasi kebijakan
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu melakukan identifikasi dan menyiapkan bahan terkait pengendalian harga dan pengelolaan distribusi
1.1 Mampu memahami kebijakan tentang pengendalian harga dan pengelolaan distribusi;
1.2 Mampu memahami tahapan kegiatan tentang pengendalian harga dan pengelolaan distribusi;
1.3 Mampu tata cara, metode dan strategi yang digunakan dalam pelaksanaan pengendalian harga dan pengelolaan distribusi;
2 Mampu melakukan pemantauan dan analisa data dan informasi hasil pemantauan harga dan pasokan/stok barang kebutuhan pokok dan barang penting, melakukan analisa terkait jaringan distribusi, sarana perdagangan dan logistik serta verifikasi data harga dan stok/pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting
2.1 Mampu melakukan analisis hasil pemantauan harga dan pasokan/stok barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
2.2 Mampu menyajikan dan menyampaikan informasi hasil analisis harga dan pasokan/stok barang kebutuhan pokok dan barang penting;
2.3 Mampu melakukan analisis data dan informasi jaringan distribusi, sarana perdagangan dan logistik serta potensi, analisis kebutuhan dan perhitungan pembiayaan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan serta analisis pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat;
2.4 Mampu mengidentifikasi target dan komoditas kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok dan barang penting;
2.5 Mampu melakukan verifikasi data harga dan stok/pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
3 Mampu menyusun struktur harga barang
3.1 Mampu menyusun struktur harga barang pokok dan barang penting
pokok dan barang penting, rencana atau proposal pembangunan/ revitalisasi pasar, dan melakukan pemantauan jaringan distribusi perdagangan serta pengelolaan sarana perdagangan berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang pokok dan barang penting;
3.2 Mampu menyusun proposal pembangunan/ revitalisasi pasar;
3.3 Mampu melakukan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang pokok dan barang penting;
3.4 Mampu melakukan pemantauan jaringan distribusi perdagangan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
3.5 Mampu melakukan pemantauan pengelolaan sarana perdagangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
4 Mampu merekomendasikan pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga barang pokok dan barang penting, memverifikasi proposal pembangunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan serta melakukan kajian potensi Kerjasama pengembangan perdagangan dalam negeri.
4.1 Mampu menentukan kriteria dan merekomendasikan kegiatan stabilisasi harga barang pokok dan barang penting di daerah;
4.2 Mampu membuat kajian early warning terkait kondisi perkembangan harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
4.3 Mampu merekomendasikan harga eceran tertinggi barang pokok dan barang penting serta harga acuan berdasarkan hasil analisis laporan hasil pemantauan harga dan ketersediaan barang pokok dan barang penting;
4.4 Mampu memverifikasi proposal pembangunan/revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan;
4.5 Mampu melakukan kajian potensi kerjasama pengembangan perdagangan dalam negeri dengan pihak-pihak terkait.
5 Mampu melakukan kajian dan merekomendasikan kebijakan terkait pengendalian harga dan pengelolaan distribusi serta merancang metode pelaksanaan pemonitoran dan evaluasi pelaksanaan
5.1 Mampu melakukan kajian penentuan kriteria daerah dan prioritas terkait pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga dalam rangka pengendalian harga barang pokok dan barang penting;
5.2 Mampu merekomendasikan dan mengkoordinasikan penyusunan kebijakan nasional yang terkait dengan pengendalian harga dan
kebijakan dalam rangka pengendalian harga dan pengelolaan distribusi pengelolaan sarana distribusi dengan sektor-sektor terkait;
5.3 Mampu melakukan kajian dan merekomendasikan pengembangan jaringan distribusi atau sarana perdagangan atau logistik nasional dalam rangka pengelolaan distribusi;
5.4 Mampu merancang metode pelaksanaan pemonitoran dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam rangka pengendalian harga dan pengelolaan distribusi.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Penataan Jaringan Distribusi Perdagangan Kode Kompetensi : DAG.KT.13 Definisi : Kemampuan untuk mengidentifikasi, memverifikasi, menyusun rencana dan validasi, mengevaluasi dan merekomendasikan kebijakan dalam rangka penataan jaringan distribusi perdagangan
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu melakukan identifikasi dan menyiapkan bahan terkait Penataan Jaringan Distribusi Perdagangan
1.1 Mampu memahami kebijakan tentang Penataan Jaringan Distribusi Perdagangan;
1.2 Mampu memahami tahapan kegiatan tentang Penataan Jaringan Distribusi Perdagangan;
1.3 Mampu tata cara, metode dan strategi yang digunakan dalam pelaksanaan Penataan Jaringan Distribusi Perdagangan;
2 Mampu memverifikasi bahan yang didapat dari pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan penataan jaringan distribusi dan logistik dan melaksanakan pemantauan terhadap pengelolaan sarana distribusi dan logistik dan melaksanakan pemantauan terhadap pengelolaan sarana distribusi perdagangan di daerah, serta mengidentifikasi kebutuhan sarana distribusi perdagangan di daerah.
2.1 Mampu menganalisis dan memverifikasi data dan informasi terkait jaringan distribusi, sarana distribusi perdagangan dan logistik meliputi proposal pembangunan sarana distribusi perdagangan, meliputi usulan lokasi, tipe dan pembiayaan sarana distribusi perdagangan;
2.2 Mampu melakukan verifikasi bahan dan laporan hasil pemantauan dan kegiatan pengelolaan sarana distribusi perdagangan di daerah sesuai dengan prosedur; dan
2.3 Mampu menjelaskan konsep dasar terkait jaringan distribusi, sarana distribusi perdagangan dan logistik.
3 Mampu menyusun rencana, memvalidasi, memberikan rekomendasi dan melakukan koordinasi di bidang penataan jaringan distribusi, sarana distribusi perdagangan dan logistik.
3.1 Mampu menyusun perencanaan berdasarkan hasil identifikasi jaringan distribusi, sarana distribusi perdagangan dan logistik;
3.2 mampu memberikan rekomendasi terkait target jaringan distribusi, sarana distribusi perdagangan dan logistik;
3.3 mampu mengkoordinir pelaksanaan monitoring terhadap implementasi kebijakan jaringan distribusi, sarana distribusi perdagangan dan logistik;
3.4 mampu melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk membahas permasalahan terkait perumusan kebijakan dan implementasi kebijakan dan implementasi penataan jaringan distribusi perdagangan dan logistik; dan
3.5 mampu mengidentifikasi kebutuhan terkait jaringan distribusi, sarana distribusi perdagangan dan logistik.
4 Mampu menentukan metode evaluasi, mengembangkan pusat distribusi dan gudang dan memastikan pelaksanaan kegiatan penataan jaringan distribusi, sarana distribusi perdagangan dan logistik sesuai dengan prosedur yang berlaku
4.1 Mampu menentukan metode pelaksanaan evaluasi implementasi kebijakan penataan jaringan distribusi, sarana distribusi perdagangan dan logistik;
4.2 Mampu mengembangkan jaringan distribusi, sarana distribusi perdagangan dan logistik sesuai ketentuan;
4.3 Mampu memastikan pelayanan sarana distribusi, sarana distribusi perdagangan dan logistik dilaksanakan sesuai prosedur dan mampu memastikan terselenggaranya pelaksanaan kegiatan jaringan distribusi, sarana distribusi perdagangan dan logistik; dan
4.4 Mampu menyiapkan langkah- langkah antisipasi dari isu-isu yang berkembang di bidang jaringan distribusi, sarana distribusi perdagangan dan logistik.
5 Mampu melakukan kajian dan merekomendasikan kebijakan terkait Penataan Jaringan Distribusi Perdagangan
5.1 Mampu merekomendasikan dan mengkoordinasikan penyusunan kebijakan nasional yang terkait dengan penataan Jaringan Distribusi Perdagangan;
5.2 Mampu melakukan kajian dan merekomendasikan pengembangan Penataan
Jaringan Distribusi Perdagangan;
5.3 Mampu merancang metode pelaksanaan Penataan Jaringan Distribusi Perdagangan.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Penataan Usaha dan Pelaku Usaha Bidang Distribusi dan Perdagangan Jasa Kode Kompetensi : DAG.KT.14 Definisi : Kemampuan untuk mengumpulkan, mengolah, merumuskan dan memastikan pemenuhan peraturan perundang-undangan dalam proses implementasi kebijakan di bidang Penataan pelaku usaha perdagangan jasa, meliputi ketentuan regulasi pelaku usaha yang mencakup surveyor, broker, maupun pelaku usaha sistem elektronik, dan pembinaan pelaku usaha.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu memahami peraturan dan ketentuan yang mengatur tentang penataan pelaku usaha perdagangan jasa.
1.1 Mampu memahami peraturan dan prosedur kerja terkait penataan pelaku usaha perdagangan jasa;
1.2 Mampu mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan untuk pelaksanaan layanan perizinan dan pembinaan pelaku usaha perdagangan jasa;
1.3 Mampu menyiapkan dokumen terkait penataan pelaku usaha perdagangan jasa.
2 Mampu menganalisis pengaturan dan implementasi kebijakan terkait penataan pelaku usaha perdagangan jasa
2.1 Mampu menganalisis dan memberikan masukan terkait bahan pelaksanaan kegiatan di bidang penataan pelaku usaha perdagangan jasa sesuai dengan ketentuan dan prosedur;
2.2 Mampu menyajikan dan menyampaikan informasi yang relevan dalam rangka pemberian layanan konsultasi dan informasi di bidang penataan pelaku usaha perdagangan jasa;
2.3 Mampu menyusun laporan di bidang penataan pelaku usaha perdagangan jasa.
3 Mampu mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penataan pelaku usaha perdagangan jasa serta memberikan solusi permasalahan dalam implementasi penerapan ketentuan penataan pelaku usaha perdagangan jasa
3.1 Mampu mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penataan pelaku usaha perdagangan jasa, baik sosialisasi dan bimbingan teknis/workshop;
3.2 Mampu memonitor pelaksanaan kegiatan penataan pelaku usaha perdagangan jasa, mengidentifikasi potensi masalah untuk menentukan tindakan antisipatif dan mengambil keputusan jika terjadi permasalahan di lapangan;
3.3 Mampu menyampaikan informasi
dalam kegiatan penataan pelaku usaha perdagangan jasa;
3.4 Mampu melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait dan membuat laporan diseminasi pada kegiatan yang memenuhi hasil kerja minimal dalam rangka penataan pelaku usaha perdagangan jasa.
4 Mampu melakukan evaluasi implementasi penerapan ketentuan penataan pelaku usaha perdagangan jasa serta menyusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi
4.1 Mampu melakukan evaluasi pelaksanaan penataan pelaku usaha perdagangan jasa termasuk pembinaan pelaku usaha;
4.2 Mampu memberikan rekomendasi dan langkah-langkah perbaikan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan penataan pelaku usaha perdagangan jasa termasuk pembinaan pelaku usaha;
4.3 Mampu menilai efektivitas pelaksanaan penataan pelaku usaha perdagangan jasa termasuk pembinaan pelaku usaha.
5 Mampu merumuskan kebijakan terkait penataan pelaku usaha perdagangan jasa serta mengembangkan strategi dan metode penataan pelaku usaha perdagangan jasa dalam lingkup nasional
5.1 Mampu mengembangkan kebijakan dan implementasi kebijakan penataan pelaku usaha perdagangan jasa yang mendukung keberpihakan terhadap produsen dalam negeri;
5.2 Mampu mengkaji ulang dan melakukan perbaikan rencana dan strategi layanan perizinan dan pembinaan pelaku usaha perdagangan jasa;
5.3 Mampu membuat inovasi dalam pelaksanaan layanan perizinan dan pembinaan pelaku usaha bidang perdagangan jasa yang dapat dijadikan rujukan nasional;
5.4 Mampu mengkoordinasikan penyusunan kebijakan nasional yang terkait dengan penataan pelaku usaha perdagangan jasa dengan sektor-sektor terkait;
5.5 Mampu mengembangkan kebijakan terkait penataan pelaku usaha perdagangan jasa dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang kondusif secara nasional.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Fasilitasi Pelaku Usaha Perdagangan Kode Kompetensi : DAG.KT.15 Definisi : Kemampuan untuk mendukung berbagai aktivitas dan mendorong kemampuan pelaku usaha perdagangan dalam pelaksanaan usaha dan distribusi, pengembangan Produk Lokal, Sarana dan Iklim Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan, peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, peningkatan Akses Pasar dan Pemasaran Produk Halal termasuk perdagangan melalui sistem elektronik.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan bahan terkait fasilitasi pelaku usaha perdagangan
1.1 Mampu memahami konsep dasar, peraturan dan prosedur kerja terkait kegiatan Fasilitasi Pelaku Usaha Perdagangan;
1.2 Mampu mengumpulkan, mengolah data dan informasi untuk disusun sebagai bahan terkait fasilitasi pelaku usaha perdagangan;
1.3 Mampu menyajikan data dan informasi untuk pelaksanaan fasilitasi pelaku usaha perdagangan.
2 Mampu menganalisis data dan informasi permasalahan serta mengidentifikasi metode yang tepat dalam menyampaikan informasi kepada pelaku usaha perdagangan
2.1 Mampu mengidentifikasi permasalahan pelaku usaha perdagangan;
2.2 Mampu menganalisis data dan informasi terkait Fasilitasi Pelaku Usaha Perdagangan;
2.3 Mampu mengidentifikasi metode yang tepat dalam menyampaikan informasi kepada pelaku usaha perdagangan;
2.4 membuat laporan terkait kegiatan Fasilitasi Pelaku Usaha Perdagangan.
3 Mampu melaksanakan kegiatan fasilitasi dan rekomendasi terhadap pelaku usaha perdagangan
3.1 Mampu menyusun perencanaan kegiatan fasilitasi pelaku usaha perdagangan;
3.2 Mampu menggali potensi dan kebutuhan pelaku usaha perdagangan;
3.3 Mampu melaksanakan kegiatan fasilitasi bagi pelaku usaha perdagangan sesuai dengan
kebutuhan dalam rangka menciptakan pelaku usaha yang sesuai dengan ketentuan;
3.4 Mampu mengidentifikasi, mencari solusi dan memberikan rekomendasi atas permasalahan yang dialami pelaku usaha perdagangan.
4 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan fasilitasi terhadap pelaku usaha perdagangan serta menyusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi
4.1 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan fasilitasi pelaku usaha perdagangan;
4.2 Mampu menilai efektivitas pelaksanaan fasilitasi pelaku usaha perdagangan;
4.3 Mampu menyusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelaku usaha perdagangan;
4.4 Mampu memberikan rekomendasi jenis dan bentuk kegiatan fasilitasi pelaku usaha yang efektif dan efisien.
5 Mampu menyusun kajian dan merumuskan kebijakan serta mengembangkan strategi pengembangan fasilitasi pelaku usaha perdagangan
5.1 Mampu menyusun kajian dalam upaya pengembangan fasilitasi pelaku usaha perdagangan;
5.2 Mampu membangun dan mengembangkan strategi dalam meningkatkan mutu dalam melaksanakan kegiatan fasilitasi pelaku usaha perdagangan;
5.3 Mampu mengkoordinasikan penyusunan kebijakan nasional yang terkait dengan fasilitasi pelaku usaha perdagangan;
5.4 Mampu merumuskan kebijakan terkait fasilitasi pelaku usaha perdagangan.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Penataan Sarana Perdagangan dan Logistik Kode Kompetensi : DAG.KT.16 Definisi : Kemampuan untuk memastikan pemenuhan peraturan perundangan dalam proses implementasi kebijakan di bidang penataan sarana perdagangan dan logistik, meliputi pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan, pengelolaan sarana perdagangan, pemantauan dan evaluasi sarana perdagangan, kerjasama logistik serta pengembangan kebijakan.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan bahan penataan sarana perdagangan dan logistik sesuai dengan prosedur yang berlaku
1.1 Memahami peraturan dan prosedur kerja terkait penataan sarana perdagangan dan logistik;
1.2 Mampu mengumpulkan serta mengolah data dan informasi yang didapat untuk disusun sebagai bahan terkait penataan sarana perdagangan dan logistik;
1.3 Mampu menyajikan data dan informasi untuk pelaksanaan penataan sarana perdagangan dan logistik.
2 Mampu mengidentifikasi dan menganalisis kebutuhan sarana perdagangan dan logistik.
2.1 Mampu mengidentifikasi kebutuhan sarana perdagangan dan logistik yang meliputi lokasi, tipe dan pembiayaan sarana perdagangan dan logistik;
2.2 Mampu menganalisis usulan kebutuhan sarana perdagangan atau kerjasama logistik sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku;
2.3 Mampu memberikan informasi terkait tata cara pengelolaan sarana perdagangan dan logistik.
3 Mampu memberikan masukan dan rekomendasi, serta melakukan koordinasi di bidang penataan sarana perdagangan dan logistik
3.1 Mampu melakukan pemantauan pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik;
3.2 Mampu menganalisis permasalahan terkait penataan dan potensi kerjasama
pengembangan sarana perdagangan dan logistik;
3.3 Mampu melakukan perhitungan dan penilaian terhadap usulan penataan sarana perdagangan dan logistik.
3.4 mampu melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang penataan sarana perdagangan dan logistik;
3.5 Mampu memberikan rekomendasi serta alternatif solusi dalam rangka pelaksanaan penataan sarana perdagangan dan logistik;
4 Mampu melakukan evaluasi, validasi perhitungan dan penilaian pelaksanaan penataan sarana perdagangan dan logistik serta merencanakan pengembangan sarana perdagangan dan logistik
4.1 Mampu menentukan metode pelaksanaan evaluasi penataan sarana perdagangan dan logistik;
4.2 Mampu melakukan evaluasi pelaksanaan penataan sarana perdagangan dan logistik;
4.3 Mampu melakukan validasi terhadap hasil perhitungan dan penilaian terhadap usulan penataan sarana perdagangan dan logistik;
4.4 Mampu menyiapkan langkah- langkah tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi penataan sarana perdagangan dan logistik;
4.5 Mampu merencanakan pengembangan/revitalisasi sarana perdagangan dan logistik.
5 Mampu melakukan kaji ulang pengembangan sarana perdagangan dan logistik dalam rangka perumusan kebijakan yang mendukung peningkatan perekonomian nasional
5.1 Mampu melakukan kaji ulang pengembangan sarana perdagangan dan logistik;
5.2 Mampu mengkoordinasikan penyusunan kebijakan nasional yang terkait dengan penataan sarana perdagangan dan logistik dengan sektor-sektor terkait;
5.3 Mampu mengembangkan kebijakan sarana perdagangan dan logistik nasional.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Antar Pulau Serta Perbatasan Kode Kompetensi : DAG.KT.17 Definisi : Kemampuan untuk memastikan pemenuhan peraturan perundangan dalam proses implementasi kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan perdagangan antar pulau serta perbatasan.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan perdagangan antar pulau serta perbatasan sesuai dengan prosedur yang berlaku
1.1 Memahami peraturan dan prosedur kerja terkait pembinaan dan pengembangan perdagangan antar pulau serta perbatasan;
1.2 Mampu mengumpulkan serta mengolah data dan informasi yang didapat untuk disusun sebagai bahan terkait pembinaan dan pengembangan perdagangan antar pulau serta perbatasan;
1.3 Mampu menyajikan data dan informasi untuk pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perdagangan antar pulau serta perbatasan.
2 Mampu mengidentifikasi dan menganalisis kebutuhan pembinaan dan pengembangan perdagangan antar pulau serta perbatasan.
2.1 Mampu mengidentifikasi dan menganalisis kebutuhan pembinaan dan pengembangan perdagangan antar pulau serta perbatasan;
2.2 Mampu memberikan informasi terkait pembinaan dan pengembangan perdagangan antar pulau serta perbatasan;
2.3 mampu menyajikan hasil analisis terkait pembinaan dan pengembangan perdagangan antar pulau serta perbatasan.
3 Mampu memberikan masukan dan rekomendasi, serta melakukan koordinasi di bidang pembinaan dan pengembangan perdagangan antar pulau serta perbatasan
3.1 Mampu melakukan pemantauan pembinaan dan pengembangan perdagangan antar pulau serta perbatasan;
3.2 Mampu menganalisis permasalahan dan memberikan rekomendasi serta alternatif solusi terkait pembinaan dan pengembangan perdagangan antar pulau serta perbatasan;
3.3 mampu melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan dan pengembangan
perdagangan antar pulau serta perbatasan.
4 Mampu melakukan evaluasi dan menyiapkan langkah tindak lanjut terkait pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perdagangan antar pulau serta perbatasan
4.1 Mampu menentukan metode pelaksanaan evaluasi pembinaan dan pengembangan perdagangan antar pulau serta perbatasan;
4.2 Mampu melakukan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perdagangan antar pulau serta perbatasan;
4.3 Mampu menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi pembinaan dan pengembangan perdagangan antar pulau serta perbatasan.
5 Mampu melakukan kaji ulang dan merumuskan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan perdagangan antar pulau serta perbatasan
5.1 Mampu melakukan kaji ulang pembinaan dan pengembangan perdagangan antar pulau serta perbatasan;
5.2 mampu merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan perdagangan antar pulau serta perbatasan;
5.3 Mampu mengkoordinasikan penyusunan kebijakan nasional yang terkait dengan pembinaan dan pengembangan perdagangan antar pulau serta perbatasan dengan sektor- sektor terkait;
5.4 Mampu mengembangkan kebijakan pembinaan dan pengembangan perdagangan antar pulau serta perbatasan.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Edukasi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Kode Kompetensi : DAG.KT.18 Definisi : Kemampuan untuk mengidentifikasi, merencanakan dan melakukan edukasi serta mengembangkan kebijakan dalam rangka peningkatan penggunaan produk dalam negeri, yang meliputi pelaksanaan kegiatan pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan (MKMP), dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P2DN).
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan bahan terkait pelaksanaan kegiatan pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan (MKMP), dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P2DN).
1.1 Mampu memahami konsep dasar edukasi penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri serta mampu melaksanakan langkah- langkah edukasi penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri pada tingkat sederhana;
1.2 Mampu menyiapkan bahan terkait kebijakan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri serta pelaksanaan kegiatan pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan (MKMP), dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P2DN);
1.3 Mampu melaksanakan kegiatan pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan (MKMP), dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P2DN);
1.4 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah data dan informasi, dan menyajikan data hasil edukasi penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.
2 Mampu menganalisis data dan informasi yang digunakan dalam
2.1 Mampu menganalisis data dan informasi terkait target, produk dan lokasi untuk
menentukan target dan pelaksanaan kegiatan edukasi penggunaan produk dalam negeri, dan melakukan koordinasi penyiapan edukasi penggunaan produk dalam negeri.
pelaksanaan edukasi penggunaan perdagangan dalam negeri;
2.2 Mampu menjelaskan konsep dasar edukasi, materi dan informasi terkait produk dalam negeri dalam rangka pemberian layanan informasi edukasi penggunaan produk dalam negeri;
2.3 Mampu mengumpulkan data, mengolah dan menyajikan informasi terkait pelaksanaan kegiatan edukasi penggunaan produk dalam negeri.
3 Mampu mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan (MKMP), dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P2DN) sesuai dengan kebijakan yang berlaku dan merekomendasikan penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan di lapangan.
3.1 Mampu mengkoordinir pelaksanaan edukasi penggunaan produk dalam negeri yang meliputi pelaksanaan kegiatan pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan (MKMP), peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P2DN), serta promosi dan peningkatan akses pasar sesuai dengan ketentuan dan prosedur;
3.2 Mampu berkoordinasi dengan stakeholder dan pihak-pihak terkait dalam rangka pelaksanaan edukasi penggunaan produk dalam negeri dan penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan edukasi penggunaan produk dalam negeri;
3.3 Mampu membuat perencanaan dalam pelaksanaan edukasi penggunaan produk dalam negeri yang efektif dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
3.4 Mampu menyusun laporan pelaksanaan kegiatan edukasi penggunaan produk dalam negeri;
3.5 Mampu memberikan
tanggapan dan solusi permasalahan terkait pelaksanaan kegiatan edukasi penggunaan produk dalam negeri;
4 Mampu memberikan rekomendasi pelaksanaan edukasi yang efektif dan strategi dalam rangka peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang meliputi strategi dalam pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan (MKMP), peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P2DN), dan melakukan penilaian dan evaluasi dan pelaksanaan kegiatan edukasi penggunaan produk dalam negeri.
4.1 Mampu memberikan rekomendasi pelaksanaan edukasi yang efektif dan strategi dalam rangka peningkatan produk dalam negeri dan pemantauan informasi edukasi penggunaan produk dalam negeri di daerah;
4.2 Mampu melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan edukasi penggunaan produk dalam negeri meliputi pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan (MKMP), peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P2DN);
4.3 Mampu melakukan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri yang sudah ada untuk merumuskan perbaikan/penyempurnaan;
5 Mampu merumuskan dan mengembangkan kebijakan terkait penggunaan dalam negeri dan memastikan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
5.1 Mampu merumuskan dan mengembangkan dan kebijakan penggunaan produk dalam negeri nasional yang mendukung keberpihakan terhadap produsen dalam negeri;
5.2 Mampu mengkoordinasikan penyusunan kebijakan nasional yang terkait dengan penggunaan produk dalam negeri dengan sektor-sektor terkait;
5.3 Mampu menggerakkan dukungan para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kebijakan di bidang penggunaan produk dalam negeri.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi :
Manajemen Logistik Kode Kompetensi :
DAG.KT.19 Definisi :
Kemampuan untuk menyiapkan bahan, menganalisis, melakukan perhitungan dan merumuskan serta MENETAPKAN kebijakan terkait manajemen logistik yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian barang.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan bahan terkait manajemen logistik sesuai dengan prosedur yang berlaku
1.1 Memahami peraturan dan prosedur kerja terkait manajemen logistik;
1.2 Mampu mengumpulkan serta mengolah data dan informasi terkait logistik, meliputi jenis dan jumlah barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, harga barang di tingkat konsumen yang sedang berlaku, pelaku distribusi, dan pemasok barang;
1.3 Mampu melakukan pendataan awal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan manajemen logistik;
1.4 Mampu menyusun laporan pelaksanaan kegiatan manajemen logistik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2 Mampu menganalisis dan memverifikasi bahan yang didapat dari pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan manajemen logistik serta mengelola dan melakukan updating data dan informasi logistik.
2.1 Mampu menganalisis dan memverifikasi data dan informasi terkait logistik untuk memberikan masukan dan perbaikan;
2.2 Mampu mengidentifikasi rantai pasok suatu barang dan melakukan perhitungan terkait pengadaan barang berdasarkan data kebutuhan barang dan ketersediaan barang;
2.3 Mampu mengelola dan melakukan updating data dan informasi yang didapatkan dari pendataan di lapangan.
3 Mampu menyusun rencana, memberikan rekomendasi, dan melakukan koordinasi di bidang manajemen logistik.
3.1 Mampu menyusun perencanaan logistik, khususnya terkait pengadaan barang berdasarkan hasil identifikasi di lapangan;
3.2 Mampu mengidentifikasi potensi masalah untuk menentukan tindakan antisipatif dan mengambil keputusan jika terjadi permasalahan di lapangan
di bidang manajemen logistik;
3.3 Mampu mengkoordinir pelaksanaan monitoring terhadap implementasi kebijakan di bidang manajemen logistik;
3.4 Mampu melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk membahas permasalahan terkait perumusan kebijakan dan implementasi manajemen logistik.
4 Mampu mengevaluasi, mengembangkan sistem, dan memastikan pelaksanaan kegiatan manajemen logistik sesuai dengan prosedur yang berlaku
4.1 Mampu mengevaluasi implementasi manajemen logistik dan menentukan langkah tindak lanjut dalam rangka perbaikan/penyempurnaan;
4.2 Mampu mengembangkan sistem manajemen logistik berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi;
4.3 mampu menjalin kerjasama antar instansi terkait pelaksanaan manajemen logistik.
5 Mampu merumuskan kebijakan dan menjamin terselenggaranya pelaksanaan kegiatan manajemen logistik nasional dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian nasional
5.1 Mampu merumuskan kebijakan logistik nasional dalam rangka mengurangi disparitas harga dan memperluas akses pasar barang di masyarakat;
5.2 Mampu mengkoordinasikan penyusunan kebijakan nasional yang terkait dengan logistik dengan sektor- sektor terkait;
5.3 Mampu menggerakkan dukungan para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kebijakan logistik yang telah ditetapkan;
5.4 Mampu memastikan tersedianya sumber daya organisasi untuk menjamin tercapainya target prioritas instansi/nasional di bidang logistik.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Analisis Kelayakan Pelaku Usaha, Barang, Jasa, dan Kegiatan Perdagangan Kode Kompetensi : DAG.KT.20 Definisi : Kemampuan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi, pengolahan data, evaluasi hasil analisis serta memastikan keakuratan hasil analisis kelayakan pelaku usaha, barang, Jasa, dan kegiatan perdagangan dalam rangka penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu melakukan identifikasi dan penyiapan bahan dalam rangka analisis kelayakan pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan perdagangan
1.1 Mampu memahami Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan perdagangan;
1.2 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk melakukan analisis kelayakan pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan perdagangan;
1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan data yang berkaitan dengan pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan perdagangan;
1.4 Mampu mengolah data hasil pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan perdagangan;
1.5 Mampu menyiapkan konsep surat- surat dan dokumen lain terkait kegiatan pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan perdagangan.
2 Mampu melakukan analisis kelayakan pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan perdagangan
2.1 Mampu melakukan analisis terhadap data dan informasi yang didapat dari pengamatan kasat mata/ pemeriksaan legalitas;
2.2 Mampu menganalisis hasil pengambilan sampel untuk melihat kelayakan barang atau jasa;
2.3 Mampu menyajikan hasil analisis dan menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas terhadap hasil analisis kelayakan pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan perdagangan;
2.4 Mampu menyusun laporan hasil pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan
perdagangan;
3 Mampu mengkoordinir kegiatan tindak lanjut hasil analisis kelayakan dan membimbing pelaksanaan pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan perdagangan
3.1 Mampu menentukan data dan informasi yang dapat ditindaklanjuti untuk dianalisis kelayakannya;
3.2 Mampu menganalisis hasil pemeriksaan kesesuaian antara instrumen hukum dengan realita di lapangan;
3.3 Mampu mengkoordinir penetapan tindak lanjut hasil analisis kelayakan, seperti tindakan pengamanan atau pengumpulan bahan keterangan tindak pidana;
3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching mentoring kepada pihak-pihak terkait dalam melakukan pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan perdagangan;
3.5 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam melakukan pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan perdagangan.
4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan analisis kelayakan pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan perdagangan
4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja, melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja penyusunan analisis kelayakan pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan perdagangan;
4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan analisis kelayakan pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan perdagangan;
4.3 Mampu merancang atau membuat instrumen untuk melakukan analisis kelayakan pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan perdagangan;
4.4 Melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil analisis kelayakan pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan perdagangan.
5 Mampu menjamin terlaksananya pelaksanaan kegiatan analisis kelayakan pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan
5.1 Mampu MENETAPKAN kebijakan yang mendukung pelaksanaan kegiatan analisis kelayakan pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan perdagangan yang obyektif;
5.2 Mampu memastikan tersedianya sumber daya organisasi dalam
perdagangan dan melakukan pengembangan kualitas hasil pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan perdagangan dalam rangka mendukung perlindungan konsumen secara nasional.
pelaksanaan kegiatan analisis kelayakan pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan perdagangan;
5.3 Mampu menjamin pelaksanaan kegiatan analisis kelayakan pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan perdagangan yang obyektif guna mendukung terwujudnya perlindungan konsumen;
5.4 Mampu melakukan pengembangan kualitas hasil analisis kelayakan pelaku usaha, barang, jasa, dan kegiatan perdagangan.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Fasilitasi Substansi Perdagangan Berjangka Komoditi/ Sistem Resi Gudang/ Pasar Lelang Komoditas Kode Kompetensi : DAG.KT.21 Definisi : Kemampuan untuk menyiapkan bahan, melakukan analisis dan memberikan tanggapan terkait penanganan perkara hukum kegiatan fasilitasi substansi, serta merekomendasikan hasil tanggapan atas penyelesaian perselisihan terkait pelaksanaan kegiatan fasilitasi substansi Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan bahan terkait fasilitasi substansi Perdagangan Berjangka Komoditi/ Sistem Resi Gudang/ Pasar Lelang Komoditas yang sesuai dengan prosedur/ ketentuan yang berlaku
1.1 Memahami peraturan dan prosedur kerja terkait fasilitasi substansi Perdagangan Berjangka Komoditi/ Sistem Resi Gudang/ Pasar Lelang Komoditas;
1.2 Mampu mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang didapat untuk disusun sebagai bahan terkait fasilitasi substansi Perdagangan Berjangka Komoditi/ Sistem Resi Gudang/ Pasar Lelang Komoditas;
1.3 Mampu menyiapkan bahan pengembangan dan fasilitasi teknologi informasi serta pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data terkait fasilitasi substansi Perdagangan Berjangka Komoditi/ Sistem Resi Gudang/ Pasar Lelang Komoditas;
1.4 Mampu melakukan pengecekan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan, serta sarana dan prasarana fisik terkait fasilitasi substansi Perdagangan Berjangka Komoditi/ Sistem Resi Gudang/ Pasar Lelang Komoditas sesuai dengan prosedur;
1.5 Mampu mengidentifikasi data dan informasi yang akan digunakan
untuk menyusun laporan terkait fasilitasi substansi Perdagangan Berjangka Komoditi/ Sistem Resi Gudang/ Pasar Lelang Komoditas sesuai dengan prosedur.
2 Mampu menganalisis pelaksanaan Fasilitasi Substansi perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas
2.1 Mampu menganalisis permintaan tanggapan hukum, konsultasi hukum dan penyelesaian perselisihan;
2.2 Mampu menganalisis penanganan perkara hukum gugatan hukum dan bantuan hukum didalam dan luar persidangan serta praperadilan;
2.3 Mampu menganalisis kasus perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas.
3 Mampu memberikan tanggapan dan penanganan perkara dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Substansi perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas
3.1 Mampu membuat perencanaan penanganan perkara di dalam dan di luar persidangan serta pra peradilan;
3.2 Mampu melakukan penanganan perkara di dalam dan di luar persidangan serta pra peradilan;
3.3 Mampu memberi tanggapan atas penyelesaian perselisihan di bidang perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas.
4 Mampu mereviu dan merekomendasikan fasilitasi substansi perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas
4.1 Mampu mereviu penanganan perkara di dalam dan di luar persidangan serta pra peradilan;
4.2 Mampu merekomendasikan hasil tanggapan atas penyelesaian perselisihan di bidang perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas.
5 Mampu mereviu langkah strategis dan merekomendasikan kebijakan strategis fasilitasi substansi Perdagangan Berjangka Komoditi/ Sistem Resi Gudang/ Pasar Lelang Komoditas
5.1 Mampu mereviu langkah strategis penanganan perkara di dalam dan di luar persidangan serta pra peradilan;
5.2 Mampu merekomendasikan kebijakan strategis mengenai terhadap tanggapan atas penyelesaian perselisihan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi/ Sistem Resi Gudang/ Pasar Lelang Komoditas.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pemeriksaan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Kode Kompetensi : DAG.KT.22 Definisi : Kemampuan untuk menyiapkan bahan, merencanakan, mengidentifikasi, dan menganalisis kegiatan pemeriksaan, melakukan monitoring dan evaluasi hasil pemeriksaan, serta melakukan kajian dan memberikan rekomendasi tindak lanjut yang bersifat strategis dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan dan mengolah data dan informasi terkait Perdagangan Berjangka Komoditi/ Sistem Resi Gudang/ Pasar Lelang Komoditas sesuai dengan prosedur serta menyajikan data dalam rangka penyiapan bahan pemeriksaan perdagangan berjangka komoditi
1.1 Memahami peraturan dan prosedur kerja terkait pemeriksaan Perdagangan Berjangka Komoditi/ Sistem Resi Gudang/ Pasar Lelang Komoditas;
1.2 Mampu mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi yang didapat untuk disusun sebagai bahan terkait pemeriksaan Perdagangan Berjangka Komoditi/ Sistem Resi Gudang/ Pasar Lelang Komoditas;
1.3 Mampu menyiapkan dokumen yang akan dipergunakan untuk kegiatan terkait Perdagangan Berjangka Komoditi/ Sistem Resi Gudang/ Pasar Lelang Komoditas;
1.4 Mampu melakukan pengecekan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan terkait pemeriksaan Perdagangan Berjangka Komoditi/ Sistem Resi Gudang/ Pasar Lelang Komoditas sesuai dengan prosedur.
2 Mampu melakukan penanganan laporan dan menyusun kertas kerja serta konsultasi pelaksanaan kegiatan
2.1 Mampu menerima dan melakukan penanganan laporan dan/atau pengaduan di bidang perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/ pasar lelang
pemeriksaan/ pengawasan/ audit di bidang perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas
komoditas;
2.2 Mampu menyusun Kertas Kerja Audit/Pemeriksaan dan melakukan dokumentasi atas pelaksanaan audit/ pemeriksaan;
2.3 Mampu melakukan konsultasi pelaksanaan pemeriksaan;
2.4 Mampu Mengidentifikasi kepatuhan penyampaian Laporan Periodik Kelembagaan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas;
3 Mampu mengklarifikasi, merencanakan, mengidentifikasi, menganalisis, melaksanakan, dan mereviu kegiatan pemeriksanaan/pengaw asan/audit di bidang perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas
3.1 Mampu melakukan klarifikasi terhadap hasil pengawasan Kepatuhan Kegiatan Pialang Berjangka dan Pelaporan Direktur Kepatuhan;
3.2 Mampu menyusun rencana kerja, program kerja, rencana kegiatan dalam pemeriksaan/ pengawasan/ audit di bidang perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/pasar lelang komoditas;
3.3 Mampu menganalisis laporan, pengaduan, petunjuk serta laporan keuangan, kelembagaan perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/pasar lelang komoditas;
3.4 Mampu melakukan pemetaan dan identifikasi serta observasi terhadap dugaan pelanggaran perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/pasar lelang komoditas;
3.5 Mampu melakukan pemeriksaan/pengawasan/audit terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran serta pemeriksaan teknis kelembagaan secara online dan on-site;
3.6 Mampu melaksanakan kegiatan pemantauan penyaluran subsidi melalui kredit program di bidang sistem resi gudang;
3.7 Mampu mengolah, menganalisis data, menyusun program kerja
pengawasan/audit tahunan dan menilai kategori pelaku usaha yang akan diaudit oleh bursa berjangka dan Lembaga Kliring berjangka serta mereviu hasil audit bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka.
4 Mampu mereviu, merekomendasikan, mengevaluasi dan memonitor tindak lanjut atas hasil identifikasi kegiatan pemeriksaan/ pengawasan audit di bidang perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas
4.1 Mampu membuat rekomendasi tindak lanjut hasil identifikasi, dan/atau surveilance terhadap dugaan adanya pelanggaran;
4.2 Mampu menganalisis dan membuat rekomendasi atas hasil pemeriksaan, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemeriksaan, dan monitoring atas tindak lanjut hasil pemeriksaan;
4.3 Mampu merekomendasikan tindak lanjut hasil gelar kasus;
4.4 Mampu mereviu peta risiko daftar pertanyaan kuesioner dan MENETAPKAN usulan draft kuesioner penyusunan program kerja audit tahunan;
4.5 Mampu mereviu daftar usulan pelaku usaha yang akan diaudit oleh Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka dan menyusun rekomendasi (usulan kebijakan) atas hasil reviu terhadap hasil audit bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka.
5 Mampu merencanakan, mereviu, mengkaji, melaksanakan quality assurance dan tindak lanjut rekomendasi yang bersifat strategis dalam pelaksanaan pemeriksaan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas
5.1 Mampu mereviu perubahan program dan kegiatan pemeriksaan;
5.2 Mampu melakukan kajian terhadap strategi pemeriksaan di bidang perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas;
5.3 Mampu melaksanakan quality assurance proses pemeriksaan;
5.4 Mampu menyusun tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan/pengawasan/audit
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pengaturan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Kode Kompetensi : DAG.KT.23 Definisi : Kemampuan untuk menyiapkan bahan, analisis data dan informasi, pemberian konsultasi, asistensi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan, serta melakukan kajian ulang dan merekomendasikan kebijakan strategis dalam rangka pengaturan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu mengidentifikasi data dan informasi, mengolah dan menyajikan data terkait pengaturan Perdagangan Berjangka Komoditi/ Sistem Resi Gudang/ Pasar Lelang Komoditas yang sesuai dengan prosedur/ketentuan yang berlaku
1.1 Memahami peraturan dan prosedur kerja terkait pengaturan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/pasar lelang komoditas;
1.2 Mampu mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang didapat untuk disusun sebagai bahan terkait pengaturan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/pasar lelang komoditas;
1.3 Mampu menyiapkan bahan pengembangan dan fasilitasi teknologi informasi serta pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data terkait pengaturan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/pasar lelang komoditas;
1.4 Mampu melakukan pengecekan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan, serta sarana dan prasarana fisik terkait pengaturan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/pasar lelang komoditas yang sesuai dengan prosedur/ketentuan yang berlaku.
2 Mampu menganalisis data dan dokumen serta memberikan layanan informasi terkait Pengaturan
2.1 Mampu menganalisis bahan kajian substansial dan rumusan kebijakan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas;
perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas
2.2 Mampu menyusun dan menyelaraskan kebijakan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas;
2.3 Mampu memberikan layanan informasi kebijakan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas;
2.4 Mampu memeriksa Kelengkapan usulan permohonan perizinan dibidang perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas.
3 Mampu memonitor penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/pasar lelang komoditas serta merumuskan penyelesaian masalah yang tepat terhadap pelaksanaan pengaturan perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/pasar lelang komoditas
3.1 Mampu melaksanakan program monitoring dan evaluasi terhadap penerapan kebijakan terkait perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/pasar lelang komoditas;
3.2 Mampu mengidentifikasi kekurangan dan merumuskan rekomendasi perbaikan terhadap pengaturan perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas;
3.3 Mampu berkoordinasi kepada pemangku kepentingan dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait pengaturan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/pasar lelang komoditas;
3.4 Mampu mengimplementasikan cara-cara yang efektif untuk mengatasi masalah yang dihadapi pada saat pelaksanaan penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas.
4 Mampu melakukan verifikasi dan analisis kebijakan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/pasar lelang komoditas serta melakukan penyelarasan pelaksanaan program dan kegiatan
4.1 Mampu melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi terkait permohonan perizinan di bidang perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/pasar lelang komoditas;
4.2 Mampu melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka perizinan perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas;
pemeriksaan, pengaturan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/pasar lelang komoditas
4.3 Mampu melakukan penyelarasan program dan kegiatan penerapan kebijakan perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas;
4.4 Mampu merumuskan rekomendasi hasil penyelarasan kebijakan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/pasar lelang komoditas;
4.5 Mampu menyusun materi kerja sama dan mengkaji ulang implementasi kerja sama bidang perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas di tingkat nasional.
5 Mampu MENETAPKAN kebijakan serta memastikan kebijakan yang dikeluarkan mendukung pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/pasar lelang komoditas yang objektif
5.1 Mampu mengembangkan metode dan implementasi kebijakan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/pasar lelang komoditas;
5.2 Mampu menciptakan kebijakan- kebijakan di bidang perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/pasar lelang komoditas untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/pasar lelang komoditas yang objektif;
5.3 Mampu memastikan penguatan kelembagaan perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/pasar lelang komoditas dan infrastruktur pendukungnya, khususnya sektor keuangan;
5.4 Mampu mengoordinasikan penyusunan kebijakan nasional untuk mempercepat pengembangan perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/pasar lelang komoditas;
5.5 Mampu menggerakkan dukungan para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kebijakan di bidang perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/pasar lelang komoditas yang telah ditetapkan.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Kode Kompetensi : DAG.KT.24 Definisi : Kemampuan untuk menyiapkan bahan, analisis data dan informasi, pemberian konsultasi, asistensi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan, serta melakukan kajian ulang dan merekomendasikan kebijakan strategis dalam rangka pembinaan, dan pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu mengidentifikasi data dan informasi, mengolah dan menyajikan data terkait pembinaan dan pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi/ Sistem Resi Gudang/ Pasar Lelang Komoditas yang sesuai dengan prosedur/ketentuan yang berlaku
1.1 Memahami peraturan dan prosedur kerja terkait pembinaan dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/pasar lelang komoditas;
1.2 Mampu mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang didapat untuk disusun sebagai bahan terkait pembinaan dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/pasar lelang komoditas;
1.3 Mampu menyiapkan bahan pengembangan dan fasilitasi teknologi informasi serta pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data terkait pembinaan dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/pasar lelang komoditas;
1.4 Mampu melakukan pengecekan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan, serta sarana dan prasarana fisik terkait pembinaan dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/pasar lelang komoditas yang sesuai dengan prosedur/ketentuan yang berlaku.
2 Mampu menyajikan data dan informasi serta identifikasi terkait Pengaturan, Pembinaan
2.1 Mampu menyajikan data dan informasi pembinaan dan pengembangan pelaku usaha;
2.2 Mampu menyusun materi
dan Pengembangan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi Gudang, dan pasar lelang komoditas publikasi kegiatan pembinaan dan pengembangan;
2.3 Mampu melakukan identifikasi Potensi wilayah dan sentra produksi untuk pengembangan sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas.
3 Mampu menganalisis dan melakukan monitoring dalam pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/pasar lelang komoditas
3.1 Mampu melakukan pemeriksaan sarana fisik dalam rangka perizinan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas;
3.2 Mampu menganalisis data dan informasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan produk serta pembinaan dan pengembangan pelaku usaha;
3.3 Mampu melakukan monitoring pengembangan kelembagaan dan produk;
3.4 Mampu melakukan konsultasi terhadap kerja sama bidang perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/pasar lelang komoditas;
3.5 Melakukan asistensi di bidang perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/pasar lelang komoditas.
4 Mampu melakukan evaluasi kelembagaan dan produk terkait pembinaan, dan pengembangan di bidang perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/pasar lelang komoditas
4.1 Mampu melakukan reviu hasil analisis produk dan hasil analisis pengembangan pasar dan kebijakan perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas;
4.2 Mampu merekomendasikan pengembangan produk dan/atau kelembagaan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/pasar lelang komoditas;
4.3 Mampu mendesain perangkat monitoring dan evaluasi kelembagaan dan produk;
4.4 Mampu melakukan evaluasi pelaksanaan pembinaan/metode/program pemeriksaan perdagangan berjangka komoditi/sistem resi gudang/pasar lelang komoditas.
5 Mampu mendesain pedoman, menyusun
5.1 Mampu mendesain pedoman pengembangan kelembagaan dan
materi strategi, mengkaji ulang, dan merekomendasikan kebijakan Pembinaan dan pengembangan di bidang perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas produk;
5.2 Mampu mengkaji ulang desain metode pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan produk;
5.3 Mampu memberi rekomendasi terhadap lembaga memenuhi kriteria;
5.4 Mampu menyusun rekomendasi strategis pengembangan kelembagaan dan produk serta rekomendasi kebijakan strategis dalam pengembangan dan pembinaan perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas;
5.5 Mampu menyusun materi dan mengkaji ulang implementasi kerja sama bidang perdagangan berjangka komoditi/ sistem resi gudang/ pasar lelang komoditas di tingkat Internasional.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pengelolaan Ekspor dan Impor Kode Kompetensi : DAG.KT.25 Definisi :
Kemampuan untuk memahami, menganalisis data dan informasi, menganalisis dampak, mengevaluasi dan merekomendasikan kebijakan guna mendukung pengelolaan ekspor dan impor.
Level Diskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu memahami pengetahuan dasar terkait pengelolaan ekspor dan impor
1.1 Mampu memahami kebijakan pengelolaan ekspor dan impor;
1.2 Mampu memahami prosedur pelaksanaan ekspor dan impor;
1.3 Mampu memahami produk unggulan/ potensial daerah untuk kegiatan ekspor dan pangsa pasar nasional/pasar tujuan ekspor terkait fasilitasi ekspor dan impor.
2 Mampu menganalisis data dan informasi yang digunakan untuk pengelolaan ekspor dan impor meliputi perhitungan alokasi ekspor dan impor, permasalahan teknis serta faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pengelolaan ekspor/ impor dan fasilitasi sarana perdagangan.
2.1. Mampu melakukan identifikasi dan verifikasi data dan informasi terkait dengan pengelolaan ekspor dan impor;
2.2. Mampu menyiapkan data dan informasi yang digunakan dalam penghitungan alokasi ekspor dan impor untuk produk tertentu;
2.3. Mampu memberikan konsultasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang kebijakan ekspor dan impor;
2.4. Mampu mengidentifikasi permasalahan teknis dan faktor yang mempengaruhi pengelolaan dan fasilitasi ekspor/impor;
2.5. Mampu menganalisis data dan informasi produk unggulan/ potensial daerah untuk kegiatan ekspor dan pangsa pasar nasional/pasar tujuan ekspor terkait fasilitasi ekspor dan impor.
3 Mampu menganalisis biaya manfaat dan melakukan perhitungan alokasi ekspor dan impor, analisis fasilitasi sarana perdagangan, sinkronisasi data dan informasi terkait
3.1. Mampu menganalisis biaya manfaat dalam rangka fasilitasi perdagangan luar negeri;
3.2. Mampu menganalisis dampak dalam implementasi ketentuan pengelolaan ekspor dan impor;
3.3. Mampu melakukan perhitungan alokasi ekspor dan impor untuk produk tertentu;
ekspor dan impor serta memonitor implementasi pengaturan dan pengendalian ekspor dan impor
3.4. Mampu menyusun instrumen monitoring dan evaluasi, serta melaksanakan program monitoring terhadap implementasi kebijakan pengelolaan ekspor dan impor;
3.5. Mampu melakukan sinkronisasi data dan informasi serta menyusun bahan publikasi terkait ketentuan pengelolaan ekspor dan impor.
4 Mampu mengevaluasi, melakukan uji publik, merumuskan kebijakan, memberikan rekomendasi strategis dan memperhitungkan serta mengantisipasi dampak pengelolaan ekspor/ pengendalian impor
4.1. Mampu melakukan penyelarasan dengan peraturan perundang- undangan yang lain dan melakukan uji publik dalam rangka perumusan kebijakan pengelolaan ekspor dan impor;
4.2. Mampu merumuskan rekomendasi strategis dalam pengelolaan ekspor dan impor;
4.3. Mampu melakukan kaji ulang dan penghitungan harga patokan ekspor (HPE);
4.4. Mampu merumuskan solusi terhadap hambatan dalam implementasi suatu kebijakan dan mengambil keputusan untuk meningkatkan efektivitas perumusan suatu kebijakan pengelolaan ekspor dan impor;
4.5. Mampu MENETAPKAN upaya perbaikan dan MENETAPKAN langkah-langkah tindak lanjut dari hasil pemonitoran dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan ekspor dan impor.
5 Mampu merekomendasikan kebijakan-kebijakan ekspor dan impor serta fasilitasi perdagangan serta merancang metode pemonitoran dan evaluasi yang efektif terkait implementasi pengaturan pengelolaan ekspor dan impor
5.1. Mampu merekomendasikan kebijakan di bidang ekspor dan impor serta fasilitasi sarana perdagangan;
5.2. Mampu melakukan kajian terhadap ketentuan tata niaga ekspor dan impor internasional atau negara terkait dan ketentuan dalam negeri;
5.3. Mampu merancang metode monitoring dan evaluasi yang efektif terkait implementasi pengaturan pengelolaan ekspor dan impor serta fasilitasi perdagangan.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Fasilitasi Perdagangan Luar Negeri Kode Kompetensi : DAG.KT.26 Definisi : Kemampuan untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, dan merumuskan konsep kebijakan dalam proses implementasi kebijakan di bidang fasilitasi perdagangan luar negeri yang meliputi sistem pembiayaan dan pembayaran, dokumen keterangan asal, fasilitasi sarana dan prasarana perdagangan, imbal dagang, akses pasar, pelayanan ekspor dan impor, dan fasilitasi perdagangan lainnya.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan bahan dan menyajikan data di bidang fasilitasi perdagangan luar negeri yang menjadi kewenangannya.
1.1 Mampu memahami peraturan serta prosedur kerja di bidang fasilitasi perdagangan luar negeri;
1.2 Mampu mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang dibutuhkan sebagai bahan untuk perumusan kebijakan di bidang fasilitasi perdagangan luar negeri;
1.3 Mampu menyajikan data dan informasi yang dibutuhkan sebagai bahan untuk perumusan kebijakan di bidang fasilitasi perdagangan luar negeri.
2 Mampu menganalisis dan memberikan penjelasan terkait fasilitasi perdagangan luar negeri.
2.1 Mampu melakukan identifikasi dan menganalisis data dan informasi terkait dengan perumusan kebijakan dan implementasi kebijakan fasilitasi perdagangan luar negeri;
2.2 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat dan stakeholder tentang kebijakan fasilitasi ekspor dan impor;
2.3 Mampu menyusun laporan kegiatan fasilitasi perdagangan luar negeri.
3 Mampu mengkoordinir pelaksanaan kegiatan bidang fasilitasi perdagangan luar negeri yang menjadi kewenangannya serta memberikan solusi pemecahan masalah yang tepat, serta memonitor
3.1 Mampu memberikan masukan terkait dengan perumusan kebijakan dan implementasi kebijakan fasilitasi perdagangan luar negeri;
3.2 Mampu mengkoordinir pelaksanaan kegiatan bidang fasilitasi perdagangan luar negeri baik sosialisasi, bimbingan teknis, workshop atau Focus Group
pelaksanaan kegiatan fasilitasi perdagangan luar negeri.
Discussion (FGD);
3.3 Mampu melaksanakan monitoring terhadap penerapan kebijakan di bidang fasilitasi perdagangan luar negeri;
3.4 Mampu memberikan solusi pemecahan masalah yang tepat terkait hasil implementasi kebijakan fasilitasi perdagangan luar negeri.
4 Mampu mengevaluasi, merumuskan, dan mengharmonisasikan kebijakan fasilitasi perdagangan luar negeri dengan instansi teknis terkait.
4.1 Mampu mengevaluasi dan MENETAPKAN langkah-langkah tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi kebijakan fasilitasi perdagangan luar negeri;
4.2 Mampu melakukan penyelarasan (harmonisasi) dengan instansi teknis terkait dalam rangka penetapan naskah final kebijakan fasilitasi perdagangan luar negeri;
4.3 Mampu mengambil keputusan ketika terdapat hambatan dalam implementasi penyusunan kebijakan fasilitasi perdagangan luar negeri.
5 Mampu memastikan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan mendukung terselenggaranya fasilitasi ekspor dan impor yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok/ partai politik.
5.1 Mampu mengembangkan kebijakan, konsep, teori, dan kebijakan- kebijakan di bidang fasilitasi ekspor dan impor yang menjamin terselenggaranya pelaksanaan kegiatan fasilitasi perdagangan luar negeri;
5.2 Mampu menggerakan dukungan para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kebijakan di bidang fasilitasi perdagangan luar yang telah ditetapkan;
5.3 Mampu menjadi sumber rujukan dan mentor dalam penyusunan kebijakan fasilitasi ekspor dan impor serta memecahkan masalah advokasi kebijakan publik, serta monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang fasilitasi perdagangan luar negeri;
5.4 Mampu memastikan tersedianya sumber daya organisasi untuk menjamin tercapainya target prioritas instansi/nasional di bidang fasilitasi perdagangan luar negeri
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Penyelidikan Tindakan Dumping, Subsidi, dan Tindakan Pengamanan Kode Kompetensi : DAG.KT.27 Definisi : Kemampuan untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis, melakukan perhitungan dumping, subsidi dan lonjakan impor serta merumuskan rekomendasi terkait dengan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD), bea masuk imbalan (BMI) dan bea masuk tindakan pengamanan perdagangan (BMTP), meliputi kegiatan pra penyelidikan, penyelidikan, dan paska penyelidikan.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan bahan pra-penyelidikan, penyelidikan dan paska penyelidikan, serta melakukan verifikasi lapangan terkait pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD), bea masuk imbalan (BMI) dan bea masuk tindakan pengamanan perdagangan (BMTP).
1.1 Memahami definisi dan konsep tindakan anti-dumping, anti- subsidi dan tindakan pengamanan;
1.2 Memahami peraturan WTO dan peraturan perundangan RI terkait dumping, subsidi dan tindakan pengamanan;
1.3 Mampu mengumpulkan dan mengolah data bukti awal dumping, subsidi dan tindakan pengamanan;
1.4 Mampu menyusun kuesioner terkait pengenaan tindakan anti-dumping, anti-subsidi dan tindakan pengamanan;
1.5 Mampu melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam rangka penyelidikan;
1.6 Mampu membuat bahan monitoring dan evaluasi pengenaan tindakan BMAD/BMI/BMTP;
1.7 Mampu melaksanakan verifikasi lapangan dan menjadi anggota tim penyelidikan.
2 Mampu melakukan identifikasi data dan informasi penyelidikan dan rekomendasi tindakan bea masuk anti dumping (BMAD), bea masuk
2.1 Mampu melakukan validasi administratif atas permohonan penyelidikan Anti dumping/ Anti subsidi/ Pengamanan Perdagangan;
2.2 Mampu melakukan identifikasi
imbalan (BMI) dan bea masuk tindakan pengamanan perdagangan (BMTP), melakukan validasi administratif, dan membuat pemberitahuan publik terkait pelaksanaan penyelidikan tindakan anti dumping, anti subsidi dan pengamanan perdagangan data dan informasi dalam pra penyelidikan, pelaksanaan penyelidikan dan paska penyelidikan Anti dumping/Anti subsidi/Pengamanan Perdagangan;
2.3 Mampu menyusun surat pemberitahuan kepada pihak terkait dalam bahasa INDONESIA dan asing.
3 Mampu melakukan analisis data dan informasi penyelidikan dan rekomendasi tindakan bea masuk anti dumping (BMAD), bea masuk imbalan (BMI) dan bea masuk tindakan pengamanan perdagangan (BMTP), menyusun masukan substansi, posisi, dan rekomendasi penyelidikan, dan melakukan asistensi penyelidikan
3.1 Melakukan kegiatan asistensi terkait permohonan tindakan anti dumping/imbalan/tindakan pengamanan perdagangan;
3.2 Mampu menganalisis data dan informasi terkait penyelidikan anti-dumping, subsidi dan tindakan pengamanan;
3.3 Menganalisis tanggapan/submisi atas laporan sementara pengenaan BMADS/BMIS/BMTPS;
3.4 Mampu memberikan advise/masukan substantif terkait pelaksanaan penyelidikan.
4 Mampu menyusun rekomendasi tindakan BMAD, BMI, BMTP, memimpin pelaksanaan penyelidikan, dan menyusun notifikasi dan masukan pendapat substantive pada forum Internasional
4.1 Mampu memberi masukan posisi INDONESIA pada forum komite WTO dan forum internasional lainnya;
4.2 Mampu Menyusun notifikasi penyelidikan;
4.3 Mampu membuat surat rekomendasi kebijakan terkait pengenaan tindakan BMAD/BMI/BMTP;
4.4 Mampu memimpin pelaksanaan tugas penyelidikan anti- dumping, subsidi dan tindakan pengamanan.
5 Mampu merumuskan kebijakan dan MEMUTUSKAN pengenaan atau penolakan terkait BMAD, BMI, BMTP berdasarkan kepentingan nasional (national interest)
5.1 Mampu merumuskan kebijakan-kebijakan terkait pengenaan tindakan anti- dumping, subsidi dan tindakan pengamanan yang menjamin usaha Pemerintah INDONESIA dalam perlindungan dan pengamanan perdagangan
nasional;
5.2 Mampu menggerakkan dukungan para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kebijakan terkait pengenaan tindakan anti-dumping, subsidi dan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan;
5.3 Mampu mengembangkan metode penyelidikan terkait pengenaan tindakan anti- dumping, subsidi dan tindakan pengamanan.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Penanganan Masalah Hambatan Perdagangan Kode Kompetensi :
DAG.KT.28 Definisi : Kemampuan untuk melakukan penanganan masalah hambatan perdagangan melalui identifikasi masalah, bukti dukung, analisis bahan terkait penanganan masalah, melakukan tindak lanjut penanganan masalah hambatan ekspor, monitoring dan evaluasi serta merumuskan rekomendasi penanganan hambatan perdagangan.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu melakukan identifikasi dan menyiapkan bahan terkait penanganan masalah hambatan perdagangan
1.1 Mampu memahami tentang penanganan masalah hambatan perdagangan dan peraturan-peraturan terkait;
1.2 Mampu mengumpulkan serta mengolah data dan informasi terkait penanganan masalah hambatan perdagangan;
1.3 Mampu mengidentifikasi masalah hambatan perdagangan;
1.4 Mampu mengidentifikasi bukti pendukung terkait penanganan masalah hambatan perdagangan.
2 Mampu menganalisis data dan informasi dokumen inisiasi/petisi penyelidikan dalam kerangka penanganan tuduhan dumping/subsidi/safeguard dari otoritas negara mitra dagang dan menyajikan bahan serta menyusun laporan berkala perkembangan masalah hambatan perdagangan
2.1 Mampu menganalisis data dan informasi dokumen inisiasi/petisi penyelidikan;
2.2 Mampu menyajikan data dan informasi terkait penanganan masalah hambatan perdagangan;
2.3 Mampu memberikan informasi kepada pemangku kepentingan terkait penanganan masalah hambatan perdagangan;
2.4 Mampu melakukan pemutakhiran informasi perkembangan masalah hambatan perdagangan;
2.5 Mampu menyusun laporan berkala perkembangan penanganan masalah
hambatan perdagangan;
2.6 Menyusun konsep siaran pers terkait penanganan masalah hambatan perdagangan.
3 Mampu melakukan analisis permasalahan dan tindak lanjut terhadap penanganan masalah hambatan perdagangan ekspor
3.1 Mampu menganalisis permasalahan dan kebijakan dari negara mitra dagang yang berpotensi menghambat perdagangan;
3.2 Mampu menyusun bahan koordinasi dalam rangka penanganan masalah hambatan perdagangan;
3.3 Mampu menyusun butir wicara (oral statement untuk pelaksanaan sidang (hearing/ konsultasi/ kegiatan verifikasi dengan otoritas negara mitra dagang;
3.4 Mampu melakukan advokasi kepada perusahaan yang terdampak dari masalah hambatan perdagangan;
3.5 Mampu melakukan analisis dampak terhadap kinerja ekspor pasca penanganan masalah hambatan perdagangan.
4 Mampu melakukan evaluasi pelaksanaan penanganan masalah hambatan perdagangan dan melakukan pendampingan terhadap perusahaan dalam kegiatan verifikasi oleh otoritas negara mitra dagang
4.1 Mampu merancang strategi penanganan masalah hambatan perdagangan ekspor;
4.2 Mampu melakukan pendampingan terhadap perusahaan pada kegiatan verifikasi dalam rangka penanganan masalah hambatan perdagangan;
4.3 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi pada pemangku kepentingan terkait penanganan masalah hambatan perdagangan;
4.4 Mampu menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi penanganan masalah hambatan
perdagangan.
5 Mampu melakukan telaahan strategis dan supervisi dalam rangka penanganan masalah hambatan perdagangan
5.1 Mampu melakukan telaah strategis terhadap permasalahan hambatan perdagangan;
5.2 Mampu melakukan supervisi dalam rangka penanganan masalah hambatan perdagangan;
5.3 Mampu mengembangkan strategi penanganan masalah hambatan perdagangan;
5.4 Mampu menyediakan dukungan secara berkesinambungan kepada pemangku kepentingan terkait pengembangan strategi penanganan masalah hambatan perdagangan.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pembelaan Pengamanan Perdagangan Kode Kompetensi : DAG.KT.29 Definisi : Kemampuan untuk menyiapkan bahan, menganalisis, mengkoordinir, merumuskan, MENETAPKAN kebijakan, menangani sengketa dan menyusun sanggahan tuduhan terkait dengan pembelaan terhadap ekspor produk INDONESIA yang mengalami hambatan (trade barrier) di negara tujuan ekspor.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan bahan dalam rangka pembelaan atas ekspor produk INDONESIA yang mengalami hambatan perdagangan di negara tujuan ekspor.
1.1 Memahami kebijakan/regulasi perdagangan baik domestik maupun internasional yang berkaitan dengan pembelaan atas ekspor produk INDONESIA yang mengalami hambatan perdagangan di negara tujuan ekspor.
1.2 Mampu melakukan pengumpulan dan pengolahan data terkait produk termasuk namun tidak terbatas pada statistik ekspor impor produk, standar dan regulasi di negara mitra;
1.3 Mampu menyusun bahan rapat koordinasi dalam rangka penanganan kasus hambatan perdagangan serta sengketa perdagangan internasional;
1.4 Mampu menyusun profil kasus perkembangan penanganan hambatan perdagangan;
1.5 Mampu menyusun dokumen surat menyurat terkait pembelaan di bidang pengamanan perdagangan;
2 Mampu melakukan analisis hambatan perdagangan di negara tujuan ekspor serta menjalankan program kegiatan sesuai dengan rencana yang ditetapkan
2.1 Mampu menganalisis dokumen dan informasi terkait hambatan perdagangan teknis di negara tujuan ekspor;
2.2 Mampu menganalisis dokumen terkait penyelidikan anti dumping/ anti subsidi/safeguard dari otoritas penuduh;
2.3 Mampu menyusun rencana kegiatan pembelaan dalam rangka pengamanan perdagangan;
2.4 Mampu menyusun konsep submisi terkait tuduhan dumping/subsidi/ safeguard dari otoritas penuduh;
2.5 Mampu menyusun bahan masukan
terkait penanganan sengketa pada DSB-WTO.
3 Mampu melakukan koordinasi dengan stakeholder, memonitor pelaksanaan program kegiatan dalam rangka pembelaan atas produk INDONESIA yang mengalami hambatan perdagangan di negara tujuan ekspor, serta mengidentifikasi potensi hambatan perdagangan dan merumuskan posisi pembelaan
3.1 Mampu mengidentifikasi potensi hambatan akses pasar ekspor, eksportir tertuduh sebagai bahan koordinasi dan rekomendasi penyelesaian permasalahan;
3.2 Mampu menyusun posisi pembelaan pada pertemuan dengan negara mitra termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan public hearing;
3.3 Mampu menyusun posisi pembelaan Pemerintah INDONESIA pada fora bilateral regional maupun multilateral;
3.4 Mampu menyusun opini hukum terkait proses sengketa pada DSB- WTO.
4 Mampu mengevaluasi program dan kegiatan, serta memimpin upaya pembelaan Pemerintah INDONESIA pada forum Komite dalam WTO atau forum internasional lainnya.
4.1 Mampu mengevaluasi pelaksanaan kegiatan terkait upaya pembelaan dan penanganan sengketa perdagangan;
4.2 Mampu memimpin pertemuan terkait penanganan sengketa dalam rangka pembelaan pada fora nasional dan/atau internasional;
4.3 Mampu menyampaikan posisi pembelaan Pemerintah INDONESIA pada forum Komite dalam WTO atau forum internasional lainnya;
4.4 Mampu melakukan negosiasi baik dengan negara penuduh maupun otoritas terkait dalam rangka pengamanan perdagangan.
5 Mampu memastikan pelaksanaan keseluruhan upaya pembelaan, mampu menyusun strategi pembelaan yang komprehensif dan mengembangkan metode diplomasi pembelaan serta mampu membangun sinergitas dengan para pemangku kepentingan dalam
5.1 Mampu MENETAPKAN peraturan perundang-undangan bidang pengamanan dan perlindungan perdagangan, khususnya pembelaan dan penanganan sengketa perdagangan;
5.2 Mampu MENETAPKAN strategi pembelaan dan penanganan sengketa perdagangan baik di lingkup bilateral, regional, maupun multilateral;
5.3 Mampu MENETAPKAN metode diplomasi terkait penanganan pembelaan dan penanganan
melakukan pembelaan atas ekspor produk INDONESIA yang mengalami hambatan perdagangan di negara tujuan ekspor.
sengketa perdagangan internasional yang mendukung kepentingan nasional;
5.4 Mampu memastikan para pemangku kepentingan mendukung pelaksanaan pembelaan atas ekspor produk INDONESIA yang mengalami hambatan perdagangan di negara tujuan ekspor.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Perundingan di Bidang Perdagangan Kode Kompetensi : DAG.KT.30 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, menganalisis kebijakan terkait perumusan dan pelaksanaan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional dan multilateral serta organisasi internasional lainnya ke dalam posisi runding, menyampaikan, dan menegosiasikannya dalam perundingan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan bahan perundingan sesuai dengan pedoman yang berlaku
1.1 Memahami konsep dasar dan tujuan perundingan, substansi suatu kebijakan dan kaitannya dengan perumusan posisi runding;
1.2 Memahami tahap-tahap perumusan posisi runding dan mekanisme pelaksanaan perundingan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;
1.3 Memahami pokok permasalahan yang akan dirundingkan;
1.4 Mampu mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk perundingan baik yang berupa informasi kekuatan/kelemahan posisi dalam negeri maupun kekuatan/kelemahan pihak lawan negosiasi.
2 Mampu menganalisis konsep posisi runding dan mengkoordinasikan dengan pihak terkait sesuai dengan prosedur kerja yang ada
2.1 Mampu memahami teknik-teknik negosiasi, antara lain metode mempengaruhi dan mempertahankan posisi dalam suatu perundingan;
2.2 Mampu mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan dengan baik dan tepat akan kebutuhan informasi bahan dukung perundingan;
2.3 Mampu memverifikasi dan menganalisis data dan informasi
yang didapat dari pihak terkait baik eksternal dan internal dalam menyusun posisi runding serta memberikan umpan balik dalam rangka perbaikan konsep posisi runding;
2.4 Mampu memberikan informasi yang relevan jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait konsep posisi runding yang disusun;
2.5 Mampu menyajikan data dan informasi terkait penyusunan posisi runding dalam perundingan perdagangan internasional dan penyusunan deklarasi yang menjadi kesepakatan tingkat menteri atau kepala negara.
3 Mampu merekomendasikan opsi-opsi dalam posisi runding dan menyampaikan posisi runding dalam forum internasional sesuai dengan prosedur kerja yang ada
3.1 Mampu menguasai teknik-teknik negosiasi, antara lain metode mempengaruhi dan mempertahankan posisi dalam suatu perundingan;
3.2 Mampu menyusun konsep naskah posisi runding dalam perundingan perdagangan internasional, usulan deklarasi yang menjadi kesepakatan pada tingkat menteri atau kepala negara;
3.3 Mampu menyusun argumen yang disampaikan dalam opsi-opsi rekomendasi posisi runding 4 Mampu mengambil keputusan yang strategis dan menguntungkan dalam perundingan sesuai dengan mandat/kepentingan nasional serta mampu melakukan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan perundingan dalam rangka meningkatkan efektivitas implementasi perundingan/negosiasi
4.1 Mampu menguasai teknik-teknik negosiasi dan mempraktekkannya dalam mengambil keputusan yang strategis dan menguntungkan sesuai dengan mandat/ kepentingan nasional;
4.2 Mampu melakukan penilaian dan evaluasi terhadap bahan posisi runding, mengidentifikasi kekurangan dan merumuskan perbaikan terhadap bahan posisi runding;
4.3 Mampu mengevaluasi pelaksanaan perundingan untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam penyampaian posisi runding sebagai dasar perbaikan ke depan.
5 Mampu memimpin 5.1 Mampu merumuskan intisari dari
perundingan dan memastikan tercapainya tujuan perundingan sesuai dengan mandat/kepentingan nasional, baik lingkup forum bilateral, regional dan multilateral
suatu kebijakan yang akan memberikan dampak positif dari maksud dan tujuan kebijakan bagi instansi dan masyarakat serta mampu MENETAPKAN untuk menjadi posisi runding;
5.2 Mampu menjadi sumber rujukan utama/mentor dalam implementasi perundingan di bidang perdagangan;
5.3 Mampu menentukan, memandu dan memberikan arahan kepada tim perunding serta membangun kredibilitas dalam proses perundingan;
5.4 Mampu menangani konflik/perbedaan pendapat yang terjadi pada saat perundingan dan mengarahkan pihak lain untuk menyetujui posisi runding yang diajukan.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi :
Penguasaan substansi bidang perdagangan di kawasan atau negara mitra dagang Kode Kompetensi :
DAG.KT.31 Definisi :
Kemampuan yang berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan dalam memahami, mengumpulkan, mengolah dan melakukan analisis data dan informasi yang difokuskan pada penguasaan substansi bidang perdagangan di kawasan atau negara mitra dagang yang ditangani.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami kepentingan INDONESIA dari sudut pandang yang relevan (ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan).
1.1 Mampu menjelaskan posisi dasar atau kepentingan politik dan hubungan luar negeri terkait substansi bidang perdagangan di kawasan atau negara mitra dagang yang ditangani.
1.2 Mampu mengumpulkan data/informasi terkait permasalahan yang mengemuka dan dampaknya kepada pelaksanaan hubungan kerjasama ekonomi luar negeri.
1.3 Mampu mengidentifikasi pemangku kepentingan yang berpengaruh terkait substansi yang ditangani.
2 Mampu menyiapkan bahan terkait isu yang relevan dengan penguasaan substansi bidang perdagangan di kawasan atau negara mitra dagang
2.1 Mampu mengklasifikasikan posisi dasar atau kepentingan politik dan hubungan luar negeri terkait substansi bidang perdagangan di kawasan atau negara mitra dagang yang ditangani.
2.2 Mampu memonitor dan menentukan potensi dan tantangan terkait substansi bidang perdagangan di kawasan atau negara mitra dagang yang ditangani terhadap kepentingan ekonomi dan hubungan luar negeri.
2.3 Mampu mengolah data dan informasi menjadi materi untuk ditelaah.
Mampu menyusun analisis terkait isu yang relevan.
3.1 Mampu menelaah materi dengan mengkorelasikan hubungan sebab- akibat;
3.2 Mampu merumuskan hasil korelasi secara logis dengan mempertimbangkan faktor pro dan kontra serta kekuatan dan kelemahan suatu argumentasi;
3.3 Mampu menganalisis arah dan strategi kebijakan luar negeri INDONESIA pada substansi bidang perdagangan di kawasan atau negara mitra dagang yang ditangani.
4 Mampu melakukan harmonisasi substansi terkait isu yang relevan.
4.1 Mampu memberikan pertimbangan hubungan sebab akibat yang lebih kompleks dalam merumuskan materi terkait substansi bidang perdagangan di kawasan atau negara mitra dagang yang ditangani;
4.2 Mampu menyertakan dan memperjelas sudut pandang yang berbeda untuk memperkaya hasil análisis;
4.3 Mampu merumuskan hasil observasi, isu dan ide yang kompleks menjadi hasil analisis yang mudah dimengerti.
5 Mampu memberikan perspektif strategis terkait isu yang relevan.
5.1 Mampu mengkaji dan memberikan rekomendasi mengenai ketepatan dan kelengkapan hasil analisis;
5.2 Mampu mengkombinasikan pendekatan inter-multidisipliner dalam hasil analisis;
5.3 Mampu melakukan komunikasi dengan pemangku kepentingan utama untuk mendapatkan sudut pandang yang komprehensif.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Kerjasama Perdagangan Internasional Kode Kompetensi : DAG.KT.32 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, menganalisis kebijakan perdagangan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam rangka mengembangkan dan memperluas kerjasama perdagangan internasional, serta memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kerjasama perdagangan internasional untuk memastikan tujuan Kerjasama Perdagangan Internasional sesuai dengan mandat/kepentingan nasional, baik lingkup fora bilateral, regional dan multilateral
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan bahan Kerjasama Perdagangan Internasional sesuai dengan pedoman yang berlaku
1.1 Memahami konsep dasar dan tujuan Kerjasama Perdagangan Internasional, substansi suatu kebijakan dan kaitannya dengan perumusan bahan Kerjasama Perdagangan Internasional;
1.2 Memahami tahap-tahap perumusan bahan Kerjasama Perdagangan Internasional dan mekanisme pelaksanaan Kerjasama Perdagangan Internasional sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;
1.3 Mampu mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk Kerjasama Perdagangan Internasional.
2 Mampu menganalisis konsep bahan Kerjasama Perdagangan Internasional
2.1 Mampu melakukan inventarisasi dan identifikasi data dan informasi terkait negara mitra serta isu terkait kerja sama;
2.2 Mampu memverifikasi dan menganalisis data dan informasi yang didapat dari pihak terkait baik eksternal dan internal dalam menyusun bahan kerja sama Perdagangan Internasional serta memberikan umpan balik dalam rangka perbaikan konsep bahan Kerjasama Perdagangan Internasional;
2.3 Mampu menyajikan data dan informasi terkait penyusunan bahan
kerja sama Perdagangan Internasional;
2.4 Mampu melakukan kegiatan yang bersifat operasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional.
3 Mampu merekomendasikan opsi-opsi dalam bahan kerja sama Perdagangan Internasional dan mengkoordinasikan dengan pihak terkait
3.1 Mampu menyiapkan bahan kerja sama Perdagangan Internasional/ rancangan kerangka acuan/TOR/concept note/non-paper/ proposal kerja sama/ preliminary study/ rancangan nota kesepahaman/ rancangan dokumen perjanjian perdagangan internasional/riset/ kajian;
3.2 Mampu melakukan konsultasi atau verifikasi materi perluasan kerja sama perdagangan internasional dengan instansi terkait;
3.3 Mampu melakukan diseminasi informasi pengembangan kerja sama perdagangan internasional.
4 Mampu melakukan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama Perdagangan Internasional dalam rangka meningkatkan efektivitas implementasi kerja sama Perdagangan Internasional
4.1 Mampu melakukan penilaian dan evaluasi terhadap bahan kerja sama perdagangan internasional, mengidentifikasi kekurangan dan merumuskan perbaikan terhadap bahan kerja sama perdagangan internasional;
4.2 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
4.3 Mampu merekomendasikan materi pengembangan kerja sama perdagangan internasional berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi;
4.4 Mampu melakukan kegiatan yang bersifat strategis sektoral terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional.
5 Mampu mengembangkan kerja sama Perdagangan Internasional dan memastikan tercapainya tujuan kerja sama Perdagangan
5.1 Mampu memberikan rekomendasi pelaksanaan kerja sama pada tingkat bilateral, regional, multilateral dan organisasi internasional dan memastikan sesuai dengan mandat/ kepentingan nasional;
5.2 Mampu mengembangkan program tindak lanjut atas hasil evaluasi
Internasional sesuai dengan mandat/ kepentingan nasional, baik lingkup forum bilateral, regional dan multilateral pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
5.3 Mampu melakukan kegiatan yang bersifat strategis nasional terkait pelaksanaan kerjasama perdagangan internasional.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pendampingan Hukum dalam Perjanjian Perdagangan Internasional Kode Kompetensi : DAG.KT.33 Definisi : Kemampuan untuk memberikan pendampingan hukum terkait perjanjian perdagangan internasional melalui identifikasi bahan dan bukti dukung, dokumen terkait, peraturan dan kebijakan yang berlaku, melakukan analisis terhadap dampak hukum yang ditimbulkan dari perjanjian perdagangan internasional, menyusun opini hukum/ rekomendasi yang sesuai dalam rangka pemberian pendampingan hukum pada perundingan perdagangan internasional, serta merumuskan dan menyampaikan pendapat/ opini hukum/ rekomendasi strategis terkait perjanjian perdagangan internasional dalam rangka pemberian pendampingan hukum di forum internasional.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu memahami konsep dasar, peraturan dan kebijakan yang terkait serta menyiapkan bahan bagi pendampingan hukum perdagangan internasional
1.1 Memahami konsep dasar dan tujuan pendampingan hukum, substansi suatu kebijakan dan kaitannya dengan kebijakan pengamanan perdagangan internasional;
1.2 Memahami pokok permasalahan hukum yang terkait pelaksanaan perjanjian perdagangan internasional;
1.3 Mampu mengidentifikasi dokumen- dokumen perjanjian perdagangan internasional;
1.4 Mampu memahami prosedur ratifikasi perjanjian maupun pendampingan hukum perdagangan internasional;
1.5 Mampu mengidentifikasi data dan informasi dalam penyusunan dokumen terkait ratifikasi perjanjian perdagangan internasional.
2 Mampu melakukan analisis terhadap permasalahan, dokumen-dokumen perjanjian, dan bukti dukung pelaksanaan perjanjian perdagangan
2.1 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam rangka pendampingan hukum perdagangan internasional;
2.2 Mampu mengidentifikasi data dan informasi terkait permasalahan yang
internasional
muncul dalam rangka pendampingan hukum bagi perjanjian perdagangan internasional;
2.3 Mampu mengidentifikasi bukti pendukung terkait pendampingan hukum dalam perjanjian perdagangan internasional;
2.4 Mampu menganalisis term of reference atau scoping paper terkait perundingan/ evaluasi perjanjian perdagangan internasional;
2.5 Mampu menganalisis dokumen terkait perjanjian perdagangan internasional.
3 Mampu melakukan analisis dan kajian terhadap permasalahan hukum perjanjian perdagangan internasional
3.1 Mampu melakukan analisis terhadap permasalahan hukum terkait perjanjian perdagangan internasional;
3.2 Mampu melakukan kajian hukum (legal scrubbing) atas teks hukum dalam rangka perjanjian perdagangan internasional;
3.3 Mampu memberikan pendampingan hukum pada pertemuan/ sidang/ konferensi terkait perjanjian perdagangan internasional;
3.4 Mampu melakukan kajian atas permasalahan hukum yang terkait dengan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka memberikan rekomendasi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang.
4 Mampu melakukan analisis terhadap dampak hukum yang ditimbulkan dari perjanjian perdagangan internasional serta menyusun opini hukum/ rekomendasi yang sesuai dalam rangka pemberian pendampingan hukum pada perundingan perdagangan internasional
4.1 Mampu melakukan analisis dampak hukum terkait perjanjian perdagangan internasional;
4.2 Mampu menyusun opini hukum terkait perumusan legal text dan non legal text serta menyusun opini hukum terkait implementasi dan kesesuaian kebijakan kementerian/ Lembaga dalam bidang perdagangan internasional;
4.3 Mampu menyusun analisis hukum terkait ratifikasi perjanjian internasional berdasarkan hasil rapat dengar pendapat di berbagai forum;
4.4 Mampu menyusun rekomendasi terkait perjanjian perdagangan
internasional dan memberikan pendampingan hukum dalam rangka perundingan perdagangan internasional.
5 Mampu merumuskan dan menyampaikan pendapat/ opini hukum/ rekomendasi strategis terkait perjanjian perdagangan internasional dalam rangka pemberian pendampingan hukum di forum internasional.
5.1 Mampu melakukan telaah dan kajian terhadap perjanjian perdagangan internasional dalam rangka memberikan pendampingan hukum;
5.2 Mampu melakukan evaluasi terhadap perjanjian perdagangan internasional yang ada dalam rangka memberikan masukan bagi pelaksanaan pendampingan hukum;
5.3 Mampu merumuskan rekomendasi strategis terkait penanganan permasalahan perjanjian perdagangan internasional;
5.4 Mampu menyampaikan pendapat/ opini hukum/ rekomendasi strategis dalam rangka pendampingan hukum pada pertemuan/ sidang/ konferensi/ legal scrubbing yang terkait dengan perjanjian perdagangan di forum internasional.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Penanganan Sengketa Kebijakan Perdagangan Internasional Kode Kompetensi : DAG.KT.34 Definisi : Kemampuan untuk melakukan penanganan sengketa kebijakan perdagangan internasional melalui identifikasi masalah, analisis bahan, kebijakan dan bukti dukung, melakukan analisis, telaahan masalah dan pendampingan hukum, melakukan evaluasi dan MENETAPKAN opini hukum/rekomendasi, serta merumuskan dan menyampaikan pendapat/rekomendasi strategis terkait penanganan sengketa perdagangan internasional.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu memahami konsep dasar, prosedur penyelesaian dan kebijakan yang berlaku serta mengidentifikasi permasalahan terkait penanganan sengketa perdagangan internasional
1.1 Mampu memahami konsep dasar, peraturan, kebijakan, mekanisme maupun prosedur penanganan sengketa perdagangan internasional;
1.2 Mampu memahami pokok permasalahan yang terkait dengan penanganan sengketa perdagangan internasional;
1.3 Mampu mengumpulkan serta mengolah data dan informasi terkait penanganan sengketa perdagangan internasional;
1.4 Mampu mengidentifikasi pengaduan yang diajukan terkait sengketa perdagangan internasional;
1.5 Mampu mengidentifikasi kebutuhan lawyer yang sesuai dengan hasil identifikasi permasalahan sengketa perdagangan internasional;
1.6 Mampu mengidentifikasi bahan-bahan yang dibutuhkan terkait adanya permintaan konsultasi, pembentukan panel, pemberitahuan banding, panel kepatuhan, maupun arbitrase lainnya.
2 Mampu menganalisis dan menyusun bahan terkait pelaksanaan penanganan sengketa perdagangan internasional
2.1 Mampu mengidentifikasi bukti pendukung terkait pelaksanaan penanganan sengketa perdagangan internasional;
2.2 Mampu menyusun rencana kerja penanganan sengketa perdagangan internasional;
2.3 Mampu melakukan analisis sederhana terhadap permintaan konsultasi, pembentukan panel, pemberitahuan
banding, panel kepatuhan, maupun arbitrase lainnya;
2.4 Mampu mengidentifikasi jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh badan penyelesaian sengketa perdagangan internasional;
2.5 Mampu menyusun laporan berkala terkait perkembangan penanganan sengketa perdagangan internasional.
3 Mampu melakukan analisis permasalahan, telaahan, penanganan, dan pendampingan hukum terkait penanganan sengketa perdagangan internasional
3.1 Mampu melakukan analisis terhadap permasalahan hukum yang terkait dengan permintaan konsultasi, pembentukan panel, pemberitahuan banding, panel kepatuhan, maupun arbitrase lainnya;
3.2 Mampu melakukan analisis terhadap penanganan sengketa perdagangan internasional dalam bentuk putusan awal (preliminary ruling) dan laporan sementara (interim report);
3.3 Mampu menyusun jawaban/ tanggapan atas permintaan konsultasi, pembentukan panel, pemberitahuan banding, panel kepatuhan, maupun arbitrase lainnya;
3.4 Mampu melakukan pendampingan hukum pada kegiatan konsultasi/ Panel Hearing/ Apellate Body (AB) Hearing/ Compliance Panel Hearing/ Arbitrase lainnya;
3.5 Mampu melakukan kajian atas permasalahan hukum yang terkait dengan penanganan sengketa perdagangan internasional dalam rangka memberikan rekomendasi Langkah-langkah tindak lanjut kepada pihak yang berwenang.
4 Mampu mengevaluasi pelaksanaan penanganan sengketa perdagangan internasional dan MENETAPKAN opini hukum/ rekomendasi dalam rangka penyelesaian sengketa perdagangan
4.1 Mampu mengevaluasi pelaksanaan penanganan sengketa perdagangan internasional dalam rangka mengantisipasi dampak hukum yang ditimbulkan terkait penanganan sengketa perdagangan internasional;
4.2 Mampu menyusun written submission maupun oral statement dalam rangka penanganan sengketa perdagangan internasional;
4.3 Mampu menyusun opini hukum terkait penyelesaian sengketa perdagangan internasional;
4.4 Mampu menyusun
terkait penanganan sengketa perdagangan internasional.
5 Mampu merumuskan dan menyampaikan pendapat serta rekomendasi strategis terkait penanganan sengketa perdagangan internasional
5.1 Mampu merancang solusi dan strategi penyelesaian masalah dalam rangka penanganan sengketa perdagangan internasional;
5.2 Mampu merumuskan pendapat/ rekomendasi strategis terkait penanganan sengketa perdagangan internasional;
5.3 Mampu melakukan kajian ulang terhadap penanganan sengketa perdagangan internasional;
5.4 Mampu menciptakan harmonisasi antar berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan penanganan sengketa perdagangan internasional;
5.5 Mampu melakukan supervisi pada pertemuan/ sidang/ konferensi terkait penanganan sengketa perdagangan internasional.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pelaksanaan Aktivasi Hasil Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional Kode Kompetensi : DAG.KT.35 Definisi : Kemampuan mengidentifikasi, menganalisis dan mengkoordinasikan hasil perundingan/ Kerjasama perdagangan internasional dalam pelaksanaan aktivasi dan implementasi hasil perundingan perjanjian internasional sebagai tindak lanjut pelaksanaan perundingan/ kerjasama perdagangan internasional dan memastikan Perjanjian Perdagangan Internasional dapat diimplementasikan dalam regulasi dan kebijakan dalam negeri.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan bahan untuk aktivasi hasil perundingan sebagai tindak lanjut kerjasama dan perundingan perjanjian perdagangan Internasional sesuai dengan pedoman yang berlaku
1.1 Memahami konsep dasar dan tujuan aktivasi hasil perundingan perjanjian internasional sebagai tindak lanjut kerjasama dan perundingan perjanjian perdagangan Internasional;
1.2 Memahami tahap-tahap aktivasi hasil perundingan dan tindak lanjut hasil perundingan perjanjian internasional sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;
1.3 Mampu mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk aktivasi dan tindak lanjut hasil perundingan perjanjian internasional.
2 Mampu menyiapkan bahan untuk aktivasi perjanjian internasional sesuai dengan pedoman yang berlaku.
2.1 Mampu menyiapkan bahan penyampaian perjanjian perdagangan internasional berdasarkan hasil perundingan;
2.2 Mampu menyiapkan dokumen pelaksanaan operasional dan aktivasi hasil perundingan perjanjian perdagangan internasional;
2.3 Mampu menyajikan data dan informasi terkait hasil perundingan perjanjian internasional sebagai tindak lanjut hasil perjanjian perdagangan internasional;
2.4 Mampu menyusun materi publikasi hasil perundingan.
3 Mampu menyusun bahan untuk ratifikasi
3.1 Mampu memformulasikan dokumen penyampaian perjanjian perdagangan
dan aktivasi terkait hasil perundingan perjanjian perdagangan internasional.
internasional;
3.2 Mampu menyusun penjelasan ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
3.3 Mampu menyusun bahan terjemahan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional yang telah disepakati.
4 Mampu menyampaikan penjelasan dan tanggapan hasil perundingan, serta melakukan diseminasi hasil perundingan kepada pemangku kepentingan
4.1 Mampu menyampaikan hasil dan manfaat perjanjian perdagangan internasional;
4.2 Mampu menyusun notifikasi ke negara mitra runding dan lembaga lembaga perdagangan internasional;
4.3 Mampu melakukan diseminasi dan sosialisasi hasil perjanjian perdagangan internasional kepada pemangku kepentingan;
4.4 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi hasil diseminasi dan sosialisasi hasil perjanjian perdagangan internasional.
5 Mampu mengorganisasi proses pengesahan perjanjian internasional serta memberikan rekomendasi dan menyusun rancangan kebijakan berdasarkan hasil perundingan perjanjian internasional dengan mempertimbangkan kepentingan nasional
5.1 Mampu melaksanakan aktivasi hasil perundingan perjanjian perdagangan internasional
5.2 Mampu memberikan rekomendasi/masukan pada saat rapat dengar pendapat /rapat kerja terkait hasil perjanjian perdagangan internasional
5.3 Mampu menyusun rekomendasi strategis tindak lanjut hasil perundingan;
5.4 Mampu melakukan evaluasi implementasi atas manfaat pelaksanaan perundingan perjanjian perdagangan internasional;
5.5 Mampu menyusun rancangan kebijakan berdasarkan hasil perundingan perdagangan internasional.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Promosi Perdagangan Kode Kompetensi : DAG.KT.36 Definisi : Kemampuan untuk untuk menyiapkan bahan, menganalisis, merumuskan serta MENETAPKAN kebijakan terkait Promosi Perdagangan, meliputi pelaksanaan pameran dagang dalam rangka mempromosikan produk unggulan daerah/potensial ekspor ke kancah pasar nasional/pasar internasional.
Level Diskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan bahan terkait penyelenggaraan promosi perdagangan
1.1 Memahami tentang promosi perdagangan, pengetahuan tentang produk-produk unggulan dalam negeri dan peraturan terkait;
1.2 Mampu mengumpulkan serta mengolah data dan informasi terkait pelaku ekspor, produk unggulan daerah/potensial ekspor dan pangsa pasar lokal/pasar tujuan ekspor;
1.3 Mampu menyusun bahan penyelenggaraan promosi perdagangan, meliputi surat- menyurat, dokumen administrasi, dan bahan tayang serta bahan terkait lainnya.
2 Mampu menganalisis bahan terkait penyelenggaraan promosi perdagangan dan menyiapkan penyelenggaraan promosi perdagangan
2.1 Mampu mengidentifikasi kualitas produk dalam negeri yang memenuhi persyaratan pasar dalam negeri dan/atau memenuhi standar ekspor dan mencocokkan dengan kebutuhan pasar negara tujuan;
2.2 Mampu menganalisis data dan informasi produk unggulan daerah/potensial ekspor dan pangsa pasar nasional/pasar tujuan ekspor dan memberikan masukan dalam rangka perbaikan;
2.3 Mampu menyajikan dan menyampaikan data dan informasi terkait pengusaha/produsen/ eksportir yang memenuhi standar untuk mengikuti kegiatan promosi perdagangan dan/atau pemetaan produk unggulan daerah/potensial ekspor dan pangsa pasar lokal/pasar tujuan ekspor;
2.4 Mampu menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan promosi di
dalam negeri dan/atau promosi di luar negeri yang menjadi kewenangannya dengan pihak-pihak terkait;
2.5 Mampu menganalisis data dan informasi transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian.
3 Mampu melakukan survei, pemetaan produk unggulan dan potensial daerah serta pendampingan penyelenggaraan promosi perdagangan dan memberikan solusi permasalahan terkait pameran dagang atau produk unggulan daerah
3.1 Mampu melaksanakan survei pasar atau produk ekspor dan menganalisis kesesuaian antara pelaku usaha ekspor dengan peluang pasar ekspor;
3.2 Melakukan pemetaan atau identifikasi produk unggulan dan potensial daerah yang berorientasi ekspor;
3.3 Mampu mengidentifikasi standar dan kriteria peserta promosi;
3.4 Mampu melakukan pendampingan penyelenggaraan promosi perdagangan;
3.5 Mampu melakukan identifikasi dan solusi permasalahan terkait pameran dagang atau produk unggulan daerah.
4 Mampu melaksanakan misi dagang, seleksi dan penentuan peserta atau produk untuk promosi perdagangan, pemantauan transaksi promosi dagang serta menyusun rekomendasi rujukan negara tujuan promosi dan menyusun naskah kerja sama pengembangan ekspor berdasarkan kajian potensi Kerjasama.
4.1 Mampu melaksanakan misi dagang produk ekspor unggulan ke negara mitra dan konsultasi bisnis pelaku usaha;
4.2 Mampu melakukan seleksi dan penentuan peserta atau produk yang memenuhi standar untuk mengikuti kegiatan promosi perdagangan;
4.3 Mampu menentukan target transaksi pelaksanaan promosi perdagangan dan melakukan pemantauan transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian;
4.4 Mampu menyusun rekomendasi rujukan negara tujuan promosi perdagangan dan metode penetrasi pasar;
4.5 Mampu melakukan kajian potensi kerjasama dengan mitra kerjasama dalam dan luar negeri dan menyusun naskah kerja sama pengembangan ekspor.
5 Mampu merumuskan kebijakan terkait promosi
5.1 Mampu merumuskan kebijakan terkait penyelenggaraan promosi perdagangan yang mendukung pertumbuhan ekspor nasional
perdagangan dan merancang strategi promosi serta strategi pengembangan dan penguatan jejaring kerja baik dengan instansi pemerintah maupun dunia usaha dari INDONESIA dan dari negara akreditasi berdasarkan kajian yang telah dilakukan;
5.2 Mampu merancang pelaksanaan forum dagang bagi pelaku usaha berorientasi ekspor atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah potensial;
5.3 Mampu mengembangkan strategi promosi yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan tren perdagangan internasional dan kepentingan pasar ekspor INDONESIA;
5.4 Mampu menyediakan dukungan kepada perwakilan perdagangan Republik INDONESIA terkait strategi pengembangan jejaring bisnis secara berkesinambungan.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Misi Dagang Kode Kompetensi : DAG.KT.37 Definisi : Kemampuan untuk untuk menyiapkan bahan, menganalisis, dan melaksanakan misi dagang dalam rangka menjalin jejaring bisnis dengan negara tujuan ekspor dan memperluas akses Pasar bagi Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan bahan terkait penyelenggaraan Misi Dagang
1.1 Memahami tentang produk-produk unggulan dan sesuai dengan kebutuhan negara tujuan;
1.2 Mampu mengumpulkan serta mengolah data dan informasi terkait pelaku ekspor, produk ekspor potensial dan pangsa pasar tujuan ekspor sebagai bahan perencanaan misi dagang;
1.3 Mampu menyusun bahan penyelenggaraan misi dagang meliputi surat-menyurat, dokumen administrasi, dan bahan tayang serta bahan terkait lainnya.
2 Mampu menganalisis dan memverifikasi data dan informasi terkait ekspor impor negara tujuan misi dagang dan menyiapkan penyelenggaraan misi perdagangan
2.1 Mampu menganalisis data pelaku ekspor dan produk ekspor potensial dan pasar tujuan ekspor yang sesuai dengan kebutuhan negara tujuan misi dagang;
2.2 Mampu memverifikasi data produk ekspor yang sesuai dengan kebutuhan negara tujuan misi dagang;
2.3 Mampu memberikan informasi kepada pemangku kepentingan terkait kegiatan misi dagang;
2.4 Mampu menyusun laporan pelaksanaan kegiatan misi dagang.
3 Mampu membuat perencanaan, memonitor penyelenggaraan misi dagang dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan misi dagang dengan pihak-pihak terkait
3.1 Mampu mengidentifikasi negara potensial tujuan misi dagang berdasarkan data analisis produk ekspor dan pasar tujuan ekspor dalam rangka menyusun perencanaan kegiatan misi dagang;
3.2 Mampu mengidentifikasi kesiapan pengusaha/ produsen/ eksportir untuk mengikuti kegiatan misi dagang;
3.3 Mampu memonitor pelaksanaan misi dagang dan menyelesaikan permasalahan teknis dalam
penyelenggaraan misi dagang;
3.4 Mampu mengkoordinasikan dan menjelaskan mekanisme pelaksanaan kegiatan misi dagang dengan pihak- pihak terkait.
4 Mampu mengevaluasi hasil pelaksanaan misi dagang, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu- isu jangka panjang dalam pelaksanaan kegiatan misi dagang
4.1 Mampu MENETAPKAN upaya perbaikan dan MENETAPKAN langkah-langkah tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan misi dagang;
4.2 Mampu mengembangkan metode kerja pelaksanaan misi dagang yang lebih efektif berdasarkan hasil evaluasi kegiatan misi dagang;
4.3 Mampu memastikan pengusaha/ produsen/ eksportir yang terpilih mematuhi prosedur yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan misi dagang.
5 Mampu merekomendasikan dan mengembangkan jejaring bisnis dengan negara mitra dalam kegiatan misi dagang.
5.1 Mampu merekomendasikan negara tujuan ekspor yang dipilih dalam kegiatan misi dagang dan metode penetrasi pasar yang tepat untuk memastikan keberhasilan kegiatan misi dagang;
5.2 Mampu memastikan potensi transaksi pelaksanaan misi dagang dapat terpenuhi sesuai dengan target Misi Dagang;
5.3 Mampu mengembangkan jejaring bisnis ke negara tujuan misi dagang dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, politik dan lingkungan.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi :
Pengembangan Pasar Ekspor Kode Kompetensi :
DAG.KT.38 Definisi :
Kemampuan untuk untuk menyiapkan bahan, menganalisis, melakukan perhitungan dan merumuskan serta MENETAPKAN kebijakan terkait Pengembangan Pasar dalam rangka memperluas akses pasar bagi Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri untuk ekspor dan memenuhi akses pasar bagi Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan bahan terkait Pengembangan Pasar
1.1 Memahami tentang pengembangan pasar, meliputi informasi regulasi, hambatan, kompetitor, tarif, sistem distribusi, dst;
1.2 Mampu mengumpulkan serta mengolah data dan informasi pasar melalui desk research dan/atau pengamatan langsung di lapangan, meliputi informasi regulasi, hambatan, kompetitor, tarif, sistem distribusi, dst;
1.3 Mampu menyiapkan data rekap potensi produk ekspor dalam suatu negara untuk pengembangan pasar;
1.4 Mampu menyusun bahan administrasi pelaksanaan pengembangan pasar, meliputi surat-menyurat, dokumen administrasi, dan bahan tayang serta bahan terkait lainnya.
2 Mampu menganalisis bahan terkait penyelenggaraan Pengembangan Pasar
2.1 Mampu mengidentifikasi produk potensial ekspor dari dalam negeri;
2.2 Mampu melakukan pemetaan pasar dalam negeri/ luar negeri terhadap produk UMKM INDONESIA;
2.3 Mampu menyajikan data dan informasi terkait potensi produk ekspor dan pangsa pasar lokal/pasar tujuan ekspor ke dalam dokumen intelijen Bisnis;
2.4 Mampu menganalisis data dan informasi terkait produk potensial ekspor;
2.5 Mampu memberikan informasi kepada pemangku kepentingan terkait produk potensial dan pengembangan pasar ekspor.
3 Mampu melakukan kegiatan pengembangan Pasar dan mengkoordinasika n pelaksanaan
3.1 Mampu merencanakan kegiatan pengembangan pasar, meliputi diseminasi, survey pasar, dan pemetaan pasar;
3.2 Mampu memonitor, mengkoordinir dan memberi rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan pengembangan pasar;
kegiatan Pengembangan Pasar dengan pihak-pihak terkait
3.3 Mampu berkoordinasi dengan instansi terkait, perwakilan RI di luar negeri dan dunia usaha serta asosiasi terkait pengembangan pasar;
3.4 Mampu menyusun laporan pengembangan pasar berdasarkan hasil survey yang dilakukan;
3.5 Mampu menyusun informasi pasar ekspor negara tujuan ekspor dan informasi lain untuk pengembangan pasar ekspor;
3.6 Mampu menyusun laporan intelijen Bisnis/Market Intelijen untuk pengembangan pasar ekspor;
4 Mampu mengevaluasi hasil pelaksanaan Pengembangan Pasar, dan memberikan rekomendasi produk atau pasar tujuan ekspor untuk pengembangan pasar ekspor serta penyelesaian permasalahan ekspor serta mengantisipasi dampak dari isu- isu jangka panjang terkait Pengembangan Pasar Ekspor
4.1 Mampu mengevaluasi pelaksanaan pengembangan pasar produk potensial;
4.2 Mampu MENETAPKAN upaya perbaikan dan MENETAPKAN langkah-langkah tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pasar;
4.3 Mampu memastikan pemberian layanan informasi produk potensial dan pasar tujuan ekspor dapat diakses oleh stakeholder secara mudah, cepat dan up to date;
4.4 Mampu memberikan rekomendasi produk atau pasar tujuan ekspor untuk pengembangan ekspor berdasarkan laporan intelijen Bisnis;
4.5 Mampu menentukan data informasi pasar yang perlu dimasukkan ke dalam dokumen intelijen Bisnis.
5 Mampu merumuskan dan mengembangkan metode dan strategi pengembangan pasar serta kebijakan Pengembangan Pasar sesuai dengan target perdagangan nasional
5.1 Mampu merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan terkait pengembangan pasar yang mendukung pertumbuhan ekspor nasional;
5.2 Mampu memastikan data dan informasi terkait pengembangan pasar yang terdapat di dalam sistem informasi ekspor valid, up to date dan terintegrasi secara nasional;
5.3 Mampu mengembangkan strategi pemasaran yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan tren pemasaran internasional dan kepentingan pasar ekspor INDONESIA.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Kerja Sama Pengembangan Ekspor Kode Kompetensi : DAG.KT.39 Definisi : Kemampuan untuk menyiapkan bahan, menganalisis, merumuskan, memfasilitasi, mengevaluasi serta MENETAPKAN kebijakan terkait Penyelenggaraan Kerja sama untuk pengembangan ekspor.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu memahami peraturan perundang- undangan dan prinsip dasar kerja sama serta menyiapkan bahan terkait Penyelenggaraan Kerja sama untuk pengembangan ekspor.
1.1 Mampu memahami regulasi/ ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Kerja sama untuk pengembangan ekspor baik di dalam maupun luar negeri;
1.2 Mampu memahami prinsip dasar kerja sama dan tahapannya;
1.3 Mampu mengumpulkan serta mengolah data dan informasi terkait Penyelenggaraan Kerja sama untuk pengembangan ekspor;
1.4 Mampu menyusun bahan administrasi pelaksanaan pengembangan kerja sama, meliputi surat-menyurat, dokumen administrasi, dan bahan tayang serta bahan terkait lainnya.
2 Mampu melakukan analisis potensi Kerja sama untuk pengembangan ekspor.
2.1 Mampu mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan kerja sama;
2.2 Mampu mengorganisir permasalahan kerja sama;
2.3 Mampu mempresentasikan hasil analisis dan identifikasi permasalahan kerja sama;
2.4 Mampu menyampaikan hasil perumusan pengembangan kerja sama;
2.5 Mampu melakukan analisis potensi Kerja sama untuk pengembangan ekspor berdasarkan bahan yang sudah dikumpulkan.
3 Mampu memberikan masukan dan rekomendasi opsi penyelenggaraan kerja sama untuk pengembangan ekspor yang efektif dalam rangka peningkatan
3.1 Mampu menganalisis permasalahan dan tantangan dalam penyelenggaraan kerja sama untuk pengembangan ekspor;
3.2 Mampu menyusun alternatif bentuk penyelenggaraan kerja sama untuk pengembangan ekspor yang sesuai dengan tantangan dan hambatan yang terjadi;
3.3 Mampu memberikan rekomendasi
ekspor non migas penyelenggaraan kerja sama untuk pengembangan ekspor yang paling efektif berdasarkan analisis yang dilakukan;
3.4 Mampu berkoordinasi dengan instansi terkait, perwakilan RI di luar negeri dan dunia usaha serta asosiasi terkait penyelenggaraan kerja sama untuk pengembangan ekspor;
3.5 Mampu menyusun konsep/draft penyelenggaraan kerja sama untuk pengembangan ekspor.
4 Mampu mengevaluasi dan mengkaji ulang penyelenggaraan kerja sama untuk pengembangan ekspor.
4.1 Mampu mengkaji ulang konsep/draft penyelenggaraan kerja sama untuk pengembangan ekspor yang telah disusun;
4.2 Mampu melakukan evaluasi penyelenggaraan kerja sama untuk pengembangan ekspor;
4.3 Mampu memberikan rekomendasi Langkah-langkah tindak lanjut dalam penyelenggaraan kerja sama untuk pengembangan ekspor.
5 Mampu merumuskan dan mengembangkan metode dan strategi penyelenggaraan kerja sama untuk pengembangan ekspor yang efektif guna meningkatkan nilai ekspor
5.1 Mampu mengembangkan strategi implementasi penyelenggaraan kerja sama untuk pengembangan ekspor dengan mempertimbangkan tren pemasaran internasional dan kepentingan pasar ekspor INDONESIA;
5.2 Mampu mengembangkan kebijakan terkait penyelenggaraan kerja sama untuk pengembangan ekspor sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
5.3 Mampu mengkoordinasikan usulan penyelenggaraan kerja sama untuk pengembangan ekspor dengan stakeholder dan memberikan penguatan argumentasi yang komprehensif;
5.4 Mampu menggerakkan dukungan para pemangku kepentingan untuk penyelenggaraan kerja sama untuk pengembangan ekspor.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pengembangan Produk Kode Kompetensi : DAG.KT.40 Definisi : Kemampuan untuk menyiapkan bahan, menganalisis, merumuskan serta MENETAPKAN kebijakan pengembangan produk dan memastikan pelaksanaan kegiatan pengembangan produk mendukung peningkatan perdagangan nasional.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan bahan pengembangan produk
1.1 Memahami tentang pengembangan produk, pengetahuan tentang produk- produk unggulan dalam negeri dan peraturan terkait;
1.2 Mampu mengumpulkan informasi mengenai produk potensial dan unggulan daerah;
1.3 Mampu mengolah data dan informasi terkait produk potensial ekspor;
2 Mampu menganalisis dan memverifikasi bahan pengembangan produk, serta melakukan pendampingan pengembangan produk ke pelaku usaha,
2.1 Mampu memetakan produk potensial dan unggulan daerah;
2.2 Mampu melakukan verifikasi lapangan terkait produk yang potensial untuk dikembangkan;
2.3 Mampu membuat konsep publikasi informasi produk ekspor;
2.4 Mampu melakukan pendampingan pengembangan Produk kepada para Usaha Kecil Menengah berorientasi ekspor;
2.5 Mampu menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan produk 3 Mampu membuat perencanaan, memonitor pelaksanaan kegiatan pengembangan produk dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengembangan produk dengan pihak-pihak terkait.
3.1 Mampu merencanakan kegiatan dan menjelaskan mekanisme pelaksanaan kegiatan pengembangan produk kepada stakeholder;
3.2 Mampu memberikan masukan kepada pengusaha/produsen/eksportir untuk mempertahankan kualitas produk atau adaptasi produk di pasar ekspor;
3.3 Mampu mengkoordinir pelaksanaan kegiatan baik sosialisasi, bimbingan teknis, workshop terkait pengembangan produk;
3.4 Mampu berkoordinasi dengan instansi terkait dan dunia usaha serta asosiasi
terkait permasalahan pengembangan produk.
4 Mampu mengevaluasi, memetakan kekuatan sumber daya dan menjalin kerjasama antar instansi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengembangan produk.
4.1 Mampu mengevaluasi pelaksanaan pengembangan produk dan MENETAPKAN langkah-langkah tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan produk;
4.2 mampu memetakan kekuatan sumber daya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dibidang pengembangan produk;
4.3 mampu menjalin kerjasama antar instansi didalam negeri atau antar negara terkait pelaksanaan kegiatan pengembangan produk 5 Mampu merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan terkait pengembangan produk.
5.1 Mampu merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan di bidang pengembangan produk yang mendukung nation branding ke pasar internasional;
5.2 Mampu mendorong pelaku usaha/ produsen/ eksportir untuk berinovasi dalam pengembangan produk ekspor nasional;
5.3 Mampu memberikan rekomendasi pengembangan produk secara nasional agar produk potensial ekspor INDONESIA mampu menembus pasar internasional.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pemberdayaan Konsumen dan Pembinaan Pelaku Usaha Kode Kompetensi : DAG.KT.41 Definisi : Kemampuan untuk menyiapkan bahan, menganalisis, merumuskan, melaksanakan dan MENETAPKAN kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen serta pembinaan pelaku usaha.
Level Diskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan bahan terkait pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha dengan pedoman sesuai peraturan perundang- undangan.
1.1. Mampu memahami Peraturan Perundang-undangan terkait perlindungan konsumen;
1.2. Mampu mengumpulkan dan mengolah data yang berkaitan dengan pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha;
1.3. Mampu menyiapkan dokumen terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha;
1.4. Mampu menyusun konsep laporan hasil pelaksanaan pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha;
2 Mampu menganalisis bahan rencana pelaksanaan, pelaksanaan dan hasil pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha.
2.1 Mampu menganalisis dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan bahan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha;
2.2 Mampu menyusun rencana kegiatan pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku berdasarkan target yang telah ditetapkan;
2.3 Mampu menyajikan dan menyampaikan informasi yang relevan dalam rangka pemberian layanan konsultasi dan informasi di bidang pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha;
2.4 Mampu melaksanakan pelayanan pengaduan dan membantu mekanisme penyelesaian pengaduan konsumen melalui klarifikasi pelaku usaha dan mediasi antara pelaku usaha dan konsumen;
2.5 Mampu menyusun laporan pembinaan pelaku usaha terkait
perlindungan konsumen, pelaku distribusi, pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dan pelaku usaha jasa.
3 Mampu mengkoordinir pelaksanaan kegiatan serta memberikan solusi pemecahan masalah terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha
3.1. Mampu mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha, baik sosialisasi dan bimbingan teknis/workshop;
3.2. Mampu memonitor pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha, mengidentifikasi potensi masalah untuk menentukan tindakan antisipatif dan mengambil keputusan jika terjadi permasalahan di lapangan;
3.3. Mampu menyampaikan informasi dalam kegiatan pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha;
3.4. Mampu melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait dan membuat laporan diseminasi pada kegiatan yang memenuhi hasil kerja minimal dalam rangka pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha.
4 Mampu mengembangkan metode di bidang pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha serta memberikan arahan terhadap pelaksanaan pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha yang mendukung upaya perlindungan konsumen.
4.1. Mampu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemberdayaan konsumen dalam rangka menentukan penyempurnaan pelaksanaan kegiatan ke depan;
4.2. Mampu memetakan kekuatan sumber daya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha;
4.3. Mampu menjalin kerjasama antar instansi di dalam negeri/ antar negara terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha.
5 Mampu menjamin terlaksananya kebijakan terkait pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku
5.1. Mampu merumuskan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha yang tepat sasaran;
5.2. Mampu melakukan pengembangan
usaha dalam rangka mendorong iklim berusaha yang sehat dan mewujudkan perlindungan konsumen secara nasional kualitas pembinaan pelaku usaha mendorong pelaku usaha dalam menghadapi persaingan untuk mampu menyediakan barang dan/atau jasa yang berkualitas;
5.3. Mampu melakukan pembinaan untuk terciptanya dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
5.4. Mampu memberikan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dan konsumen terhadap hak dan kewajiban masing-masing.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi :
Penyelesaian Sengketa Konsumen Kode Kompetensi :
DAG.KT.42 Definisi :
Kemampuan untuk menyelesaikan perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha yang terjadi karena konsumen merasa dirugikan atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu memahami peraturan dan mengolah data pengaduan konsumen dalam rangka menyiapkan bahan penyelesaian sengketa konsumen
1.1 mampu memahami peraturan dan prosedur terkait penyelesaian sengketa konsumen;
1.2 Mampu menginput dan mendokumentasikan pengaduan konsumen baik langsung maupun melalui portal perlindungan konsumen;
1.3 Mampu mengolah data pengaduan konsumen sesuai dengan prosedur yang berlaku.
1.4 Mampu menyiapkan bahan-bahan terkait penyelesaian sengketa konsumen;
2 Mampu memeriksa dan menganalisis bukti-bukti permulaan dari sengketa konsumen
2.1 Mampu memberikan informasi yang relevan dalam rangka penanganan pengaduan sengketa konsumen;
2.2 Mampu melakukan verifikasi pengaduan yang sudah dikirim oleh konsumen dan menentukan status pengaduan berdasarkan hasil verifikasi;
2.3 Mampu menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas penanganan pengaduan sengketa konsumen.
3 Mampu menjadi fasilitator yang aktif untuk memberi petunjuk dan saran kepada pihak yang bersengketa serta mengatasi permasalahan sengketa konsumen
3.1 mampu menganalisa kasus pengaduan konsumen;
3.2 Mampu melakukan kajian atas pengaduan yang telah diverifikasi dalam rangka memberi rekomendasi langkah-langkah tindak lanjut kepada pejabat yang berwenang;
3.3 Mampu memberikan bimbingan dan petunjuk bagi anggota tim yang mengalami kendala pada pelaksanaan kegiatan penyelesaian aduan dan/atau sengketa;
3.4 Mampu memfasilitasi konflik yang terjadi antara konsumen dengan pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prosedur
yang berlaku.
4 Mampu mengevaluasi pelaksanaan penanganan sengketa konsumen dalam rangka MENETAPKAN tindak lanjut dan/atau mengembangkan metode penyelesaian sengketa konsumen yang efektif
4.1 Mampu mengevaluasi pelaksanaan penanganan pengaduan dan/atau sengketa konsumen dalam rangka mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas penanganan pengaduan dan/atau sengketa konsumen;
4.2 Mampu mengembangkan metode kerja di bidang penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan hasil evaluasi;
4.3 Mampu MENETAPKAN tindak lanjut dan MENETAPKAN status selesai suatu pengaduan dan/atau sengketa konsumen;
5 Mampu membuat keputusan terhadap penyelesaian sengketa konsumen
5.1 Mampu menciptakan kebijakan- kebijakan penanganan pengaduan dan/atau sengketa konsumen yang menjamin terselenggaranya pelaksanaan kegiatan tersebut telah objektif;
5.2 menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa konsumen secara nasional;
5.3 Menjamin terselenggaranya kegiatan penanganan pengaduan dan/atau sengketa konsumen.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pengembangan Jejaring Perlindungan Konsumen Kode Kompetensi : DAG.KT.43 Definisi : Kemampuan untuk memahami, menjaring mitra dan merumuskan konsepsi, melaksanakan dan mengevaluasi, serta mengembangkan alternatif jejaring Perlindungan Konsumen.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu memahami peraturan perundang- undangan dan prinsip dasar serta mengumpulkan dan mengolah data terkait jejaring Perlindungan Konsumen.
1.1. Mampu memahami potensi dari masing-masing pihak untuk bermitra dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;
1.2. Mampu mengetahui proses jejaring dan kerjasama antar pihak dalam penyelenggaraan Perlindungan konsumen;
1.3. mampu mengumpulkan dan mengolah data yang berkaitan dengan pengembangan jejaring perlindungan konsumen.
2 Mampu mengidentifikasi dan menganalisis pengembangan jejaring perlindungan konsumen
2.1. Mampu mengidentifikasi kegiatan yang berpotensi untuk dikerjasamakan dengan berbagai pihak;
2.2. Mampu menganalisis dan menyajikan data dan informasi terkait bahan pengembangan jejaring perlindungan konsumen;
2.3. Menyusun laporan laporan terkait kegiatan jejaring perlindungan konsumen;
2.4. Mampu memberikan informasi terkait kegiatan pengembangan jejaring Perlindungan Konsumen.
3 Mampu mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pengembangan jejaring Perlindungan Konsumen
3.1. Mampu menyusun kebutuhan dan potensi kerjasama sesuai kebutuhan program penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;
3.2. Mampu mengidentifikasi dan menganalisis peluang dan tantangan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan kerjasama bidang perlindungan konsumen;
3.3. Mampu mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pengembangan jejaring Perlindungan Konsumen;
3.4. Mampu melakukan monitoring terkait pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan jejaring Perlindungan Konsumen.
4 Mengevaluasi penyelenggaraan pengembangan jejaring Perlindungan Konsumen
4.1. Mampu menyusun rencana strategis pengembangan jejaring perlindungan konsumen;
4.2. Mampu mengevaluasi output kinerja pelaksanaan jejaring Perlindungan Konsumen;
4.3. mampu mengembangkan metode kerja berdasarkan hasil evaluasi keberdayaan konsumen.
5 Mampu mengembangkan kualitas kegiatan jejaring Perlindungan Konsumen secara nasional atau internasional
5.1. Mampu mengembangkan kualitas kegiatan pengembangan jejaring perlindungan konsumen;
5.2. Mampu melakukan pembinaan terhadap pemangku kepentingan dalam rangka jejaring perlindungan konsumen di lingkup nasional;
5.3. Mampu merumuskan kebijakan kegiatan jejaring perlindungan konsumen.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pengumpulan bahan keterangan tindak pidana pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan Kode Kompetensi : DAG.KT.44 Definisi : Kemampuan yang dilaksanakan secara rahasia dan terencana meliputi rencana pengumpulan, pengolahan, penganalisa/pemakaian, penggunaan teknik penyamaran/intelijen/undercover dan surveilans sebagai dasar Pengumpulan bahan keterangan tindak pidana pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan guna pengambilan keputusan/saran tindakan pimpinan dalam pelaksanaan tugas pengawasan
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu melakukan identifikasi dan penyiapan bahan dalam rangka Pengumpulan bahan keterangan tindak pidana pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan
1.1 Mampu memahami konsep dasar dan metode/teknik melakukan identifikasi dan pengumpulan data dan informasi.
1.2 Mampu memahami dan mampu menjelaskan proses dalam deteksi dan identifikasi data dan informasi dalam rangka Pengumpulan bahan keterangan tindak pidana pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan
1.3 Mampu menyiapkan konsep surat- surat dan dokumen pendukung kegiatan Pengumpulan bahan keterangan tindak pidana pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan;
2 Mampu melakukan analisis dalam rangka Pengumpulan bahan keterangan tindak pidana pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan
2.1 Mampu melakukan analisis terhadap data dan informasi yang didapat dari hasil pengawasan;
2.2 Mampu mengidentifikasi data dan informasi yang dibutuhkan dalam Pengumpulan bahan keterangan tindak pidana pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan
2.3 Mampu menyusun database hasil pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang dan pengawasan jasa yang akan ditindaklanjuti.
3 Mampu mengkoordinir kegiatan Pengumpulan bahan keterangan tindak pidana pengawasan
3.1 Mampu menentukan data dan informasi yang diperlukan dalam kegiatan pengumpulan bahan keterangan tindak pidana pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan;
barang, jasa dan kegiatan perdagangan serta informasi yang relevan
3.2 Mampu melaksanakan kegiatan surveillance, penggalangan dan undercover untuk memperoleh data yang dapat disajikan sebagai sumber informasi;
3.3 Mampu mengkoordinir pelaksanaan Pengumpulan bahan keterangan tindak pidana pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan serta informasi yang relevan;
3.4 Mampu memecahkan masalah teknis operasional dalam pelaksanaan Pengumpulan bahan keterangan tindak pidana pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan.
4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur, kriteria pengumpulan bahan keterangan
4.1 Mampu mengevaluasi kegiatan pengumpulan bahan keterangan berupa kelemahan dan kekuatan dalam pelaksanaan kegiatan surveillance, penggalangan dan undercover.
4.2 Mampu melakukan pengumpulan bahan keterangan di daerah dengan kondisi tertentu.
4.3 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar prosedur dan kriteria perencanaan dan pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan.
4.4 Mampu memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pengumpulan bahan keterangan.
5 Mampu mengembangkan konsep, teori, kebijakan dan menjadi sumber rujukan utama untuk implementasi dan memecahkan masalah Pengumpulan bahan keterangan tindak pidana pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan
5.1 Mampu MENETAPKAN alokasi sumberdaya yang dibutuhkan agar kegiatan/operasi berjalan dengan baik.
5.2 Mampu mengembangkan konsep, kebijakan dan teknik metode pengumpulan bahan keterangan tindak pidana pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan serta meyakinkan stakeholder untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan.
5.3 Mampu mengembangkan kerjasama pengumpulan bahan keterangan tindak pidana pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan di wilayah kerjanya
5.4 Mampu merekomendasikan pemutakhiran data, pilihan/alternatif terbaik untuk kegiatan dan hasil
pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan tindak pidana pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan.
5.5 Mampu mengembangkan kebijakan pengumpulan bahan keterangan tindak pidana pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan strategis di bidang pengawasan barang beredar, jasa dan kegiatan perdagangan yang berdampak nasional
5.6 Mampu membangun atau mengembangkan sistem pengumpulan bahan keterangan tindak pidana pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan yang terintegrasi skala nasional
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pengawasan Barang, Jasa, dan Kegiatan Perdagangan Kode Kompetensi : DAG.KT.45 Definisi : Kemampuan untuk memastikan pemenuhan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan perdagangan yang meliputi pengawasan barang, jasa, dan kegiatan perdagangan, pengawasan kemetrologian, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, system resi udang, dan pasar lelang komoditas.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan dokumen dan peralatan serta melaksanakan pengawasan dengan pedoman sesuai peraturan perundang- undangan.
1.1 Mampu memahami Peraturan Perundang-undangan terkait pengawasan barang, jasa, dan kegiatan perdagangan;
1.2 Mampu menyiapkan administrasi pelaksanaan pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan;
1.3 Mampu mengidentifikasi dan mempersiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan;
1.4 Mampu mengumpulkan dan mengolah data terkait pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan;
1.5 Menyiapkan surat-surat dan dokumen lain terkait hasil pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan.
2 Mampu melakukan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan barang, perizinan bidang perdagangan, serta data lain yang diperlukan
2.1 Mampu melakukan pemeriksaan kebenaran legalitas informasi;
2.2 Mampu melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian perizinan dengan aktivitas kegiatan;
2.3 Mampu melakukan pemeriksaan kesesuaian barang dan jasa terhadap ketentuan yang berlaku pada masing- masing parameter;
2.4 Mampu melakukan pemeriksaan dokumen legalitas pelaku usaha, barang dan jasa serta data lain yang diperlukan;
2.5 Mampu melakukan pengambilan sampel sesuai prosedur dalam rangka
pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan;
2.6 Mampu melaksanakan kegiatan operasional dalam rangka dukungan persiapan pengawasan kegiatan perdagangan/ pengawasan barang beredar dan/atau jasa.
3 Mampu merencanakan kegiatan pengawasan dan melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil pengawasan
3.1 Mampu membuat perencanaan pengawasan;
3.2 Mampu melakukan pemetaan target pengawasan;
3.3 Mampu melakukan pemeriksaan kesesuaian legalitas dan kegiatan usaha;
3.4 Mampu melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian standar nasional INDONESIA, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang diberlakukan secara wajib;
3.5 Mampu melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait;
3.6 Mampu mengidentifikasi permasalahan terkait hasil pengawasan.
4 Mampu melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana barang beredar, jasa dan kegiatan perdagangan.
4.1 Mampu melakukan klarifikasi di bidang pengawasan kegiatan Perdagangan/pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
4.2 Mampu menyampaikan laporan hasil pengawasan Perdagangan/pengawasan barang beredar dan/atau jasa sebagai dasar tindak lanjut ke tahap penyidikan;
4.3 Mampu mengevaluasi pengawasan kegiatan Perdagangan, pengawasan barang dan pengawasan jasa;
4.4 Mampu menyusun rencana penyidikan;
4.5 Mampu memetakan kekuatan sumber daya dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyidikan;
4.6 Mampu mengatasi dan memfasilitasi konflik pada saat pelaksanaan pengawasan;
4.7 Mampu melakukan kegiatan pengamanan barang bukti;
4.8 Mampu melakukan pengolahan tempat kejadian perkara;
4.9 Mampu melakukan penyitaan barang bukti;
4.10 Mampu melakukan pemeriksaan
terhadap saksi dan/atau tersangka, dan/atau ahli;
4.11 Mampu menyusun berkas perkara;
4.12 Mampu melakukan gelar perkara.
5 Mampu menjamin terlaksananya kebijakan pengawasan dan melakukan pengembangan sistem pengawasan barang, jasa dan kegiatan perdagangan.
5.1 Mampu merumuskan kebijakan di bidang pengawasan perdagangan yang obyektif;
5.2 Mampu menggerakkan dukungan para pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan kebijakan di bidang pengawasan perdagangan yang telah ditetapkan;
5.3 Mampu memastikan tersedianya sumber daya organisasi untuk menjamin tercapainya target kinerja di bidang pengawasan perdagangan;
5.4 Mampu menjamin pelaksanaan kegiatan pengawasan perdagangan yang obyektif.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Penerapan dan Pemantauan Standar Mutu Produk Kode Kompetensi : DAG.KT.46 Definisi : Kemampuan untuk melakukan penerapan dan pemantauan sistem mutu produk yang meliputi pelaksanaan analisis penerapan standar mutu, analisis kaji ulang dan audit penerapan system mutu serta pemantauan mutu produk.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu melakukan identifikasi dan penyiapan bahan dalam rangka penerapan dan pemantauan sistem mutu
1.1 Mampu memahami Peraturan Perundang-undangan terkait penerapan dan pemantauan standar mutu produk;
1.2 Mampu mengumpulkan dan menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam penerapan dan pemantauan standar mutu produk;
1.3 Mampu mengidentifikasi data yang berkaitan dengan penerapan dan pemantauan standar mutu produk;
1.4 Mampu mengolah data terkait penerapan dan pemantauan standar mutu produk;
1.5 Mampu menyiapkan konsep surat- surat dan dokumen lain terkait penerapan dan pemantauan standar mutu produk;
2 Mampu mengidentifikasi data dan informasi hasil audit dalam rangka penerapan sistem mutu
2.1 Mampu mengidentifikasi kebutuhan penerapan sistem terkait mutu;
2.2 Mampu melaksanakan audit sistem terkait mutu dalam rangka pengelolaan sistem mutu;
2.3 Mampu menganalisis data dan informasi pemberlakukan standar mutu produk;
2.4 Mampu melakukan pemeriksaan dan rekapitulasi kelengkapan dokumen sebagai pemenuhan 3 Mampu melakukan validasi dokumen mutu dan tinjauan terhadap penerapan sistem mutu.
3.1 Mampu menganalisis pemenuhan persyaratan penerapan sistem terkait mutu;
3.2 Mampu menganalisis hasil kaji ulang dan audit penerapan sistem terkait mutu;
3.3 Mampu melakukan validasi dokumen/analyzing point dalam rangka ketertelusuran terkait mutu;
3.4 Mampu melakukan tinjauan terhadap
hasil audit dan penerapan sistem terkait mutu.
4 Mampu mengevaluasi dan menyusun program pengelolaan sistem mutu dan pemantauan standar mutu produk
4.1 Mampu mengevaluasi kesesuaian persyaratan penerapan sistem terkait mutu;
4.2 Mampu memverifikasi hasil audit sistem terkait mutu;
4.3 Mampu menganalisis susunan tim audit sistem terkait mutu berdasarkan kompetensi;
4.4 Mampu menyusun perencanaan program audit sistem terkait mutu;
4.5 Mampu melakukan evaluasi dan rekomendasi standar mutu produk.
5 Mampu merancang pengembangan penerapan sistem mutu, mengembangan inovasi layanan mutu dan melakukan evaluasi terhadap hasil audit penerapan sistem mutu.
5.1 Mampu merancang pengembangan penerapan sistem terkait mutu;
5.2 Mampu menelaah hasil audit penerapan sistem terkait mutu;
5.3 Mampu menyusun kajian pemberlakuan standar mutu produk;
5.4 Mampu melakukan evaluasi penerapan sistem mutu;
5.5 Mampu melakukan inovasi layanan mutu dan penerapan standar mutu oleh pelaku usaha.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pengembangan Standar Mutu Produk Kode Kompetensi : DAG.KT.47 Definisi : Kemampuan untuk melakukan pengembangan standar mutu produk melalui penyusunan standar mutu produk serta pelaksanaan Kerjasama baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu melakukan identifikasi dan menyiapkan bahan dalam rangka pengembangan standar mutu produk
1.1 Mampu memahami Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan kegiatan pengembangan standar mutu produk;
1.2 Mampu mengumpulkan dan menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan standar mutu produk;
1.3 Mampu mengidentifikasi data yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengembangan standar mutu produk;
1.4 Mampu mengolah data terkait pelaksanaan kegiatan pengembangan standar mutu produk;
1.5 Mampu menyiapkan konsep surat- surat dan dokumen lain terkait pelaksanaan kegiatan pengembangan standar mutu produk;
2 Mampu menganalisis data dan informasi terkait pengembangan standar mutu produk
2.1 Mampu menganalisis data dan informasi terkait pengembangan standar mutu produk;
2.2 Mampu menganalisis data dan informasi potensi kerjasama terkait mutu;
2.3 Mampu menginventarisir data dan informasi dalam rangka menyusun materi kerjasama terkait mutu dalam forum internasional;
2.4 Mampu mengidentifikasi isu rencana kerjasama terkait mutu;
3 Mampu merencanakan dan menganalisis isu- isu yang mempengaruhi pengembangan standar mutu
3.1 Mampu menganalisis standar mutu produk yang akan dikembangkan;
3.2 mampu melakukan pemetaan terhadap risiko penerapan pengembangan standar mutu produk;
3.3 mampu menyusun ruang lingkup kerjasama terkait mutu dan
produk serta melakukan pemetaan terhadap risiko penerapan pengembangan standar mutu produk tersebut menyusun tanggapan teknis terkait mutu untuk kerjasama lingkup nasional;
3.4 mampu menentukan isu-isu yang mempengaruhi pengembangan standar mutu produk;
3.5 mampu melakukan analisis peluang kerja sama terkait mutu.
4 Mampu mengevaluasi dan menyusun program pengembangan standar mutu produk dan menyusun tanggapan teknis terkait mutu
4.1 Mampu menyusun dan mengevaluasi standar mutu produk dan program pengembangannya;
4.2 Mampu melakukan analisis biaya manfaat dari tawaran kerjasama dan evaluasi kerjasama terkait mutu;
4.3 Mampu melakukan uji kesesuaian standar dengan ilmu pengetahuan dan teknologi;
4.4 Mampu melakukan verifikasi usulan pengembangan standar;
4.5 Mampu menyusun tanggapan teknis terkait mutu dalam forum internasional.
5 Mampu merumuskan kebijakan dalam rangka menjamin terlaksananya kegiatan pengembangan standar mutu produk dan kerja sama terkait mutu di tingkat internasional guna meningkatkan kualitas mutu produk
5.1 mampu melakukan uji publik standar mutu;
5.2 mampu menyusun rekomendasi strategis terkait mutu dalam forum internasional;
5.3 mampu merancang pengembangan penerapan sistem mutu;
5.4 mampu mengkaji pengembangan standar mutu produk;
5.5 mampu menyusun rekomendasi strategis berdasarkan analisis dampak dari hasil kerja sama pada forum internasional.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Penilaian Mutu Kode Kompetensi : DAG.KT.48 Definisi : Kemampuan untuk melakukan penilaian terkait mutu baik dari sisi SDM, kelembagaan, layanan terkait mutu dan produk melalui identifikasi, analisis standar dan kriteria kesesuaian serta verifikasi kesesuaian terkait mutu.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu melakukan identifikasi dan penyiapan bahan dalam rangka penilaian mutu
1.1 Mampu memahami Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan kegiatan penilaian mutu;
1.2 Mampu mengumpulkan dan menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan penilaian mutu;
1.3 Mampu mengidentifikasi data yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan penilaian mutu;
1.4 Mampu mengolah data terkait pelaksanaan kegiatan penilaian mutu;
1.5 Mampu menyiapkan konsep surat- surat dan dokumen lain terkait pelaksanaan kegiatan penilaian mutu;
2 Mampu melakukan analisis data dan informasi terkait penilaian mutu
2.1 Mampu mengolah biografi data importir atau komoditi dalam rangka penerapan standar mutu produk;
2.2 Mampu melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen ketertelusuran terkait penilaian mutu;
2.3 Mampu mengidentifikasi data dan informasi mutu produk
2.4 Mampu melakukan analisis data dan informasi terkait penilaian kinerja kelembagaan terkait mutu;
2.5 Mampu melaksanakan pemantauan mutu produk;
3 Mampu melakukan analisis dan kaji ulang standar penilaian mutu
3.1 Mampu melakukan validasi dokumen dalam rangka kaji ulang standar mutu produk yang telah diterapkan;
3.2 Mampu menyusun kuesioner penilaian kinerja kelembagaan terkait mutu, program uji profisiensi, dan pemantauan mutu produk;
3.3 Mampu menganalisis data dan informasi terkait penilaian sistem mutu yang menjadi kewenangannya;
3.4 Mampu memverifikasi kesesuaian kualitas sumber daya manusia dengan
ketentuan di bidang standardisasi dan pengendalian mutu;
3.5 Mampu melakukan penyaksian audit dalam rangka penilaian kinerja kelembagaan terkait mutu.
4 Mampu melakukan evaluasi dan penilaian hasil penerapan standar mutu produk
4.1 Mampu melakukan penilaian hasil analyzing point penerapan standar mutu produk, dan kinerja kelembagaan terkait mutu;
4.2 Mampu melakukan pengujian kualitas SDM dan klarifikasi informasi temuan ketidaksesuaian kinerja kelembagaan terkait mutu;
4.3 Mampu melakukan evaluasi pelaksanaan uji profisiensi atau uji banding laboratorium, hasil pemetaan importir atau komoditi penerapan standar mutu produk, dan pelaksanaan kebijakan standar mutu produk;
4.4 Mampu menganalisis efektifitas pemberlakukan standar mutu produk;
5 Mampu menyusun kajian dan rekomendasi penilaian mutu dalam rangka penjaminan mutu produk secara nasional
5.1 Mampu menyusun rekomendasi kinerja lembaga terkait mutu sesuai dengan kriteria dan standar penilaian, serta inovasi pengembangan layanan terkait mutu;
5.2 Mampu menyusun protokol uji profisiensi atau uji banding laboratorium;
5.3 Mampu melakukan kajian indikator pemenuhan persyaratan mutu, pemberlakuan standar mutu produk dan sistem analisis risiko pemeriksaan ketertelusuran mutu produk serta merekomendasikan pengembangan pemantauan mutu produk;
5.4 Mampu mengkaji ulang kriteria dan standar penilaian kinerja kelembagaan terkait mutu;
5.5 Mampu mengevaluasi hasil pendampingan penerapan standar terkait mutu serta menyusun kajian dan rekomendasi efektivitas penerapan regulasi teknis.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pengendalian Mutu Pengujian/Kalibrasi/ Sertifikasi/Inspeksi Kode Kompetensi : DAG.KT.49 Definisi : Kemampuan untuk melakukan Pengendalian mutu pengujian/kalibrasi/sertifikasi/inspeksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi penyiapan, pelaksanaan, analisis dan pengolahan data, evaluasi.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu memahami dan mengidentifikasi data serta menyiapkan peralatan dan/atau bahan yang diperlukan dalam pengendalian mutu pengujian/kalibrasi/ sertifikasi/inspeksi.
1.1 Mampu memahami pengetahuan dasar, dan persyaratan penerapan pengendalian mutu pengujian/ kalibrasi/sertifikasi/inspeksi.
1.2 Mampu mengidentifikasi data dan informasi persyaratan penerapan pengendalian mutu pengujian/ kalibrasi/sertifikasi/inspeksi;
1.3 Mampu menyiapkan peralatan dan/atau bahan yang diperlukan dalam penetapan pengendalian mutu pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi.
2 Mampu melaksanakan kegiatan pengendalian pengujian/kalibrasi/ sertifikasi/inspeksi
2.1 Mampu melakukan kegiatan pengendalian mutu dalam proses pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi;
2.2 Mampu menginterpretasikan hasil kegiatan pengendalian mutu dalam proses pengujian/kalibrasi/ sertifikasi/inspeksi;
2.3 Mampu menyusun konsep laporan kegiatan pengendalian mutu pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi.
3 Mampu menyusun program, mengkoordinasikan kegiatan, menganalisis dan menindaklanjuti hasil pengendalian mutu pengujian/ kalibrasi/ sertifikasi/ inspeksi.
3.1 Mampu menyusun program pengendalian mutu pengujian/ kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi;
3.2 Mampu mengkoordinasikan kegiatan pengendalian mutu dalam proses pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi;
3.3 Mampu menganalisis hasil pengendalian mutu pengujian/ kalibrasi/sertifikasi/inspeksi;
3.4 Mampu menindaklanjuti hasil pengendalian mutu pengujian/ kalibrasi/sertifikasi/inspeksi.
Mampu mengevaluasi program dan kesesuaian hasil serta merekomendasikan rancangan pengendalian mutu pengujian/kalibrasi/ sertifikasi/inspeksi.
4.1 Mampu mengevaluasi program pengendalian mutu pengujian/ kalibrasi/sertifikasi/inspeksi;
4.2 Mampu mengevaluasi kesesuaian hasil pengendalian mutu pengujian/ kalibrasi/sertifikasi/inspeksi;
4.3 Mampu merekomendasikan rancangan pengendalian mutu pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi.
5 Mampu merumuskan kebijakan pengendalian mutu pengujian/kalibrasi/ sertifikasi/inspeksi.
5.1 Mampu merumuskan kebijakan pengendalian mutu pengujian/ kalibrasi/sertifikasi/inspeksi;
5.2 Mampu menggerakkan dukungan para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kebijakan terkait pengendalian mutu pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi;
5.3 Mampu menjadi narasumber/rujukan pada pertemuan formal nasional maupun internasional dalam pengendalian mutu pengujian/kalibrasi/ sertifikasi/inspeksi.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi :
Pengelolaan Sistem Manajemen Mutu Pengujian/ Kalibrasi/ Sertifikasi/ Inspeksi Kode Kompetensi :
DAG.KT.50 Definisi :
Kemampuan untuk melaksanakan pengelolaan sistem manajemen mutu Pengujian/Kalibrasi/ Sertifikasi/Inspeksi yang mencakup Kaji Ulang Dokumen, Audit Internal/Eksternal dan Tinjauan Manajemen sesuai dengan Persyaratan Sistem Manajemen Mutu yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pemantauan pelaksanaan pengelolaan sistem manajemen mutu.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan untuk pelaksanaan sistem manajemen mutu pengujian/ kalibrasi/ sertifikasi/ inspeksi.
1.1 Mampu memahami pengetahuan dasar terkait pengelolaan sistem manajemen mutu pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi;
1.2 Mampu mengidentifikasi bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pengelolaan sistem manajemen mutu pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi;
1.3 Mampu mengumpulkan bahan untuk pelaksanaan pengelolaan sistem manajemen mutu pengujian/ kalibrasi/sertifikasi/inspeksi.
2 Mampu melaksanakan pengelolaan sistem manajemen mutu pengujian/ kalibrasi/ sertifikasi/ inspeksi
2.1 Mampu melakukan kegiatan Kaji Ulang Dokumen dan Tinjauan Manajemen;
2.2 Mampu melakukan kegiatan Audit Internal/Eksternal atau kegiatan sertifikasi/inspeksi mutu barang;
2.3 Mampu menganalisis hasil pengelolaan sistem manajemen mutu pengujian/ kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi;
2.4 Mampu melakukan tindakan perbaikan terhadap hasil Audit Internal/ Eksternal, kaji ulang dokumen, tinjauan manajemen Sistem Manajemen Mutu pengujian/ kalibrasi/ sertifikasi/ inspeksi;
3 Mampu mengkoordinasika n, menyusun program, menganalisis, melakukan pemantauan dan memberikan rekomendasi terkait
3.1 Mampu mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sistem manajemen mutu pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi;
3.2 Mampu melaksanakan verifikasi dokumen yang diterapkan pada pengelolaan sistem manajemen Mutu pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi;
3.3 Mampu menyusun program pengelolaan sistem manajemen mutu
penyelesaian permasalahan teknis terkait pengelolaan sistem manajemen mutu pengujian/ kalibrasi/ sertifikasi/ inspeksi pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi;
3.4 Mampu menindaklanjuti hasil pengelolaan sistem manajemen mutu pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi;
3.5 Mampu melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengelolaan sistem manajemen mutu pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi;
3.6 Mampu memberikan rekomendasi terkait penyelesaian permasalahan teknis pengelolaan sistem manajemen mutu pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi;
4 Mampu merekomendasika n rancangan, melakukan peninjauan ulang ruang lingkup akreditasi, mengevaluasi dan MENETAPKAN hasil terkait pengelolaan sistem manajemen mutu pengelolaan sistem manajemen mutu pengujian/ kalibrasi/ sertifikasi/ inspeksi
4.1 Mampu merekomendasikan rancangan pengelolaan sistem manajemen mutu pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi;
4.2 Mampu melakukan peninjauan ruang lingkup akreditasi pengujian/ kalibrasi/ sertifikasi/ inspeksi;
4.3 Mampu mengevaluasi program penyelenggaraan pengelolaan sistem manajemen mutu pengujian/ kalibrasi/sertifikasi/inspeksi;
4.4 Mampu mengevaluasi dan mengesahkan/ menyetujui hasil pengelolaan sistem manajemen mutu pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi;
5 Mampu merumuskan kebijakan dan standar acuan terkait pengelolaan sistem manajemen mutu pengujian/kalibra si/sertifikasi/insp eksi
5.1 Mampu merumuskan kebijakan pengembangan pengelolaan sistem manajemen mutu pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi;
5.2 Mampu menggerakkan dukungan para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan pengelolaan sistem manajemen mutu pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi;
5.3 Mampu menjadi narasumber/rujukan pada pertemuan formal nasional maupun internasional dalam pengembangan pengelolaan sistem manajemen mutu pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi;
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pengelolaan Sistem Mutu laboratorium Metrologi Legal Kode Kompetensi : DAG.KT.51 Definisi : Kemampuan untuk memastikan penerapan sistem mutu dalam rangka pengelolaan laboratorium metrologi legal yang akuntabel meliputi persiapan, pelaksanaan, perencanaan, evaluasi dan pengembangan.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mengetahui pengelolaan sistem mutu laboratorium Metrologi Legal
1.1 Mampu memahami pengelolaan sistem mutu laboratorium Metrologi Legal;
1.2 Mampu memahami dokumen sistem mutu laboratorium Metrologi Legal;
1.3 Mampu memahami persyaratan umum laboratorium Metrologi Legal 2 Mampu melakukan pengelolaan sistem mutu laboratorium Metrologi Legal
2.1 Mampu menerapkan pengelolaan sistem mutu laboratorium Metrologi Legal;
2.2 Mampu menerapkan dokumen sistem mutu laboratorium Metrologi Legal dan menyusun rekaman sistem mutu;
2.3 Mampu mengidentifikasi ruang lingkup dan hasil penilaian unit metrologi legal;
2.4 Mampu menyusun bukti tindakan perbaikan terhadap hasil evaluasi pengajuan SKV (Surat Keterangan Verifikasi);
2.5 Mampu memvalidasi rekaman dokumen SKV (Surat Keterangan Verifikasi) milik Unit Metrologi Legal.
3 Mampu menganalisis rencana dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sistem mutu laboratorium Metrologi Legal
3.1 Mampu melakukan analisa terhadap sistem mutu laboratorium Metrologi Legal (keikutsertaan dalam kegiatan audit internal);
3.2 Mampu menyusun prosedur dalam rangka pelayanan Metrologi Legal;
3.3 Mampu menganalisis kecukupan dan kelayakan
pengajuan penilaian/penilaian ulang unit metrologi legal;
3.4 Mampu melakukan surveillance Unit Metrologi Legal;
3.5 Mampu melakukan validasi kesesuaian dokumen pengajuan Surat Keterangan Verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal.
4 Melakukan perencanaan dan evaluasi pengelolaan sistem mutu laboratorium Metrologi Legal
4.1 Mampu membuat rencana pengelolaan sistem mutu laboratorium Metrologi Legal;
4.2 Mampu melakukan evaluasi dan kaji ulang terhadap penerapan sistem mutu laboratorium Metrologi Legal;
4.3 Mampu menyusun Instruksi Kerja, Instruksi Kerja Alat, dan Cerapan Perhitungan dalam rangka pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal;
4.4 Mampu Melakukan evaluasi untuk Penilaian dan Penilaian Ulang Unit Metrologi Legal.
5. Melakukan pengembangan pengelolaan sistem mutu laboratorium Metrologi Legal
5.1 Mampu melakukan penyusunan rencana pengembangan sistem mutu laboratorium Metrologi Legal;
5.2 Mampu merumuskan kebijakan sistem mutu laboratorium Metrologi Legal;
5.3 Mampu melakukan bimbingan penerapan sistem mutu pelayanan Metrologi Legal di Unit Metrologi Legal;
5.4 Mampu memastikan tersedianya sumber daya dalam rangka penerapan sistem mutu laboratorium metrologi legal
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan Nama Kompetensi :
Pelaksanaan Pengujian Mutu Barang/Kalibrasi Tingkat Kesulitan I, II, III Kode Kompetensi :
DAG.KT.52 Definisi :
Kemampuan untuk melakukan pengujian/ kalibrasi tingkat kesulitan I, II, III untuk menjamin kualitas barang sesuai standar yang berlaku, yang meliputi kegiatan pengambilan contoh, pengujian/kalibrasi dan evaluasi pelaksanaan pengujian/ kalibrasi serta pengembangan prosedur kerja pengujian/ kalibrasi tingkat kesulitan I, II, dan III.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan peralatan dalam pelaksanaan pengujian mutu barang/kalibrasi, melakukan penyiapan contoh uji dan melakukan pengujian tingkat kesulitan I
1.1 Mampu memahami pengetahuan dasar contoh uji/peralatan, prosedur dan alat standar/bahan;
1.2 Mampu mengidentifikasi contoh uji/ alat ukur yang diterima secara jelas, rinci dan akurat sesuai prosedur laboratorium;
1.3 Mampu menyiapkan peralatan uji/kalibrasi yang akan digunakan;
1.4 Mampu melakukan penyiapan contoh uji sesuai dengan prosedur dan klasifikasi tingkat kesulitan I;
1.5 Mampu melakukan pengujian/kalibrasi tingkat kesulitan I sesuai dengan metode pengujian/kalibrasi yang ditetapkan.
2 Mampu melakukan pengambilan contoh tingkat kesulitan I, melakukan penyiapan contoh dan pengujian/kalibrasi Tingkat kesulitan II serta melakukan perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor/variabel <2
2.1 Mampu melakukan pengambilan contoh dari populasi sesuai dengan prosedur dan metode statistik yang relevan dengan Tingkat Kesulitan I;
2.2 Mampu melakukan penyiapan contoh uji sesuai dengan prosedur dan klasifikasi tingkat kesulitan II;
2.3 Mampu melakukan pengujian/kalibrasi Tingkat kesulitan II;
2.4 Mampu melakukan perhitungan ketidakpastian pengukuran berdasarkan tingkat kesulitan dengan jumlah faktor/variabel <2.
Mampu melakukan pengambilan contoh tingkat kesulitan II, menyiapkan contoh uji dan melakukan pengujian/kalibrasi tingkat kesulitan III, melakukan perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor/variabel 3 sampai dengan 4 serta melakukan optimasi peralatan.
3.1 Mampu melakukan pengambilan contoh dari populasi sesuai dengan prosedur dan metode statistik yang relevan dengan Tingkat Kesulitan II;
3.2 Mampu melakukan pengujian/kalibrasi tingkat kesulitan III sesuai dengan metode pengujian/ kalibrasi yang ditetapkan;
3.3 Mampu menyiapkan contoh uji sesuai dengan prosedur dan klasifikasi tingkat kesulitan III;
3.4 Mampu melakukan perhitungan ketidakpastian pengukuran berdasarkan tingkat kesulitan dengan jumlah faktor/variabel 3 sampai dengan 4;
3.5 Mampu melakukan optimasi suatu peralatan dengan memaksimumkan atau meminimumkan fungsi peralatan uji/kalibrasi.
4 Mampu melakukan pengambilan contoh tingkat kesulitan III, verifikasi bahan standar, dan melaksanakan perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor/variabel >5.
4.1 Mampu melakukan pengambilan contoh dari populasi sesuai dengan prosedur dan metode statistik yang relevan dengan Tingkat Kesulitan III;
4.2 Mampu melakukan pengecekan atau verifikasi nilai suatu bahan standar dengan menggunakan standar lainnya yang sudah ditentukan nilainya (akurasinya) sesuai dengan metode yang telah ditetapkan;
4.3 Mampu melakukan perhitungan ketidakpastian pengukuran berdasarkan tingkat kesulitan dengan jumlah faktor/variabel >5.
5 Mampu merumuskan rekomendasi, mengembangkan prosedur kerja pengujian/kalibrasi tingkat kesulitan I, II, dan III.
5.1 Mampu merumuskan rekomendasi prosedur kerja pengujian/kalibrasi untuk efektivitas pelaksanaan pengujian/ kalibrasi tingkat kesulitan I, II, dan III;
5.2 Mampu mengembangkan prosedur kerja pengujian/kalibrasi tingkat kesulitan I, II dan III;
5.3 Mampu menjadi rujukan/ narasumber dalam pelaksanaan pengujian/ kalibrasi tingkat kesulitan I, II, dan III.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pelaksanaan Pengujian Mutu Barang/Kalibrasi Tingkat Kesulitan IV dan V Kode Kompetensi : DAG.KT.53 Definisi : Kemampuan untuk melakukan pengujian/ kalibrasi Tingkat Kesulitan IV dan V untuk menjamin kualitas barang sesuai standar yang berlaku, yang meliputi kegiatan pengambilan contoh tingkat kesulitan IV dan V, pengujian/ kalibrasi tingkat kesulitan IV dan V, analisis hasil pengujian/ kalibrasi, evaluasi pelaksanaan pengujian/ kalibrasi dan pengembangan kebijakan/ prosedur penyelenggaraan pengujian/ kalibrasi
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu menyiapkan peralatan pengujian/ kalibrasi dalam pelaksanaan pengujian mutu barang/kalibrasi serta identifikasi contoh uji/ alat ukur.
1.1.
Mampu memahami pengetahuan dasar contoh uji/peralatan, prosedur dan alat standar/bahan;
1.2.
Mampu mengidentifikasi contoh uji/ alat ukur yang diterima secara jelas, rinci dan akurat sesuai prosedur laboratorium;
1.3.
Mampu menyiapkan peralatan pengujian/kalibrasi sesuai dengan persyaratan metode pengujian/kalibrasi.
2 Mampu melakukan pengambilan contoh uji dan pengujian/kalibrasi Tingkat kesulitan IV serta verifikasi software pengolahan data hasil pengujian/kalibrasi.
2.1.
Mampu melakukan pengambilan contoh uji tingkat kesulitan IV;
2.2.
Mampu melakukan pengujian/ kalibrasi tingkat kesulitan IV;
2.3.
Mampu memberikan komentar tertulis terhadap hasil pengujian atau kalibrasi yang mencakup kesesuaian/ketidaksesuaian dengan persyaratan, rekomendasi penggunaan dan petunjuk;
2.4.
Mampu melakukan verifikasi data software pengolahan data hasil pengujian/kalibrasi;
2.5.
Mampu melakukan perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor/variabel ≥ 4;
2.6.
Mampu membuat program kegiatan kalibrasi ulang alat standar/alat uji
Mampu melakukan pengambilan contoh dan pengujian/ kalibrasi tingkat kesulitan V serta analisis laporan hasil pengujian/ kalibrasi dan analisis kebutuhan penyediaan peralatan laboratorium pengujian.
3.1.
Mampu melakukan pengambilan contoh uji tingkat kesulitan V;
3.2.
Mampu melakukan pengujian/ kalibrasi tingkat kesulitan V;
3.3.
Mampu menganalisis dan memberi penilaian serta kesimpulan atas data yang diperoleh dari kumpulan laporan hasil pengujian/ kalibrasi dan atau pengawasan mutu internal;
3.4.
Mampu melakukan verifikasi hasil kalibrasi alat ukur pengujian atau kalibrasi;
3.5.
Mampu menganalisis kebutuhan atau penyediaan peralatan laboratorium pengujian/kalibrasi;
3.6.
Mampu melakukan perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor/variabel ≥ 5;
4 Mampu mengevaluasi hasil pengujian/kalibrasi serta memberikan rekomendasi pengujian dan/atau kalibrasi
4.1.
Mampu mengevaluasi hasil pengujian/kalibrasi;
4.2.
Mampu memberikan rekomendasi terhadap laporan hasil pengujian/ kalibrasi;
4.3.
Mampu memberi rekomendasi strategis pengembangan layanan pengujian dan/atau kalibrasi;
5 Mampu merumuskan kebijakan bidang pengujian /kalibrasi serta memastikan pelayanan pengujian/kalibrasi sesuai standar dan mengembangkan sistem layanan.
5.1.
Mampu merumuskan kebijakan- kebijakan di bidang pengujian mutu barang/kalibrasi yang mendukung ketertiban dan kepastian hukum;
5.2.
Mampu memastikan tersedianya sumber daya organisasi untuk menjamin pelaksanaan pengujian/kalibrasi sesuai dengan ketentuan;
5.3.
Mampu memastikan pelayanan pengujian mutu barang/kalibrasi yang sesuai dengan standar dan mengembangkan sistem atau prosedur layanan pengujian/kalibrasi;
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi :
Pengembangan pengujian/kalibrasi/sertifikasi/inspeksi Kode Kompetensi :
DAG.KT.54 Definisi :
Kemampuan untuk mengembangkan pengujian/kalibrasi/sertifikasi/inspeksi melalui kegiatan perencanaan, pengembangan metode, validasi metoda dan merumuskan standar acuan pengujian/kalibrasi/sertifikasi/inspeksi.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu memahami ketentuan, metode, dan prosedur serta mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengembangan pengujian/kalibrasi/ sertifikasi/inspeksi.
1.1 Mampu memahami ketentuan, metode dan prosedur dalam pengembangan pengujian/ kalibrasi/sertifikasi/inspeksi;
1.2 Mampu mengumpulkan data yang diperlukan dalam pengembangan pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi;
1.3 Mampu menyiapkan bahan yang dibutuhkan dalam pengembangan pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi.
2 Mampu melakukan analisa kebutuhan pengembangan, serta verifikasi metode pengembangan metode pengujian/ kalibrasi atau pengembangan skema sertifikasi/ inspeksi
2.1 Mampu mengidentifikasi dokumen yang dibutuhkan dalam pengembangan pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi;
2.2 Mampu menganalisis kebutuhan pengembangan pengujian/kalibrasi/ sertifikasi/inspeksi;
2.3 Mampu melakukan verifikasi metode pengembangan pengujian/kalibrasi atau pengembangan skema sertifikasi/inspeksi.
3 Mampu menyusun program perencanaan, menganalisis dan melakukan validasi hasil pengembangan metode pengujian/ kalibrasi/ atau pengembangan skema sertifikasi/inspeksi
3.1 Mampu menyusun program perencanaan pengembangan pengujian/kalibrasi/sertifikasi/ inspeksi;
3.2 Mampu menganalisis hasil pengembangan pengujian /kalibrasi/ sertifikasi/inspeksi;
3.3 Mampu melakukan validasi hasil pengembangan metode pengujian/kalibrasi atau pengembangan skema sertifikasi/inspeksi.
Mampu mengevaluasi program dan kesesuaian hasil serta menyusun rekomendasi pengembangan metode pengujian/ kalibrasi/ atau pengembangan skema sertifikasi/ inspeksi
4.1 Mampu mengevaluasi program pengembangan metode pengujian/kalibrasi atau pengembangan skema sertifikasi/inspeksi;
4.2 Mampu mengevaluasi kesesuaian hasil pengembangan metode pengujian/kalibrasi atau pengembangan skema sertifikasi/inspeksi.
4.3 Mampu menyusun rekomendasi rancangan pembaharuan atau penyempurnaan pengembangan metode pengujian/kalibrasi atau pengembangan skema sertifikasi/inspeksi;
5
Mampu merumuskan kebijakan dan mengembangkan metode pengujian/kalibrasi atau pengembangan skema sertifikasi/inspeksi.
5.1 Mampu merumuskan kebijakan pengembangan metode pengujian/kalibrasi atau pengembangan skema sertifikasi/inspeksi untuk mendukung peningkatan standar mutu produk;
5.2 Mampu memastikan pelaksanaan pengembangan metode pengujian/kalibrasi atau pengembangan skema sertifikasi/inspeksi;
5.3 Mampu menjadi narasumber/rujukan pada pertemuan formal nasional maupun internasional dalam pengembangan metode pengujian/kalibrasi atau pengembangan skema sertifikasi/inspeksi.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan Nama Kompetensi :
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Laboratorium Kode Kompetensi :
DAG.KT.55 Definisi :
Kemampuan untuk melakukan penanganan dan pengelolaan terhadap peralatan laboratorium yang digunakan untuk melakukan pengujian atau kalibrasi.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu memahami prosedur pemeliharaan dan melakukan perawatan peralatan serta merekam kondisi lingkungan pada ruang dan peralatan pengujian/kalibrasi.
1.1 Mampu memahami prosedur pemeliharaan, rekaman dan persyaratan keselamatan dalam penggunaan peralatan;
1.2 Mampu melakukan perawatan/ perlakuan khusus yang dilakukan sesuai perencanaan perawatan terhadap peralatan dan ruangan pengujian/kalibrasi sehingga selalu siap pakai sesuai dengan petunjuk perawatan alat dan atau manual alat;
1.3 Mampu merekam kondisi lingkungan (suhu, kelembaban dan kebersihan) pada ruang dan peralatan pengujian/kalibrasi.
2 Mampu melakukan penghitungan persediaan, memverifikasi kesesuaian dan mengkondisikan penyimpanan bahan pembantu/standar pengujian/kalibrasi.
2.1 Mampu melakukan penghitungan persediaan bahan pembantu/standar pengujian/kalibrasi secara periodik;
2.2 Mampu memverifikasi kesesuaian spesifikasi dan jumlah bahan pembantu/standar pengujian/kalibrasi;
2.3 Mampu melakukan pengkondisian ruangan penyimpanan bahan pembantu/standar pengujian/kalibrasi.
3 Mampu mengidentifikasi kondisi peralatan serta menyusun perencanaan dan perawatan peralatan serta evaluasi hasil pemantauan.
3.1 Mampu mengidentifikasi kondisi peralatan pengujian/ kalibrasi serta peralatan pendukung;
3.2 Mampu menyusun perencanaan dan perawatan peralatan pengujian/kalibrasi;
3.3 Mampu melakukan evaluasi hasil pemantauan kondisi dan/atau akomodasi lingkungan;
3.4 Mampu melakukan pengkondisian ruangan penyimpanan bahan.
4 Mampu menyusun rancangan, memverifikasi, dan mengidentifikasi resiko kerusakan peralatan pengujian/kalibrasi serta menindaklanjuti hasil kalibrasi peralatan
4.1 Mampu menyusun rancangan untuk pemenuhan atau penyediaan bahan pembantu/standar pengujian/kalibrasi;
4.2 Mampu melakukan verifikasi peralatan untuk pemastian unjuk kerja peralatan pengujian/kalibrasi;
4.3 Mampu mengidentifikasi resiko kerusakan peralatan pengujian/kalibrasi;
4.4 Mampu memastikan dan menindaklanjuti hasil kalibrasi peralatan sesuai ketentuan.
5 Mampu merumuskan rekomendasi dan mengembangkan prosedur kerja pengelolaan sarana dan prasarana laboratorium pengujian/kalibrasi.
5.1 Mampu merumuskan rekomendasi prosedur kerja pengelolaan sarana dan prasarana laboratorium pengujian/kalibrasi;
5.2 Mampu mengembangkan prosedur kerja pengelolaan sarana dan prasarana laboratorium pengujian/kalibrasi;
5.3 Mampu menjadi rujukan/ narasumber dalam bidang pengelolaan sarana dan prasarana laboratorium pengujian/kalibrasi.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi :
Pengelolaan Laboratorium Metrologi Legal Kode Kompetensi :
DAG.KT.56 Definisi :
Kemampuan untuk melakukan penanganan dan pengelolaan terhadap fasilitas laboratorium metrologi legal yang digunakan untuk melakukan verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mampu memahami pengetahuan dasar terkait pengelolaan laboratorium metrologi legal.
1.1 Mampu mengidentifikasi peralatan laboratorium metrologi legal dan fungsinya.
1.2 Mampu memahami prosedur pengelolaan laboratorium metrologi legal.
1.3 Mampu memahami prosedur pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal.
2 Mampu melakukan penanganan dan pengelolaan laboratorium metrologi legal
2.1 Mampu mengidentifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal;
2.2 Mampu melakukan pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal sesuai dengan prosedur yang berlaku;
2.3 Mampu melakukan pemantauan kondisi dan/atau akomodasi lingkungan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh laboratorium.
3 Mampu menganalisa hasil pengelolaan laboratorium metrologi legal sesuai dengan prosedur yang berlaku
3.1 Mampu menyusun perencanaan pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal dan perlengkapannya.
3.2 Mampu melakukan pengecekan antara/replika dan interkomparasi Standar Ukuran Metrologi Legal dan perlengkapannya.
3.3 Mampu memastikan ketertelusuran Standar Ukuran Metrologi Legal.
4 Mampu mengevaluasi hasil pengelolaan Laboratorium metrologi legal.
4.1 Mampu mengevaluasi dan menindaklanjuti hasil cek antara/replika dan interkomparasi Standar Ukuran Metrologi Legal dan
perlengkapannya.
4.2 Merekomendasikan perencanaan pengadaan Standar Ukuran Metrologi Legal dan perlengkapannya.
4.3 Mampu mengembangkan metode/ sistem pengelolaan laboratorium metrologi legal.
5 Mampu mengembangkan dan MENETAPKAN kebijakan pengelolaan laboratorium metrologi legal secara nasional yang selaras dengan ketentuan teknis atau rekomendasi Organisasi Internasional di bidang metrologi legal.
5.1 Mampu MENETAPKAN kebijakan- kebijakan dalam pengelolaan laboratorium metrologi legal;
5.2 Mampu menggerakkan dukungan para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kebijakan terkait pengelolaan laboratorium metrologi legal;
5.3 Mampu memastikan tersedianya sumber daya dalam pengelolaan laboratorium metrologi legal untuk menjamin tercapainya target prioritas pembangunan nasional;
5.4 Mampu menjadi narasumber rujukan pada pertemuan formal nasional dan internasional.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal Kode Kompetensi : DAG.KT.57 Definisi : Kemampuan untuk memastikan pemenuhan peraturan perundangan dalam proses implementasi kebijakan pelaksanaan verifikasi standar ukuran metrologi legal (SUML), meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan metode/prosedur verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mengetahui aturan dan prosedur pelaksanaan verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal
1.1 Mampu memahami aturan terkait pelaksanaan verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal dan prosedur penggunaan Tanda Verifikasi.;
1.2 Mampu memahami prosedur terkait pelaksanaan verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal;
1.3 Mampu mengidentifikasi kebutuhan standar ukuran dan perlengkapan dalam melakukan verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal;
1.4 Mampu mengidentifikasi kebutuhan dokumen administrasi terkait pelaksanaan verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal;
1.5 Mampu menyiapkan dokumen, standar ukuran dan perlengkapan untuk pelaksanaan verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal;
2 Mampu melaksanakan verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal
2.1 Mampu melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknis pada verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal;
2.2 Mampu melakukan verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal sesuai prosedur yang berlaku;
2.3 Mampu menggunakan Tanda Verifikasi sesuai dengan aturan dan prosedur pada Standar Ukuran Metrologi Legal.
3 Mampu menganalisis pelaksanaan verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal
3.1 Mampu menganalisis hasil verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal dan penggunaan tanda verifikasi;
3.2 Mampu menganalisis permasalahan teknis pada pelaksanaan verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal;
3.3 Mampu memberikan alternatif tindakan korektif penyelesaian permasalahan teknis pada pelaksanaan verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal.
4 Mampu mengevaluasi penyelenggaraan verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal
4.1 Mampu MENETAPKAN langkah perencanaan dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal;
4.2 Mampu melakukan evaluasi kebijakan terkait pelaksanaan verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal;
4.3 Mampu memberikan rekomendasi rumusan kebijakan dalam pelaksanaan verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal.
5. Mampu mengembangkan kebijakan dan metode pelaksanaan verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal
5.1 Mampu merumuskan kebijakan pelaksanaan verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal yang berskala nasional;
5.2 Mampu mengembangkan metode pelaksanaan verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal yang diberlakukan secara nasional;
5.3 Mampu membina pelaksanaan verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal di lingkungan unit metrologi legal seluruh INDONESIA.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Penyuluhan Metrologi Legal Kode Kompetensi : DAG.KT.58 Definisi : Kemampuan untuk memastikan implementasi kebijakan di bidang metrologi legal dapat dilaksanakan dengan baik, para pemangku kepentingan dan masyarakat mendapat pemahaman tentang metrologi legal melalui penyuluhan yang meliputi kegiatan penyiapan materi, pelaksanaan penyuluhan, edukasi, evaluasi dan tindak lanjut dalam rangka pemberian pemahaman terkait implementasi kebijakan bidang metrologi legal.
Level Deskripsi Indikator
1. Mampu memahami dan menyiapkan bahan penyuluhan bidang metrologi legal
1.1 Mampu memahami kebijakan terkait metrologi legal;
1.2 Mampu memahami prosedur pelaksanaan penyuluhan bidang metrologi legal;
1.3 Mampu mengidentifikasi kebutuhan penyuluhan bidang metrologi legal;
1.4 Mampu mengumpulkan bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan penyuluhan;
1.5 Mampu menyiapkan bahan dalam bentuk penyajian data yang efektif dan mudah dipahami;
2. Mampu memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat terkait pengetahuan umum Metrologi Legal
2.1 Mampu menyiapkan materi publikasi kebijakan bidang metrologi legal;
2.2 Mampu memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat secara jelas sesuai dengan kebijakan yang berlaku;
2.3 Mampu memberikan konsultasi dan edukasi bidang metrologi legal sesuai target yang telah ditetapkan;
3. Mampu memberikan penyuluhan dan konsultasi kepada pelaku usaha tentang ketentuan Metrologi Legal
3.1 Mampu melakukan Kegiatan Penyuluhan di bidang Metrologi Legal kepada Instansi Pemerintah/Swasta atau Organisasi/Asosiasi, Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Non-Formal;
3.2 Mampu melakukan Penanganan terhadap Pengaduan Masyarakat
yang terkait Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan II dan yang terkait dengan Barang Dalam Keadaan Terbungkus, yang dinyatakan dalam satuan Berat, Volume;
3.3 Mampu menyusun Instrumen Survey sebagai Bahan Analisa Kebutuhan Penyuluhan di bidang Metrologi Legal.
4. Mampu mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan atau edukasi
4.1 Mampu mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan di bidang Metrologi Legal
4.2 Mampu melakukan Penanganan Pengaduan Masyarakat terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III, barang dalam keadaan terbungkus Frozen
4.3 Mampu memberikan rekomendasi dalam penanganan pengaduan masyarakat terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan standar ukuran
5. Mampu mengembangkan kebijakan di bidang penyuluhan Metrologi Legal dan penanganan pengaduan masyarakat.
5.1 Mampu merumuskan kebijakan di bidang penyuluhan metrologi legal dan penanganan pengaduan masyarakat;
5.2 Mampu mengembangkan kebijakan di bidang penyuluhan metrologi legal dan penanganan pengaduan masyarakat;
5.3 Mampu memastikan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan metrologi legal dan Penanganan Pengaduan Masyarakat sesuai ketentuan;
5.4 Mampu menjadi rujukan utama dalam penyuluhan metrologi legal dan Penanganan Pengaduan Masyarakat secara nasional.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan bidang metrologi legal Kode Kompetensi : DAG.KT.59 Definisi : Kemampuan untuk memastikan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan.
Level Deskripsi Indikator
1. Mampu memahami prosedur penyelidikan
1.1 Mampu memahami prosedur pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan;
1.2 Mampu melakukan identifikasi bahan dan administrasi yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelidikan;
1.3 Mampu menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk penyelidikan dan penyidikan.
2. Mampu menyiapkan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
2.1. Mampu menyusun dokumen administrasi dan berita acara yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan;
2.2. Mampu menyusun administrasi penyidikan dalam berkas perkara;
2.3. Mampu melakukan pemotretan dan membuat sketsa Tempat Kejadian Perkara.
3. Mampu melaksanakan dan menganalisis hasil penyelidikan dan penyidikan
3.1 Mampu melakukan pencarian dan pengumpulan bahan/keterangan dalam rangka penyelidikan dan menyusun laporan penyelidikan;
3.2 Mampu menyiapkan bahan dan melakukan gelar perkara awal;
3.3 Mampu melakukan penyitaan, penggeledahan atau bantuan penggeledahan, dan penyegelan/pembungkusan barang bukti;
3.4 Mampu melakukan pemeriksaan saksi dan membuat berita acara pemeriksaan;
3.5 Mampu melakukan penyerahan berkas perkara kepada jaksa.
4. Mampu mengevaluasi hasil pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana
4.1. Mampu menyiapkan bahan dan melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka;
4.2. Mampu melakukan pemeriksaan ahli dan tersangka;
4.3. Mampu menyusun Resume dan menindaklanjuti petunjuk jaksa (P- 19);
4.4. Mampu melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa;
4.5. Mampu mengevaluasi pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.
5. Mampu memastikan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan.
5.1 Mampu memastikan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai rencana dan ketentuan;
5.2 Mampu memberikan rekomendasi strategis permasalahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan;
5.3 Mampu menjamin pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan efektif dan efisien.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, Barang Dalam Keadaan Terbungkus Dan Satuan Ukuran Kode Kompetensi : DAG.KT.60 Definisi : Kemampuan untuk memastikan pemenuhan peraturan perundangan dalam proses implementasi kebijakan di bidang pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran yang meliputi persiapan, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran.
Level Deskripsi Indikator 1 Mampu memahami prosedur serta mengumpulkan dan menyusun serta menyajikan data base hasil pengawasan penggunaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran
1.1 Mampu memahami prosedur pelaksanaan pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus, Satuan Ukuran;
1.2 Mampu mengumpulkan dan menyusun data base hasil pengawasan penggunaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus, Satuan Ukuran,
1.3 Melakukan menyajikan data hasil pengawasan penggunaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus, Satuan Ukuran 2 Mampu menyusun bahan analisis kebutuhan kegiatan pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, Barang Dalam Keadaan Terbungkus dan Satuan Ukuran,
2.1. Mampu menyusun bahan untuk analisis kebutuhan kegiatan pengawasan penggunaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran;
2.2. Mampu melakukan pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan,
melaksanakan pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan I dan II, barang dalam keadaan terbungkus berat secara umum, dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus jumlah hitungan, gas cair, panjang, dan luas serta Satuan Ukuran pada produk periklanan komersial yang ditayangkan di media sosial.
tingkat kesulitan I dan II;
2.3. Mampu melakukan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus berat secara umum dan barang dalam keadaan terbungkus jumlah hitungan, gas cair, panjang, dan luas;
2.4. Mampu melakukan pengawasan Satuan Ukuran pada produk periklanan komersial yang ditayangkan di media sosial dan media elektronik dan pada produk jurnalistik.
3 Mampu melaksanakan pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan III, barang dalam keadaan terbungkus yang dinyatakan dalam volume, frozen dan drained weight, serta Satuan Ukuran pada produk akademik/ilmiah
3.1 Mampu melakukan pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan III;
3.2 Mampu melakukan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus yang dinyatakan dalam volume, frozen dan drained weight.
3.3 Mampu melakukan pengawasan Satuan Ukuran pada produk akademik/ilmiah.
4 Mampu melaksanakan pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan IV dan Satuan Ukuran pada produk administrasi pemerintahan dan pelayanan umum, serta mengevaluasi dan memberikan rekomendasi strategis terhadap kegiatan pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat
4.1 Mampu melakukan pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan IV;
4.2 Mampu melakukan pengawasan Satuan Ukuran pada produk administrasi pemerintahan dan pelayanan umum;
4.3 Mampu mengevaluasi dan memberikan rekomendasi strategis pelaksanaan kegiatan pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran;
Timbang dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran.
5 Mampu mengembangkan metode dan prosedur pelaksanaan pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran;
5.1 Mampu memastikan pelaksanaan pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran sesuai dengan prosedur;
5.2 Mampu mengembangkan metode dan prosedur pelaksanaan pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran yang diberlakukan secara nasional;
5.3 Mampu merumuskan kebijakan pengawasan yang berlaku Nasional.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pemetaan Potensi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, Barang Dalam Keadaan Terbungkus Dan Satuan Ukuran Kode Kompetensi : DAG.KT.61 Definisi : Kemampuan untuk memastikan potensi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran dipetakan berdasarkan hasil pengumpulan data yang digunakan untuk merumuskan kebijakan yang meliputi identifikasi, pengumpulan data, pengolahan, pemetaan dan penyusunan rekomendasi hasil pemetaan.
Level Deskripsi Indikator
1. Mampu memahami ketentuan dan mengidentifikasi metode pengambilan data Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran yang efektif;
1.1 Mampu memahami prosedur dan kebijakan dalam menyiapkan instrumen untuk pengambilan data Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran;
1.2 Mampu melakukan identifikasi data terkait Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran;
1.3 Mampu mengidentifikasi metode pengambilan data Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran yang efektif;
1.4 Mampu mengidentifikasi kesesuaian instrumen dengan metode pengambilan data terkait Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran;
1.5 Mampu mengidentifikasi data dan informasi yang dibutuhkan dalam pengambilan data terkait Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran.
2. Mampu mengumpulkan dan menyajikan data
2.1 Mampu melakukan klasifikasi data hasil pengumpulan data;
terkait Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran
2.2 Mampu menyajikan data yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan;
2.3 Mampu menjelaskan hasil pengolahan dan pemetaan data potensi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran
3. Mampu melakukan pengolahan dan pemetaan data potensi Alat Ukur Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran;
3.1 Mampu melakukan pengolahan data potensi Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran;
3.2 Mampu melakukan pemetaan data potensi Alat Ukur Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran sesuai dengan kebutuhan;
3.3 Mampu melakukan analisa hasil pemetaan data potensi Alat Ukur Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran;
3.4 Mampu menyusun instrumen untuk pengambilan data terkait Alat Ukur Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran.
4. Mampu melakukan validasi dan evaluasi pelaksanaan pemetaan potensi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran
4.1 Mampu melakukan validasi data potensi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran
4.2 Mampu melakukan evaluasi pelaksanaan pemetaan potensi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran;
4.3 Mampu memberikan masukan terkait dengan data hasil pemetaan potensi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat
Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran.
5. Mampu mengembangkan metode dan prosedur pelaksanaan pemetaan potensi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran
5.1 Mampu memastikan pelaksanaan pemetaan potensi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran sesuai dengan ketentuan;
5.2 Mampu mengembangkan metode dalam proses pemetaan potensi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran;
5.3 Mampu merancang prosedur dan ketentuan dalam pemetaan potensi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pelaksanaan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II Kode Kompetensi : DAG.KT.62 Definisi : Kemampuan untuk memastikan pemenuhan peraturan perundangan dalam proses implementasi kebijakan pelaksanaan tera, meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan metode/prosedur tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mengetahui aturan dan prosedur pelaksanaan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II
1.1 Mampu memahami aturan terkait pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II dan penggunaan Cap Tanda Tera;
1.2 Mampu memahami prosedur terkait pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II;
1.3 Mampu memahami kebutuhan standar ukuran dan perlengkapan dalam melakukan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II;
1.4 Mampu memahami kebutuhan dokumen administrasi terkait pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II;
1.5 Mampu menyiapkan dokumen, standar ukuran dan perlengkapan untuk pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II.
Mampu melaksanakan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat I dan II
2.1 Mampu melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknis pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II;
2.2 Mampu melakukan pengujian tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II;
2.3 Mampu menggunakan Cap Tanda Tera sesuai dengan aturan dan prosedur pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II.
3 Mampu menganalisis pelaksanaan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II
3.1 Mampu menganalisis hasil pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II;
3.2 Mampu menganalisis permasalahan teknis pada pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II;
3.3 Mampu memberikan alternatif tindakan korektif penyelesaian permasalahan teknis pada pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II.
4 Mampu mengevaluasi penyelenggaraan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II
4.1 Mampu menyusun rencana pelaksanaan kegiatan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II;
4.2 Mampu melakukan evaluasi kebijakan dalam pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II;
4.3 Mampu memberikan rekomendasi rumusan kebijakan dalam pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
Tingkat Kesulitan I dan II.
5. Mampu mengembangkan kebijakan dan metode pelaksanaan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II
5.1 Mampu merumuskan kebijakan pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II yang berskala nasional;
5.2 Mampu mengembangkan metode pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II yang diberlakukan secara nasional;
5.3 Mampu membuat dan mengembangkan sistem metrologi legal secara nasional.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pelaksanaan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV Kode Kompetensi : DAG.KT.63 Definisi : Kemampuan untuk memastikan pemenuhan peraturan perundangan dalam proses implementasi kebijakan pelaksanaan tera, meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan metode/prosedur tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mengetahui aturan dan prosedur pelaksanaan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV
1.1 Mampu memahami aturan terkait pelaksanaan tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan III dan IV dan penggunaan Cap Tanda Tera serta Persetujuan Tipe;
1.2 Mampu memahami prosedur terkait pelaksanaan tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan III dan IV;
1.3 Mampu mengidentifikasi kebutuhan standar ukuran dan perlengkapan dalam melakukan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV;
1.4 Mampu mengidentifikasi kebutuhan dokumen administrasi terkait pelaksanaan tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan III dan IV;
1.5 Mampu menyiapkan dokumen, standar ukuran dan perlengkapan untuk pelaksanaan tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV.
Mampu melaksanakan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat III dan IV
2.1 Mampu melakukan pemeriksaan kesesuaian tipe dengan Persetujuan Tipe pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV;
2.2 Mampu melakukan pengujian Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV sesuai prosedur yang berlaku;
2.3 Mampu menggunakan Cap Tanda Tera sesuai dengan aturan dan prosedur pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV.
3 Mampu menganalisis pelaksanaan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV
3.1 Mampu menindaklanjuti hasil pemeriksaan kesesuaian tipe dengan Persetujuan Tipe pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV;
3.2 Mampu menganalisis hasil pelaksanaan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV;
3.3 Mampu menganalisis permasalahan teknis pada pelaksanaan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV;
3.4 Mampu memberikan alternatif tindakan korektif penyelesaian permasalahan teknis pada pelaksanaan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV.
4 Mampu mengevaluasi penyelenggaraan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV
4.1 Mampu menyusun rencana atau strategi pelaksanaan kegiatan tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV;
4.2 Mampu memastikan pelaksanaan kegiatan tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV sesuai
dengan rencana atau strategi pelaksanaan
4.3 Mampu melakukan evaluasi kebijakan dalam pelaksanaan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV;
4.4 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kesesuaian tipe dengan persetujuan tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV;
4.5 Mampu memberikan rekomendasi rumusan kebijakan dalam pelaksanaan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV.
5. Mampu mengembangkan kebijakan dan metode pelaksanaan tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV
5.1 Mampu merumuskan rekomendasi kebijakan persetujuan tipe berdasarkan hasil evaluasi kesesuaian tipe dengan persetujuan tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV;
5.2 Mampu merumuskan kebijakan pelaksanaan tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV yang berskala nasional;
5.3 Mampu mengembangkan metode pelaksanaan tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV yang diberlakukan secara nasional;
5.4 Mampu membuat dan mengembangkan sistem pelaksanaan tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV secara nasional.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pelaksanaan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II Kode Kompetensi : DAG.KT.64 Definisi : Kemampuan untuk memastikan pemenuhan peraturan perundangan dalam proses implementasi kebijakan pelaksanaan tera, meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan metode/prosedur tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mengetahui aturan dan prosedur pelaksanaan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II
1.1 Mampu memahami aturan terkait pelaksanaan tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan I dan II dan penggunaan Cap Tanda Tera serta Persetujuan Tipe;
1.2 Mampu memahami prosedur terkait pelaksanaan tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan I dan II;
1.3 Mampu mengidentifikasi kebutuhan standar ukuran dan perlengkapan dalam melakukan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II;
1.4 Mampu mengidentifikasi kebutuhan dokumen administrasi terkait pelaksanaan tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan I dan II;
1.5 Mampu menyiapkan dokumen, standar ukuran dan perlengkapan untuk pelaksanaan tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II.
2 Mampu melaksanakan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat I dan II
2.1 Mampu melakukan pemeriksaan kesesuaian tipe dengan Persetujuan Tipe pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II;
2.2 Mampu melakukan pengujian Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II sesuai prosedur yang berlaku;
2.1 Mampu menggunakan Cap Tanda Tera sesuai dengan aturan dan prosedur pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II.
3 Mampu menganalisis pelaksanaan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II
3.1 Mampu menindaklanjuti hasil pemeriksaan kesesuaian tipe dengan Persetujuan Tipe pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II;
3.2 Mampu menganalisis hasil pelaksanaan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II;
3.3 Mampu menganalisis permasalahan teknis pada pelaksanaan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II;
3.4 Mampu memberikan alternatif tindakan korektif penyelesaian permasalahan teknis pada pelaksanaan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II.
4 Mampu mengevaluasi penyelenggaraan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II
4.1 Mampu MENETAPKAN langkah perencanaan dalam pelaksanaan kegiatan tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II;
4.2 Mampu melakukan evaluasi kebijakan dalam pelaksanaan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II;
4.3 mampu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kesesuaian tipe dengan persetujuan tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat
Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan I;
4.1 Mampu memberikan rekomendasi rumusan kebijakan dalam pelaksanaan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II.
5. Mampu mengembangkan kebijakan dan metode pelaksanaan tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II
5.1 mampu merumuskan rekomendasi kebijakan persetujuan tipe berdasarkan hasil evaluasi kesesuaian tipe dengan persetujuan tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II;
5.2 Mampu merumuskan kebijakan pelaksanaan tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II yang berskala nasional;
5.3 Mampu mengembangkan metode pelaksanaan tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II yang diberlakukan secara nasional;
5.4 Mampu membuat dan mengembangkan sistem pelaksanaan tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan I dan II secara nasional.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pelaksanaan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV Kode Kompetensi : DAG.KT.65 Definisi : Kemampuan untuk memastikan pemenuhan peraturan perundangan dalam proses implementasi kebijakan pelaksanaan tera, meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan metode/prosedur tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mengetahui aturan dan prosedur pelaksanaan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV
1.1 Mampu memahami aturan terkait pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan III dan IV dan penggunaan Cap Tanda Tera;
1.2 Mampu memahami prosedur terkait pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan III dan IV;
1.3 Mampu memahami kebutuhan standar ukuran dan perlengkapan dalam melakukan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV;
1.4 Mampu memahami kebutuhan dokumen administrasi terkait pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan III dan IV;
1.5 Mampu menyiapkan dokumen, standar ukuran dan perlengkapan untuk pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV.
Mampu melaksanakan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat III dan IV
2.1 Mampu melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknis pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV;
2.2 Mampu melakukan pengujian tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV;
2.3 Mampu menggunakan Cap Tanda Tera sesuai dengan aturan dan prosedur pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV.
3 Mampu menganalisis pelaksanaan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV
3.1 Mampu menganalisis hasil pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV;
3.2 Mampu menganalisis permasalahan teknis pada pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV;
3.3 Mampu memberikan alternatif tindakan korektif penyelesaian permasalahan teknis pada pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV.
4 Mampu mengevaluasi penyelenggaraan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV
4.1 Mampu menyusun rencana pelaksanaan kegiatan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV;
4.2 Mampu melakukan evaluasi kebijakan dalam pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV;
4.3 Mampu memberikan rekomendasi rumusan kebijakan dalam pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
Tingkat Kesulitan III dan IV.
5. Mampu mengembangkan kebijakan dan metode pelaksanaan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV
5.1 Mampu merumuskan kebijakan pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV yang berskala nasional;
5.2 Mampu mengembangkan metode pelaksanaan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tingkat Kesulitan III dan IV yang diberlakukan secara nasional;
5.3 Mampu membuat dan mengembangkan sistem metrologi legal secara nasional.
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi :
Pengelolaan Instalasi Uji Dalam Rangka Tera dan Tera Ulang Kode Kompetensi :
DAG.KT.66 Definisi :
Kemampuan untuk melakukan penanganan dan pengelolaan terhadap fasilitas Instalasi Uji yang digunakan untuk melakukan tera dan tera ulang.
Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dasar terkait pengelolaan Instalasi Uji.
1.1 Mampu mengidentifikasi peralatan instalasi uji dan fungsinya;
1.2 Mampu memahami prosedur pengelolaan instalasi uji;
1.3 Mampu memahami penanganan peralatan instalasi uji.
2 Mampu melakukan penanganan dan pengelolaan instalasi uji
2.1 Mampu mengidentifikasi peralatan instalasi uji yang perlu diperbaiki;
2.2 Mampu melakukan pengelolaan instalasi uji sesuai dengan prosedur;
2.3 Mampu melakukan pemantauan kondisi dan/atau akomodasi lingkungan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instalasi uji.
3 Mampu menganalisa hasil pengelolaan instalasi uji sesuai dengan prosedur yang berlaku
3.1 Mampu menyusun perencanaan pengelolaan instalasi uji;
3.2 Mampu melakukan pengecekan antara/replika dan interkomparasi pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
3.3 Mampu memastikan ketertelusuran standar yang digunakan dalam kegiatan tera- tera ulang;
4 Mampu mengevaluasi hasil pengelolaan Instalasi Uji.
4.1 Mampu mengevaluasi dan menindaklanjuti hasil cek antara Standar Ukuran Metrologi Legal serta replika dan interkomparasi pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
4.2 Merekomendasikan perencanaan pengadaan instalasi uji;
4.3 Mampu mengembangkan metode/ sistem pengelolaan Instalasi Uji.
Mampu mengembangkan dan MENETAPKAN kebijakan pengelolaan instalasi uji secara nasional yang selaras dengan ketentuan teknis atau rekomendasi Organisasi Internasional di bidang metrologi legal.
5.1 Mampu MENETAPKAN kebijakan- kebijakan dalam pengelolaan instalasi uji;
5.2 Mampu menggerakkan dukungan para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kebijakan terkait pengelolaan instalasi uji;
5.3 Mampu memastikan tersedianya sumber daya dalam pengelolaan instalasi uji untuk menjamin tercapainya target prioritas pembangunan nasional;
5.4 Mampu menjadi narasumber rujukan pada pertemuan formal nasional dan internasional
Unit Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Nama Kompetensi : Pemeriksaan dan Pengecekan Unjuk Kerja Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran Kode Kompetensi : DAG.KT.67 Definisi : Kemampuan untuk melakukan pemeriksaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran melalui kegiatan persiapan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan alat, penyusunan laporan dan rekomendasi hasil pemeriksaan
Level Deskripsi Indikator
1. Mampu memahami dan menyiapkan bahan pemeriksaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran, pelabelan barang dalam keadaan terbungkus dan pemeriksaan tanda tera serta satuan ukuran pada pengumuman atau pemberitahuan yang menyatakan ukuran, takaran, berat pada tempat penjualan barang;
1.1. Mampu memahami prosedur administrasi Pemeriksaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran;
1.2. Mampu menyiapkan data dan dokumen administrasi serta menyiapkan peralatan untuk Pemeriksaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran;
1.3. Mampu melakukan pemeriksaan tanda tera dan pelabelan barang dalam keadaan terbungkus;
1.4. Mampu melakukan pemeriksaan Satuan Ukuran pada pengumuman atau pemberitahuan yang menyatakan ukuran, takaran, berat pada tempat penjualan barang;
2. Mampu melakukan pemeriksaan dan Pengecekan Unjuk Kerja Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan I, pemeriksaan pelabelan dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang
2.1 Mampu melakukan pemeriksaan dan Pengecekan Unjuk Kerja Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan I;
2.2 Mampu melakukan pemeriksaan pelabelan dan Pengecekan Unjuk Kerja barang dalam keadaan terbungkus yang dinyatakan dalam berat secara umum, dan jumlah hitungan;
dinyatakan dalam berat secara umum, dan jumlah hitungan, serta pemeriksaan satuan ukuran di tempat penjualan barang.
2.3 Mampu melakukan pemeriksaan Satuan Ukuran pada pengumuman atau pemberitahuan yang menyatakan ukuran, takaran, berat pada barang selain alat ukur dan barang dalam keadaan terbungkus;
3. Mampu melakukan Pemeriksaan dan Pengecekan Unjuk Kerja Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan II, pemeriksaan pelabelan dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus Gas Cair dan barang dalam keadaan terbungkus yang dinyatakan dalam panjang dan luas, serta pemeriksaan satuan ukuran pada produk selain alat ukur dan barang dalam keadaan terbungkus, serta pada pemberitaan media cetak dan media online.
3.1. Mampu melakukan pemeriksaan dan Pengecekan Unjuk Kerja Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan II;
3.2. Mampu melakukan pemeriksaan pelabelan dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus Gas Cair dan barang dalam keadaan terbungkus yang dinyatakan dalam panjang dan luas;
3.3. Mampu melakukan pemeriksaan Satuan Ukuran pada pengumuman atau pemberitahuan yang menyatakan ukuran, takaran, berat pada pemberitaan media cetak dan media online.
4. Mampu melakukan Pemeriksaan dan Pengecekan Unjuk Kerja Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan III, pemeriksaan pelabelan dan Pengecekan Unjuk Kerja barang dalam keadaan terbungkus yang dinyatakan dalam volume, barang dalam keadaan Frozen, Drained Weight dan satuan ukuran pada jurnal, buku, atau karya tulis ilmiah, serta mengevaluasi
4.1 Mampu melakukan pemeriksaan dan pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan III;
4.2 Mampu melakukan pemeriksaan pelabelan dan Pengecekan Unjuk Kerja barang dalam keadaan terbungkus yang dinyatakan dalam volume, barang dalam keadaan terbungkus Frozen dan Drained Weight;
4.3 Mampu melakukan pemeriksaan Satuan Ukuran pada pengumuman atau pemberitahuan yang menyatakan ukuran, takaran, berat pada jurnal, buku, atau karya tulis ilmiah
pelaksanaan pemeriksaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran
4.4 Melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran.
5. Mampu mengelola dan mengkoordinir kegiatan pemeriksaan dan Pengecekan Unjuk Kerja terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran
5.1 Mampu mengelola kegiatan pemeriksaan dan Pengecekan Unjuk Kerja terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran;
5.2 Mampu mengkoordinir kegiatan pemeriksaan dan Pengecekan Unjuk Kerja terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran.
5.3 Mampu memastikan kegiatan pemeriksaan dan Pengecekan Unjuk Kerja terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran sesuai dengan ketentuan
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Koreksi Anda
