Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG JASA PENGUJIAN LABORATORIUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan untuk: a. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja; c. pengembangan profesi tenaga penguji laboratorium; dan d. pengakuan kesetaraan Kualifikasi.
Koreksi Anda