Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG JASA PENGUJIAN LABORATORIUM
Teks Saat Ini
Jenjang Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan untuk:
a. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja;
c. pengembangan profesi tenaga penguji laboratorium; dan
d. pengakuan kesetaraan Kualifikasi.
Koreksi Anda
