Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1617) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 903) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.