Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan tertentu yang melaksanakan urusan perdagangan, antara lain
diplomasi, promosi, dan market intelligence di satu wilayah kerja atau lebih di dalam wilayah Negara Penerima atau pada Organisasi Perdagangan Dunia.
2. Penugasan pada Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Penugasan adalah kegiatan pemindahan Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan tugas jabatan pada Perwakilan Republik INDONESIA dalam jangka waktu tertentu.
3. Pembinaan adalah kegiatan secara berencana dan terarah yang meliputi aspek administrasi dan substansi dalam rangka peningkatan kinerja Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.