Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1690) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1868) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: