Pasal I
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M- DAG/PER/1/2014 tentang Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi Dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term of Delivery Cost, Insurance and Freight Untuk Pelaksanaan Ekspor diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: