Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG mengenai kepabeanan.
3. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan.
5. Barang Bebas Ekspor adalah Barang yang tidak termasuk dalam kelompok Barang Dibatasi Ekspor dan Barang Dilarang Ekspor.
6. Barang Dibatasi Ekspor adalah Barang yang dibatasi Eksportir, jenis dan/atau jumlah yang diekspor.
7. Barang Dilarang Ekspor adalah Barang yang tidak boleh diekspor.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.