Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya disingkat BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPKSM adalah Lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
5. Bupati/Walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
6. Gubernur DKI Jakarta adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang membidangi urusan perdagangan dalam negeri.
8. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.