Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Beras adalah hasil utama yang diperoleh dari proses penggilingan gabah hasil tanaman padi (Oryza sativa L.) yang seluruh lapisan sekamnya terkelupas dan seluruh atau sebagian lembaga dan lapisan bekatulnya telah dipisahkan baik berupa butir beras utuh, beras kepala, beras patah, maupun menir.
2. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disingkat Perum BULOG adalah Perum BULOG sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional atau perubahannya.
3. Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah melalui Perum BULOG yang berasal dari pengadaan dalam negeri maupun luar negeri, dengan arah penggunaan untuk menjaga stabilitas harga beras.
4. Harga Eceran Tertinggi Beras yang selanjutnya disingkat HET adalah harga jual tertinggi beras kemasan dan/atau curah di pasar rakyat, toko modern dan tempat penjualan eceran lainnya.
5. Gejolak Harga Beras adalah peningkatan harga Beras di tingkat konsumen yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih terhadap HET yang berlangsung selama paling singkat 1 (satu) minggu dan/atau dapat meresahkan
masyarakat berdasarkan laporan resmi dari pemerintah daerah setempat.
6. Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga adalah tindakan yang dilakukan Pemerintah untuk mencegah dan/atau menangani terjadinya Gejolak Harga Beras di suatu dan/atau seluruh daerah INDONESIA dengan menggunakan CBP.
7. Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disebut HPB adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perum BULOG.
8. Reviu adalah kegiatan pengecekan keabsahan, kelengkapan dan kebenaran dokumen penyaluran CBP dari Perum BULOG dalam rangka pelaksanaan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.