Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
2. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
3. Tumbuhan Alam dan Satwa Liar adalah Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES.
4. Tumbuhan Alam yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES.
5. Satwa Liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, di air, dan/atau di udara yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES.
6. Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar ke Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SATS-LN adalah surat angkut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES.
7. Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang selanjutnya disingkat PE-TASL adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES.
8. Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
11. Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan.