Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan JDIH Kementerian Perdagangan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
