Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kementerian Perdagangan melakukan pengkajian, pengklasifikasian, dan pemutakhiran, serta menyebarluaskan dan mengunggah Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan dan diunggah melalui laman jdih.kemendag.go.id.
Koreksi Anda