Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Hukum yang termuat dalam sistem informasi hukum dikelola melalui metadata dan dapat diakses oleh masyarakat.
(2) Sistem informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai standar pengelolaan dokumen dan Informasi Hukum.
Koreksi Anda
