Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kementerian Perdagangan membangun sistem informasi hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi pada laman jdih.kemendag.go.id.
(2) Laman jdih.kemendag.go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN.
Koreksi Anda
