Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Naskah asli Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang ditetapkan oleh Kementerian dan disimpan oleh pusat JDIH Kementerian Perdagangan.
(2) Salinan naskah asli Dokumen Hukum dapat disimpan oleh anggota JDIH Kementerian Perdagangan.
(3) Pusat JDIH Kementerian Perdagangan dapat meminta naskah asli Dokumen Hukum yang disimpan oleh anggota JDIH Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
