Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) JDIH Kementerian Perdagangan memuat dokumen hukum berupa:
a. peraturan Menteri;
b. keputusan Menteri;
c. instruksi Menteri;
d. surat edaran;
e. nota kesepahaman/perjanjian kerja sama Kementerian; dan
f. peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian.
(2) Dokumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat memuat:
a. naskah akademis, naskah urgensi, atau kajian teknis;
b. petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan;
c. putusan pengadilan atau yurisprudensi; dan
d. Dokumen Hukum lainnya.
(3) Selain memuat dokumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), JDIH Kementerian Perdagangan memuat Informasi Hukum.
Koreksi Anda
