Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JDIH Kementerian Perdagangan memuat dokumen hukum berupa: a. peraturan Menteri; b. keputusan Menteri; c. instruksi Menteri; d. surat edaran; e. nota kesepahaman/perjanjian kerja sama Kementerian; dan f. peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian. (2) Dokumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat memuat: a. naskah akademis, naskah urgensi, atau kajian teknis; b. petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan; c. putusan pengadilan atau yurisprudensi; dan d. Dokumen Hukum lainnya. (3) Selain memuat dokumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), JDIH Kementerian Perdagangan memuat Informasi Hukum.
Koreksi Anda