Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pusat JDIH Kementerian Perdagangan membentuk tim teknis JDIH Kementerian Perdagangan. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. pusat JDIH Kementerian Perdagangan; b. anggota JDIH Kementerian Perdagangan; dan c. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi informasi dan jaringan. (3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda