Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh unit pimpinan tinggi madya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), anggota JDIH Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan oleh anggota JDIH Kementerian Perdagangan yang bersangkutan;
b. pemanfaatan sistem Informasi Hukum yang terpusat pada pusat JDIH Kementerian Perdagangan; dan
c. penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas anggota JDIH Kementerian Perdagangan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
