Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh unit pimpinan tinggi madya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota JDIH Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan oleh anggota JDIH Kementerian Perdagangan yang bersangkutan; b. pemanfaatan sistem Informasi Hukum yang terpusat pada pusat JDIH Kementerian Perdagangan; dan c. penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas anggota JDIH Kementerian Perdagangan yang bersangkutan.
Koreksi Anda