Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Perdagangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan; b. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan laman Pusat JDIHN; c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kementerian Perdagangan; d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di pusat JDIH Kementerian Perdagangan; e. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH di lingkungan Kementerian Perdagangan; f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kementerian Perdagangan; dan g. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Kementerian Perdagangan kepada Pusat JDIHN.
Koreksi Anda