Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. pusat JDIH Kementerian Perdagangan; dan
b. anggota JDIH Kementerian Perdagangan.
(2) Pusat JDIH Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum.
(3) Anggota JDIH Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas satuan kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan hukum pada unit pimpinan tinggi madya.
Koreksi Anda
