Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. pusat JDIH Kementerian Perdagangan; dan b. anggota JDIH Kementerian Perdagangan. (2) Pusat JDIH Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum. (3) Anggota JDIH Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas satuan kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan hukum pada unit pimpinan tinggi madya.
Koreksi Anda