Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
JDIH Kementerian Perdagangan bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertib dan terpadu di Kementerian dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN; b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. pengembangan kerja sama yang efektif antara JDIH Kementerian Perdagangan dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN; dan d. meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan hukum kepada publik di bidang perdagangan sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik.
Koreksi Anda