Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran I dan ketentuan dalam Lampiran IV Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 72/M- DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1612) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M- DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 444) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.