Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya mengandung natrium klorida (NaCl) dan mengandung senyawa air, magnesium, kalsium, sulfat dan bahan tambahan iodium, anti-caking atau free-flowing maupun tidak, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS:
a. 2501.00.10.00 : - Garam meja
b. 2501.00.20.00 : - Garam batu
c. 2501.00.50.00 : - Air laut - Lain-lain:
d. 2501.00.90.10 : -- Mengandung natrium klorida paling sedikit 94,7% dihitung dari basis kering
2501.00.90.90 : -- Lain-lain.
2. Garam Industri adalah Garam yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan industri dengan kadar NaCl paling sedikit 97% dihitung dari basis kering, dengan Pos Tarif/HS ex. 2501.00.90.10.
3. Garam Konsumsi adalah Garam yang dipergunakan untuk konsumsi dengan kadar NaCl paling sedikit 94,7% sampai dengan kurang dari 97% dihitung dari basis kering, dengan Pos Tarif/HS ex. 2501.00.90.10.
4. Importir Garam Industri adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menggunakan bahan baku atau bahan penolong Garam Industri.
5. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Garam.
6. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang Impor yang dilakukan oleh Surveyor.
7. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang Impor.
8. Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I, yang selanjutnya disingkat UPTP I adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan terpadu perdagangan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Koordinator Pelaksana UPTP I adalah pejabat yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan pada UPTP I.