Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU NO POS TARIF/HS URAIAN BARANG KETERANGAN
89.01 Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, kapal kargo, tongkang dan kendaraan air semacam itu untuk pengangkutan orang atau barang.
8901.10 - Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang; kapal feri dari semua jenis:
1
8901.10.70 - - Dengan tonase kotor melebihi 1.000 tetapi tidak melebihi 4.000
8901.20 - Tanker:
2 8901:20:50 - - Dengan tonase kotor tidak melebihi 5.000
89.03 Yacht dan kendaraan air lainnya untuk pelesir atau olah raga; sampan dan kano.
- Lain-lain:
3
8903.99.00 - - Lain-lain
89.04 Kapal penarik dan pendorong.
- Dengan tonase kotor melebihi 26:
4 ex 8904.00.39 - - Lain-lain Hanya untuk kapal dengan daya melebihi 4.000 hp 84 Turbin uap air dan turbin uap lainnya.
84.06 Turbin uap air dan turbin uap lainnya.
5
8406.10.00 - Turbin untuk penggerak kendaraan air - Turbin Lainnya:
6
8406.81.00 - - Dengan keluaran melebihi 40 MW
84.08 Mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau semi diesel).
8408.10 - Mesin penggerak kendaraan air:
7 ex 8408.10.20 - - Dengan tenaga melebihi 22,38 kW tetapi tidak melebihi 100 kW Hanya untuk diatas 25 kW tetapi tidak melebihi 100 kW 8
8408.10.90 - - Lain-lain 9 8408:10:30 - - Dengan tenaga melebihi 100 kW tetapi tidak melebihi 750 kW
8408.20 - Mesin dari jenis yang digunakan untuk penggerak kendaraan dari Bab 87:
- - Dirakit secara lengkap:
- - Lain-lain:
- - - Lain-lain:
KELOMPOK B (BMTB DENGAN USIA PALING LAMA 20 TAHUN) BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU YANG DAPAT DIIMPOR OLEH PERUSAHAAN PEMAKAI LANGSUNG KELOMPOK A (BMTB DENGAN USIA PALING LAMA 15 TAHUN)
ex 8408.20.96 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.500 cc Hanya untuk kapasitas silinder melebihi 3.500 cc tetapi tidak melebihi 20.000 cc
84.14 Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.
11 ex 8414.40.00 - Kompresor udara yang dipasang pada sasis beroda untuk ditarik Hanya untuk di atas 30 hp
84.17 Tanur dan oven industri atau laboratorium, termasuk incinerator, bukan listrik.
12
8417.10.00 - Tanur dan oven untuk memanggang, melelehkan atau pengolahan panas lainnya untuk bijih, pirit atau logam
84.18 Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15.
- Perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya;
pompa panas:
8418.69 - - Lain-lain:
- - - Water chiller dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW:
13
8418.69.41 - - - - Untuk mesin pengatur suhu
84.22 Mesin pencuci piring; mesin untuk membersihkan atau mengeringkan botol atau kemasan lainnya;
mesin untuk mengisi, menutup, menyegel atau memasang label pada botol, kaleng, kotak, kantong atau kemasan lainnya; mesin untuk menutup dengan selaput pada botol, guci, tabung dan kemasan semacam itu; mesin pengepak atau pembungkus lainnya (termasuk mesin pembungkus heatshrink); mesin untuk mengaerasi minuman.
14
8422.30.00 - Mesin untuk mengisi, menutup, menyegel atau memasang label pada botol, kaleng, kotak, kantong atau kemasan lainnya; mesin penutup dengan selaput pada botol, guci, tabung dan kemasan semacam itu; mesin untuk mengaerasi minuman 15
8422.40.00 - Mesin untuk mengepak atau membungkus lainnya (termasuk mesin pembungkus heat-shrink)
84.23 Mesin penimbang (tidak termasuk timbangan dengan kepekaan timbangan sebesar 5 cg atau lebih baik), termasuk mesin penghitung atau mesin pemeriksa yang dioperasikan dengan anak timbangan; anak timbangan dari segala jenis mesin timbang.
- Mesin penimbang lainnya:
8423.81 - - Mempunyai kapastitas timbang maksimum tidak melebihi 30 kg:
8423.82 - - Mempunyai kapastitas timbang maksimum melebihi 30 kg tetapi tidak melebihi 5.000 kg:
8423.89 - - Lain-lain:
16
8423.89.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
84.25 Katrol dan kerekan, selain kerekan skip; derek dan kapstan; dongkrak.
ex 8429.52.00 - - Mesin yang berputar 360º diatas dasarnya Kecuali excavator yang memiliki daya 70- 325 hp
84.30 Mesin pengolah, grading, perata, pengikis, penggali, pemadat, perapi, pengaduk atau pengebor lainnya, untuk tanah, mineral atau bijih; pemancang tiang dan pemancang bor; bajak salju dan blower salju.
37
8430.10.00 - Pemancang tiang dan pemancang bor - Pemotong batu bara atau batu dan mesin pembuat terowongan:
38
8430.31.00 - - Berdaya gerak sendiri - Mesin bor atau sinking lainnya:
39
8430.41.00 - - Berdaya gerak sendiri
8430.49 - - Lain-lain:
40
8430.49.10 - - - Platform mulut sumur dan modul produksi terpadu yang cocok untuk digunakan dalam operasi pengeboran Kecuali Subsea Wellhead dan X-Mas Tree, Pressure : 2.000 s/d 20.000 Psi;
Ukuran : 2 1/16” s/d 21 ¼” , dan Anjungan Lepas Pantai (Platform) Kedalaman 1000 ft, 250 t ;
Jacket: Berat ≤ 1.700 Ton, ≤ 6 Leg/kaki, Kedalaman ≤ 100 Meter; Deck: Berat ≤
2.300 Ton (offshore), ≤ 5.00 Ton/16 Leg (onshore) 41
8430.50.00 - Mesin lainnya, berdaya gerak sendiri
84.31 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.25 sampai dengan 84.30.
8431.10 - Dari mesin pada pos 84.25:
- - Dari mesin yang dioperasikan secara eletrik:
42
8431.10.13 - - - Dari barang pada subpos 8425.11.00, 8425.31.00 atau 8425.49.10 - Dari mesin dari pos 84.26, 84.29 atau 84.30:
43
8431.43.00 - - Bagian dari mesin pengebor atau sinking pada subpos 8430.41 atau 8430.49
84.39 Mesin untuk membuat pulp dari bahan serat selulosa atau untuk membuat atau merampungkan kertas atau kertas karton.
44
8439.20.00 - Mesin untuk membuat kertas atau kertas karton Kecuali semi otomatis 45
8439.30.00 - Mesin untuk merampungkan kertas atau kertas karton Kecuali semi otomatis
84.40 Mesin penjilid buku, termasuk mesin penjahit buku.
8440.10 - Mesin:
46
8440.10.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.41 Mesin lainnya untuk membuat pulp kertas, kertas atau kertas karton, termasuk mesin pemotong dari semua jenis.
8441.10 - Mesin pemotong:
47
8441.10.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8441.20 - Mesin untuk membuat kantong, sak atau amplop:
48
8441.20.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8441.30 - Mesin untuk membuat kardus, kotak, peti, tabung, drum atau kemasan semacam itu, selain dengan pencetakan:
49
8441.30.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8441.40 - Mesin untuk mencetak barang dari pulp kertas, kertas atau kertas karton:
8441.40.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8441.80 - Mesin lainnya:
51
8441.80.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.42 Mesin, aparatus dan perlengkapan (selain mesin yang dimaksud dari pos 84.56 sampai dengan
84.65), untuk menyiapkan atau membuat pelat, silinder cetak atau komponen cetak lainnya; pelat, silinder cetak dan komponen cetak lainnya; pelat, silinder dan batu litograf, disiapkan untuk keperluan pencetakan (misalnya, diratakan, dibuat tidak licin atau dipoles).
8442.30 - Mesin, aparatus dan perlengkapan:
52
8442.30.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.43 Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, dikombinasi atau tidak; bagian dan aksesori lainnya.
- Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42:
53
8443.11.00 - - Mesin cetak offset, reel-fed 54
8443.12.00 - - Mesin cetak offset, sheet-fed, tipe kantor (menggunakan lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 22 cm dan sisi lainnya tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat) 55
8443.13.00 - - Mesin cetak offset lainnya 56
8443.14.00 - - Mesin cetak letterpress, reel-fed tidak termasuk cetak flexographic 57
8443.16.00 - - Mesin cetak flexographic 58
8443.17.00 - - Mesin cetak grafir 59 ex 8443.19.00 - - Lain-lain Hanya untuk mesin cetak produk thick film substrate
84.44 Mesin untuk mengekstrusi, menarik, mentekstur atau memotong bahan tekstil buatan.
60
8444.00.10 - Dioperasikan secara elektrik
84.45 Mesin untuk pengolahan serat tekstil; mesin pemintal, pengganda atau pemilin dan mesin lainnya untuk memproduksi benang tekstil; mesin pengikal atau penggulung tekstil (termasuk penggulung benang pakan) dan mesin untuk menyiapkan benang tekstil untuk digunakan pada mesin dari pos 84.46 atau 84.47.
- Mesin untuk pengolahan serat tekstil:
8445.11 - - Mesin penggaruk:
61
8445.11.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8445.12 - - Mesin penyisir:
62
8445.12.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8445.13 - - Mesin penarik atau mesin roving:
63
8445.13.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8445.19 - - Lain-lain:
64
8445.19.40 - - - Lain-lain, dioperasikan secara elektrik
8445.20 - Mesin pemintal benang tekstil:
65
8445.20.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8445.30 - Mesin pengganda atau pemintal benang tekstil:
66
8445.30.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8445.40 - Mesin penggulung (termasuk penggulung benang pakan) atau mesin pengikal benang tekstil:
67
8445.40.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.46 Mesin tenun (loom).
8446.10 - Untuk menenun kain dengan lebar tidak melebihi 30 cm:
68
8446.10.10 - - Dioperasikan secara elektrik -Untuk menenun kain dengan lebar melebihi 30 cm, tipe puntalan:
69
8446.21.00 - - Power loom 70
8446.30.00 - Untuk menenun kain dengan lebar melebihi 30 cm, tipe tanpa puntalan
84.47 Mesin rajut, mesin stitch-bonding dan mesin untuk membuat benang berpalut, tulle, renda, bordir, perapih, jalinan atau jaring dan mesin pembuat rumbai.
- Mesin rajut bundar:
8447.11 - - Dengan garis tengah silinder tidak melebihi 165 mm:
71
8447.11.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8447.12 - - Dengan garis tengah silinder melebihi 165 mm:
72
8447.12.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8447.20 - Mesin rajut datar; mesin tusuk ikat:
73
8447.20.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.48 Mesin pembantu untuk digunakan dengan mesin dari pos 84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, dobi, jacquard, penghenti gerak otomatis, mekanisme pengubah puntalan); bagian dan aksesori yang cocok digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dalam pos ini atau dari pos
84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, spindel dan spindel flyer, card clothing, sisir, extruding nipple, puntalan, heald dan heald-frame, jarum rajut).
- Mesin pembantu untuk mesin dari pos 84.44, 84.45,
84.46 atau 84.47:
8448.11 - - Dobi dan jacquard; reduksi kartu, mesin pengganda, pelubang atau perakit mesin untuk digunakan sesuai dengan mesinnya:
74
8448.11.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8448.19 - - Lain-lain:
75
8448.19.10 - - - Dioperasikan secara elektrik 76
8448.20.00 - Bagian dan aksesori mesin dari pos 84.44 atau dari mesin pembantunya - Bagian dan aksesori mesin dari pos 84.45 atau dari mesin pembantunya:
77
8448.32.00 - - Dari mesin untuk pengolahan serat tekstil, selain card clothing 78
8448.39.00 - - Lain-lain
84.51 Mesin (selain mesin dari pos 84.50) untuk mencuci, membersihkan, memeras, mengeringkan, menyetrika, mengepres (termasuk pengepres fusi), mengelantang, mencelup, menata, merampungkan, melapisi atau meresapi benang tekstil, kain atau barang tekstil sudah jadi dan mesin untuk memberi pasta pada kain dasar atau kain dasar lainnya yang digunakan dalam pembuatan penutup lantai seperti linoleum; mesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong atau memotong bergerigi kain tekstil.
79
8451.10.00 - Mesin pembersih kering - Mesin pengering:
80
8451.29.00 - - Lain-lain
8451.30 - Mesin penyeterika dan pengepres (termasuk pengepres fusi):
81
8451.30.90 - - Lain-lain 82
8451.40.00 - Mesin pencuci, pengelantang atau pencelup 83
8451.50.00 - Mesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong atau memotong bergerigi kain tekstil
84.52 Mesin jahit, selain dari mesin penjahit buku yang dimaksud dari pos 84.40; perabotan, dasar dan tutup dirancang secara khusus untuk mesin jahit;
jarum mesin jahit.
- Mesin jahit lainya:
84
8452.21.00 - - Unit otomatis
84.53 Mesin untuk mengolah, menyamak atau mengerjakan jangat, kulit atau kulit samak atau untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau barang lain dari jangat, kulit atau kulit samak, selain mesin jahit.
8453.10 - Mesin untuk mengolah, menyamak atau mengerjakan jangat, kulit atau kulit samak:
85
8453.10.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8453.20 - Mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki:
86
8453.20.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.54 Converter, ladle, mesin cetakan ingot dan mesin tuang, dari jenis yang digunakan dalam metalurgi atau pengecoran logam.
87
8454.20.00 - Cetakan ingot dan ladle 88
8454.30.00 - Mesin tuang 89 ex 8454.90.00 - Bagian Kecuali bagian dari converter
84.56 Mesin perkakas untuk mengerjakan berbagai bahan dengan penghilangan bahan, melalui proses penyinaran laser atau sinar lainnya atau sinar foton, ultrasonik, pelucutan elektro, elektro kimia, sinar elektron, sinar ionik atau busur plasma; mesin pemotong water-jet.
- Dioperasikan dengan proses sinar laser atau sinar lainnya atau sinar foton:
90
8456.11.00 - - Dioperasikan dengan laser 91
8456.12.00 - - Dioperasikan dengan sinar lainnya atau sinar foton 92
8456.30.00 - Dioperasikan dengan proses pelucutan elektro
8456.40 - Dioperasikan dengan proses busur plasma 93
8456.40.90 - - Lain-lain
8456.50.00 - Mesin pemotong water-jet
8456.90 - Lain-lain:
95
8456.90.90 - - Lain-lain
84.57 Machining center, mesin konstruksi unit (single station) dan mesin transfer multi-station, untuk mengerjakan logam.
8457.10 - Machining center:
96
8457.10.10 - - Dari spindle dengan daya tidak melebihi 4 kW 97
8457.10.90 - - Lain-lain 98
8457.20.00 - Mesin konstruksi unit (single-station)
84.58 Mesin bubut (termasuk turning centre) untuk menghilangkan logam.
- Mesin bubut horizontal:
8458.11 - - Dikontrol secara numerik 99
8458.11.10 - - - Dari spindle dengan daya tidak melebihi 4 kW Kecuali Mesin Bubut CNC Diameter bubut maksimal : 300 mm, Panjang bed : 1.500 mm, CNC : 2 Axis Interpolation 100 8458.11.90 - - - Lain-lain Kecuali Mesin Bubut CNC Diameter bubut maksimal : 300 mm, Panjang bed : 1.500 mm, CNC : 2 Axis Interpolation
8458.19 - - Lain-lain:
101 ex 8458.19.10 - - - Dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm Mesin dengan panjang bed 1,6 meter atau lebih 102 ex 8458.19.90 - - - Lain-lain Mesin dengan panjang bed 1,6 meter atau lebih - Mesin bubut lainnya:
103 8458.91.00 - - Dikontrol secara numerik
8458.99 - - Lain-lain:
104 8458.99.10 - - - Dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm 105 8458.99.90 - - - Lain-lain
84.59 Mesin perkakas (termasuk mesin way-type unit head) untuk menggurdi, menggiling, membuat ulir atau alur dengan menghilangkan logam, selain mesin bubut (termasuk turning centre) dari pos
84.58.
8459.10 - Mesin way-type unit head:
106 8459.10.10 - - Dioperasikan secara elektrik - Mesin penggurdi lainnya:
8459.29 - - Lain-lain:
107 ex 8459.29.10 - - - Dioperasikan secara elektrik Kecuali mesin penggurdi dengan diameter mata penggurdi maksimal 5 inchi - Mesin pengebor-penggiling lainnya:
108 8459.31.00 - - Dikontrol secara numerik
8459.39 - - Lain-lain:
109 ex 8459.39.10 - - - Dioperasikan secara elektrik Kecuali Mesin Fris Manual (Milling Machine) dengan ukuran meja 1.217 x 229 mm - Mesin pengebor lainnya:
110 ex 8459.41.00 - - Dikontrol secara numerik Kecuali Mesin Bor dengan diameter mata bor maksimal 5 inch
8459.49 - - Lain-lain:
111 ex 8459.49.10 - - Dioperasikan secara elektrik Kecuali Mesin Bor dengan diameter mata bor maksimal 5 inch - Mesin penggiling, tipe knee:
8459.59 - - Lain-lain:
112 8459.59.10 - - - Dioperasikan secara elektrik - Mesin penggiling lainnya:
113 8459.61.00 - - Dikontrol secara numerik
8459.69 - - Lain-lain:
114 ex 8459.69.10 - - - Dioperasikan secara elektrik Kecuali Mesin FrisManual (Milling Machine) Ukuran meja : 1217 x 229 mm
8459.70 - Mesin pembuat ulir atau alur lainnya:
115 8459.70.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.60 Mesin perkakas untuk menghaluskan, menajamkan, menggerinda, menggosok, mengasah, memoles atau merampungkan logam atau cermet secara lain dengan memakai batu gerinda, amplas atau produk pemoles, selain mesin pemotong gir, penggerinda gir atau mesin untuk merampungkan gir dari pos 84.61.
- Mesin penggerinda permukaan datar:
116 ex 8460.19.00 - - Lain-lain Hanya yang dioperasikan secara elektrik - Mesin penggerinda lainnya:
8460.29 - - Lain-lain:
117 ex 8460.29.10 - - - Dioperasikan secara elektrik Hanya untuk mesin penggerinda yang posisi setiap porosnya dapat diset dengan akurasi paling tidak 0,01 mm - Mesin penajam (perkakas atau gerinda pemotong):
8460.39 - - Lain-lain:
118 8460.39.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8460.40 - Mesin penggosok atau pengasah:
119 8460.40.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.61 Mesin perkakas untuk mengetam, membentuk, menyerut, menggerek, memotong gir, menggerinda gir atau merampungkan gir, menggergaji, memotong dan mesin perkakas lainnya yang bekerja dengan menghilangkan logam atau sermet, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
8461.20 - Mesin pembentuk atau penyerut:
120 8461.20.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8461.30 - Mesin penggerek:
121 8461.30.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8461.40 - Mesin pemotong gir, penggerinda gir atau perampung gir:
122 8461.40.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8461.50 - Mesin penggergaji atau mesin pemotong:
123 8461.50.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8461.90 - Lain-lain:
- - Dioperasikan secara elektrik:
124 8461.90.11 - - - Mesin pengetam 125 8461.90.19 - - - Lain-lain
84.62 Mesin perkakas (termasuk pengepres) untuk mengerjakan logam dengan menempa, memalu atau menumbuk; mesin perkakas (termasuk pengepres) untuk mengerjakan logam dengan cara membengkokkan, melipat, meluruskan, memipihkan, menggunting, melubangi atau menakik; pengepres untuk mengerjakan logam atau karbida logam, tidak dirinci diatas.
8462.10 - Mesin penempa atau penumbuk (termasuk pengepres) dan mesin untuk memalu:
126 8462.10.10 - - Dioperasikan secara elektrik - Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih (termasuk pengepres):
127 ex 8462.21.00 - - Dikontrol secara numerik Kecuali Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas: panjang max 1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat
8462.29 - - Lain-lain:
128 ex 8462.29.10 - - - Dioperasikan secara elektrik Hanya untuk mesin press plate dengan pneumatic system, supply listrik tiga phase 380V, Duty Cycle 50%, Feed Stroke hingga 35 mm - Mesin penggunting (termasuk pengepres), selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting:
8462.39 - - Lain-lain:
129 8462.39.10 - - - Dioperasikan secara elektrik - Mesin pelubang atau mesin penakik (termasuk pengepres), termasuk kombinasi mesin pelubang dan penggunting:
8462.49 - - Lain-lain:
130 8462.49.10 - - - Dioperasikan secara elektrik - Lain-lain:
131 ex 8462.91.00 - - Pengepres hidrolik Kecuali Mesin Press (Pressing Machine) dengan Max bending plates 3 mm x
1.200 mm
8462.99 - - Lain-lain:
132 8462.99.10 - - - Mesin untuk pembuatan kotak, kaleng dan kemasan semacam itu dari tin plate, dioperasikan secara elektrik 133 8462.99.50 - - - Lain-lain, dioperasikan secara elektrik
84.63 Mesin perkakas lainnya untuk mengerjakan logam atau sermet, tanpa menghilangkan bahannya.
8463.10 - Draw-bench untuk batang, tabung, profil, kawat atau sejenisnya:
134 8463.10.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8463.20 - Mesin pencanai ulir:
135 8463.20.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8463.30 - Mesin untuk mengerjakan kawat:
136 8463.30.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8463.90 - Lain-lain:
137 8463.90.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.64 Mesin perkakas untuk mengerjakan batu, keramik, beton, asbes semen atau bahan mineral sejenisnya atau untuk mengerjakan kaca secara dingin.
8464.20 - Mesin penggerinda atau pemoles:
138 8464.20.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.65 Mesin perkakas (termasuk mesin untuk memaku, mengokot, merekati atau merakit secara lain) untuk mengerjakan kayu, gabus, tulang, karet keras, plastik keras atau bahan keras semacam itu.
139 8465.20.00 - Machining center - Lain-lain:
8465.91 - - Mesin penggergaji:
140 8465.91.10 - - - Untuk menggores printed circuit board atau printed wiring board atau substrat printed circuit board atau printed wiring board, dioperasikan secara elektrik 141 8465.91.20 - - - Lain-lain, dioperasikan secara elektrik
8465.92 - - Mesin pengetam, penggiling atau pencetak (dengan memotong):
142 8465.92.20 - - - Lain-lain, dioperasikan secara elektrik
8465.93 - - Mesin penggerinda, penggosok atau pemoles:
143 8465.93.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8465.94 - - Mesin pembengkok atau perakit:
144 8465.94.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8465.95 - - Mesin penggurdi atau mortice:
145 8465.95.10 - - - Mesin penggurdi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board dengan kecepatan putaran melebihi 50.000 rpm dan menggunakan mata bor dengan diameter tangkai tidak melebihi 3,175 mm 146 8465.95.30 - - - Lain-lain, dioperasikan secara elektrik
8465.96 - - Mesin pemisah, pengiris atau pengupas:
147 8465.96.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8465.99 - - Lain-lain:
148 8465.99.30 - - - Mesin bubut, dioperasikan secara elektrik 149 8465.99.60 - - - Lain-lain, dioperasikan secara elektrik 150 8465.99.90 - - - Lain-lain
84.71 Mesin pengolah data otomatis dan unitnya;
pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
8471.30 - Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display:
- Mesin pengolah data otomatis digital lainnya:
8471.41 - - Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak:
151 ex 8471.41.90 - - - Lain-lain - Server (Main Frame): 1-32 CPU Active, Memory option 8-3040 GB - Power server (Desktop / Tower and Rack Mount.): 64bit Power7+ or Power6 processors (4/6/8/12/16- core)
8471.70 - Unit penyimpan:
152 ex 8471.70.20 - - Hard disk drive Hard Disk Drive atau Magnetic Disk Drive - Kelas A: Kapasitas kurang dari 70 GB dan Putaran Kurang dari 5.000 rpm, - Kelas B: Kapasitas 70-500 GB dan Putaran Kurang dari 5000-10.000 rpm, - Kelas C: Kapasitas lebih dari 500 GB dan Putaran lebih dari 10.000 rpm.
153 ex 8471.70.30 - - Tape drive - Kelas A kapasitas di bawah 100 GB, Otomasi Manual, - Kelas B kapasitas 100 - 500 GB, Otomasi autoloader, - Kelas C kapasitas di atas 500GB, Otomasi lengan robot 154 ex 8471.70.40 - - Optical disk drive, termasuk CD-ROM drive, DVD drive dan CD-R drive - Kelas kecepatan tulis A: maksimum di bawah 8x, - Kelas kecepatan tulis A: maksimum antara 8x - 48x, - Kelas kecepatan tulis A: di atas 48x - - Lain-lain:
155 ex 8471.70.99 - - - Lain-lain - USB, System Storage - High performance Storage, Dual active RAID controllers (4 to 8 Gbps)
84.72 Mesin kantor lainnya (misalnya, hektograf atau mesin duplikasi stensil, mesin pencetak alamat, mesin penyedia uang kertas otomatis, mesin penyortir koin, mesin penghitung atau pembungkus koin, mesin peruncing pensil, mesin pembuat lubang atau mesin kokot).
8472.90 - Lain-lain:
156 8472.90.10 - - Automatic teller machine
84.73 Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan sejenisnya) cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos
84.70 sampai dengan 84.72.
8473.30 - Bagian dan aksesori dari mesin pada pos 84.71:
157 ex 8473.30.10 - - Printed circuit board yang dirakit - Kelas input voltage A: di bawah 0.5 V, - Kelas input voltage B: 0.5 V sampai dengan 3 V, - Kelas input voltage C: di atas 3 V.
158 ex 8473.30.90 - - Lain-lain Comp Part Others, Part Printer Shaft, Heatsink, Sensing Device, Hinge, Cover, Frame, Bracket, Hub, Shutter, Rack, Roller, Wheel Back Plan Rail, Enclosure, Bezel, Sock, Housing - Kelas fungsional A: aksesori, - Kelas fungsional B: komponen penutup, - Kelas fungsional C: komponen penunjang operasi.
8473.40 - Bagian dan aksesori dari mesin pada pos 84.72:
159 ex 8473.40.10 - - - Untuk mesin yang dioperasikan secara elektrik ATM Parts - Kategori Panel: display 15" LCD (XGA)/15" LCD (XGA) Touch Screen, metal encryption pinpad (support DES/triple DES), - Kategori Card Reader: IC chip magnetic card reader dengan pilihan HiCo card reader, - Kategori Module: kapasitas cartridge 298 mm, maksimum notes/transaksi >100 notes, - Kategori Printer: thermal receipt printer dan dot matrix/electronic journal printer dengan kapasitas transaksi >5.000 transaksi/roll.
84.77 Mesin untuk mengerjakan karet atau plastik atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
8477.10 - Mesin cetak injeksi:
160 8477.10.10 - - Untuk mencetak karet - - Untuk mencetak plastik:
161 8477.10.31 - - - Mesin cetak injeksi untuk Poly (vinyl chloride)
8477.20 - Pengekstrusi:
162 8477.20.10 - - Untuk mengekstrusi karet 163 8477.20.20 - - Untuk mengekstrusi plastik 164 8477.30.00 - Mesin cetak tiup
8477.40 - Mesin cetak hampa udara dan mesin thermoforming lainnya:
165 8477.40.20 - - Untuk mencetak atau membentuk plastik
8477.80 - Mesin lainnya:
- - Untuk mengerjakan plastik atau untuk pembuatan produk dari plastik, dioperasikan secara elektrik:
166 8477.80.31 - - - Pengepres laminasi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board
84.78 Mesin untuk mengolah atau membuat tembakau menjadi barang jadi, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
8478.10 - Mesin:
167 8478.10.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.79 Mesin atau peralatan mekanis, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
8479.10 - Mesin untuk pekerjaan umum, bangunan atau sejenisnya:
168 8479.10.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8479.20 - Mesin untuk mengekstraksi atau mengolah lemak atau minyak hewani atau nabati tertentu:
169 8479.20.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8479.30 - Pengepres untuk pembuatan papan partikel atau papan bangunan berserat dari kayu atau dari bahan lignin lainnya dan mesin lainnya untuk mengerjakan kayu atau gabus:
170 8479.30.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8479.40 - Mesin pembuat tali atau kabel:
171 8479.50.00 - Robot industri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya -Mesin dan peralatan mekanis lainnya:
8479.81 - - Untuk mengerjakan logam, termasuk penggulung kawat listrik:
172 8479.81.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8479.82 - - Mesin pencampur, pengadon, penghancur, penggerinda, penyaring, pengubah, penghomogen, pengemulsi atau pengaduk:
173 8479.82.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
84.80 Kotak cetakan untuk pengecoran logam; dasar cetakan; pola cetakan; cetakan untuk logam (selain cetakan ingot), karbida logam, kaca, bahan mineral, karet atau plastik.
8480.30 - Pola cetakan:
174 8480.30.90 - - Lain-lain - Cetakan untuk logam atau karbida logam:
175 8480.41.00 - - Tipe injeksi atau kompresi 176 8480.49.00 - - Lain-lain 177 8480.50.00 - Cetakan untuk kaca - Cetakan untuk bahan karet atau plastik:
8480.71 - - Tipe injeksi atau kompresi:
178 8480.71.10 - - - Cetakan untuk sol alas kaki 179 ex 8480.71.90 - - - Lain-lain Kecuali cetakan untuk cakram optik
84.83 Poros transmisi (termasuk poros berputar dan poros engkol) dan engkol; rumah bantalan dan bantalan poros polos; gir dan gearing; ball screw atau roller screw; gear box dan pengubah kecepatan lainnya, termasuk torak konverter; roda gaya dan puli, termasuk blok puli; kopling dan poros penyambung (termasuk sambungan universal).
8483.30 - Rumah bantalan, tidak digabung dengan bantalan peluru atau gulung, bantalan poros polos:
180 ex 8483.30.90 - - Lain-lain Kecuali untuk mesin dari pos 84.29 atau
84.30
85.01 Motor dan generator listrik (tidak termasuk perangkat pembangkit tenaga listrik).
- Generator AC (alternator):
181 8501.64.00 - - Dengan keluaran melebihi 750 kVA
85.02 Perangkat pembangkit tenaga listrik dan konverter berputar.
- Perangkat pembangkit tenaga listrik dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau mesin semi diesel):
8502.12 - - Dengan keluaran melebihi 75 kVA tetapi tidak melebihi 375 kVA:
182 8502.12.20 - - - Dengan keluaran melebihi 125 kVA tetapi tidak melebihi 375 kVA
8502.13 - - Dengan keluaran melebihi 375 kVA:
183 8502.13.20 - - - Dengan keluaran dari 12.500 kVA atau lebih 184 ex 8502.13.90 - - - Lain-lain Kecuali untuk Generator set dengan kapasitas s/d 3 MW
8502.20 - Perangkat pembangkit tenaga listrik dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api:
- - Dengan keluaran melebihi 10.000 kVA:
185 8502.20.49 - - - Lain-lain - Perangkat pembangkit tenaga listrik lainnya:
8502.31 - - Tenaga angin:
8502.39 - - Lain-lain:
186 8502.39.20 - - - Dengan keluaran melebihi 10 kVA tetapi tidak melebihi 10.000 kVA - - - Dengan keluaran melebihi 10.000 kVA:
187 8502.39.39 - - - - Lain-lain
85.04 Transformator elektrik, konverter statis (misalnya, rectifier) dan induktor.
8504.40 - Konverter statik:
- - Konverter statik untuk mesin pengolah data otomatis dan unitnya, dan aparatus telekomunikasi:
188 8504.40.11 - - - Uninterruptible power supplies (UPS) 189 8504.40.19 - - - Lain-lain 190 ex 8504.40.30 - - Rectifier lainnya 191 ex 8504.40.90 - - Lain-lain
85.07 Akumulator listrik, termasuk separatornya, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) maupun tidak.
8507.30 - Nikel-kadmium:
192 ex 8507.30.90 - - Lain-lain Hanya untuk Battery Nikel Kadmium, Sampai dengan 16 KVA, dengan Bracket atau Mounting untuk Mesin ATM
85.14 Tanur dan oven listrik industri atau laboratorium (termasuk yang berfungsi induksi atau dielectric loss); perlengkapan industri atau laboratorium lainnya untuk pengolahan panas bahan dengan induksi atau dielectric loss.
193 8514.10.00 - Tanur dan oven tahan panas
85.17 Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau
85.28.
- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):
194 8517.61.00 - - Base station
8517.62 - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:
Konfigurasinya spesifik untuk BTS selular yang belum diproduksi di INDONESIA dengan spesifikasi:
"MCS 1800 -48V Rectifier"
1. wide input voltage range: 90 - 275 Vrms
2. Power Factor Correction 0.99
3. Operating Temperature range up to 65 derajat Celsius
4. Intelligent micro-processor controlled
- - - Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71:
195 ex 8517.62.29 - - - - Lain-lain Hanya untuk Network Card - - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran sistem digital:
196 8517.62.49 - - - - Lain-lain - - - Aparatus transmisi lainnya digabung dengan aparatus penerima:
197 8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio- telefoni atau radio-telegrafi
8517.70 - Bagian:
198 8517.70.40 - - Aerial atau antena dari jenis yang digunakan dengan aparatus untuk radio-telefoni atau radio- telegrafi - - Lain-lain:
199 8517.70.91 - - - Dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi 200 8517.70.99 - - - Lain-lain
85.29 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.25 sampai dengan 85.28.
8529.10 - Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya:
- - Lain-lain:
201 ex. 8529.10.99 - - - Lain-lain Hanya untuk 9.3 meter dual reflector earth station antenna
85.44 Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial), dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak.
- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
8544.42 - - Dilengkapi dengan konektor:
- - - Lain-lain:
202 ex 8544.42.99 - - - - Lain-lain:
Hanya untuk Kabel Power dengan Konektor untuk mesin ATM 203 8801.00.00 Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan; pesawat layang, pesawat layang gantung dan kendaraan udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
89.01 Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, kapal kargo, tongkang dan kendaraan air semacam itu untuk pengangkutan orang atau barang.
8901.10 - Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang; kapal feri dari semua jenis:
204 8901.10.80 - - Dengan tonase kotor melebihi 4.000 tetapi tidak melebihi 5.000 205 8901.10.90 - - Dengan tonase kotor melebihi 5.000
8901.20 - Tanker:
206 ex 8901.20.50 - - Dengan tonase kotor tidak melebihi 5.000 Hanya untuk kapal tanker gas carrier sampai dengan 3.500 CBM; Tanker Asphalt dan Tanker Kimia sampai dengan 5.000 DWT 207 ex 8901.20.50 - - Dengan tonase kotor tidak melebihi 5.000 Hanya untuk kapal tanker gas carrier melebihi 3.500 CBM; Tanker Asphalt dan Tanker Kimia melebihi 5.000 DWT 208 8901.20.70 - - Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 50.000 209 ex 8901.20.70 - - Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 50.000 Hanya untuk kapal Tanker Gas Carrier melebihi 3.500 CBM; Tanker Asphalt dan Tanker kimia melebihi 5.000 DWT 210 8901.20.80 - - Dengan tonase kotor melebihi 50.000 211 ex. 8901.20.80 - - Dengan tonase kotor melebihi 50.000 - untuk kapal tanker yang akan dikonversi menjadi storage; atau-untuk kapal Tanker Gas Carrier
8901.30 - Kapal berpendingin, selain yang disebut dari subpos
8901.20:
212 8901.30.70 - - Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 50.000 213 8901.30.80 - - Dengan tonase kotor melebihi 50.000
8901.90 - Kendaraan air lainnya untuk pengangkutan barang dan kendaraan air lainnya untuk pengangkutan orang dan barang:
- - Bermotor:
214 8901.90.34 - - - Dengan tonase kotor melebihi 1.000 tetapi tidak melebihi 4.000 215 ex 8901.90.34 - - - Dengan tonase kotor melebihi 1.000 tetapi tidak melebihi 4.000 hanya untuk kapal pengangkut muatan curah yang dilengkapi dengan peralatan self unloader 216 8901.90.35 - - - Dengan tonase kotor melebihi 4.000 tetapi tidak melebihi 5.000 217 ex 8901.90.35 - - - Dengan tonase kotor melebihi 4.000 tetapi tidak melebihi 5.000 Hanya untuk kapal pengangkut muatan curah yang dilengkapi dengan peralatan self unloader 218 8901.90.36 - - - Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 50.000 219 8901.90.37 - - - Dengan tonase kotor melebihi 50.000
89.04 Kapal penarik dan pendorong.
- Dengan tonase kotor melebihi 26:
220 ex 8904.00.39 - - Lain-lain Hanya untuk kapal dengan daya melebihi 4000 hp
89.05 Kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, crane terapung, dan kendaraan air lainnya yang fungsi berlayarnya bukan merupakan fungsi utama;
dok terapung; platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air.
221 ex 8905.10.00 - Kapal keruk - Dengan kapasitas melebihi 2.000 m3 tetapi tidak melebihi 5.000 m3; atau - Untuk Tipe Cutter Suction Dredger (CSD) dengan flow rate melebihi 250 m3/jam - hanya untuk kapal dengan kapasitas melebihi 5.000 m3
222 ex 8905.20.00 - Platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air hanya untuk platform dengan ukuran tonase maksimal 2.000 GT hanya untuk platform dengan ukuran tonase melebihi 2.000 GT
8905.90 - - Lain-lain 223 8905.90.10 - Dok Terapung 224 8905.90.90 - - Lain-lain
90.11 Mikroskop optik gabungan, termasuk yang untuk fotomikrografi, sinefotomikrografi atau mikroproyeksi.
225 9011.20.00 - Mikroskop lainnya, untuk fotomikrografi, sinefotomikrografi atau mikroproyeksi
90.15 Instrumen dan peralatan survei (termasuk survei photogrammetrical), hidrografi, oseanografi, hidrologi, meteorologi atau geofisika, tidak termasuk kompas; pengukur jarak.
9015.80 - Instrumen dan perlengkapan lainnya:
226 9015.80.90 - - Lain-lain
90.26 Instrumen dan aparatus untuk mengukur atau memeriksa arus, tinggi permukaan, tekanan atau variabel lainnya dari cairan atau gas (misalnya, pengukur arus, pengukur tinggi permukaan, manometer, pengukur panas), tidak termasuk instrumen dan aparatus dari pos 90.14, 90.15,
90.28 atau 90.32.
9026.20 - Untuk mengukur atau memeriksa tekanan:
227 9026.20.40 - - Lain-lain, tidak dioperasikan secara elektrik
90.29 Penghitung putaran, penghitung produksi, taksimeter, pengukur jarak, pedometer dan sejenisnya; indikator kecepatan dan takometer selain barang dari pos 90.14 atau 90.15; stroboskop.
9029.10 - Penghitung putaran, penghitung produksi, taksimeter, pengukur jarak, pedometer dan sejenisnya:
228 ex 9029.10.90 - - Lain-lain Hanya untuk Production Control Board
90.30 Oscilloscope, penganalisa spektrum dan instrumen serta aparatus lainnya untuk mengukur atau memeriksa kuantitas elektrik, tidak termasuk pengukur dari pos 90.28; instrumen dan aparatus untuk mengukur atau mendeteksi sinar alfa, beta, gamma, sinar X, kosmik atau radiasi ionisasi lainnya.
229 9030.10.00 - Instrumen dan aparatus untuk mengukur atau mendeteksi radiasi ionisasi 230 9030.40.00 - Instrumen dan aparatus lainnya, dirancang secara khusus untuk telekomunikasi (misalnya, cross-talk meter, instrumen pengukur penguatan, pengukur faktor distorsi, psophometer)
90.31 Instrumen, peralatan dan mesin pengukur atau pemeriksa, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun dalam Bab ini; proyektor profil.
9031.10 - Mesin untuk menyeimbangkan bagian mekanis:
9031.20 - Test bench:
- Instrumen dan peralatan optik lainnya:
9031.49 - - Lain-lain:
9031.80 - Instrumen, peralatan dan mesin lainnya:
231 9031.80.90 - - Lain-lain KELOMPOK C
40.12 Ban bertekanan, bekas atau ditelapaki lagi, dari karet; ban padat atau bantalan, telapak ban dan penutup ban dari karet - Ban ditelapaki lagi:
232 4012.13.00 - - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan udara
4012.20 - Ban bertekanan, bekas:
233 4012.20.30 - - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan udara
84.07 Mesin piston pembakaran dalam cetus api bolak- balik atau berputar 234 8407.10.00 - Mesin kendaraan udara
84.09 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.07 atau
84.08 235 8409.10.00 - Untuk mesin kendaraan udara
84.11 Turbo-jet, turbo-propeller dan turbin gas lainnya.
-Turbo-jet:
236 8411.11.00 - - Dengan gaya dorong tidak melebihi 25 kN 237 8411.12.00 - - Dengan gaya dorong melebihi 25 kN - Turbo-propeller:
238 8411.21.00 - - Dengan daya tidak melebihi 1.100 kW 239 8411.22.00 - - Dengan daya melebihi 1.100 kW - Turbin gas lainnya:
240 ex 8411.81.00 - - Dengan daya tidak melebihi 5.000 kW hanya untuk yang akan digunakan pada pesawat udara 241 ex 8411.82.00 - - Dengan daya melebihi 5.000 kW hanya untuk yang akan digunakan pada pesawat udara - Bagian:
242 8411.91.00 - - Dari turbo-jet atau turbo-propeller 243 8411.99.00 - - Lain-lain
85.11 Alat penyala atau penghidup elektrik dari jenis yang digunakan untuk mesin pembakaran dalam cetus api atau nyala kompresi (misalnya, magnet penyala, magnet-dinamo, koil penyala, busi pencetus dan busi pijar, starter motor); generator (misalnya, dinamo, alternator) dan sakelar dari jenis yang digunakan dengan mesin tersebut.
8511.40 - Starter motor dan starter-generator dua fungsi:
- - Motor starter yang telah dirakit untuk mesin kendaraan dari pos 87.01 sampai dengan 87.05:
244 8511.40.32 - - - Untuk mesin kendaraan dari pos 87.02, 87.03 atau 87.04 - Generator lainnya:
- - Alternator yang telah dirakit untuk mesin kendaraan dari pos 87.01 sampai dengan 87.05:
245 8511.50.32 - - - Untuk mesin kendaraan dari pos 87.02, 87.03 atau 87.04
87.04 Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang.
8704.10 - Damper dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya:
- - Completely Knocked Down:
- - Lain-lain:
246 8704.10.37 - - - g.v.w. melebihi 45 t - Lain-lain, dengan mesin piston pembakaran nyala kompresi (diesel atau semi diesel):
8704.23 - - g.v.w. melebihi 20 t:
- - - g.v.w. melebihi 24 t tetapi tidak melebihi 45 t:
- - - - Completely Knocked Down:
- - - - Lain-lain:
247 8704.23.61 - - - - - Lori (truk) berpendingin 248 8704.23.63 - - - - - Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah 249 8704.23.69 - - - - - Lain-lain
87.05 Kendaraan bermotor untuk keperluan khusus, selain yang terutama dirancang untuk pengangkutan orang atau barang (misalnya, lori derek, lori crane, kendaraan pemadam kebakaran, lori pencampur beton, lori penyapu jalan, lori penyemprot, mobil bengkel, mobil unit radiologi).
250 8705.10.00 - Lori crane 251 8705.30.00 - Kendaraan pemadam kebakaran 252 8705.40.00 - Lori pencampur beton
8705.90 - Lain-lain:
253 8705.90.60 - - Kendaraan pembuat bahan peledak 254 8705.90.90 - - Lain-lain
87.16 Trailer dan semi trailer; kendaraan lainnya, tidak digerakkan secara mekanik; bagiannya.
- Trailer dan semi-trailer lainnya untuk pengangkutan barang:
255 8716.31.00 - - Trailer dan semi-trailer tangki
8716.39 - - Lain-lain:
- - - Lain-lain:
256 8716.39.99 - - - - Lain-lain 257 8716.40.00 - Trailer dan semi-trailer lainnya
88.02 Kendaraan udara lainnya (misalnya, helikopter, pesawat udara); kendaraan luar angkasa (termasuk satelit) serta kendaraan peluncur luar angkasa dan sub orbital.
- Helikopter:
258 8802.11.00 - - Dengan berat tanpa muatan tidak melebihi 2.000 kg 259 8802.12.00 - - Dengan berat tanpa muatan melebihi 2.000 kg
8802.20 - Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, dengan berat tanpa muatan tidak melebihi 2.000 kg:
260 8802.20.10 - - Pesawat udara 261 8802.20.90 - - Lain-lain
8802.30 - Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, dengan berat tanpa muatan melebihi 2.000 kg tetapi tidak melebihi 15.000 kg:
262 8802.30.10 - - Pesawat udara 263 8802.30.90 - - Lain-lain
8802.40 - Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, dengan berat tanpa muatan melebihi 15.000 kg:
264 8802.40.10 - - Pesawat udara 265 8802.40.90 - - Lain-lain
88.03 Bagian dari barang pada pos 88.01 atau 88.02.
266 8803.10.00 - Propeller dan rotor serta bagiannya 267 8803.20.00 - Rangka bawah dan bagiannya 268 8803.30.00 - Bagian lainnya dari pesawat udara atau helikopter
8803.90 - Lain-lain:
269 ex 8803.90.90 - - Lain-lain Kecuali dari balon udara, pesawat layang atau layang-layang
88.05 Gir peluncur kendaraan udara; deck-arrestor atau gir semacam itu; pesawat latih terbang di darat;
bagian dari barang tersebut.
270 8805.10.00 - Gir peluncur kendaraan udara dan bagiannya; deck- arrestor atau alat semacam itu dan bagiannya - Pesawat latih terbang di darat dan bagiannya:
271 8805.21.00 - - Simulator pertempuran udara dan bagiannya - - Lain-lain:
272 8805.29.10 - - - Pesawat latih terbang di darat 273 8805.29.90 - - - Lain-lain TTD MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ENGGARTIASTO LUKITA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU NO POS TARIF/HS URAIAN BARANG KETERANGAN
84.06 Turbin uap air dan turbin uap lainnya.
1
8406.10.00 - Turbin untuk penggerak kendaraan air - Turbin Lainnya:
2
8406.81.00 - - Dengan keluaran melebihi 40 MW
84.08 Mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau semi diesel).
8408.10 - Mesin penggerak kendaraan air:
3 ex 8408.10.20 - - Dengan tenaga melebihi 22,38 kW tetapi tidak melebihi 100 kW Hanya untuk diatas 25 kW tetapi tidak melebihi 100 kW 4
8408.10.30 - - Dengan tenaga melebihi 100 kW tetapi tidak melebihi 750 kW 5
8408.10.90 - - Lain-lain
8408.20 - Mesin dari jenis yang digunakan untuk penggerak - - Dirakit secara lengkap:
- - Lain-lain:
- - - Lain-Lain:
6 ex 8408.20.96 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.500 cc
84.14 Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.
7 ex 8414.40.00 - Kompresor udara yang dipasang pada sasis beroda untuk ditarik Hanya untuk di atas 30 hp
84.17 Tungku dan oven industri atau laboratorium, termasuk incinerator, bukan listrik.
8
8417.10.00 - Tungku dan oven untuk memanggang, melelehkan atau pengolahan panas lainnya untuk bijih, pirit atau logam Tanur jenis dapur induksi (induction furnace) hanya diizinkan untuk industri pengecoran logam (foundry);
sedangkan untuk industri peleburan baja dengan bahan baku sisa dan skrap diizinkan dapur peleburan dengan teknologi Electric Arc Furnace (EAF) berkapasitas 1 ton/charge
84.18 Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15.
- Perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya;
pompa panas:
8418.69 - - Lain-lain:
- - - Water chiller dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW:
9
8418.69.41 - - - - Untuk mesin pengatur suhu kapasitas diatas 367 kW KELOMPOK A (BMTB DENGAN USIA PALING LAMA 20 TAHUN) BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU YANG DAPAT DIIMPOR OLEH PERUSAHAAN REKONDISI
84.23 Mesin penimbang (tidak termasuk timbangan dengan kepekaan timbangan sebesar 5 cg atau lebih baik), termasuk mesin penghitung atau mesin pemeriksa yang dioperasikan dengan anak timbangan; anak timbangan dari segala jenis mesin timbang.
- Mesin penimbang lainnya:
8423.81 - - Mempunyai kapastitas timbang maksimum tidak melebihi 30 kg:
8423.82 - - Mempunyai kapastitas timbang maksimum melebihi 30 kg tetapi tidak melebihi 5.000 kg:
8423.89 - - Lain-lain:
12
8423.89.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
84.25 Katrol dan kerekan, selain kerekan skip; derek dan kapstan; dongkrak.
- Katrol dan kerekan selain kerekan skip atau kerekan dari jenis yang digunakan untuk mengangkat kendaraan:
13
8425.11.00 - - Digerakkan dengan motor listrik - Derek; kapstan:
14
8425.31.00 - - Digerakkan dengan motor listrik - Dongkrak; kerekan dari jenis yang digunakan untuk mengangkat kendaraan:
8425.42 - - Dongkrak dan kerekan lainnya, hidrolik:
8425.49 - - Lain-lain:
15
8425.49.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
84.26 Derek kapal; crane termasuk crane kabel; rangka pengangkat yang dapat berpindah, straddle carrier dan truk kerja yang dilengkapi crane.
- Overhead traveling crane, transporter crane, gantry crane, bridge crane, rangka pengangkat yang dapat berpindah dan straddle carrier:
16
8426.12.00 - - Rangka pengangkat yang dapat berpindah dengan roda dan straddle carrier
8426.19 - - Lain-lain:
17
8426.19.30 - - - Gantry crane 18
8426.19.90 - - - Lain-lain 19
8426.20.00 - Tower crane - Mesin lainnya, berdaya gerak sendiri:
20
8426.41.00 - - Dengan roda - Mesin lainnya:
21
8426.91.00 - - Dirancang untuk dipasang pada kendaraan darat
84.27 Truk forklift; truk kerja lainnya yang dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan.
22 ex 8427.10.00 - Truk berdaya gerak sendiri yang digerakkan dengan motor listrik Forklift digerakkan dengan motor listrik 23 ex 8427.20.00 - Truk berdaya gerak sendiri lainnya Tidak termasuk Forklift yang digerakkan dengan engine selain motor listrik dengan operating weight 1,5 Ton atau lebih tetapi tidak melebihi 5 Ton
84.29 Buldoser, angledoser, mesin perata, mesin pengikis, shovel mekanik, eskavator, shovel loader, mesin pemadat dan mesin gilas jalan, berdaya gerak sendiri.
- Buldoser dan angledoser:
24 ex 8429.11.00 - - Track laying Kecuali buldozer yang memiliki daya 160-250 hp 25 ex 8429.19.00 - - Lain-lain Kecuali buldozer yang memiliki daya 160-250 hp
ex 8429.20.00 - Grader dan mesin perata Kecuali motor grader yang memiliki kapasitas 125-135 hp
8429.40 - Mesin pemadat dan mesin gilas jalan:
27 ex 8429.40.30 - - Mesin pemadat Kecuali Road roller yang memiliki berat 8.5-15 ton 28 ex 8429.40.40 - - Vibratory smooth drum roller, dengan gaya sentrifugal drum tidak melebihi 20 t berdasarkan berat Kecuali Road roller yang memiliki berat 8.5-15 ton 29 ex 8429.40.50 - - Vibratory road roller lainnya Kecuali Road roller yang memiliki berat 8.5-15 ton 30 ex 8429.40.90 - - Lain-lain Kecuali Road roller yang memiliki berat 8.5-15 ton - Sekop mekanik, ekskavator dan shovel loader:
31 ex 8429.51.00 - - Front-end shovel loader Kecuali excavator yang memiliki daya 70-325 hp 32 ex 8429.52.00 - - Mesin yang berputar 360º diatas dasarnya Kecuali excavator yang memiliki daya 70-325 hp
84.30 Mesin pengolah, grading, perata, pengikis, penggali, pemadat, perapi, pengaduk atau pengebor lainnya, untuk tanah, mineral atau bijih; pemancang tiang dan pemancang bor; bajak salju dan blower salju.
33
8430.10.00 - Pemancang tiang dan pemancang bor - Pemotong batu bara atau batu dan mesin pembuat terowongan:
34
8430.31.00 - - Berdaya gerak sendiri - Mesin bor atau sinking lainnya:
35
8430.41.00 - - Berdaya gerak sendiri
8430.49 - - Lain-lain:
36
8430.49.10 - - - Plat form mulut sumur dan modul produksi terpadu yang cocok untuk digunakan dalam operasi pengeboran Kecuali Subsea Wellhead dan X- Mas Tree, Pressure : 2.000 s/d
20.000 Psi; Ukuran : 2 1/16” s/d 21 ¼” , dan Anjungan Lepas Pantai (Platform) Kedalaman 1000 ft, 250 t
Jacket: Berat ≤ 1.700 Ton, ≤ 6 Leg/kaki, Kedalaman ≤ 100 Meter;
Deck: Berat ≤ 2.300 Ton (offshore), ≤ 5.00 Ton/16 Leg (onshore) 37
8430.50.00 - Mesin lainnya, berdaya gerak sendiri
84.31 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.25 sampai dengan 84.30.
8431.10 - Dari mesin pada pos 84.25:
- - Dari mesin yang dioperasikan secara eletrik:
38
8431.10.13 - - - Dari barang pada subpos 8425.11.00, 8425.31.00 atau 8425.49.10 - Dari mesin dari pos 84.26, 84.29 atau 84.30:
39
8431.43.00 - - Bagian dari mesin pengebor atau sinking pada subpos 8430.41 atau 8430.49
84.39 Mesin untuk membuat pulp dari bahan serat selulosa atau untuk membuat atau merampungkan kertas atau kertas karton.
40
8439.20.00 - Mesin untuk membuat kertas atau kertas karton Kecuali semi otomatis 41
8439.30.00 - Mesin untuk merampungkan kertas atau kertas karton Kecuali semi otomatis
84.40 Mesin penjilid buku, termasuk mesin penjahit buku.
8440.10 - Mesin:
42
8440.10.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.41 Mesin lainnya untuk membuat pulp kertas, kertas atau kertas karton, termasuk mesin pemotong dari semua jenis.
- Mesin pemotong:
43
8441.10.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8441.20 - Mesin untuk membuat kantong, sak atau amplop:
44
8441.20.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8441.30 - Mesin untuk membuat kardus, kotak, peti, tabung, drum atau kemasan semacam itu, selain dengan pencetakan:
45
8441.30.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8441.40 - Mesin untuk mencetak barang dari pulp kertas, kertas atau kertas karton:
46
8441.40.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8441.80 - Mesin lainnya:
47
8441.80.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.42 Mesin, aparatus dan perlengkapan (selain mesin yang dimaksud dari pos 84.56 sampai dengan
84.65), untuk menyiapkan atau membuat pelat, silinder cetak atau komponen cetak lainnya; pelat, silinder cetak dan komponen cetak lainnya; pelat, silinder dan batu litograf, disiapkan untuk keperluan pencetakan (misalnya, diratakan, dibuat tidak licin atau dipoles).
8442.30 - Mesin, aparatus dan perlengkapan:
48
8442.30.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.43 Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, dikombinasi atau tidak; bagian dan aksesori lainnya.
- Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42:
49
8443.11.00 - - Mesin cetak offset, reel-fed 50
8443.12.00 - - Mesin cetak offset, sheet-fed, tipe kantor (menggunakan lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 22 cm dan sisi lainnya tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat) 51
8443.13.00 - - Mesin cetak offset lainnya 52
8443.14.00 - - Mesin cetak letterpress, reel-fed tidak termasuk cetak flexographic 53
8443.16.00 - - Mesin cetak flexographic 54
8443.17.00 - - Mesin cetak grafir - Printer, mesin fotocopy dan mesin faksimili, baik dikombinasi maupun tidak:
8443.31 - - Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
- - - Printer-copier, mencetak dengan proses ink-jet:
- - - Printer-copier, mencetak dengan proses laser:
- - - Kombinasi mesin printer-copier-faksimili:
55 ex 8443.31.39 - - - - Lain - lain Hanya untuk mesin multifungsi tidak berwarna dengan kecepatan menggandakan sebanyak 20 copy/menit atau lebih - - - Lain - lain 56 ex 8443.31.91 - - - - Kombinasi mesin printer-copier-scanner- faksimili Hanya untuk mesin multifungsi tidak berwarna dengan kecepatan menggandakan sebanyak 20 copy/menit atau lebih 57 ex 8443.31.99 - - - - lain - lain Hanya untuk mesin multifungsi tidak berwarna dengan kecepatan menggandakan sebanyak 20 copy/menit atau lebih
8443.32 - - Lainnya memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
8443.39 - - Lain-lain:
ex 8443.39.10 - - - Aparatus fotocopy elektrostatik beroperasi dengan memproduksi gambar asli secara langsung di atas copy (proses langsung) Hanya untuk mesin fotocopy tidak berwarna dengan kecepatan menggandakan sebanyak 20 copy/menit atau lebih 59 ex 8443.39.20 - - - Aparatus fotocopy elektrostatik, ber-operasi dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak langsung) Hanya untuk mesin fotocopy tidak berwarna dengan kecepatan menggandakan sebanyak 20 copy/menit atau lebih
84.44 Mesin untuk mengekstrusi, menarik, mentekstur atau memotong bahan tekstil buatan.
60
8444.00.10 - Dioperasikan secara elektrik
84.45 Mesin untuk pengolahan serat tekstil; mesin pemintal, pengganda atau pemilin dan mesin lainnya untuk memproduksi benang tekstil; mesin pengikal atau penggulung tekstil (termasuk penggulung benang pakan) dan mesin untuk menyiapkan benang tekstil untuk digunakan pada mesin dari pos 84.46 atau 84.47.
- Mesin untuk pengolahan serat tekstil:
8445.11 - - Mesin penggaruk:
61
8445.11.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8445.12 - - Mesin penyisir:
62
8445.12.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8445.13 - - Mesin penarik atau mesin roving:
63
8445.13.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8445.19 - - Lain-lain:
64
8445.19.40 - - - Lain-lain, dioperasikan secara elektrik
8445.20 - Mesin pemintal benang tekstil:
65
8445.20.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8445.30 - Mesin pengganda atau pemintal benang tekstil:
66
8445.30.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8445.40 - Mesin penggulung (termasuk penggulung benang pakan) atau mesin pengikal benang tekstil:
67
8445.40.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.46 Mesin tenun (loom).
8446.10 - Untuk menenun kain dengan lebar tidak melebihi 30 cm:
68
8446.10.10 - - Dioperasikan secara elektrik -Untuk menenun kain dengan lebar melebihi 30 cm, tipe puntalan:
69
8446.21.00 - - Power loom 70
8446.30.00 - Untuk menenun kain dengan lebar melebihi 30 cm, tipe tanpa puntalan
84.47 Mesin rajut, mesin stitch-bonding dan mesin untuk membuat benang berpalut, tulle, renda, bordir, perapih, jalinan atau jaring dan mesin pembuat rumbai.
- Mesin rajut bundar:
8447.11 - - Dengan garis tengah silinder tidak melebihi 165 mm:
71
8447.11.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8447.12 - - Dengan garis tengah silinder melebihi 165 mm:
72
8447.12.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8447.20 - Mesin rajut datar; mesin tusuk ikat:
73
8447.20.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.48 Mesin pembantu untuk digunakan dengan mesin dari pos 84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, dobi, jacquard, penghenti gerak otomatis, mekanisme pengubah puntalan); bagian dan aksesori yang cocok digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dalam pos ini atau dari pos
84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, spindel dan spindel flyer, card clothing, sisir, extruding nipple, puntalan, heald dan heald-frame, jarum rajut).
- Mesin pembantu untuk mesin dari pos 84.44, 84.45,
84.46 atau 84.47:
8448.11 - - Dobi dan jacquard; reduksi kartu, mesin pengganda, pelubang atau perakit mesin untuk digunakan sesuai dengan mesinnya:
74
8448.11.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8448.19 - - Lain-lain:
75
8448.19.10 - - - Dioperasikan secara elektrik 76
8448.20.00 - Bagian dan aksesori mesin dari pos 84.44 atau dari mesin pembantunya - Bagian dan aksesori mesin dari pos 84.45 atau dari mesin pembantunya:
77
8448.32.00 - - Dari mesin untuk pengolahan serat tekstil, selain card clothing 78
8448.39.00 - - Lain-lain
84.51 Mesin (selain mesin dari pos 84.50) untuk mencuci, membersihkan, memeras, mengeringkan, menyetrika, mengepres (termasuk pengepres fusi), mengelantang, mencelup, menata, merampungkan, melapisi atau meresapi benang tekstil, kain atau barang tekstil sudah jadi dan mesin untuk memberi pasta pada kain dasar atau kain dasar lainnya yang digunakan dalam pembuatan penutup lantai seperti linoleum; mesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong atau memotong bergerigi kain tekstil.
79
8451.10.00 - Mesin pembersih kering - Mesin pengering:
80
8451.29.00 - - Lain-lain
8451.30 - Mesin penyeterika dan pengepres (termasuk pengepres fusi):
81
8451.30.90 - - Lain-lain 82
8451.40.00 - Mesin pencuci, pengelantang atau pencelup 83
8451.50.00 - Mesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong atau memotong bergerigi kain tekstil
84.52 Mesin jahit, selain dari mesin penjahit buku yang dimaksud dari pos 84.40; perabotan, dasar dan tutup dirancang secara khusus untuk mesin jahit;
jarum mesin jahit.
- Mesin jahit lainya:
84
8452.21.00 - - Unit otomatis
84.53 Mesin untuk mengolah, menyamak atau mengerjakan jangat, kulit atau kulit samak atau untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau barang lain dari jangat, kulit atau kulit samak, selain mesin jahit.
8453.10 - Mesin untuk mengolah, menyamak atau mengerjakan jangat, kulit atau kulit samak:
85
8453.10.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8453.20 - Mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki:
86
8453.20.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.54 Converter, ladle, mesin cetakan ingot dan mesin tuang, dari jenis yang digunakan dalam metalurgi atau pengecoran logam.
87
8454.20.00 - Cetakan ingot dan ladle 88
8454.30.00 - Mesin tuang 89 ex 8454.90.00 - Bagian Kecuali bagian dari converter
84.56 Mesin perkakas untuk mengerjakan berbagai bahan dengan penghilangan bahan, melalui proses penyinaran laser atau sinar lainnya atau sinar foton, ultrasonik, pelucutan elektro, elektro kimia, sinar elektron, sinar ionik atau busur plasma; mesin pemotong water-jet.
- Dioperasikan dengan proses sinar laser atau sinar lainnya atau sinar foton:
90
8456.11.00 - - Dioperasikan dengan laser 91
8456.12.00 - - Dioperasikan dengan sinar lainnya atau sinar foton 92
8456.30.00 - Dioperasikan dengan proses pelucutan elektro
8456.40 - Dioperasikan dengan proses busur plasma 93
8456.40.90 - - Lain-lain 94
8456.50.00 - Mesin pemotong water-jet
8456.90 - Lain-lain:
95
8456.90.90 - - Lain-lain
84.57 Machining center, mesin konstruksi unit (single station) dan mesin transfer multi-station, untuk mengerjakan logam.
8457.10 - Machining center:
96
8457.10.10 - - Dari spindle dengan daya tidak melebihi 4 kW 97
8457.10.90 - - Lain-lain 98
8457.20.00 - Mesin konstruksi unit (single-station)
84.58 Mesin bubut (termasuk turning centre) untuk menghilangkan logam.
- Mesin bubut horizontal:
8458.11 - - Dikontrol secara numerik 99
8458.11.10 - - - Dari spindle dengan daya tidak melebihi 4 kW Kecuali Mesin Bubut CNC Diameter bubut maksimal : 300 mm, Panjang bed : 1.500 mm, CNC : 2 Axis Interpolation 100 8458.11.90 - - - Lain-lain Kecuali Mesin Bubut CNC Diameter bubut maksimal : 300 mm, Panjang bed : 1.500 mm, CNC : 2 Axis Interpolation
8458.19 - - Lain-lain:
101 ex 8458.19.10 - - - Dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm Mesin dengan panjang bed 1,6 meter atau lebih 102 ex 8458.19.90 - - - Lain-lain Mesin dengan panjang bed 1,6 meter atau lebih - Mesin bubut lainnya:
103 8458.91.00 - - Dikontrol secara numerik
8458.99 - - Lain-lain:
104 8458.99.10 - - - Dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm 105 8458.99.90 - - - Lain-lain
84.59 Mesin perkakas (termasuk mesin way-type unit head) untuk menggurdi, menggiling, membuat ulir atau alur dengan menghilangkan logam, selain mesin bubut (termasuk turning centre) dari pos
84.58.
8459.10 - Mesin way-type unit head:
106 8459.10.10 - - Dioperasikan secara elektrik - Mesin penggurdi lainnya:
8459.29 - - Lain-lain:
107 ex 8459.29.10 - - - Dioperasikan secara elektrik Kecuali mesin penggurdi dengan diameter mata penggurdi maksimal 5 inchi - Mesin pengebor-penggiling lainnya:
108 8459.31.00 - - Dikontrol secara numerik
8459.39 - - Lain-lain:
109 ex. 8459.39.10 - - - Dioperasikan secara elektrik Kecuali Mesin Fris Manual (Milling Machine) dengan ukuran meja
1.217 x 229 mm - Mesin pengebor lainnya:
110 ex 8459.41.00 - - Dikontrol secara numerik Kecuali Mesin Bor dengan diameter mata bor maksimal 5 inch
8459.49 - - Lain-lain:
111 ex 8459.49.10 - - Dioperasikan secara elektrik Kecuali Mesin Bor dengan diameter mata bor maksimal 5 inch - Mesin penggiling, tipe knee:
8459.59 - - Lain-lain:
112 8459.59.10 - - - Dioperasikan secara elektrik - Mesin penggiling lainnya:
113 8459.61.00 - - Dikontrol secara numerik
8459.69 - - Lain-lain:
114 8459.69.10 - - - Dioperasikan secara elektrik Kecuali Mesin FrisManual (Milling Machine) Ukuran meja : 1217 x 229 mm
8459.70 - Mesin pembuat ulir atau alur lainnya:
115 8459.70.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.60 Mesin perkakas untuk menghaluskan, menajamkan, menggerinda, menggosok, mengasah, memoles atau merampungkan logam atau cermet secara lain dengan memakai batu gerinda, amplas atau produk pemoles, selain mesin pemotong gir, penggerinda gir atau mesin untuk merampungkan gir dari pos 84.61.
- Mesin penggerinda permukaan datar:
116 ex 8460.19.00 - - Lain-lain Hanya yang dioperasikan secara elektrik - Mesin penggerinda lainnya:
8460.29 - - Lain-lain:
117 ex 8460.29.10 - - - Dioperasikan secara elektrik Hanya untuk mesin penggerinda yang posisi setiap porosnya dapat diset dengan akurasi paling tidak 0,01 mm - Mesin penajam (perkakas atau gerinda pemotong):
8460.39 - - Lain-lain:
118 8460.39.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8460.40 - Mesin penggosok atau pengasah:
119 8460.40.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.61 Mesin perkakas untuk mengetam, membentuk, menyerut, menggerek, memotong gir, menggerinda gir atau merampungkan gir, menggergaji, memotong dan mesin perkakas lainnya yang bekerja dengan menghilangkan logam atau sermet, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
8461.20 - Mesin pembentuk atau penyerut:
120 8461.20.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8461.30 - Mesin penggerek:
121 8461.30.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8461.40 - Mesin pemotong gir, penggerinda gir atau perampung gir:
122 8461.40.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8461.50 - Mesin penggergaji atau mesin pemotong:
123 8461.50.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8461.90 - Lain-lain:
- - Dioperasikan secara elektrik:
124 8461.90.11 - - - Mesin pengetam 125 8461.90.19 - - - Lain-lain
84.62 Mesin perkakas (termasuk pengepres) untuk mengerjakan logam dengan menempa, memalu atau menumbuk; mesin perkakas (termasuk pengepres) untuk mengerjakan logam dengan cara membengkokkan, melipat, meluruskan, memipihkan, menggunting, melubangi atau menakik; pengepres untuk mengerjakan logam atau karbida logam, tidak dirinci diatas.
8462.10 - Mesin penempa atau penumbuk (termasuk pengepres) dan mesin untuk memalu:
126 8462.10.10 - - Dioperasikan secara elektrik - Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih (termasuk pengepres):
127 ex 8462.21.00 - - Dikontrol secara numerik Kecuali Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max 1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat
8462.29 - - Lain-lain:
128 ex 8462.29.10 - - - Dioperasikan secara elektrik Hanya untuk mesin press plate dengan pneumatic system, supply listrik tiga phase 380V, Duty Cycle 50%, Feed Stroke hingga 35 mm - Mesin penggunting (termasuk pengepres), selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting:
8462.39 - - Lain-lain:
129 8462.39.10 - - - Dioperasikan secara elektrik - Mesin pelubang atau mesin penakik (termasuk pengepres), termasuk kombinasi mesin pelubang dan penggunting:
8462.49 - - Lain-lain:
130 8462.49.10 - - - Dioperasikan secara elektrik - Lain-lain:
131 ex 8462.91.00 - - Pengepres hidrolik Kecuali Mesin Press (Pressing Machine) dengan Max bending plates 3 mm x 1.200 mm
8462.99 - - Lain-lain:
132 8462.99.10 - - - Mesin untuk pembuatan kotak, kaleng dan kemasan semacam itu dari tin plate, dioperasikan secara elektrik 133 8462.99.50 - - - Lain-lain, dioperasikan secara elektrik
84.63 Mesin perkakas lainnya untuk mengerjakan logam atau sermet, tanpa menghilangkan bahannya.
8463.10 - Draw-bench untuk batang, tabung, profil, kawat atau sejenisnya:
134 8463.10.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8463.20 - Mesin pencanai ulir:
135 8463.20.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8463.30 - Mesin untuk mengerjakan kawat:
136 8463.30.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8463.90 - Lain-lain:
137 8463.90.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.64 Mesin perkakas untuk mengerjakan batu, keramik, beton, asbes semen atau bahan mineral sejenisnya atau untuk mengerjakan kaca secara dingin.
8464.20 - Mesin penggerinda atau pemoles:
138 8464.20.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.65 Mesin perkakas (termasuk mesin untuk memaku, mengokot, merekati atau merakit secara lain) untuk mengerjakan kayu, gabus, tulang, karet keras, plastik keras atau bahan keras semacam itu.
139 8465.20.00 - Machining center - Lain-lain:
8465.91 - - Mesin penggergaji:
140 8465.91.10 - - - Untuk menggores printed circuit board atau printed wiring board atau substrat printed circuit board atau printed wiring board, dioperasikan secara elektrik 141 8465.91.20 - - - Lain-lain, dioperasikan secara elektrik
8465.92 - - Mesin pengetam, penggiling atau pencetak (dengan memotong):
142 8465.92.20 - - - Lain-lain, dioperasikan secara elektrik
8465.93 - - Mesin penggerinda, penggosok atau pemoles:
143 8465.93.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8465.94 - - Mesin pembengkok atau perakit:
144 8465.94.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8465.95 - - Mesin penggurdi atau mortice:
145 8465.95.10 - - - Mesin penggurdi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board dengan kecepatan putaran melebihi 50.000 rpm dan menggunakan mata bor dengan diameter tangkai tidak melebihi 3,175 mm 146 8465.95.30 - - - Lain-lain, dioperasikan secara elektrik
8465.96 - - Mesin pemisah, pengiris atau pengupas:
147 8465.96.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8465.99 - - Lain-lain:
148 8465.99.30 - - - Mesin bubut, dioperasikan secara elektrik 149 8465.99.60 - - - Lain-lain, dioperasikan secara elektrik 150 8465.99.90 - - - Lain-lain
84.71 Mesin pengolah data otomatis dan unitnya;
pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
8471.30 - Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display:
- Mesin pengolah data otomatis digital lainnya:
8471.41 - - Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak:
151 ex. 8471.41.10 - - - Komputer personal tidak termasuk komputer portable dari subpos 8471.30 Hanya untuk Personal Computer (PC) dengan spesifikasi minimum setara dengan Core 2 Duo
8471.50 - Unit Pengolah selain yang dimaksud dari subpos
8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpan, unit masukan, unit keluaran :
152 ex 8471.50.10 - - Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable) Hanya untuk Central Processing Unit (CPU) bagian dari Personal Computer (PC) dengan spesifikasi minimum setara dengan Core 2 Duo
84.77 Mesin untuk mengerjakan karet atau plastik atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
8477.10 - Mesin cetak injeksi:
153 8477.10.10 - - Untuk mencetak karet - - Untuk mencetak plastik:
154 8477.10.31 - - - Mesin cetak injeksi untuk Poly (vinyl chloride)
8477.20 - Pengekstrusi:
155 8477.20.10 - - Untuk mengekstrusi karet 156 8477.20.20 - - Untuk mengekstrusi plastik 157 8477.30.00 - Mesin cetak tiup
8477.40 - Mesin cetak hampa udara dan mesin thermoforming lainnya:
158 8477.40.20 - - Untuk mencetak atau membentuk plastik
8477.80 - Mesin lainnya:
- - Untuk mengerjakan plastik atau untuk pembuatan produk dari plastik, dioperasikan secara elektrik:
159 8477.80.31 - - - Pengepres laminasi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board
84.78 Mesin untuk mengolah atau membuat tembakau menjadi barang jadi, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
8478.10 - Mesin:
160 8478.10.10 - - Dioperasikan secara elektrik
84.79 Mesin atau peralatan mekanis, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
8479.10 - Mesin untuk pekerjaan umum, bangunan atau sejenisnya:
161 8479.10.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8479.20 - Mesin untuk mengekstraksi atau mengolah lemak atau minyak hewani atau nabati tertentu:
162 8479.20.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8479.30 - Pengepres untuk pembuatan papan partikel atau papan bangunan berserat dari kayu atau dari bahan lignin lainnya dan mesin lainnya untuk mengerjakan kayu atau gabus:
163 8479.30.10 - - Dioperasikan secara elektrik
8479.40 - Mesin pembuat tali atau kabel:
164 8479.50.00 - Robot industri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya -Mesin dan peralatan mekanis lainnya:
8479.81 - - Untuk mengerjakan logam, termasuk penggulung kawat listrik:
165 8479.81.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
8479.82 - - Mesin pencampur, pengadon, penghancur, penggerinda, penyaring, pengubah, penghomogen, pengemulsi atau pengaduk:
166 8479.82.10 - - - Dioperasikan secara elektrik
84.80 Kotak cetakan untuk pengecoran logam; dasar cetakan; pola cetakan; cetakan untuk logam (selain cetakan ingot), karbida logam, kaca, bahan mineral, karet atau plastik.
8480.30 - Pola cetakan:
167 8480.30.90 - - Lain-lain - Cetakan untuk logam atau karbida logam:
168 8480.41.00 - - Tipe injeksi atau kompresi 169 8480.49.00 - - Lain-lain 170 8480.50.00 - Cetakan untuk kaca - Cetakan untuk bahan karet atau plastik:
8480.71 - - Tipe injeksi atau kompresi:
171 8480.71.10 - - - Cetakan untuk sol alas kaki 172 ex 8480.71.90 - - - Lain-lain:
Kecuali cetakan untuk cakram optik
84.83 Poros transmisi (termasuk poros berputar dan poros engkol) dan engkol; rumah bantalan dan bantalan poros polos; gir dan gearing; ball screw atau roller screw; gear box dan pengubah kecepatan lainnya, termasuk torak konverter; roda gaya dan puli, termasuk blok puli; kopling dan poros penyambung (termasuk sambungan universal).
8483.30 - Rumah bantalan, tidak digabung dengan bantalan peluru atau gulung, bantalan poros polos:
173 ex 8483.30.90 - - Lain-lain Kecuali untuk mesin dari pos 84.29 atau 84.30
85.01 Motor dan generator listrik (tidak termasuk perangkat pembangkit tenaga listrik).
- Generator AC (alternator):
174 8501.64.00 - - Dengan keluaran melebihi 750 kVA
85.02 Perangkat pembangkit tenaga listrik dan konverter berputar.
- Perangkat pembangkit tenaga listrik dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau mesin semi diesel):
8502.12 - - Dengan keluaran melebihi 75 kVA tetapi tidak melebihi 375 kVA:
175 8502.12.20 - - - Dengan keluaran melebihi 125 kVA tetapi tidak melebihi 375kVA
8502.13 - - Dengan keluaran melebihi 375 kVA:
176 8502.13.20 - - - Dengan keluaran dari 12.500 kVA atau lebih 177 8502.13.90 - - - Lain-lain Kecuali untuk Generator set dengan kapasitas s/d 3 MW
8502.20 - Perangkat pembangkit tenaga listrik dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api:
- - Dengan keluaran melebihi 10.000 kVA:
178 8502.20.49 - - - Lain-lain - Perangkat pembangkit tenaga listrik lainnya:
8502.31 - - Tenaga angin:
8502.39 - - Lain-lain:
179 8502.39.20 - - - Dengan keluaran melebihi 10 kVA tetapi tidak melebihi 10.000 kVA - - - Dengan keluaran melebihi 10.000 kVA:
180 8502.39.39 - - - - Lain-lain
85.14 Tanur dan oven listrik industri atau laboratorium (termasuk yang berfungsi induksi atau dielectric loss); perlengkapan industri atau laboratorium lainnya untuk pengolahan panas bahan dengan induksi atau dielectric loss.
181 8514.10.00 - Tanur dan oven tahan panas
85.28 Monitor dan Proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak.
- Monitor tabung sinar katoda:
- Monitor Lainnya :
182 ex 8528.52.00 - - Dapat dihubungkan secara langsung ke dan dirancang untuk digunakan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Hanya untuk monitor berwarna dari jenis LCD atau LED
85.11 Alat penyala atau penghidup elektrik dari jenis yang digunakan untuk mesin pembakaran dalam cetus api atau nyala kompresi (misalnya, magnet penyala, magnet-dinamo, koil penyala, busi pencetus dan busi pijar, starter motor); generator (misalnya, dinamo, alternator) dan sakelar dari jenis yang digunakan dengan mesin tersebut.
8511.40 - Starter motor dan starter-generator dua fungsi:
- - Motor starter yang telah dirakit untuk mesin kendaraan dari pos 87.01 sampai dengan 87.05:
183 8511.40.32 - - - Untuk mesin kendaraan dari pos 87.02, 87.03 atau 87.04 - Generator lainnya:
- - Alternator yang telah dirakit untuk mesin kendaraan dari pos 87.01 sampai dengan 87.05:
184 8511.50.32 - - - Untuk mesin kendaraan dari pos 87.02, 87.03 atau 87.04
87.04 Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang.
8704.10 - Damper dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya:
- - Completely Knocked Down:
- - Lain-lain:
185 8704.10.37 - - - g.v.w. melebihi 45 t - Lain-lain, dengan mesin piston pembakaran nyala kompresi (diesel atau semi diesel):
8704.23 - - g.v.w. melebihi 20 t:
- - - g.v.w. melebihi 24 t tetapi tidak melebihi 45 t:
- - - - Completely Knocked Down:
- - - - Lain-lain:
186 8704.23.61 - - - - - Lori (truk) berpendingin 187 8704.23.63 - - - - - Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah 188 8704.23.69 - - - - - Lain-lain
87.05 Kendaraan bermotor untuk keperluan khusus, selain yang terutama dirancang untuk pengangkutan orang atau barang (misalnya, lori derek, lori crane, kendaraan pemadam kebakaran, lori pencampur beton, lori penyapu jalan, lori penyemprot, mobil bengkel, mobil unit radiologi).
189 8705.10.00 - Lori crane 190 8705.30.00 - Kendaraan pemadam kebakaran 191 8705.40.00 - Lori pencampur beton
8705.90 - Lain-lain:
192 8705.90.60 - - Kendaraan pembuat bahan peledak 193 8705.90.90 - - Lain-lain
87.16 Trailer dan semi trailer; kendaraan lainnya, tidak digerakkan secara mekanik; bagiannya.
- Trailer dan semi-trailer lainnya untuk pengangkutan barang:
194 8716.31.00 - - Trailer dan semi-trailer tangki
8716.39 - - Lain-lain:
- - - Lain-lain:
195 8716.39.99 - - - - Lain-lain 196 8716.40.00 - Trailer dan semi-trailer lainnya TTD ENGGARTIASTO LUKITA KELOMPOK B MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU NO POS TARIF/HS URAIAN BARANG KETERANGAN
84.08 Mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau semi diesel).
8408.10 - Mesin penggerak kendaraan air:
8408.20 - Mesin dari jenis yang digunakan untuk penggerak kendaraan dari Bab 87:
- - Dirakit secara lengkap:
- - - Lain-lain:
1 ex 8408.20.23 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.500 cc Hanya untuk kapasitas silinder melebihi 20.000 cc - - Lain-lain:
- - - Lain-lain:
2 ex 8408.20.96 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.500 cc Hanya untuk kapasitas silinder melebihi 3.500 cc tetapi tidak melebihi 20.000 cc
8408.90 - Mesin lainnya:
- - Dengan tenaga melebihi 100kW 3 ex 8408.90.51 - - - Dari jenis yang digunakan untuk mesin pada pos 84.29 atau 84.30 Hanya untuk engine dan hidrolik dari pos tarif 8429 & 8430
84.13 Pompa untuk cairan, dilengkapi dengan alat ukur maupun tidak; elevator cairan
8413.70 - Pompa sentrifugal lainnya:
- - Pompa air submersible:
4 ex 8413.70.39 - - - Lain-lain Hanya untuk komponen dari pos tarif 8429 & 8430
84.31 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.25 sampai dengan 84.30.
- Dari mesin pada pos 84.26, 84.29 atau 84.30 :
8431.49 - - Lain-lain :
5 ex. 8431.49.90 - - - Lain-lain Hydraulic Cylinder, Daya tekan 320- 350 bar, digunakan untuk alat berat model hydraulic excavator, bulldozer, dan wheel loader
87.08 Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos 87.01 sampai dengan 87.05
8708.10 - Bumper dan bagiannya:
- Bagian dan aksesori bodi lainnya (termasuk kabin):
8708.30 - Rem dan rem servo; bagiannya:
6 ex. 8708.30.90 - - Lain-lain Hanya untuk rem dan rem serpo, dan bagiannya untuk Dump Truk dengan g.v.w. di atas 45 ton
8708.40 - Gear box dan bagiannya:
- - Gear box, tidak dirakit:
7 ex 8708.40.19 - - - Lain-lain - Gear box dan bagiannya, - Untuk Dump Truk dengan g.v.w. di atas 45 ton BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU YANG DAPAT DIIMPOR OLEH PERUSAHAAN REMANUFAKTURING
- - Gear box, dirakit:
8 ex 8708.40.27 - - - Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau 87.05 - Untuk Dump Truk dengan g.v.w.
diatas 45 ton
8708.50 - Poros penggerak dengan diferensial, baik dilengkapi maupun tidak dilengkapi dengan komponen transmisi lainnya, dan poros tanpa penggerak; bagiannya:
- - Tidak dirakit:
9
8708.50.13 - - - Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau 87.05 10
8708.50.19 - - - Lain-lain - - Dirakit:
11
8708.50.27 - - - Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau 87.05 12
8708.50.29 - - - Lain - lain
8708.70 - Roda dan bagian serta aksesorinya:
8708.80 - Sistem suspensi dan bagiannya (termasuk peredam kejut):
- - Sistem suspensi 13
8708.80.17 - - - Untuk kendaraan dari subpos 87.04.10 atau pos 87.05 14 ex 8708.80.19 - - - Lain-lain Hanya untuk Dump Truk dengan
g.v.w. di atas 45 ton - Bagian dan aksesori lainnya
8708.91 - - Radiator dan bagiannya:
8708.92 - - Peredam (muffler) dan pipa gas buang; bagiannya:
8708.93 - - Kopling dan bagiannya:
8708.94 - - Roda kemudi, kolom kemudi dan rumah kemudi; bagiannya:
- - - Lain-lain:
15
8708.94.99 - - - - Lain-lain
8708.95 - - Safety airbag dengan sistem inflater; bagiannya:
8708.99 - - Lain-lain:
- - - Untuk kendaraan dari pos 87.02, 87.03 atau 87.04:
- - - - Rangka sasis atau bagiannya:
16 ex 8708.99.63 - - - - - Untuk kendaraan dari pos 87.04 Dengan g.v.w. melebihi 24 ton 17
8708.99.70 - - - - Penyangga Mesin 18
8708.99.80 - - - - Lain-lain - - - Lain-lain:
19
8708.99.91 - - - - Tangki bahan bakar tidak dirakit; penyangga mesin 20
8708.99.99 - - - - Lain-lain ttd MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ENGGARTIASTO LUKITA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU FORMAT SURAT PERNYATAAN AKAN MENGKONVERSI BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 8901.20 menjadi kapal storage KOP SURAT PERUSAHAAN SURAT PERNYATAAN No…………………………… (nomor surat pernyataan disesuaikan dengan penomoran perusahaan/tidak harus ada) Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Perusahaan Jabatan Dengan ini menyatakan :
1. Kami memahami Peraturan Menteri Perdagangan Nomor .........
bahwa untuk kapal tanker tidak baru dengan tonase kotor melebihi 50.000 GT dapat diimpor dengan usia maksimal 20 (dua puluh) tahun jika kapal tersebut akan dikonversi menjadi storage.
2. Kapal tanker yang kami mohonkan berdasarkan Surat Permohonan adalah kapal yang telah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1.
3. Kami akan melaporkan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan perihal perkembangan konversi kapal sebagaimana dimaksud pada butir 2.
Pelaporan tersebut dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali sejak terbitnya Persetujuan Impor (PI) sampai pekerjaan konversi kapal tersebut selesai dilaksanakan.
4. Kami bertanggungjawab atas segala akibat hukum yang timbul disebabkan oleh perbuatan, tindakan, pelanggaran baik disengaja atau tidak disengaja, dan kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku atas permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 2.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan apabila ternyata informasi sebagaimana tercantum di atas tidak benar, menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya, dan bersedia dituntut karena telah memberikan keterangan palsu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, ……bulan, tahun Yang memberi pernyataan, (Nama Perusahaan) (meterai) (Nama dan Jabatan) MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, TTD ENGGARTIASTO LUKITA