Pasal I
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 116-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.