Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Besi atau Baja adalah produk dari peleburan besi karbon atau baja dengan sejumlah unsur paduan dan unsur pengotor lebih lanjut, dan/atau barang yang dihasilkan dari produk tersebut.
2. Baja Paduan adalah produk dari peleburan baja yang mengandung satu unsur atau lebih bahan paduan.
3. Produk turunan besi atau baja dan baja paduan yang selanjutnya disebut Produk Turunannya adalah produk hasil proses lebih lanjut besi atau baja dan baja paduan dalam bentuk dasar berupa batangan atau lembaran atau hasil proses perakitan atau penggabungan hasil proses lebih lanjut dari besi atau baja dan baja paduan dalam bentuk dasar.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
5. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
6. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir.
7. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
8. Pertimbangan Teknis adalah surat yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk yang berisi penjelasan yang memuat paling sedikit antara lain nomor Pos Tarif/HS, spesifikasi, jumlah, dan pelabuhan tujuan mengenai Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan diimpor.
9. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
10. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
11. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
12. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
13. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
14. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk, yang terdiri dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Toko Bebas Bea, Tempat Lelang Berikat, Kawasan Daur Ulang Berikat, dan Pusat Logistik Berikat.
15. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
16. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
17. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
18. INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah sistem nasional Indonesi yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision- making for custom release and clearance of cargoes).
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Pengaturan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dilakukan berdasarkan jenis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang terdiri dari Kelompok A, Kelompok B, dan Kelompok C.
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan harus
mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan hasil scan dokumen asli:
a. NIB yang berlaku sebagai API-P atau API-U;
b. Pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk yang diperoleh secara elektronik dari portal INSW;
c. kontrak penjualan atau bukti pemesanan, bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang mengimpor Besi atau Baja dan/atau Baja Paduan; dan
d. mill certificate, untuk impor Baja Paduan.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Hak Akses.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(1) Dalam hal terdapat perubahan mengenai Pos Tarif/HS, jenis, jumlah, negara asal dan pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan impor, importir Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor.
(2) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), importir Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan hasil scan dokumen asli:
a. Persetujuan Impor; dan
b. Pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Hak Akses.
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan terhadap impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, yang meliputi:
a. data atau keterangan di Persetujuan Impor;
b. kesesuaian Besi atau Baja, dan Baja Paduan yang diimpor dengan mill certificate; dan
c. Standar Nasional INDONESIA Wajib (SNI Wajib), bagi yang dipersyaratkan.
(2) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
(4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan asas manfaat.
(1) Perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara elektronik dengan melampirkan hasil scan dokumen asli Pemberitahuan Impor Barang, untuk jenis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang telah terkena ketentuan pencatatan realisasi Impor secara elektronik dan/atau pelabuhan yang sudah terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id, setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan:
a. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan/atau Produk Turunannya yang diimpor kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P;
b. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja, dan/atau Baja Paduan yang diimpor kepada perusahaan lain yang tidak sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2), bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U;
c. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
d. terbukti mengubah, menambah, dan/atau mengganti data yang tercantum dalam Persetujuan Impor;
e. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan;
f. terbukti mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan/atau Produk Turunannya yang jenisnya tidak sesuai dan/atau jumlahnya melebihi yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan/atau
g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.
(1) Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dicabut, apabila Surveyor:
a. melanggar ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan
Produk Turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebanyak 2 (dua) kali.
(2) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Ketentuan mengenai impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat.
(2) Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya asal luar daerah pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat
Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan mengenai impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya asal luar daerah pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean wajib dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Tempat Penimbunan Berikat.
(1) Ketentuan mengenai impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Besi atau Baja dan Produk Turunannya yang merupakan:
a. barang impor sementara;
b. barang promosi;
c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
d. barang kiriman yang diimpor melalui penyelenggara pos yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika), dengan menggunakan pesawat udara;
e. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
f. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan dan pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
g. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling
banyak sama dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
h. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
i. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud;
j. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
k. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
l. barang pindahan;
m. barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut;
n. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal; dan/atau
o. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
(2) Ketentuan mengenai impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan:
a. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud;
b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
c. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
d. barang keperluan untuk kepentingan bencana alam;
dan/atau
e. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jenis dan jumlah paling banyak sama dengan pada saat diekspor.
Ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak berlaku terhadap impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, yaitu:
a. yang termasuk dalam Pos Tarif/HS:
1. 7213.91.90 dengan kandungan karbon (C) lebih dari 0,6%;
2. 7213.99.90 dengan kandungan karbon (C) lebih dari 0,6%;
3. 7219.32.00;
4. 7219.33.00;
5. 7219.34.00;
6. 7219.35.00;
7. 7219.90.00;
8. 7220.20.10;
9. 7220.20.90;
10. 7220.90.10;
11. 7220.90.90;
12. 7225.11.00;
13. 7225.19.00;
14. 7225.50.90 berupa Tin Mill Black Plate;
15. 7226.11.10;
16. 7226.11.90;
17. 7226.19.10; dan
18. 7226.19.90.
b. yang dilakukan oleh:
1. perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya, industri mould and dies, industri pesawat terbang dan komponennya, dan/atau industri alat besar dan komponennya;
2. perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Jalur Prioritas [Mitra Utama Kepabeanan, dan
Autorized Economic Operator (AEO)] oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan;
3. perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P sebagai industri pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral/regional/ multilateral) yang melibatkan Pemerintah
yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja dan Baja Paduan;
4. perusahaan yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP); dan/atau
5. perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan pelaksana pembangunan dalam rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagai barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau barang untuk pelayanan purna jual berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual, dikecualikan dari kewajiban memiliki Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(1) Persetujuan Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
82/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1922) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 109) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Laporan Surveyor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1922) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 109) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban impor oleh importir.
(3) Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa Manifest (B.C 1.1).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1922) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 109), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.