Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni
2024. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2024
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG EKSPOR
I. SARANG BURUNG WALET (SBW)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. ex 0410.90.10 Sarang Burung Walet yang didapat dari habitat buatan Burung Walet
Eksportir Terdaftar (ET) SBW:
Surat Pernyataan Mandiri (SPM) bermeterai yang memuat data dan/atau informasi mengenai:
1. Profil perusahaan;
2. Sumber bahan baku (rumah walet);
3. Kapasitas produksi;
4. Jumlah tenaga kerja; dan
5. Peralatan produksi.
Perubahan ET-SBW:
1. ET SBW yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan Mandiri Dalam hal eksportir telah memiliki:
1. Nomor Kontrol Veteriner (NKV);
dan/atau
2. Keputusan penetapan tempat pelaksanaan Tindakan karantina dari menteri yang menyelenggarak an urusan pemerintahan √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (SPM) bermeterai yang memuat perubahan:
a. Identitas eksportir (nama perusahaan dan alamat perusahaan);
dan/atau
b. Kapasitas produksi.
di bidang pertanian, Surat pernyataan mandiri (SPM) bermeterai sebagaimana tercantum dalam kolom persyaratan dilengkapi dengan:
a. Nomor Kontrol Veteriner (NKV);
dan/atau
b. Keputusan penetapan tempat pelaksanaan Tindakan karantina dari menteri yang menyelenggarak an urusan pemerintah di bidang pertanian.
Memiliki dokumen sertifikat sanitasi (KH-12) yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS bidang pertanian untuk setiap pengiriman.
Dalam hal Ekspor SBW dilakukan melalui:
a. Barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut;
b. Barang pelintas batas; atau
c. Barang kiriman yang dikirim melalui penyelenggara pos, di atas 2 (dua) kilogram tetap memenuhi kewajiban ET dan KH-12.
Masa berlaku ET SBW adalah selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS SBW.
Masa Berlaku Perubahan ET SBW selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor SBW.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu kapasitas produksi.
II. BERAS
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS A.
UNTUK KEPERLUAN UMUM
A. PERUSAHAAN UMUM BULOG
10.06 Beras.
Persetujuan Ekspor (PE) Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG):
Neraca Komoditas yang ditetapkan berdasarkan Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas yang ditetapkan berdasarkan Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarak an koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraa n pemerintahan di bidang perekonomian;
atau
1006.30 - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak :
-- Lain-lain:
2. ex 1006.30.99 --- Lain-lain Beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan diatas 5% (lima persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen).
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan yang ditetapkan berdasarkan Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
b. Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarak an koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraa n pemerintahan di bidang perekonomian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Hanya dapat dilakukan oleh Perum BULOG.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) Paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Umum BULOG).
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
B. BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA
10.06 Beras.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak :
3. 1006.30.30 -- Beras ketan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS SWASTA).
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
4. ex 1006.30.40 -- Beras Hom Mali
a. Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS perubahan.
SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
b. Beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan, yaitu
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS negara tujuan.
5. ex 1006.30.50 -- Beras Basmati
a. Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian
√
b. Beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS organik (non organik) dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
6. ex 1006.30.60 -- Beras Malys
a. Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor
√
b. Beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik (non PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS organik) dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
(non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
7. ex 1006.30.70 -- Beras beraroma lainnya
a. Beras yang diproduksi melalui PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN Penerbitan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
sistem pertanian organik.
SWASTA):
Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
b. Beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
8. 1006.30.91 --- Beras setengah masak
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
9. ex 1006.30.99 --- Lain-lain
a. Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE
b. Beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen).
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
B.
UNTUK HIBAH
10.06 Beras PE Beras Keperluan Hibah:
1. Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas;
dan/atau
1006.30 - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak:
-- Lain-lain:
10. ex 1006.30.99 --- Lain-lain Beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik (non
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS organik) dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; dan
2. Rekomendasi dari kementerian/badan/instan si yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Beras Keperluan Hibah:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Hibah yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
b. Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarak an koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraa n pemerintahan di bidang perekonomian.
Hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Hibah
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. PE Beras Keperluan Hibah yang masih berlaku;
2. Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; dan
3. Rekomendasi dari kementerian/badan/instans i yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial.
Dalam Neraca Komoditas telah ditetapkan, dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Hibah yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Hibah paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Hibah selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Hibah.
Elemen data dan/at au keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
III. HEWAN DAN PRODUK HEWAN
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
01.01 Kuda, keledai, bagal dan hinnie, hidup.
PE Hewan dan Produk Hewan:
Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Hewan dan Produk Hewan:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Hewan dan Produk Hewan yang masih berlaku;
dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Hewan dan Produk Hewan yang masih berlaku;
dan
2. Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Hewan dan Produk Hewan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor
- Kuda:
11. ex 0101.21.00 -- Bibit Pacu, Tunggang, Tarik, Kaveleri, Polo, dan Kesayangan
√
01.02 Binatang hidup jenis lembu.
- Sapi:
12. 0102.21.00 -- Bibit
√
- Kerbau:
13. 0102.31.00 -- Bibit
√
14. 0102.39.00 -- Lain-lain
√
01.03 Babi hidup.
15. ex 0103.10.00 - Bibit Pedaging dan Pelemak
√
- Lain-lain:
16. ex 0103.91.00 -- Berat kurang dari 50 kg Hasil Budidaya
√
17. ex 0103.92.00 -- Berat 50 kg atau lebih Hasil Budidaya
√
01.04 Biri-biri dan kambing, hidup.
0104.10 - Biri-biri:
18. ex 0104.10.10 -- Bibit Pedaging, Perah, dan Woli/Bulu
√
19. 0104.10.90 -- Lain-lain
√
0104.20 - Kambing:
20. ex 0104.20.10 -- Bibit Pedaging, Perah, dan Bulu/Rambut
√
21. ex 0104.20.90 -- Lain-lain Hasil Budidaya
√
01.05 Unggas hidup, yaitu ayam dari spesies Gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun, dan ayam guinea.
0105.11 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
22. ex 0105.11.10 --- Ayam bibit Pedaging dan Petelur pertanian, atau Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
(non- transaksional).
Masa berlaku PE Hewan dan Produk Hewan:
a. Selama 1 tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
b. Sesuai Rekomendasi, atau paling lama 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Hewan dan Produk Hewan selama sisa masa berlaku PE Hewan dan Produk Hewan.
Elemen data
√
0105.13 -- Bebek:
23. ex 0105.13.10 --- Bebek bibit Pedaging dan Petelur
√
0105.94 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus
24. 0105.94.10 --- Ayam bibit, selain ayam sabung
√
01.06 Binatang hidup lainnya.
- Binatang menyusui:
25. ex 0106.14.00 -- Kelinci dan hare Bibit Kelinci
√
- Burung:
26. ex 0106.39.00 -- Lain-lain Bibit Puyuh dan Bibit Merpati
√
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
27. 0511.10.00 - Mani dari binatang jenis lembu
√
- Lain-lain:
0511.99 -- Lain-lain:
28. ex 0511.99.10 --- Mani dari binatang peliharaan Mani Babi, Kambing atau Biri-biri mini straw dan standar
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
IV. TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TERMASUK DALAM DAFTAR CITES DAN NON CITES
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS CITES
a. Binatang Hidup Jenis Lembu
29. ex 0102.31.00 Bibit Anoa dari jenis:
- Anoa Dataran Rendah, Kerbau Pendek, Anoa Daratan (Bubalus depressicornis).
- Anoa Pegunungan, Anoa Gunung (Bubalus quarlesi).
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih
√
30. ex 0102.39.00
Selain bibit, dari jenis:
- Anoa dataran rendah, Kerbau Pendek, Anoa Daratan (Bubalus depressicornis).
- Anoa Pegunungan, Anoa Gunung (Bubalus quarlesi).
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
b. Babi Hidup
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
31. ex 0103.10.00 Bibit semua jenis Babirusa (Babyrousa spp).
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
√
32. ex 0103.91.00 Semua jenis Babirusa (Babyrousa spp) dengan berat kurang dari 50 kg, selain bibit.
√
33. ex 0103.92.00 Semua jenis Babirusa (Babyrousa spp) dengan berat lebih dari 50 kg, selain bibit.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
c. Kambing hidup
34. ex 0104.20.10 Bibit Kambing dari jenis Kambing Sumatera, Serow Sumatera (Capricornis sumatrensis).
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam
√
35. ex 0104.20.90
Kambing dari jenis Kambing Sumatera, Serow Sumatera (Capricornis sumatrensis) selain bibit.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
d. Binatang Hidup Lainnya Binatang Menyusui
36. 0106.11.00 Semua Jenis Primata, antara lain:
- Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis).
- Beruk (Macaca nemestrina).
- Lutung Surili (Presbytis comata) - Monyet Hitam Sulawesi, Monyet Wolai (Macaca nigra).
- Owa, Kera Tak Berbuntut (Hylobatidae)(semua jenis dari family Hylobatidae) kecuali Owa Jawa (Hylobates moloch).
- Monyet Sulawesi, Monyet Endore (Macaca ochreata).
- Monyet Sulawesi, Monyet Darre (Macaca maura).
- Bokoi, Beruk Mentawai (Macaca pagensis).
- Monyet Jambul, Monyet Boti (Macaca tonkeana).
- Mawas Orang Utan (Pongo pygmaeus, Pongo abelii dan Pongo tapanuliensis).
- Lutung Dahi Putih, Lutung Jirangan (Presbytis frontata).
- Lutung Merah, Kelasi (Presbytis rubicunda).
- Lutung Joja, Lutung Mentawai (Presbytis potenziani).
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Bekantan Kahau (Nasalis larvatus).
- Malu-Malu, Kukang Bukang (Nycticebus coucang).
- Rungka, Lutung Kedih (Presbytis thomasi).
- Simpei Mentawai, Beruk Simakubu (Simias concolor).
- Binatang Hantu, Singapuar, Tarsius (semua dari genus Tarsius).
- Primata lainnya.
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan
37. 0106.12.10 Paus, lumba-lumba dan porpoise (binatang menyusui dari ordo Cetacea); manate dan dugong (binatang menyusui dari ordo Sirenia)
√
38. 0106.12.20 Anjing laut, singa laut dan beruang laut (mamalia dari sub ordo Pinnipedia)
√
39. ex 0106.19.00
Binatang menyusui lainnya, antara lain jenis:
- Kalong Hitam (Pteropus alecto).
- Kalong Kapauk (Pteropus vampyrus).
- Gajah, Gajah Asia (Elephas indicus/ Elephas maximus).
- Binturung, Binturong (Arctictis binturong).
- Rusa Bawean (Axis kuhli).
- Anjing Ajag (Cuon alpinus).
- Musang Air (Cynogale bennetti).
- Kangguru Pohon (Dendrolagus spp.). (semua dari genus Dendrolagus).
- Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis).
- Macan Kumbang, Macan Tutul, Harimau Tutul (Panthera pardus).
- Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae).
- Kucing Merah (Catopuma temmincki).
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Kucing Hutan, Meong Cangkok, Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis).
- Kucing Batu (Pardofelis marmorata).
- Kucing Dampak, Kucing Tandang (Prionailurus planiceps).
- Kucing Emas (Catopu matemmincki).
- Kucing Bakau (Prionailurus viverrinus).
- Beruang Madu (Helarctos malayanus).
- Landak Irian, Landak Semut, Nokdiak Moncong Panjang, Nokdiak Natafem (Zaglossus bruijni).
- Berang-berang Cakar Kecil, Sero Ambrang (Aonyx cinerea) - Lutra, Berang-Berang Pantai (Lutra lutra).
- Lutra Sumatera, Berang-Berang Gunung (Lutra sumatrana).
- Trenggiling, Peusing (Manis javanica).
- Harimau Dahan, Macan Dahan (Neofelis nebulosa).
- Musang Congkok, Linsang Linsang (Prionodon linsang).
- Jelarang Hitam (Ratufa bicolor).
- Tapir, Cipan, Tapir Tenuk (Tapirus indicus).
- Musang Luwak (Paradoxurus hermaphroditus) perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
Binatang Melata (Reptilia)
40. ex 0106.20.00
Binatang melata, antara lain:
- Ular (Snakes):
- Ular Boa Tanah (Candoia aspera).
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang Penerbitan Persetujuan Ekspor
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Ular Boa Pohon (Candoiacarinata).
- Ular Sanca Irian (Apodora papuama/Liasis olivaceus Papuanus).
- Ular Sanca Coklat (Leiopythonal bertisii).
- Ular Sanca Hitam (Liasis fuscus).
- Ular Sanca Macklot (Liasis macklotti).
- Ular Sanca Permata (Morelia amethistina).
- Ular Sanca Boelen (Morelia boeleni).
- Ular Sanca Karpet (Morelia spilota).
- Sanca Hijau (Chondropyhton viridis/Morelia viridis).
- Sanca Bodo (Python molurus/bivitatus).
- Ular Sanca Kembang (Python/Malayopython reticulatus).
- Sanca Timor (Python/Malayopython timorensis).
- Ular Gendang Hitam (Python curtus).
- Ular Gendang Merah (Python brongersmai).
- Ular Gendang Dipong (Python breitensteini).
- Ular Kobra Jawa (Naja sputatrix).
- Ular Kobra Sumatra (Naja sumatrana).
- King Kobra (Ophiophagus hannah).
- Ular Jali (Ptyasmucosus).
- Biawak (Monitors):
- Biawak Kalimantan (Lanthanotus borneensis/Varanus borneensis).
- Biawak Aru (Varanus beccari).
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Biawak Coklat (Varanus gouldi/Varanus panoptes hornii).
- Biawak Ekor Biru (Varanus doreanus).
- Biawak Dumeril (Varanus dumerili).
- Biawak Maluku (Varanus indicus).
- Biawak Sepik (Varanus jobiensis).
- Biawak Komodo, Ora (Varanus komodoensis).
- Biawab Abu-Abu (Varanus nebulosus).
- Biawak Hijau (Varanus prasinus).
- Biawak Serunai (Varanus rudicollis).
- Biawak Bunga Tanjung (Varanus salvadori).
- Biawak Air (Varanus salvator).
- Biawak Timor (Varanus timorensis).
- Biawak Togian (Varanus togianus).
- Kura-Kura (Turtles):
- Labi-Labi Biasa (Amyda cartilaginea).
- Labi-Labi India (Chitra indica).
- Labi-Labi Gendang (Chitra chitra).
- Labi-Labi Kenwa (Pelochelys bibroni).
- Labi-Labi Raksasa Asia (Pelochelys cantorii).
- Labi-Labi Irian (Pelochelys signifera).
- Labi-Labi Batu (Dogania subplana).
- Penyu Tempayan (Caretta caretta).
- Penyu Hijau (Chelonia mydas).
- Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea).
- Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata).
- Penyu Ridel (Lepidochelys olivacea).
lingkungan hidup dan kehutanan.
masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Penyu Pipih (Natator depressa).
- Tuntong Sumatra (Batagur affinis).
- Tuntong Semangka (Calllagur/Batagur borneoensis).
- Kura-Kura Irian (Carettochelys insculpta).
- Kura Irian Leher Panjang (Chelodina novaeguineae).
- Kura-Kura Leher Ular Rote (Chelodin amccordi).
- Kura-Kura Ambon (Cuora amboinensis).
- Kura-Kura Daun Asia (Cyclemys dentata).
- Kura-Kura Duri (Heosemys spinosa).
- Baning Sulawesi (Indotestudo forsteni).
- Kura-Kura Daun Sulawesi (Leucocephalon/Geoemydam yuwonoi).
- Kura-Kura Macan (Malayemys subtrijuga).
- Baning Gunung (Manouriaemys).
- Kura-Kura Punggung Datar (Notochelys platynota).
- Kura-Kura Gading (Orlitia borneensis).
- Kura-Kura Pipih Putih (Siebenrockiella crassicollis).
- Buaya (Crocodiles):
- Buaya Air Tawar Irian (Crocodylus novaeguineae).
- Buaya Muara (Crocodylus porosus).
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Buaya Siam (Crocodylus siamensis).
- Senyulong, Buaya Sapit (Tomistoma schlegelii).
- Tokek (Gekko Gecko)
Burung (Aves)
41. 0106.31.00
Semua jenis burung pemangsa, antara lain:
- Burung Alap-Alap, Elang (Accipitridae) (semua dari jenis famili Accipitridae).
- Burung Alap-Alap, Elang (Falconidae) (semua dari jenis famili Falconidae).
- Burung Hantu, Celepuk, Beluk, Pungguk, Kukuk (Strigidae) (semua jenis dari family Strigidae).
- Burung Hantu, Serak (Tytonidae).
- Burung pemangsa lainnya PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali
√
42. 0106.32.00 Semua jenis burung Psittaciformes (termasuk Burung Beo, Parkit, Macaw dan Kakatua), antara lain:
- Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis).
- Nuri Raja Sayap Kuning (Alisterus chloropterus).
- Nuri Raja Papua (Aprosmictus erythropterus).
- Nuri Raja Kembang (Aprosmictus jonquillaceus).
- Nuri Hitam (Chalcopsitta atra).
- Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei).
- Nuri Aru (Chalcopsitta sintilata).
- Perkici Josephina (Charmosyna josefinae).
- Perkici Papua (Charmosyna papou).
- Perkici Dagu Merah (Charmosyna placentis).
- Perkici Punggung Hitam (Charmosyna
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pulchella).
- Perkici Garis (Charmosyna multistriata).
- Perkici Kepala Merah (Charmosyna rubronotata) - Perkici Kerdil (Charmosyna wilhelminae).
- Nuri Maluku (Eos rubra).
- Nuri Sayap Hitam (Eos cyanogenia).
- Nuri Kalung Ungu (Eos squamata).
- Nuri Pipi Merah (Geoffroyus geoffroyi).
- Serindit Papua (Loriculus aurantifrons).
- Serindit Melayu (Loriculus galgulus).
- Serindit Jawa (Loriculus pusillus).
- Serindit Sulawesi (Loriculus stigmatus).
- Kasturi Ternate (Lorius garrulus).
- Perkici Paruh Kuning (Neopsittacus musschenbroekkii).
- Nuri Ara Mata Ganda (Opopsitta diopthalma).
- Nuri Ara Dada Jingga (Opopsitta gulielmitterti).
- Perkici Arfak (Oreopsittacus arfaki).
- Kringkring Bukit (Prioniturus platurus).
- Nuri Kelam (Pseudeos fuscata).
- Betet Biasan (Psittacula alexandri).
- Betet Ekor Panjang (Psittacula longicauda).
- Nuri Ara Panjang (Psittaculirostris desmarestii).
- Nuri Ara Edward (Psittaculirostris edwardsii).
- Nuri Ara Pipi Kuning (Psittaculirostris salvadori).
- Betet Kelapa Filipina (Tanygnathus lucionensis).
- Betet Kelapa Paruh Besar (Tanygnathus megalorhynchus).
lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Perkici Kuning Hijau (Trichoglossus flavoviridis).
- Perkici Lembayung (Trichoglossus goldiei).
- Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).
- Perkici Iris (Psitteuteles iris).
- Kakatua Putih (Cacatua alba).
- Kakatua Koki (Cacatua galerita).
- Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana).
- Kakatua Seram (Cacatua moluccensis).
- Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea).
- Nuri Sangir (Eos histrio).
- Bayan (Eclectus roratus).
- Serindit Sangihe (Loriculuscatamene).
- Serindit Sulawesi (Loriculusexilis).
- Kakatua Raja, Kakatua Hitam (Probosciger aterrimus).
- Kasturi Raja, Betet Besar (Psittrichas fulgidus).
- Nuri Sulawesi (Tanygnathus sumatranus).
- Nuri Merah Kepala Hitam (Lorius domicellus).
- Burung Psittaciformes (termasuk Burung Parkit, Macaw dan Kakatua) lainnya.
- Tiong emas (Gracula religiosa).
- Tiong Nusa-Tenggara (Gracula venerate).
- Tiong Nias (Gracula robusta).
- Burung hantu Biak (Otus beccarii).
undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
43. ex 0106.39.00 Burung selain burung pemangsa, Psittaciformes (termasuk burung Beo, Parkit, Macaw dan Kakatua), Burung unta dan emu (Dromaius novaehollandiae) antara lain:
- Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora).
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Curik Bali (Leucopsar Rothschildi).
- Burung Cendrawasih Paradisaeidae (semua jenis dari Paradisaeidae).
- Merak Hijau (Pavo muticus).
- Kuau Kerdil (Polyplectron schleiermacheri).
- Kuau raja (Argusianus argus).
- Julang, Enggang, Rangkong, Kangkareng (Bucerotidae) (semua jenis famili Bucerotidae).
- Mentok Rimba (Asacornis scutulata).
- Junai, Burung Mas, Minata (Caloenas nicobarica).
- Cikalang Christmas (Fregata andrewsi).
- Burung Dara Mahkota, Burung Titi, Mambruk (Goura spp.) (semua jenis dari genus Goura).
- Jenjang (Gruidae) (semua jenis dari genus Gruidae).
- Maleo Sengkawor (Macrocephalon maleo).
- Trinil Nordman (Tringa guttifer) - Burung Paok, Burung Cacing (Pittidae) (semua jenis dari family Pittidae).
- Kalkun Padang Australia (Ardeotis australis).
- Sikatan Aceh (Cyornis ruckii).
- Mesia Telinga Perak (Leiothrix argentauris).
- BangauBluwok (Mycteria cinereal).
- Angsa Batu Christmas (Papasula abbotti).
- Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus).
- Gajahan (Numenius spp.) (semua jenis dari genus Numenius)
Serangga (Insecta)
44. ex 0106.49.00 Serangga lain-lain termasuk kepompong dari PE TUMBUHAN ALAM DAN Penerbitan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS jenis:
- Kupu-Kupu Sayap Burung Obi (Ornithoptera aesacus).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Croesus (Ornithoptera croesus).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Meridionalis (Ornithoptera meridionalis).
- Kupu-Kupu Raja Cuneifera (Troides cuneifera).
- Kupu-Kupu Raja Talaud (Troides dohertyi).
- Kupu-Kupu Raja Oblongo maculatus (Troidesoblongo maculatus).
- Kupu-Kupu Raja Prattorum (Troides prattorum).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Chimaera (Ornithoptera chimaera).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Goliath (Ornithoptera goliath).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Surga (Ornithoptera paradisea).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Priamus (Ornithoptera priamus).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Rothschildi (Ornithoptera rothschildi).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Tithonus (Ornithoptera tithonus).
- Kupu-Kupu Raja Brooke (Trogonoptera brookiana).
- Kupu-Kupu Raja Malaya (Troidesam phrysus).
- Kupu-Kupuraja Borneo (Troidesandromache).
- Kupu-Kupu Raja Criton (Troidescriton).
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Kupu-Kupu Raja Haliphron (Troides haliphron).
- Kupu-Kupu Raja Umum (Troides helena).
- Kupu-Kupu Raja Hypolitus (Troides hypolitus).
- Kupu-Kupu Raja Miranda (Troides miranda).
- Kupu-Kupu Raja Timor (Troides plato).
- Kupu-Kupu Raja Tanimbar (Troides riedeli).
- Kupu-Kupu Raja Vandepolli (Troides vandepolli).
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
e. Tanaman hidup lainnya (termasuk akarnya), potongan dan cangkokan; sulur jamur
45. 0602.10.10 Anggrek potongan dan cangkokan tanpa akar.
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca
√
46. 0602.90.10 Potongan dan cangkokan anggrek yang berakar.
√
47. 0602.90.20 Anakan anggrek.
√
48. ex 0602.90.90
Lain-lain dari jenis:
- Anggrek.
- Aloe arborescens.
- Cactus Non-Hibrida.
- Cactus Hibrida.
- Cycas spp.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
f. Bunga dan kuncup bunga potong dari jenis yang cocok untuk karangan bunga atau untuk keperluan pajangan, segar, dikeringkan, dicelup, dikelantang, diresapi, atau dikerjakan secara lain
49. 0603.13.00 Semua jenis anggrek.
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali
√
50. ex 0603.19.00 Kantong Semar (Nepenthes spp.) dalam bentuk potongan segar.
√
51. ex 0603.90.00 Kantong Semar (Nepenthes spp.) dalam bentuk potongan selain segar.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
g. Daun, dahan dan bagian lainnya dari tanaman, tanpa bunga atau kuncup bunga, dan rumput, lumut mosse dan lumut lichen, dari jenis yang cocok untuk karangan bunga atau keperluan pajangan, segar, dikeringkan, dicelup, dikelantang, diresapi atau diolah secara lain
52. ex 0604.20.90
Dalam bentuk segar:
- Pakis (Cyathea spp).
- Pakis Simpai (Cibotium spp).
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang Penerbitan Persetujuan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Anggrek.
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku
53. ex 0604.90.90 Dalam bentuk selain segar:
- Pakis (Cyathea spp).
- Pakis Simpai (Cibotium spp).
- Anggrek.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS lingkungan hidup dan kehutanan.
perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
h. Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah), yang terutama dipakai dalam pembuatan wewangian, dalam farmasi atau untuk insektisida, fungisida atau untuk tujuan yang semacam itu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, baik dipotong, dihancurkan atau dijadikan bubuk maupun tidak
54. ex 1211.90.95 Keping Kayu Gaharu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, dari jenis:
- Aquilaria malacensis.
- Aquilaria filaria.
- Gyrinops versteegii .
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam
√
55. ex 1211.90.98 Akar laka (Dalbergia parviflora) dalam bentuk kepingan dan bubuk asli (Genuine Powder) yang belum di ekstrak dan bubuk limbah (Abok/setelah di ekstrak), segar atau dikeringkan;
Ramin (Gonystylus bancanus) dalam bentuk chips/kepingan dan bubuk asli (Genuine Powder); Kayu Gaharu dalam bubuk
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS asli (Genuine Powder) yang belum di ekstrak dan bubuk limbah (Abok/setelah di ekstrak), segar atau dikeringkan, dari jenis:
- Aquilaria malacensis.
- Aquilaria filaria.
- Gyrinops versteegii.
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
i. Kayu kasar dikuliti atau dihilangkan getahnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar
56. ex 4403.49.10 Baulk, sawlog dan veneer log, dari jenis Akar laka (Dalbergia parviflora);
Pohon Gaharu (Aquilaria malacensis; Aquilaria filaria; Gyrinops versteegii) PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku
√
57. ex 4403.49.90 Selain Baulk, sawlog dan veneer log, dari jenis Akar laka (Dalbergia parviflora); Pohon Gaharu (Aquilaria malacensis; Aquilaria filaria; Gyrinops versteegii); Ramin (Gonystylus bancanus)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
j. Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu; patung kecil dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94.
58. ex 4420.11.00 Patung kecil, dari ramin (Gonystylus bancanus) PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
Penerbitan Persetujuan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS lingkungan hidup dan kehutanan.
perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
k. Barang lainnya dari kayu.
59. ex 4421.99.93 Manik-manik untuk doa dari Ramin (Gonystylus bancanus) PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas
√
60. ex 4421.99.94 Manik-manik lainnya dari Ramin (Gonystylus bancanus)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
l. Minyak atsiri (mengandung terpena atau tidak), termasuk konkrit dan absolut; resinoida; ekstrak oleoresin; konsentrat minyak atsiri dalam lemak, dalam fixed oil, dalam malam atau sejenisnya, diperoleh melalui enfleurage atau maserasi; produk sertaan bersifat terpena pada proses penghilangan terpena dari minyak atsiri; hasil sulingan dengan air dan larutan air dari minyak atsiri
61. ex 3301.29.90 Minyak Gaharu (hasil penyulingan) dari jenis:
- Aquilaria malacensis.
- Aquilaria filaria.
- Gyrinops verseteegii.
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
m. Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau mengandung desinfektan maupun tidak, untuk selain yang tidak dibakar.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
62. ex 3307.41.10 Mengandung gaharu dalam bentuk bubuk.
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
√
63. ex 3307.41.90 Mengandung gaharu atau Ramin (Gonystylus bancanus) dalam bentuk selain bubuk.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
n. Gading, tulang, tempurung kura-kura, tanduk, tanduk rusa, karang laut, kulit kerang, dan bahan ukiran hewani lainnya dikerjakan, serta barang dari bahan tersebut (termasuk barang yang diperoleh melalui percetakan)
64. 9601.10.10 Barang dari gading berupa tempat cerutu atau sigaret, wadah tembakau dan barang pajangan.
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang
√
65. 9601.10.90 Gading dikerjakan dan barang dari gading selain tempat cerutu atau sigaret, selain wadah tembakau dan selain barang pajangan.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
o. Gading, tempurung kura-kura, whalebone dan whalebone hair, tanduk, tanduk bercabang, kuku (binatang sejenis kuda atau sapi), kuku burung, cakar burung dan paruh burung, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dipotong menjadi berbentuk; bubuk dan sisa dari produk tersebut
66. 0507.10.00 Gading, bubuk gading dan sisanya termasuk cula badak PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan
√
67. 0507.90.20 Tempurung Kura-Kura.
√
68. ex 0507.90.90 Paruh Burung, terutama dari jenis:
- Julang, Enggang, Rangkong, Kangkareng (Bucerotidae) (semua jenis famili Bucerotidae).
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
p. Invertebrata air selain krustasea dan moluska, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam;
Invertebrata air selain krustasea dan moluska diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan
69. ex 0308.11.10 Teripang (Holothuroidea) dalam bentuk hidup PE TUMBUHAN ALAM DAN Penerbitan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dari jenis:
- Holothuria fuscogilva - Holothuria nobilis - Holothuria whitmaei SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
70. ex 0308.11.20 Teripang (Holothuroidea) dalam bentuk segar atau dingin dari jenis:
- Holothuria fuscogilva - Holothuria nobilis - Holothuria whitmaei
√
71. ex 0308.12.00 Teripang (Holothuroidea) dalam bentuk beku dari jenis:
- Holothuria fuscogilva - Holothuria nobilis - Holothuria whitmaei
√
72. ex 0308.19.20 Teripang (Holothuroidea) dalam bentuk dikeringkan, diasinkan, atau dalam air garam dari jenis:
- Holothuria fuscogilva - Holothuria nobilis - Holothuria whitmaei
√
73. ex 0308.19.30 Teripang (Holothuroidea) dalam bentuk diasapi dari jenis:
- Holothuria fuscogilva - Holothuria nobilis - Holothuria whitmaei
√
74. ex 0308.90.10 Koral dari jenis:
- Stony Coral.
- Substrat (Unidentified Scleractinian).
- Base Rocks (Unidentified Scleractinian) Live Rock.
Ketam:
- Ketam Tapak Kuda (Tachypleus gigas).
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
q. Koral dan barang serupa itu, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut
75. ex 0508.00.90
Koral dan barang serupa itu dari jenis:
- Stony Coral.
- Substrat (Unidentified Scleractinian).
- Base Rocks (Unidentified Scleractinian) Live Rock.
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
r. Moluska, berkulit maupun tidak, hidup, segar, dingin, layak untuk dikonsumsi manusia
76. ex 0307.71.10 Dalam keadaan hidup dari jenis:
- Kima Tapak Kuda, Kima Kuku Beruang (Hippopus hippopus) - Kima Cina (Hippopus porcellanus) - Kima Kunia, Lubang (Tridacna/Chametrachea crocea) - Kima Selatan (Tridacna / Persikima derasa) - Kima Raksasa (Tridacna gigas) - Kima Kecil (Tridacna/ Chametrachea maxima) - Kima Sisik, Kima Seruling (Tridacna/ Chametrachea squamosa) PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali
√
77. ex 0307.71.20 Dalam keadaan segar atau dingin dari jenis:
− Kima Tapak Kuda, Kima Kuku Beruang (Hippopus hippopus) − Kima Cina (Hippopus porcellanus) − Kima Kunia, Lubang (Tridacna/Chametrachea crocea) − Kima Selatan (Tridacna / Persikima derasa) − Kima Raksasa (Tridacna gigas) − Kima Kecil (Tridacna/ Chametrachea maxima) − Kima Sisik, Kima Seruling (Tridacna/ Chametrachea squamosa)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-
78. ex 0307.91.10 Dalam keadaan hidup dari jenis:
− Nautilus Berongga (Nautilus pompillius)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
s. Cangkang moluska, krustasea atau binatang berkulit lunak
79. ex 0508.00.20 Cangkang moluska dari jenis:
- Nautilus Berongga (Nautilus pompillius) - Kima Tapak Kuda, Kima Kuku Beruang (Hippopus hippopus) PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Kima Cina (Hippopus porcellanus) - Kima Kunia, Lubang (Tridacna/Chametrachea crocea) - Kima Selatan (Tridacna / Persikama derasa) - Kima Raksasa (Tridacna gigas) - Kima Kecil (Tridacna/ Chametrachea maxima) - Kima Sisik, Kima Seruling (Tridacna/ Chametrachea squamosa) pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS kehutanan.
masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
t. Jangat dan kulit mentah lainnya (segar atau diasinkan, dikeringkan, dikapur, diasamkan atau diawetkan secara lain, tetapi tidak disamak, tidak diolah secara perkamen atau tidak diolah lebih lanjut), dihilangkan bulunya atau split maupun tidak, selain yang dikecualikan oleh catatan 1 (b) atau catatan 1 (c) dalam bab 41
80. ex 4103.20.00 Dari binatang melata dari jenis:
- Ular (Snakes).
- Biawak (Monitors).
- Buaya (Crocodiles).
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
u. Jangat dan kulit dari hewan lainnya disamak atau crust, tanpa wol atau bulu, split maupun tidak, tetapi tidak diolah lebih lanjut
81. ex 4106.40.00 Dari binatang melata dalam keadaan basah (termasuk Wet Blue) dan keadaan kering (Crust) dari jenis:
- Ular (Snakes).
- Biawak (Monitors).
- Buaya (Crocodiles).
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
v. Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
82. ex 0511.99.90 Darah dan semua bagian dari satwa liar.
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
√
83. ex 9705.22.00
Kupu-kupu dalam kondisi mati yang diawetkan untuk keperluan zoologi dari jenis:
- Kupu-Kupu Sayap Burung Obi (Ornithoptera aesacus).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Croesus (Ornithoptera croesus).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Meridionalis (Ornithoptera meridionalis).
- Kupu-Kupu Raja Cuneifera (Troides cuneifera).
- Kupu-Kupu Raja Talaud (Troides dohertyi).
- Kupu-Kupu Raja Oblongomaculatus (Troides oblongomaculatus).
- Kupu-Kupu Raja Prattorum (Troides prattorum).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Chimaera (Ornithoptera chimaera).
√
84. ex 9705.29.00
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Kupu-Kupu Sayap Burung Goliath (Ornithoptera goliath).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Surga (Ornithoptera paradisea).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Priamus (Ornithoptera priamus).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Rothschildi (Ornithoptera rothschildi).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Tithonus (Ornithoptera tithonus).
- Kupu-Kupu Raja Brooke (Trogonoptera brookiana).
- Kupu-Kupu Raja Malaya (Troides amphrysus).
- Kupu-Kupu Raja Borneo (Troides andromache).
- Kupu-Kupu Raja Criton (Troides criton).
- Kupu-Kupu Raja Haliphron (Troides haliphron).
- Kupu-Kupu Raja Umum (Troides helena).
- Kupu-Kupu Raja Hypolitus (Troides hypolitus).
- Kupu-Kupu Raja Miranda (Troides miranda).
- Kupu-Kupu Raja Timor (Troides plato).
- Kupu-Kupu Raja Tanimbar (Troides riedeli).
- Kupu-Kupu Raja Vandepolli (Troides vandepolli).
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
w. Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari bab 1 atau 3, layak untuk dikonsumsi manusia
85. 0208.50.00 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, segar, dingin atau beku dari binatang melata.
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam
√
86. 0210.93.00 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi serta tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan dari binatang melata.
√
87. ex 0510.00.00 Empedu dari Ular dan biawak dari jenis:
− Ular-Sanca Kembang (Python/Malayopython reticulatus).
− Ular-Gendang Hitam (Python curtus).
− Ular-Gendang Merah (Python
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS brongersmai).
− Ular-Gendang Dipong (Python breitensteini).
− Ular-Kobra Jawa (Naja sputatrix).
− Ular Jali (Ptyas mucosus).
− Biawak air (Varanus salvator).
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
NON CITES
x. Binatang Hidup Jenis Lembu
88. ex 0102.29.19 Banteng Jantan (Bos javanicus) PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
√
89. ex 0102.29.90 Banteng Betina (Bos javanicus)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
y. Babi Hidup
90. ex 0103.10.00
Bibit dari jenis:
- Sus barbatus.
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
Penerbitan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Sus celebensis.
- Sus scrofa.
- Sus verrucosus.
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
91. ex 0103.91.00 Babi berat < 50 kg, selain bibit dari jenis:
- Sus barbatus.
- Sus celebensis.
- Sus scrofa.
- Sus verrucosus.
√
92. ex 0103.92.00 Babi berat ≥ 50 kg, selain bibit dari jenis:
- Sus barbatus.
- Sus celebensis.
- Sus scrofa.
- Sus verrucosus
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
z. Binatang Hidup Lainnya
Binatang Menyusui (Mamalia)
93. 0106.13.00 Unta dan camelid lainnya (Camelidae) PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam
√
94. ex 0106.14.00 Kelinci Sumatera (Nesolagus netscheri).
√
95. ex 0106.19.00 Binatang menyusui lainnya, dari jenis:
- Styloctenium wallacei.
- Kijang Muncak (Muntiacus muntjak).
- Semua Jenis Rusa (Rusa spp.).
- Landak Raya (Hystrix brachyura).
- Bajing Terbang Ekor Merah, Cukbo Ekor Merah (Iomys horsfieldi).
- Bajing Tanah Bergaris, Bokol Borneo (Lariscushosei).
- Bajing Tanah, Tupai Tanah, Bokol Buut
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Lariscus insignis).
- Cukbo, Bajing Terbang, Tando Totol (Petaurista elegans).
- Musang Sulawesi (Macrogalidea musschenbroeki).
- Sigung Sumatera (Arctonyx collaris) - Teledu Sigung (Mydausj avanensis).
- KanguruTanah (Thylogales pp.) (semua jenis dari genusThylogale).
- Kancil, Pelanduk, Napu (Tragulus spp.).
(semua jenis genus Tragulus).
- Ailurops ursinus.
- Kuskus Kuso (Phalanger ornatus).
- Strigocuscus celebensis.
- Callosciurus notatus.
- Callosciurus prevostii.
- Dactylopsila trivirgata.
- Petaurus breviceps.
- Vivericula tangalunga.
- Kubung, Tando, Walang kekes, Kubung Malaya (Cynocephalus /Galeopterus variegates) berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
Binatang Melata (Reptil)
96. ex 0106.20.00 Binatang melata, dari jenis:
- Ular (Snakes) - Acanthophis antarcticus.
- Acanthophis praelongus.
- Acrochordus javanicus.
- Acrochordus arafurae.
- Acrochordus granulatus.
- Ahaetullamy cterizans.
- Ahaetulla prasina.
- Boiga cynodon.
- Boiga dendrophila.
- Boiga drapiezii.
- Boiga irregularis.
- Boiga nigriceps.
- Boiga multomaculata.
- Bungarus candidus.
- Bungarus fasciatus.
- Bungarus flavicep.
- Bungarus javanicus.
- Calloselasma/Agkistrodon rhodostoma.
- Cerberus rhyncops.
- Chrysopelea paradisi.
- Cylindrophis rufus.
- Daboia /Vipera siamensis.
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Dendrelaphis calligaster.
- Dendrelaphis formosus.
- Dendrelaphis pictus.
- Dendrelaphis punctulatus.
- Demansia atra.
- Demansia olivacea.
- Elaphe engganensis.
- Elaphe flavolineata.
- Elaphe porphyracea.
- Elaphe radiata.
- Elaphe subradiata.
- Elaphe taeniura.
- Enhydrisen hydris.
- Enhydris plumbea.
- Furina tristis.
- Gonyosoma margaritifer.
- Gonyosoma oxycephalum.
- Homalopsis buccata - Laticauda colubrina.
- Lycodonaulicus.
- Macrophistodon rhodomelas.
- Maticora bivirgata.
- Micropechis ikaheka.
- Oligodon purpurescens.
- Oxyuranus scutellatus.
- Pseudechis australis.
- Pseudechis papuanus.
- Pseudonaja textilis.
- Ptyascarinatus.
- Ptyaskorros.
- Rhabdophis subminiata.
- Rhinoplocephalus nigrostriatus.
- Xenochrophis trianguligerus.
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Stegonotus cucullatus.
- Trimeresurus albolabris.
- Trimeresurus borneensis.
- Trimeresurus fasciatus.
- Trimeresurus hageni.
- Trimeresurus popeorum.
- Trimeresurus puniceus.
- Trimeresurus sumatranus.
- Tropidolae muswagleri.
peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
- Kura-Kura - Chelodina parkeri.
- Chelodina reimanni.
- Chelodina siebenrocki.
- Kura Irian Leher Pendek (Elseya novaeguineae).
- Elseya schultzei.
- Emydura albertisi/subglobosa.
- Kadal (Lizard) - Cryptoblepharus boutoni.
- Dasia olivacea/Lamprolepis Olivaceus.
- Emoiacaeruleocauda/E. cyanuara.
- Egernia frerei.
- Lialis burtonis.
- Lialisjicari.
- Lamprolepis smaragdina.
- Eutropis multifasciata.
- Eutropisrudis.
- Eutropis rugifera/Variagated mabuya.
- Sphenomorphus mulleri.
- Sphenomorphus sanctus.
- Sphenomorphus variegatus.
- Takydromus sexlineatus.
- Kadal Panana (Tiliqua gigas).
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Tiliqua scincoides.
- Tribolonotus gracilis.
- Tribolonotus novaeguineae.
- Tropidophorus apulus.
- Soa-Soa, Biawak Ambon, Biawak Pohon (Hydrosaurus amboinensis)
- Londok (Agamids) - Acanthosaura armata.
- Aphaniotis acutirostris.
- Aphaniotis fusca.
- Bronchocela cristatella.
- Bronchocela jubata.
- Soa Payung (Chlamydosaurus kingii).
- Draco fimbriatus Flying Dragon.
- Draco beccari/ Lineatus.
- Draco melanopogon.
- Draco obscurus.
- Draco volans.
- Gonocephalus kuhlii.
- Gonocephalus borneensis.
- Gonocephalus chameleontinus.
- Gonocephalus grandis.
- Gonocephalus liogaster.
- Hydrosaurus weberi.
- Hypsilurus binotatus.
- Bunglon Sisir (Hypsilurus /Gonychephalus dilophus).
- Hypsilurus godeffroyi.
- Lophognathus temporalis.
- Physignathus lesueurii.
- Pseudocolates tympanistriga
- Cicak (Geckos) - Aeluroscalabotes felinus.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Cosymbotus platyurus.
- Cyrtodactylus consobrinus.
- Cyrtodactylus fumosus.
- Cyrtodactylus louisiadensi.
- Cyrtodactylus marmoratus.
- Nactus pelagicus.
- Gehyra baliola.
- Gehyra marginata.
- Gehyra mutilata.
- Gehyra vorax.
- Gekko monarchus.
- Gekko smithi.
- Gekko vittatus.
- Hemidactylus frenatus.
- Hemiphylodactylus typus.
- Ptychozoon kuhli.
Amfibia (Frogs)
97. ex 0106.90.00 Binatang hidup lain-lain dari binatang hidup lainnya, dari jenis:
- Bufo asper.
- Bufo biporcatus.
- Bufo celebensis.
- Bufo melanostictus.
- Bufo parvus.
- Kaloula baleata.
- Kaloula pulchra.
- Leptobrachium hasselti.
- Leptobrachium nigrops.
- Leptophryne borbonica.
- Litoria caerulea.
- Litoria infrafrenata.
- Litoria nasuta.
- Litoria rubella.
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Lymnodynastes convexiusculu.
- Megophrys montana.
- Megophrys nasuta.
- Microhyla achatina.
- Nyctixalus margaritifer.
- Occidozyga laevis.
- Occidozyga lima.
- Philautus aurifasciatus.
- Polypedates colletti.
- Polypedates leucomystax.
- Polypedates macrotis.
- Polypedates otilophus.
- Pseudobufo subasper.
- Rana / Fejervarya Cancrivora.
- Rana chalconota.
- Rana erythraea.
- Rana / Limnonectes kuhlii.
- Rana / Limnonectes leporinus.
- Rana / Fejervarya limnocharis.
- Rana / Limnonectes) macrodon.
- Rana / Limnonectes modesta.
- Rana nicobariensis.
- Rhacophorus javanus.
- Rhacophorus nigropalmatus.
- Rhacophorus pardalis.
- Rhacophorus reindwardti.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
Burung (Aves)
98. 0106.33.00 Burung unta; emu (Dromaius novaehollandiae) PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor
√
99. ex 0106.39.00 Burung selain Burung Pemangsa, Psittaciformes (termasuk burung beo, parkit, macaw, dan kakatua), burung unta, dan emu (Dromaius novaehollandiae), antara lain:
- Kerak Kerbau (Acridotheres javanicus).
- Kerak Ungu (Acridotheres tristis).
- Boha Wasur (Anseranas semipalmata).
- Perling Ungu (Aplonis metallica).
- Delimukan Zamrud (Chalcophaps indica).
- Delimukan Timur (Chalcophaps stephani).
- Cicadaun Sayap-Biru (Chloropsis cochinchinensis) - Cicadaun Kecil (Chloropsis cyanopogon).
- Cicadaun Besar (Chloropsis sonnerati).
- Kucica Hutan (Copsychus malabaricus).
- Kucica Kampung (Copsychus saularis).
- Sikatan Banyumas (Cyornis banyumas) - Belibis Kembang (Dendrocygna arcuata) - Pergam Laut (Ducula bicolor).
- Pergam Ekor-Ungu (Ducula rufigaster).
- Pergam Zoe (Ducula zoeae).
- Bondol Hijau Binglis (Erythrura prasina).
- Ayamhutan Merah (Gallus gallus).
- Ayamhutan Hijau (Gallus varius).
- Kacembang Gadung (Irena puella).
- Bondol Jawa (Lonchura leucogastroides).
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Bondol Tutul (Lonchura leucosticta).
- Bondol Haji (Lonchura maja).
- Bondol Rawa (Lonchura malacca).
- Bondol Taruk (Lonchura molucca).
- Bondol Peking (Lonchura punctulata).
- Bondol Buba (Lonchura spectabilis).
- Bondol Dada-Hitam (Lonchura teerinki).
- Uncal Ambon (Macropygia amboinensis).
- Uncal Kouran (Macropygia ruficeps).
- Takur Tenggeret (Megalaima australis).
- Takur Ungkut-Ungkut (Megalaima haemacephala).
- Mino Emas (Mino anais).
- Mino Muka-Kuning (Mino dumontii).
- Kepudang Kuduk-Hitam (Oriolus chinensis).
- Delimukan Dewata (Otidiphaps nobilis).
- Burunggereja Erasia (Passer montanus).
- Pelanduk Topi-Hitam (Pellorneum capistratum).
- Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus).
- Walik Dahi-Jingga (Ptilinopus aurantiifrons).
- Walik Lunggung (Ptilinopus coronulatus).
- Walik Perut-Jingga (Ptilinopus iozonus).
- Walik Wompu (Ptilinopus magnificus).
- Walik Kembang (Ptilinopus melanospila).
- Walik Mutiara (Ptilinopus perlatus).
- Walik Kepala-Ungu (Ptilinopus porphyreus).
- Walik Elok (Ptilinopus pulchellus).
- Walik Raja (Ptilinopus superbus).
- Cucak Kuricang (Pycnonotus atriceps).
- Cucak Kutilang (Pycnonotus aurigaster).
- Cucak Gunung (Pycnonotus bimaculatus).
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Merbah Cerukcuk (Pycnonotus goiavier).
- Cucak Kuning (Pycnonotus melanicterus).
- Decu Belang (Saxicola caprata).
- Tekukur Biasa (Streptopelia chinensis).
- Jalak Suren (Sturnus contra).
- Punai Gading (Treron vernans).
- Gemak Loreng (Turnix suscitator).
- Anis Merah (Zoothera citrina).
- Anis Kembang (Zoothera interpress).
- Walet Sarang-Putih (Aerodramus fuciphagus).
- Walet Sarang-Hitam (Aerodramus maximus).
- Walet Polos (Aerodramus vanikorensis).
- Burung Namdur, Burung Dewata (Ptilonorhynchidae).
- Burung Kipas Perut Putih, Kipas Gunung (Rhipidura euryura).
- Burung Kipas (Rhipidura javanica).
- Burung Kipas Ekor Merah (Rhipidura phoenicura).
- Jalak Putih, Kaleng Putih (Sturnus melanopterus).
- Burung Sesap, Penghisap Madu (Semua Jenis Dari Famili Meliphagidae).
- Burung Udang, Raja Udang (Semua Jenis Dari Famili Alcedinidae).
- Brencet Wergan (Alcippe pyrrhoptera).
- Pecuk Ular (Anhinga melanogaster).
- Kasuari Kecil (Casuarius bennetti).
- Kasuari (Casuarius casuarius).
- Kasuari Gelambir Satu (Casuarius unappenddiculatus).
Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Bangau Hitam, Sandanglawe (Ciconia episcopus).
- Burung Sohabe Coklat (Colluricincla megarhyncha).
- Burung Matahari (Crocias albonotatus).
- Wili-Wili, Uar, Bebek Laut (Esacus magnirostris).
- Seriwang Sangihe (Eutrichomyias rowleyi).
- Trulek Lidi, Lilimo (Himantopus himantopus).
- Bluwok Berwarna (Ibis leucocephala).
- Marabu, Bangau Tong-Tong (Leptoptilos javanicus).
- Blekek Asia (Limnodromus semipalmatus).
- Burung Kacamata Leher Abu-Abu (Lophozosterops javanica).
- Beleang Ekor Putih (Lophura bulweri).
- Cangcarang (Megalaima armillaris).
- Haruku, Ketuk-Ketuk (Megalaima corvina).
- Tulung Tumpuk, Bultok Jawa (Megalaima javensis).
- Maleo, Burung Gosong (Semua jenis dari famili Megapodiidae).
- Burung Madu, Jantingan, Klaces (Semua jenis dari famili Nectariniidae).
- Kowak Malammerah (Nycticorax caledonicus).
- Gangsa Laut (Semua jenis dari famili Pelecanidae).
- Ibis Hitam, Roko-Roko (Plegadis falcinellus).
- Glatik Kecil, Glatik Gunung (Psaltria exilis).
- Ibis Hitam Punggung Putih (Pseudibis davisoni).
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Burung Tepus Dada Putih (Satchyris grammiceps).
- Burung Tepus Pipi Perak (Satchyris melanothorax).
- Burung Dara Laut (Semua jenis dari genus Sterna).
- Angsa Batu Muka Biru (Sula dactylatra).
- Angsa Batu (Sula leucogaster).
- Angsa Batu Kaki Merah (Sula sula).
- Ibis Putih, Platuk Besi (Threskiornis aethiopicus).
- Trulek Jawa (Vanellus macropterus).
- Kuntul Kerbau (Bubulcus ibis).
- Kuntul, Blekok (Semua Jenis Dari Egretta spp. dan Ardeola spp.).
- Gajahan (Semua Dari Jenis Numenius spp.).
- Mandar Sulawesi (Aramidopsis plateni).
- Kasumba, Luntur (Semua jenis dari famili Trogonidae).
Serangga (Insekta)
100. 0106.41.00 Lebah PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam
√
101. ex 0106.49.00 Serangga lain-lain dari jenis:
• Kumbang (Coleoptera) - Aegus acuminatus.
- Aegus ceramensis.
- Aegus dilaticollis.
- Aegus fornicatus.
- Aegus gracilis.
- Aegus lansbergei.
- Aegus parallelus.
- Aegus platyodon.
- Aegus punctipennis.
- Allotopus moellenkampi.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Allotopus rosenbergi.
- Calcodes alexandrae.
- Calcodes brundi.
- Calcodes hamjahi.
- Calcodes lecourti.
- Calcodes martinii.
- Calcodesur sulae.
- Cyclommatus canaliculatus.
- Cyclommatus cupreonitens.
- Cyclommatus dehaani.
- Cyclommatus elaphus.
- Cyclommatus imperator.
- Cyclommatus lunifer.
- Cyclommatus metallifer.
- Cyclommatus modiglianii.
- Cyclommatus pasteuri.
- Cyclommatu spulchellus.
- Cyclommatus weinreichi.
- Dorcus alcides.
- Dorcus arfakensis.
- Dorcus arfakianus.
- Dorcus bucephalus.
- Dorcus detanii.
- Dorcus eurycephalus.
- Dorcus intermedius.
- Dorcus meeki.
- Dorcus mirabilis.
- Dorcus parryi.
- Dorcus parvulus.
- Dorcus rama.
- Dorcus reichei.
- Dorcus saiga.
- Dorcus taurus.
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Dorcus ternatensis.
- Dorcus thoracicus.
- Dorcus titanus.
- Gnaphalory xopacus.
- Gnaphalory xsqualidus.
- Hexarthrius buqueti.
- Hexarthrius deyrollei.
- Hexarthrius mandibularis.
- Hexarthrius parryi.
- Hexarthrius rhinoceros.
- Lamprima adolphinae.
- Neolucanus cingnatus.
- Neolucanus laticollis.
- Nigidius helleri.
- Odontolabis baderi.
- Odontolabis bellicosa.
- Odontolabis castelnaudi.
- Odontolabis celebensis.
- Odontolabis dalmanni.
- Odontolabis deyrollei.
- Odontolabis duivenbodei.
- Odontolabis gazella.
- Odontolabis hamdjahi.
- Odontolabis hansi.
- Odontolabis johanni.
- Odontolabis kikuchii.
- Odontolabis lacordairei.
- Odontolabis lacorti.
- Odontolabis latipennis.
- Odontolabis ludekingi.
- Odontolabis micros.
- Odontolabis sarasinorum.
- Odontolabis sommeri.
SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Odontolabis spectabilis.
- Odontolabis stevensi.
- Odontolabis svenjae.
- Odontolabis taronii.
- Odontolabis ursulae.
- Odontolabis wollastoni.
- Odontolabis yasuokai.
- Prosopocoilus astacoides.
- Prosopocoilus Bison.
- Prosopocoilus bruijni.
- Prosopocoilus Buddha.
- Prosopocoilus corporaali.
- Prosopocoilus decipiens.
- Prosopocoilus doesburgi.
- Prosopocoilus fabricei.
- Prosopocoilus forceps.
- Prosopocoilus fruhstorferi.
- Prosopocoilus giraffa.
- Prosopocoilus lateralis.
- Prosopocoilus laterinus.
- Prosopocoilus mohnikei.
- Prosopocoilus myrmecoleon.
- Prosopocoilus occipitalis.
- Prosopocoilus spectabilis.
- Prosopocoilus tragulus.
- Prosopocoilus wallacei.
- Prosopocoilus zebra.
- Scarabaeidae - Allomyrina pfeifferi.
- Beckius beccarii.
- Blabephorus pinguis.
- Ceratorytoderus candezei.
Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Chalcocrates borchmanni.
- Chalcocrates bretoni.
- Chalcosoma atlas.
- Chalcosoma caucasus.
- Chalcosoma mollenkampi.
- Clyster itys.
- Coenoryctoderus candecei.
- Dichodontus grandis.
- Dipelicus alveolatus.
- Dipelicus cantori.
- Dipelicus fastigatus.
- Dipelicus triangularis.
- Hatanus tarsalis.
- Oryctes gnu.
- Oryctes rhinoceros.
- Oryctoderus latitarsis.
- Papuana lansbergei.
- Papuana woodlarkiana.
- Scapanes australis.
- Trichogompus bicinus.
- Trichogompus lunicolis.
- Trichogompus simson.
- Xylotrupes florensis.
- Xylotrupes gideon.
- Euchirus longimanus.
- Catharsius molossus.
- Heliocopris bucephalus.
- Heliocopris tyrannus.
- Agestrata orichalca.
- Agestrata punctatosriata.
- Chalcothea neglecta.
- Chalcothea resplendens.
- Chalcothea smaragdina.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Clerota budda.
- Clerota rigifica.
- Coilodera helleri.
- Coilodera nobilis.
- Dicheros bicornis.
- Dicheros modestus.
- Digenethle antoinei.
- Dilochrosis balteata.
- Dilochrosis flammula.
- Glycosia tricolor.
- Heterorrhina sexmaculata.
- Ischiopsopha bifasciata.
- Ischiopsopha ceramensis.
- Ischiopsopha cuprea.
- Ischiopsopha gestroi.
- Ischiopsopha messagieri.
- Ischiopsopha olivacea.
- Ischiopsopha ritsemae.
- Ischiopsopha wallacei.
- Ixorida castanea.
- Ixorida celebensis.
- Ixorida moticola.
- Lomaptera albertisi.
- Lomaptera batchiana.
- Lomaptera bicolorata.
- Lomaptera burgeoni.
- Lomaptera doriae.
- Lomaptera eximia.
- Lomaptera gracilis.
- Lomaptera lubens.
- Lomaptera macrophylla.
- Lomaptera papua.
- Lomaptera satanus.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Megaphonia adolphinae.
- Morokia bennigseni.
- Mycteristes rhinophyllus.
- Mycteristes squamosus.
- Mycteristes vollenhoveni.
- Mysteroceros macleayi.
- Mycterophallus xanthopus.
- Plectrone tristis.
- Plectrone borneensis.
- Poecilopharis bouruensis.
- Poecilopharis curtisi.
- Poecilopharis femorata.
- Poecilopharis schochi.
- Poecilopharis whites.
- Protaetia celebica.
- Protaetia collfsi.
- Protaetia gueyraudi.
- Protaetia spectabilis.
- Pseudocalcothea virens.
- Rhapdotops insularis.
- Rhomborhina gigantea.
- Sternoplus chicheryi.
- Sternoplus schaumii.
- Taeniodera nigrithorax.
- Thaumastopeus agni.
- Thaumastopeus striatus.
- Thaumastopeus westwoodi.
- Theodosias maindoroni.
- Trichaulax sericea.
- Fruhstorferia javanus.
- Cerambycidae - Abatocera irregularis.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Abatocera leonina.
- Agrianome loriae.
- Anaplophora amoena.
- Anaplophora medembachi.
- Anoplophora verstaagi.
- Anhammus daleni.
- Archetyous fulvipennis.
- Batocera aeneonigra.
- Batocera bruyni.
- Batocera celebiana.
- Batocera doesbergia.
- Batocera gerstaeckeri.
- Batocera gigas.
- Batocera hercules.
- Batocera humeridens.
- Batocera laeta.
- Batocera numitor.
- Batocera parryi.
- Batocera rosenbergi.
- Batocera rubus.
- Batocera sumbaensis.
- Batocera thomae.
- Batocera tigris.
- Batocera wallacei.
- Calloplophora graafi.
- Chloridolum klaesii.
- Dejanira quadripunctata.
- Diastocera wallichi.
- Doesburgia celebiana.
- Dolichoprospus lethalis.
- Epepeotes shlegeli.
- Euryclelia cardinalis.
- Euryphagus pictus.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Gerania bosci.
- Glenea elegans.
- Glenea sarasinorum.
- Glenea juno.
- Gnathonyxpiceipennis.
- Hoplocerambyx nitidius.
- Hoplocerambyx severus.
- Iotocera tomentosa.
- Kiphotheata saundersi.
- Neocerambyx gigas.
- Nemophas batoceroides.
- Nemophas bifasciatus.
- Nemophas forbesi.
- Nemophas grayi.
- Nemophas helleri.
- Nemophas rosenbergi.
- Nemophas tricolor.
- Nemophas zonatus.
- Nothopeus hemipterus.
- Pachyteria dimidata.
- Pachyteria equestris.
- Pachyteria javana.
- Pachyteria sumatrana.
- Pachyteria melancholica.
- Pachyteria virescens.
- Pericycos sulawensis.
- Protemnemus detzneri.
- Protemnemus trituberculatus.
- Raphipodus hopei.
- Rosalia inexpectata.
- Rosalia laeta.
- Rosenbergia lislei.
- Rosenbergia vetusta.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Rosenbergia weiskei.
- Schmidtiana evertsi.
- Schmidtiana heyrovskyl.
- Sphingnotus insignis.
- Sphingnotus mirabilis.
- Temesisternus isabellae.
- Temesisternus rafaelae.
- Utopia castelnaudi.
- Xixuthrus microcerus.
- Curculionidae - Eupholus chevrolati.
- Eupholus cuvieri.
- Eupholus linnei.
- Eupholus magnificus.
- Eupholus rabbei.
- Eupholus shaminadei.
- Eupholus schoenherri.
- Buprestidae
- Belionota sumptuosa.
- Belionota tricolor.
- Callopistus castelnaudii.
- Calodema ribbei.
- Catoxantha oculenta.
- Chrysochroa aurora.
- Chrysochroa bimanensis.
- Chrysochroa buqueti.
- Chrysochroa castelnaudi.
- Chrysochroa cyaneonigra.
- Chrysochroa fulminans.
- Chrysochroa kaupii.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Chrysochroa purpureiventris.
- Chrysochroa variabilis.
- Chrysodema aurifera.
- Chrysodema elongata.
- Chrysodema instabilis.
- Chrysodema impressicollis.
- Chrysodema mniszechi.
- Chrysodema pyrospictica.
- Chrysodema radians.
- Chrysodema smaragdula.
- Chrysodema subrevisa.
- Chrysodema wallacei.
- Cyphogastra angulicollis.
- Cyphogastra bryini.
- Cyphogastra calepyga.
- Cyphogastra celebensis.
- Cyphogastra falinosa.
- Cyphogastra gloriosa.
- Cyphogastra ignicauda.
- Cyphogastra javanica.
- Cyphogastra lansbergi.
- Cyphogastra nigripennis.
- Cyphogastra rollei.
- Cyphogastra rothschildi.
- Cyphogastra staudingeri.
- Cyphogastra wallacei.
- Demochroa detanii.
- Demochroa glatiosa.
- Demochroa lacordairei.
- Gelaeus walkeri.
- Megaloxantha bicolor.
- Megaloxantha hemixantha.
- Metataenia quadrisignata.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Metaxymorpha apicalis.
- Metaxymorpha nigrofasciata.
- Paracupta xanthocera.
- Pseudhyperantha bloetei.
- Chrysomelidae - Sagra femorata.
- Brentidae - Eurachelus temmincki.
- Carabidae - Mormolyce phyllodes.
- Lampyridae - Luciola striata.
• Tawon (Hymenoptera) - Megascolia procer.
• Belalang (Orthoptera) - Phasmidae
- Eurycantha horrida.
- Eurycnema versirubra.
- Extatosoma tiaratum.
- Haniella grayii.
- Heteropteryx dilatata.
- Phasma gigas.
- Phyllidae - Phyllium bioculatum.
- Phyllium celebicum.
- Phyllium pulchrifolium.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Phyllium siccifolium.
- Mantidae - Creoboter mortis.
- Deroplatys desicata.
- Paratoxodera cornicollis.
- Tettigoniidae - Aularchis miliaris.
• Kepik (Hemiptera) - Pentatomidae - Calliphora nobilis.
- Catacanthus incarnatus.
- Catacanthus nigripes.
- Eucorysses grandis.
- Oncomeris flavicornis.
- Tectocoris diophthalmus.
- Tessaratoma javanica.
- Belostomatidae - Lethocerus indicus.
- Cicadidae - Cryptotympana aquila.
- Pomponia imperatoria.
- Pomponia merula.
- Tacua speciosa.
- Tosena fasciata.
- Fulgoridae - Aphaena chionaema.
- Birdanthis similis.
- Penthicodes atomaris.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Penthicodes falinosa.
- Polydictya crassa.
- Polydictya illuminata.
- Pyrops cyanirostris.
- Pyrops detanii.
- Pyrops effusa.
- Pyrops hamdjahi.
- Pyrops hashimotoi.
- Pyrops horsfieldi.
- Pyrops oculata.
- Pyrops pythica.
- Pyrops sultana.
- Pyrops valerian.
- Saiva ishiharai.
- Scamandra sanguiflua.
- Scamandra tamborana.
- Scamandra thetis.
- Scamandra rosea.
- Ulasia cynaxa.
- Zanna servillei.
- Zanna terminalis.
• Capung (Odonata) - Euphaea variegata.
- Neurobasis chinensis.
- Nannophya pygmaea.
- Rhyothemis phyllis.
Kupu-kupu dan ngengat (Lepidoptera) termasuk kepompong dari jenis:
- Papilionidae - Atrophaneura dixoni.
- Atrophaneura hageni.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Atrophaneura kuehni.
- Atrophaneura luchti.
- Atrophaneura nox.
- Atrophaneura palu.
- Atrophaneura priapus.
- Chilasa clytia.
- Chilasa paradoxa.
- Chilasa veiovis.
- Cressida cressida.
- Graphium agamemnon.
- Graphium agetes.
- Graphium androcles.
- Graphium antiphates.
- Graphium aristeus.
- Graphium batjanensis.
- Graphium cloanthus.
- Graphium codrus.
- Graphium delesserti.
- Graphium deucalion.
- Graphium dorcus.
- Graphium doson.
- Graphium empedovana.
- Graphium encelades.
- Graphium eurypylus.
- Graphium evemon.
- Graphium macareus.
- Graphium macfarlanei.
- Graphium meyeri.
- Graphium milon.
- Graphium ramaceus.
- Graphium rhesus.
- Graphium sarpedon.
- Graphium stresemanni.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Graphium wallacei.
- Graphium weiskei.
- Lamproptera curius.
- Lamproptera meges.
- Losaria coon.
- Losaria neptunus.
- Pachliopta adamas (pachliopta aristolochiae).
- Pachliopta liris.
- Pachliopta oreon.
- Pachliopta polydorus.
- Pachliopta polyphontes.
- Papilio aegeus.
- Papilio albinus.
- Papilio ambrax.
- Papilio ascalaphus.
- Papilio blumei.
- Papilio deiphobus.
- Papilio demoleus.
- Papilio demolion.
- Papilio diophantus.
- Papilio euchenor.
- Papilio forbesi.
- Papilio fuscus.
- Papilio gambrisius.
- Papilio gigon.
- Papilio helenus.
- Papilio heringi.
- Papilio inopinatus.
- Papilio iswara.
- Papilio iswaroides.
- Papilio jordani.
- Papilio karna.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Papilio laglaizei.
- Papilio lorquinianus.
- Papilio memnon.
- Papilio nephelus.
- Papilio neumoegeni.
- Papilio oenomaus.
- Papilio palinurus.
- Papilio paris.
- Papilio peranthus.
- Papilio pericles.
- Papiliopolytes.
- Papilio rumanzovia.
- Papilio sataspes.
- Papilio tydeus.
- Papilio Ulysses.
- Pieridae - Appias ada.
- Appias albina.
- Appias celestina.
- Appias hombroni.
- Appias ithome.
- Appias lyncida.
- Appias nero.
- Appias placidia.
- Appias zarinda.
- Belenois java.
- Catopsilia scylla.
- Cepora aspasia.
- Cepora celebensis.
- Cepora fora.
- Cepora judith.
- Cepora julia.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Cepora laeta.
- Cepora temena.
- Cepora timnatha.
- Delias abrophora.
- Delias albertisi.
- Delias alepa.
- Delias angiensis.
- Delias apatela.
- Delias arabuana.
- Delias arfakensis.
- Delias argentata.
- Delias aruna.
- Delias aurantiaca.
- Delias awongkor.
- Delias bakeri.
- Delias baracasa.
- Delias battana.
- Delias belisama.
- Delias benasu.
- Delias biaka.
- Delia bobaga.
- Delias bothwelli.
- Delias buruana.
- Delias callista.
- Delias campbelli.
- Delias candida.
- Delias caroli.
- Delias carstenziana.
- Delias castaneus.
- Delias catisa.
- Delias catocausta.
- Delias ceneus.
- Delias chrysomelaena.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Delias crithoe.
- Delias denigrata.
- Delias discus.
- Delias dixeyi.
- Delias dohertyi.
- Delias dorimene.
- Delias dumasi.
- Delias duris.
- Delias echidna.
- Delias edela.
- Delias eichhorni.
- Delias eileenae.
- Delias elongatus.
- Delias ennia.
- Delias enniana.
- Delias euphemia.
- Delias fascelis.
- Delias flavistriga.
- Delias fruhstorferi.
- Delias funerea.
- Delias gabia.
- Delias geraldina.
- Delias germana.
- Delias hapalina.
- Delias heroni.
- Delias hiemalis.
- Delias hyparete.
- Delias hypomelas.
- Delias hypoxantha.
- Delias imitator.
- Delias inexpectata.
- Delias isocharis.
- Delias isse.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Delias joiceyi.
- Delias jordani.
- Delias kenricki.
- Delias klossi.
- Delias kuehni.
- Delias kummeri.
- Delias ladas.
- Delias lemoulti.
- Delias leucias.
- Delias ligata.
- Delias luctuosa.
- Delias luteola.
- Delias manuselensis.
- Delias marguerita.
- Delias mariae.
- Delias mavroneria.
- Delias melusina.
- Delias microsticha.
- Delias mira.
- Delias mitisi.
- Delias momea.
- Delias mysis.
- Delias nais.
- Delias neagra.
- Delias nigropunctata.
- Delias oktanglap.
- Delias oraia.
- Delias ornytion.
- Delias pasithoe.
- Delias periboea.
- Delias phippsi.
- Delias poecilea.
- Delias pratti.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Delias prouti.
- Delias ribbei.
- Delias rileyi.
- Delias rosamontana.
- Delias rosenbergi.
- Delias rothschildi.
- Delias sacha.
- Delias sagessa.
- Delias sambawana.
- Delias shirozui.
- Delias simanabum.
- Delias singhapura.
- Delias splendida.
- Delias stresemanni.
- Delias talboti.
- Delias tessei.
- Delias timorensis.
- Delias toxopei.
- Delias vidua.
- Delias wallastoni.
- Delias waterstradti.
- Delias yabensis.
- Delias zebra.
- Delias zebuda.
- Elodina egnatia.
- Eurema hecabe.
- Hebomoia glaucippe.
- Hebomoia leucippe.
- Ixias balice.
- Ixias flavipennis.
- Ixias kuehni.
- Ixias ludekingi.
- Ixias paluensis.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Ixias piepersi.
- Ixias reinwardti.
- Ixias venilia.
- Ixias vollenhovii.
- Pareronia argolis.
- Pareronia chinki.
- Pareronia jobaea.
- Pareronia tritaea.
- Pareronia valeria.
- Saletara cycinna.
- Saletara liberia.
- Saletara panda.
- Nymphalidae: Danainae - Danaus chrysippus.
- Danaus ismare.
- Danaus plexippus.
- Euploea algea.
- Euploea corinna.
- Euploea configurata.
- Euploea dentiplaga.
- Euploea eupator.
- Euploea gamelia.
- Euploea latifasciata.
- Euploea leucostictos.
- Euploea magou.
- Euploea mulciber.
- Euploea phaenareta.
- Euploea redtenbacheri.
- Euploea sylvester.
- Idea blanchardii.
- Idea durvillei.
- Idea idea.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Idea leuconoe.
- Idea lynceus.
- Idea stolli.
- Idea tambusisiana.
- Ideopsis gaura.
- Ideopsis hewitsoni.
- Ideopsis klassika.
- Ideopsis vitrea.
- Parantica albata.
- Parantica cleona.
- Parantica menadensis.
- Parantica schenkii.
- Tirumala choaspes.
- Nymphalidae (Sub famili Lain-Lain) - Acraea andromacha.
- Acraea issoria.
- Acraea moluccana.
- Agatasa calydonia.
- Amnosia decora.
- Apaturina erminea.
- Bassarona dunya.
- Bassarona labotas.
- Cethosia biblis.
- Cethosia chrysippe.
- Cethosia hypsea.
- Cethosia lamarcki.
- Cethosia lechenaulti.
- Cethosia myrina.
- Cethosia penthesilea.
- Cethosia tambora.
- Charaxes affinis.
- Charaxes bernardus.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Charaxes borneensis.
- Charaxes durnfordi.
- Charaxes elwesi.
- Charaxes eurialus.
- Charaxes harmodius.
- Charaxes latona.
- Charaxes madensis.
- Charaxes mars.
- Charaxes nitebis.
- Charaxes ocellatus.
- Charaxes orilus.
- Charaxes setani.
- Charaxes solon.
- Cirrochroa imperatrix.
- Cirrochroa regina.
- Cirrochroa semiramis.
- Cynitia iapis.
- Cyrestis paulinus.
- Cyrestis thyonneus.
- Dichorragia nesimachus.
- Dichorragia ninus.
- Doleschallia bisaltide.
- Doleschallia noorna.
- Doleschallia hexopthalmos.
- Dophla evelina.
- Euripus nyctelius.
- Euripus robustus.
- Euthalia adonia.
- Euthalia amabilis.
- Euthalia amanda.
- Euthalia anosia.
- Euthalia atalanta.
- Euthalia whiteheadi.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Euthaliopsis aetion.
- Helcyra celebensis.
- Helcyra takizawai.
- Herona sumatrana.
- Hestina divona.
- Hypolimnas alimena.
- Hypolimnas bolina.
- Hypolimnas deois.
- Hypolimnas diomea.
- Hypolimnas pandarus.
- Hypolimnas sumbawana.
- Kallima limborgi.
- Kallima paralekta.
- Kallima spiridiva.
- Kaniska canace.
- Lexias aeetes.
- Lexias aegle.
- Lexias aeropus.
- Lexias canescens.
- Lexias dirtea.
- Lexias immaculata.
- Mimathyma ambica.
- Moduza aemonia.
- Moduza procris.
- Moduza libnites.
- Moduza lycone.
- Moduza lymire.
- Mynes doubledayi.
- Mynes geoffroyi.
- Mynes plateni.
- Mynes talboti.
- Parthenos aspila.
- Parthenos sylvia.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Parthenos tigrina.
- Polyura alphius.
- Polyura athamas.
- Polyura cognata.
- Polyura dehanii.
- Polyura galaxia.
- Polyura gilolensis.
- Polyura hebe.
- Polyura jupiter.
- Polyura pyrrhus.
- Polyura schreiber.
- Prothoe australis.
- Prothoe calydonia.
- Prothoe franck.
- Rhinopalpa polynice.
- Rohana macar.
- Stibochiona coresia.
- Terinos taxiles.
- Terinos tethys.
- Vanessa buana.
- Vanessa dejeani.
- Vanessa dilekta.
- Vanessa samani.
- Vindula arsinoe.
- Vindula dejone.
- Vindula erota.
- Yoma algina.
- Yoma sabina.
- Nymphalidae: Satyrinae: Amathusiini - Amathuxidia plateni.
- Discophora celinde.
- Discophora necho.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Discophora sondaica.
- Hyantis hodeva.
- Morphopsis albertisi.
- Morphopsis meeki.
- Morphotenaris schoenbergi.
- Taenaris artemis.
- Taenaris bioculatus.
- Taenaris catops.
- Taenaris chionides.
- Taenaris cyclops.
- Taenaris diana.
- Taenaris dimona.
- Taenaris dioptrica.
- Taenaris domitilla.
- Taenaris honrathi.
- Taenaris hyperbolus.
- Taenaris macrops.
- Taenaris myops.
- Taenaris onolaus.
- Taenaris scylla.
- Taenaris selene.
- Taenaris urania.
- Thaumantis noureddin.
- Thaumantis odana.
- Zeuxidia amethystus.
- Zeuxidia doubledayi.
- Zeuxidia luxerii.
- Nymphalidae: Satyrinae - Elymnias agondas.
- Elymnias casiphone.
- Elymnias ceryx.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Elymnias ceryxoides.
- Elymnias cumaea.
- Elymnias cybele.
- Elymnias hewittsoni.
- Elymnias hicetas.
- Elymnias hypermnestra.
- Elymnias kamara.
- Elymnias nelsoni.
- Elymnias nesaea.
- Elymnias vitellia.
- Lethe europa.
- Melanitis amabilis.
- Melanitis constantia.
- Neorina crishna.
- Neorina lowii.
- Zethera incerta.
- Nymphalidae: Libytheinae - Libythea geoffroy.
- Riodinidae - Dicallaneura decorata.
- Dicallaneura princessa.
- Paralaxita damajanti.
- Praetaxila satraps.
- Praetaxila statira.
- Taxila haquinus.
- Lycaenidae - Amblypodia annetta.
- Amblypodia narada.
- Arhopala admete.
- Arhopala aexone.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Arhopala araxes.
- Arhopala arzenia.
- Arhopala axiothea.
- Arhopala chamaeleona.
- Arhopala doreena.
- Arhopala eumorphus.
- Arhopala fulla.
- Arhopala helianthes.
- Arhopala hercules.
- Arhopala herculina.
- Arhopala nobilis.
- Arhopala pseudocentaurus.
- Arhopala thamryas.
- Artipe dohertyi.
- Austrozephyrus absolon.
- Bindahara meeki.
- Bindahara phocides.
- Danis danis.
- Danis phroso.
- Deudorix epijarbas.
- Deudorix epirus.
- Drupadia ravindra.
- Eliotia jalindra.
- Eooxylides tharis.
- Heliophorus epicles.
- Horaga syrinx.
- Hypochrysops anacletus.
- Hypochrysops apelles.
- Hypochrysops apollo.
- Hypochrysops arronica.
- Hypochrysops chrysargyrus.
- Hypochrysops dicomas.
- Hypochrysops elgneri.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hypochrysops hypates.
- Hypochrysops narcissus.
- Hypochrysops polycletus.
- Hypochrysops pythias.
- Hypochrysops siren.
- Hypochrysops theon.
- Iraota rochana.
- Liphyra brassolis.
- Luthrodes cleotas.
- Manto hypoleuca.
- Neocheritra amrita.
- Neomyrina nivea.
- Poritia philota.
- Poritia plateni.
- Poritia sumatrae.
- Purlisa gigantea.
- Rapala domitia.
- Rapala jangala.
- Sithon nedymond.
- Spindasis shama.
- Tajuria cippus.
- Tajuria discalis.
- Tamala marciana.
- Zeltus amasa.
- Hesperiidae - Bibasis imperialis.
- Choaspes illuensis.
- Uraniidae - Alcides agathyrsus.
- Alcides liris.
- Alcides orontes.
- Nyctalemon menoetius.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Nyctalemon patroclus.
- Actias groenendaeli.
- Actias isis.
- Actias maenas.
- Antheraea frithi.
- Attacus atlas.
- Attacus dohertyi.
- Attacus inopinatus.
- Coscinocera hercules.
- Loepa cynopis.
- Loepa sikkima.
- Noctuidae, Agaristidae, Geometridae dan Zygaenidae - Cocytia durvillei.
- Episteme bisma.
- Calysta brevipennis.
- Dysphania contrata.
- Dysphania malayanus.
- Dysphania militalis.
- Dysphania numana.
- Miliona celebensis.
- Miliona drucei.
- Miliona everetti.
- Miliona fulgida.
- Miliona glaucans.
- Miliona rawakensis.
- Chalcosia phalaenaria.
- Etersia risa.
- Gynautocera philomera.
- Histia libelluloides.
- Pompelon marginata.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
102. ex 0106.90.00 - Arthropoda, Lipan dari jenis:
- Scolopendra subspinipes.
- Heterometrus fulvipes.
- Mastigophorus giganteus.
- Selenocosmia amdsti.
- Selenocosmia dichromata.
- Selenocosmia javanensis.
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
aa. I Serangga dan Arthropoda dalam bentuk mati
103. ex 9705.22.00 Serangga lain-lain dari jenis:
• Kumbang (Coleoptera) - Aegus acuminatus.
- Aegus ceramensis.
- Aegus dilaticollis.
- Aegus fornicatus.
- Aegus gracilis.
- Aegus lansbergei.
- Aegus parallelus.
- Aegus platyodon.
- Aegus punctipennis.
- Allotopus moellenkampi.
- Allotopus rosenbergi.
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca
√
104. ex 9705.29.00
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Calcodes alexandrae.
- Calcodes brundi.
- Calcodes hamjahi.
- Calcodes lecourti.
- Calcodes martinii.
- Calcodes ursulae.
- Cyclommatus canaliculatus.
- Cyclommatus cupreonitens.
- Cyclommatus dehaani.
- Cyclommatus elaphus.
- Cyclommatus imperator.
- Cyclommatus lunifer.
- Cyclommatus metallifer.
- Cyclommatus modiglianii.
- Cyclommatus pasteuri.
- Cyclommatus pulchellus.
- Cyclommatus weinreichi.
- Dorcus alcides.
- Dorcus arfakensis.
- Dorcus arfakianus.
- Dorcus bucephalus.
- Dorcus detanii.
- Dorcus eurycephalus.
- Dorcus intermedius.
- Dorcus meeki.
- Dorcus mirabilis.
- Dorcus parryi.
- Dorcus parvulus.
- Dorcus rama.
- Dorcus reichei.
- Dorcus saiga.
- Dorcus taurus.
- Dorcus ternatensis.
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Dorcus thoracicus.
- Dorcus titanus.
- Gnaphaloryx opacus.
- Gnaphaloryx squalidus.
- Hexarthrius buqueti.
- Hexarthrius deyrollei.
- Hexarthrius mandibularis.
- Hexarthrius parryi.
- Hexarthrius rhinoceros.
- Lamprima adolphinae.
- Neolucanus cingnatus.
- Neolucanus laticollis.
- Nigidius helleri.
- Odontolabis baderi.
- Odontolabis bellicosa.
- Odontolabis castelnaudi.
- Odontolabis celebensis.
- Odontolabis dalmanni.
- Odontolabis deyrollei.
- Odontolabis duivenbodei.
- Odontolabis gazella.
- Odontolabis hamdjahi.
- Odontolabis hansi.
- Odontolabis johanni.
- Odontolabis kikuchii.
- Odontolabis lacordairei.
- Odontolabis lacorti.
- Odontolabis latipennis.
- Odontolabis ludekingi.
- Odontolabis micros.
- Odontolabis sarasinorum.
- Odontolabis sommeri.
- Odontolabis spectabilis.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Odontolabis stevensi.
- Odontolabis svenjae.
- Odontolabis taronii.
- Odontolabis ursulae.
- Odontolabis wollastoni.
- Odontolabis yasuokai.
- Prosopocoilus astacoides.
- Prosopocoilus bison.
- Prosopocoilus bruijni.
- Prosopocoilus buddha.
- Prosopocoilus corporaali.
- Prosopocoilus decipiens.
- Prosopocoilus doesburgi.
- Prosopocoilus fabricei.
- Prosopocoilus forceps.
- Prosopocoilus fruhstorferi.
- Prosopocoilus giraffa.
- Prosopocoilus lateralis.
- Prosopocoilus laterinus.
- Prosopocoilus mohnikei.
- Prosopocoilus myrmecoleon.
- Prosopocoilus occipitalis.
- Prosopocoilus spectabilis.
- Prosopocoilus tragulus.
- Prosopocoilus wallacei.
- Prosopocoilus zebra.
- Scarabaeidae - Allomyrina pfeifferi.
- Beckius beccarii.
- Blabephorus pinguis.
- Ceratorytoderus candezei.
- Chalcocrates borchmanni.
dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Chalcocrates bretoni.
- Chalcosoma atlas.
- Chalcosoma caucasus.
- Chalcosoma mollenkampi.
- Clyster itys.
- Coenoryctoderus candecei.
- Dichodontus grandis.
- Dipelicus alveolatus.
- Dipelicus cantori.
- Dipelicus fastigatus.
- Dipelicus triangularis.
- Hatanus tarsalis.
- Oryctes gnu.
- Oryctes rhinoceros.
- Oryctoderus latitarsis.
- Papuana lansbergei.
- Papuana woodlarkiana.
- Scapanes australis.
- Trichogompus bicinus.
- Trichogompus lunicolis.
- Trichogompus simson.
- Xylotrupes florensis.
- Xylotrupes gideon.
- Euchirus longimanus.
- Catharsius molossus.
- Heliocopris bucephalus.
- Heliocopris tyrannus.
- Agestrata orichalca.
- Agestrata punctatosriata.
- Chalcothea neglecta.
- Chalcothea resplendens.
- Chalcothea smaragdina.
- Clerota budda.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Clerota rigifica.
- Coilodera helleri.
- Coilodera nobilis.
- Dicheros bicornis.
- Dicheros modestus.
- Digenethle antoinei.
- Dilochrosis balteata.
- Dilochrosis flammula.
- Glycosia tricolor.
- Heterorrhina sexmaculata.
- Ischiopsopha bifasciata.
- Ischiopsopha ceramensis.
- Ischiopsopha cuprea.
- Ischiopsopha gestroi.
- Ischiopsopha messagieri.
- Ischiopsopha olivacea.
- Ischiopsopha ritsemae.
- Ischiopsopha wallacei.
- Ixorida castanea.
- Ixorida celebensis.
- Ixorida moticola.
- Lomaptera albertisi.
- Lomaptera batchiana.
- Lomaptera bicolorata.
- Lomaptera burgeoni.
- Lomaptera doriae.
- Lomaptera eximia.
- Lomaptera gracilis.
- Lomaptera lubens.
- Lomaptera macrophylla.
- Lomaptera papua.
- Lomaptera satanus.
- Megaphonia adolphinae.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Morokia bennigseni.
- Mycteristes rhinophyllus.
- Mycteristes squamosus.
- Mycteristes vollenhoveni.
- Mysteroceros macleayi.
- Mycterophallus xanthopus.
- Plectrone tristis.
- Plectrone borneensis.
- Poecilopharis bouruensis.
- Poecilopharis curtisi.
- Poecilopharis femorata.
- Poecilopharis schochi.
- Poecilopharis whites.
- Protaetia celebica.
- Protaetia collfsi.
- Protaetia gueyraudi.
- Protaetia spectabilis.
- Pseudocalcothea virens.
- Rhapdotops insularis.
- Rhomborhina gigantea.
- Sternoplus chicheryi.
- Sternoplus schaumii.
- Taeniodera nigrithorax.
- Thaumastopeus agni.
- Thaumastopeus striatus.
- Thaumastopeus westwoodi.
- Theodosias maindoroni.
- Trichaulax sericea.
- Fruhstorferia javanus.
- Cerambycidae - Abatocera irregularis.
- Abatocera leonina.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Agrianome loriae.
- Anaplophora amoena.
- Anaplophora medembachi.
- Anoplophora verstaagi.
- Anhammus daleni.
- Archetyous fulvipennis.
- Batocera aeneonigra.
- Batocera bruyni.
- Batocera celebiana.
- Batocera doesbergia.
- Batocera gerstaeckeri.
- Batocera gigas.
- Batocera hercules.
- Batocera humeridens.
- Batocera laeta.
- Batocera numitor.
- Batocera parryi.
- Batocera rosenbergi.
- Batocera rubus.
- Batocera sumbaensis.
- Batocera thomae.
- Batocera tigris.
- Batocera wallacei.
- Calloplophora graafi.
- Chloridolum klaesii.
- Dejanira quadripunctata.
- Diastocera wallichi.
- Doesburgia celebiana.
- Dolichoprospus lethalis.
- Epepeotes shlegeli.
- Euryclelia cardinalis.
- Euryphagus pictus.
- Gerania bosci.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Glenea elegans.
- Glenea sarasinorum.
- Glenea juno.
- Gnathonyx piceipennis.
- Hoplocerambyx nitidius.
- Hoplocerambyx severus.
- Iotocera tomentosa.
- Kiphotheata saundersi.
- Neocerambyx gigas.
- Nemophas batoceroides.
- Nemophas bifasciatus.
- Nemophas forbesi.
- Nemophas grayi.
- Nemophas helleri.
- Nemophas rosenbergi.
- Nemophas tricolor.
- Nemophas zonatus.
- Nothopeus hemipterus.
- Pachyteria dimidata.
- Pachyteria equestris.
- Pachyteria javana.
- Pachyteria sumatrana.
- Pachyteria melancholica.
- Pachyteria virescens.
- Pericycos sulawensis.
- Protemnemus detzneri.
- Protemnemus trituberculatus.
- Raphipodus hopei.
- Rosalia inexpectata.
- Rosalia laeta.
- Rosenbergia lislei.
- Rosenbergia vetusta.
- Rosenbergia weiskei.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Schmidtiana evertsi.
- Schmidtiana heyrovskyl.
- Sphingnotus insignis.
- Sphingnotus mirabilis.
- Temesisternus isabellae.
- Temesisternus rafaelae.
- Utopia castelnaudi.
- Xixuthrus microcerus.
- Curculionidae - Eupholus chevrolati.
- Eupholus cuvieri.
- Eupholus linnei.
- Eupholus magnificus.
- Eupholus rabbei.
- Eupholus shaminadei.
- Eupholus schoenherri.
- Buprestidae
- Belionota sumptuosa.
- Belionota tricolor.
- Callopistus castelnaudii.
- Calodema ribbei.
- Catoxantha oculenta.
- Chrysochroa aurora.
- Chrysochroa bimanensis.
- Chrysochroa buqueti.
- Chrysochroa castelnaudi.
- Chrysochroa cyaneonigra.
- Chrysochroa fulminans.
- Chrysochroa kaupii.
- Chrysochroa purpureiventris.
- Chrysochroa variabilis.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Chrysodema aurifera.
- Chrysodema elongata.
- Chrysodema instabilis.
- Chrysodema impressicollis.
- Chrysodema mniszechi.
- Chrysodema pyrospictica.
- Chrysodema radians.
- Chrysodema smaragdula.
- Chrysodema subrevisa.
- Chrysodema wallacei.
- Cyphogastra angulicollis.
- Cyphogastra bryini.
- Cyphogastra calepyga.
- Cyphogastra celebensis.
- Cyphogastra falinosa.
- Cyphogastra gloriosa.
- Cyphogastraignicauda.
- Cyphogastra javanica.
- Cyphogastra lansbergi.
- Cyphogastra nigripennis.
- Cyphogastra rollei.
- Cyphogastra rothschildi.
- Cyphogastra staudingeri.
- Cyphogastra wallacei.
- Demochroa detanii.
- Demochroa glatiosa.
- Demochroa lacordairei.
- Gelaeus walkeri.
- Megaloxantha bicolor.
- Megaloxantha hemixantha.
- Metataenia quadrisignata.
- Metaxymorpha apicalis.
- Metaxymorpha nigrofasciata.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Paracupta xanthocera.
- Pseudhyperantha bloetei.
- Chrysomelidae - Sagra femorata.
- Brentidae - Eurachelus temmincki.
- Carabidae - Mormolyce phyllodes.
- Lampyridae - Luciola striata.
• Tawon (Hymenoptera) - Megascolia procer.
• Belalang (Orthoptera) - Phasmidae
- Eurycantha horrida.
- Eurycnema versirubra.
- Extatosoma tiaratum.
- Haniella grayii.
- Heteropteryx dilatata.
- Phasma gigas.
- Phyllidae - Phyllium bioculatum.
- Phyllium celebicum.
- Phyllium pulchrifolium.
- Phyllium siccifolium.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Mantidae - Creoboter mortis.
- Deroplatys desicata.
- Paratoxodera cornicollis.
- Tettigoniidae - Aularchis miliaris.
• Kepik (Hemiptera) - Pentatomidae - Calliphora nobilis.
- Catacanthus incarnatus.
- Catacanthus nigripes.
- Eucorysses grandis.
- Oncomeris flavicornis.
- Tectocoris diophthalmus.
- Tessaratoma javanica.
- Belostomatidae - Lethocerus indicus.
- Cicadidae - Cryptotympana aquila.
- Pomponia imperatoria.
- Pomponia merula.
- Tacua speciosa.
- Tosena fasciata.
- Fulgoridae - Aphaena chionaema.
- Birdanthis similis.
- Penthicodes atomaris.
- Penthicodes falinosa.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Polydictya crassa.
- Polydictya illuminata.
- Pyrops cyanirostris.
- Pyrops detanii.
- Pyrops effusa.
- Pyrops hamdjahi.
- Pyrops hashimotoi.
- Pyrops horsfieldi.
- Pyrops oculata.
- Pyrops pythica.
- Pyrops sultana.
- Pyrops valerian.
- Saiva ishiharai.
- Scamandra sanguiflua.
- Scamandra tamborana.
- Scamandra thetis.
- Scamandra rosea.
- Ulasia cynaxa.
- Zanna servillei.
- Zanna terminalis.
• Capung (Odonata) - Euphaea variegata.
- Neurobasis chinensis.
- Nannophya pygmaea.
- Rhyothemis phyllis.
• Arthropodalain:
Scorpionidae, Centipedes, Laba-Laba dan Kelabang - Heterometrus fulvipes.
- Mastigophorus giganteus.
- Selenocosmia amdsti.
- Selenocosmia dichromata.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Selenocosmia javanensis.
• Kupu-Kupu dan Ngengat (Lepidoptera) - Papilionidae - Atrophaneura dixoni.
- Atrophaneura hageni.
- Atrophaneura kuehni.
- Atrophaneura luchti.
- Atrophaneura nox.
- Atrophaneura palu.
- Atrophaneura priapus.
- Chilasa clytia.
- Chilasa paradoxa.
- Chilasa veiovis.
- Cressida cressida.
- Graphium agamemnon.
- Graphium agetes.
- Graphium androcles.
- Graphium antiphates.
- Graphium aristeus.
- Graphium batjanensis.
- Graphium cloanthus.
- Graphium codrus.
- Graphium delesserti.
- Graphium deucalion.
- Graphium dorcus.
- Graphiumdoson.
- Graphium empedovana.
- Graphium encelades.
- Graphium eurypylus.
- Graphium evemon.
- Graphium macareus.
- Graphium macfarlanei.
- Graphium meyeri.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Graphium milon.
- Graphium ramaceus.
- Graphium rhesus.
- Graphium sarpedon.
- Graphium stresemanni.
- Graphium wallacei.
- Graphium weiskei.
- Lamproptera curius.
- Lamproptera meges.
- Losaria coon.
- Losaria neptunus.
- Pachliopta adamas (Pachliopta aristolochiae).
- Pachliopta liris.
- Pachliopta oreon.
- Pachliopta polydorus.
- Pachliopta polyphontes.
- Papilio aegeus.
- Papilio albinus.
- Papilio ambrax.
- Papilio ascalaphus.
- Papilio blumei.
- Papilio deiphobus.
- Papilio demoleus.
- Papilio demolion.
- Papilio diophantus.
- Papilio euchenor.
- Papilio forbesi.
- Papilio fuscus.
- Papilio gambrisius.
- Papilio gigon.
- Papilio helenus.
- Papilio heringi.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Papilio inopinatus.
- Papilio iswara.
- Papilio iswaroides.
- Papilio jordani.
- Papilio karna.
- Papilio laglaizei.
- Papilio lorquinianus.
- Papilio memnon.
- Papilio nephelus.
- Papilio neumoegeni.
- Papilio oenomaus.
- Papilio palinurus.
- Papilio paris.
- Papilio peranthus.
- Papilio pericles.
- Papilio polytes.
- Papilio rumanzovia.
- Papilio sataspes.
- Papilio tydeus.
- Papilio ulysses.
- Pieridae - Appias ada.
- Appias albina.
- Appias celestina.
- Appias hombroni.
- Appias ithome.
- Appias lyncida.
- Appias nero.
- Appias placidia.
- Appias zarinda.
- Belenois java.
- Catopsilia scylla.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Cepora aspasia.
- Cepora celebensis.
- Cepora for a.
- Cepora judith.
- Cepora julia.
- Cepora laeta.
- Cepora temena.
- Cepora timnatha.
- Delias abrophora.
- Delias albertisi.
- Delias alepa.
- Delias angiensis.
- Delias apatela.
- Delias arabuana.
- Delias arfakensis.
- Delias argentata.
- Delias aruna.
- Delias aurantiaca.
- Delias awongkor.
- Delias bakeri.
- Delias baracasa.
- Delias battana.
- Delias belisama.
- Delias benasu.
- Delias biaka.
- Delia bobaga.
- Delias bothwelli.
- Delias buruana.
- Delias callista.
- Delias campbelli.
- Delias candida.
- Delias caroli.
- Delias carstenziana.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Delias castaneus.
- Delias catisa.
- Delias catocausta.
- Delias ceneus.
- Delias chrysomelaena.
- Delias crithoe.
- Delias denigrata.
- Delias discus.
- Delias dixeyi.
- Delias dohertyi.
- Delias dorimene.
- Delias dumasi.
- Delias duris.
- Delias echidna.
- Delias edela.
- Delias eichhorni.
- Delias eileenae.
- Delias elongatus.
- Delias ennia.
- Delias enniana.
- Delias euphemia.
- Delias fascelis.
- Delias flavistriga.
- Delias fruhstorferi.
- Delias funerea.
- Delias gabia.
- Delias geraldina.
- Delias germana.
- Delias hapalina.
- Delias heroni.
- Delias hiemalis.
- Delias hyparete.
- Delias hypomelas.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Delias hypoxantha.
- Delias imitator.
- Delias inexpectata.
- Delias isocharis.
- Delias isse.
- Delias joiceyi.
- Delias jordani.
- Delias kenricki.
- Delias klossi.
- Delias kuehni.
- Delias kummeri.
- Delias ladas.
- Delias lemoulti.
- Delias leucias.
- Delias ligata.
- Delias luctuosa.
- Delias luteola.
- Delias manuselensis.
- Delias marguerita.
- Delias mariae.
- Delias mavroneria.
- Delias melusina.
- Delias microsticha.
- Delias mira.
- Delias mitisi.
- Delias momea.
- Delias mysis.
- Delias nais.
- Delias neagra.
- Delias nigropunctata.
- Delias oktanglap.
- Delias oraia.
- Delias ornytion.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Delias pasithoe.
- Delias periboea.
- Delias phippsi.
- Delias poecilea.
- Delias pratti.
- Delias prouti.
- Delias ribbei.
- Delias rileyi.
- Delias rosamontana.
- Delias rosenbergi.
- Delias rothschildi.
- Delias sacha.
- Delias sagessa.
- Delias sambawana.
- Delias shirozui.
- Delias simanabum.
- Delias singhapura.
- Delias splendida.
- Delias stresemanni.
- Delias talboti.
- Delias tessei.
- Delias timorensis.
- Delias toxopei.
- Delias vidua.
- Delias wallastoni.
- Delias waterstradti.
- Delias yabensis.
- Delias zebra.
- Delias zebuda.
- Elodina egnatia.
- Eurema hecabe.
- Hebomoia glaucippe.
- Hebomoia leucippe.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Ixias balice.
- Ixias flavipennis.
- Ixias kuehni.
- Ixias ludekingi.
- Ixias paluensis.
- Ixias piepersi.
- Ixias reinwardti.
- Ixias venilia.
- Ixias vollenhovii.
- Pareronia argolis.
- Pareronia chinki.
- Pareronia jobaea.
- Pareronia tritaea.
- Pareronia valeria.
- Saletara cycinna.
- Saletara liberia.
- Saletara panda.
- Nymphalidae: Danainae - Danaus chrysippus.
- Danaus ismare.
- Danaus plexippus.
- Euploea algea.
- Euploea corinna.
- Euploea configurata.
- Euploea dentiplaga.
- Euploea eupator.
- Euploea gamelia.
- Euploea latifasciata.
- Euploea leucostictos.
- Euploea magou.
- Euploea mulciber.
- Euploea phaenareta.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Euploea redtenbacheri.
- Euploea sylvester.
- Idea blanchardii.
- Idea durvillei.
- Idea idea.
- Idea leuconoe.
- Idea lynceus.
- Idea stolli.
- Idea tambusisiana.
- Ideopsis gaura.
- Ideopsis hewitsoni.
- Ideopsis klassika.
- Ideopsis vitrea.
- Parantica albata.
- Parantica cleona.
- Parantica menadensis.
- Parantica schenkii.
- Tirumala choaspes.
- Nymphalidae (subfamili lain-lain) - Acraea andromacha.
- Acraea issoria.
- Acraea moluccana.
- Agatasa calydonia.
- Amnosia decora.
- Apaturina erminea.
- Bassarona dunya.
- Bassarona labotas.
- Cethosia biblis.
- Cethosia chrysippe.
- Cethosia hypsea.
- Cethosia lamarcki.
- Cethosia lechenaulti.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Cethosia myrina.
- Cethosia penthesilea.
- Cethosia tambora.
- Charaxes affinis.
- Charaxes bernardus.
- Charaxes borneensis.
- Charaxes durnfordi.
- Charaxes elwesi.
- Charaxes eurialus.
- Charaxes harmodius.
- Charaxes latona.
- Charaxes madensis.
- Charaxes mars.
- Charaxes nitebis.
- Charaxes ocellatus.
- Charaxes orilus.
- Charaxes setani.
- Charaxes solon.
- Cirrochroa imperatrix.
- Cirrochroa regina.
- Cirrochroa semiramis.
- Cynitia iapis.
- Cyrestis paulinus.
- Cyrestis thyonneus.
- Dichorragia nesimachus.
- Dichorragia ninus.
- Doleschallia bisaltide.
- Doleschallia noorna.
- Doleschallia hexopthalmos.
- Dophla evelina.
- Euripus nyctelius.
- Euripus robustus.
- Euthalia adonia.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Euthalia amabilis.
- Euthalia amanda.
- Euthalia anosia.
- Euthalia atalanta.
- Euthalia whiteheadi.
- Euthaliopsis aetion.
- Helcyra celebensis.
- Helcyra takizawai.
- Herona sumatrana.
- Hestina divona.
- Hypolimnas alimena.
- Hypolimnas bolina.
- Hypolimnas deois.
- Hypolimnas diomea.
- Hypolimnas pandarus.
- Hypolimnas sumbawana.
- Kallima limborgi.
- Kallima paralekta.
- Kallima spiridiva.
- Kaniska canace.
- Lexias aeetes.
- Lexias aegle.
- Lexias aeropus.
- Lexias canescens.
- Lexias dirtea.
- Lexias immaculata.
- Mimathyma ambica.
- Moduza aemonia.
- Moduza procris.
- Moduza libnites.
- Moduza lycone.
- Moduza lymire.
- Mynes doubledayi.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Mynes geoffroyi.
- Mynes plateni.
- Mynes talboti.
- Parthenos aspila.
- Parthenos sylvia.
- Parthenos tigrina.
- Polyura alphius.
- Polyura athamas.
- Polyura cognata.
- Polyura dehanii.
- Polyura galaxia.
- Polyura gilolensis.
- Polyura hebe.
- Polyura jupiter.
- Polyura pyrrhus.
- Polyura schreiber.
- Prothoe australis.
- Prothoe calydonia.
- Prothoe franck.
- Rhinopalpa polynice.
- Rohana macar.
- Stibochiona coresia.
- Terinos taxiles.
- Terinos tethys.
- Vanessa buana.
- Vanessa dejeani.
- Vanessa dilekta.
- Vanessa samani.
- Vindula arsinoe.
- Vindula dejone.
- Vindula erota.
- Yoma algina.
- Yoma sabina.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Nymphalidae: Satyrinae: Amathusiini - Amathuxidia plateni.
- Discophora celinde.
- Discophora necho.
- Discophora sondaica.
- Hyantis hodeva.
- Morphopsis albertisi.
- Morphopsis meeki.
- Morphotenaris schoenbergi.
- Taenaris artemis.
- Taenaris bioculatus.
- Taenaris catops.
- Taenaris chionides.
- Taenaris cyclops.
- Taenaris diana.
- Taenaris dimona.
- Taenaris dioptrica.
- Taenaris domitilla.
- Taenaris honrathi.
- Taenaris hyperbolus.
- Taenaris macrops.
- Taenaris myops.
- Taenaris onolaus.
- Taenaris scylla.
- Taenaris selene.
- Taenaris urania.
- Thaumantis noureddin.
- Thaumantis odana.
- Zeuxidia amethystus.
- Zeuxidia doubledayi.
- Zeuxidia luxerii.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Nymphalidae: Satyrinae - Elymnias agondas.
- Elymnias casiphone.
- Elymnias ceryx.
- Elymnias ceryxoides.
- Elymnias cumaea.
- Elymnias cybele.
- Elymnias hewittsoni.
- Elymnias hicetas.
- Elymnias hypermnestra.
- Elymnias kamara.
- Elymnias nelsoni.
- Elymnias nesaea.
- Elymnias vitellia.
- Lethe europa.
- Melanitis amabilis.
- Melanitis constantia.
- Neorina crishna.
- Neorina lowii.
- Zethera incerta.
- Nymphalidae: Libytheinae - Libythea geoffroy.
- Riodinidae - Dicallaneura decorata.
- Dicallaneura princessa.
- Paralaxita damajanti.
- Praetaxila satraps.
- Praetaxila statira.
- Taxila haquinus.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Lycaenidae - Amblypodia annetta.
- Amblypodia narada.
- Arhopala admete.
- Arhopala aexone.
- Arhopala araxes.
- Arhopala arzenia.
- Arhopala axiothea.
- Arhopala chamaeleona.
- Arhopala doreena.
- Arhopala eumorphus.
- Arhopala fulla.
- Arhopala helianthes.
- Arhopala hercules.
- Arhopala herculina.
- Arhopala nobilis.
- Arhopala pseudocentaurus.
- Arhopalat hamryas.
- Artipe dohertyi.
- Austrozephyrus absolon.
- Bindahara meeki.
- Bindahara phocides.
- Danis danis.
- Danis phroso.
- Deudorix epijarbas.
- Deudorix epirus.
- Drupadia ravindra.
- Eliotia jalindra.
- Eooxylides tharis.
- Heliophorus epicles.
- Horaga syrinx.
- Hypochrysops anacletus.
- Hypochrysops apelles.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hypochrysops apollo.
- Hypochrysops arronica.
- Hypochrysops chrysargyrus.
- Hypochrysops dicomas.
- Hypochrysops elgneri.
- Hypochrysops hypates.
- Hypochrysops narcissus.
- Hypochrysops polycletus.
- Hypochrysops pythias.
- Hypochrysops siren.
- Hypochrysops theon.
- Iraota rochana.
- Liphyra brassolis.
- Luthrodes cleotas.
- Manto hypoleuca.
- Neocheritra amrita.
- Neomyrina nivea.
- Poritia philota.
- Poritia plateni.
- Poritia sumatrae.
- Purlisa gigantea.
- Rapala domitia.
- Rapala jangala.
- Sithon nedymond.
- Spindasis shama.
- Tajuria cippus.
- Tajuria discalis.
- Tamala marciana.
- Zeltus amasa.
- Hesperiidae - Bibasis imperialis.
- Choaspes illuensis.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Uraniidae - Alcides agathyrsus.
- Alcides liris.
- Alcides orontes.
- Nyctalemon menoetius.
- Nyctalemon patroclus.
- Actias groenendaeli.
- Actias isis.
- Actias maenas.
- Antheraea frithi.
- Attacus atlas.
- Attacus dohertyi.
- Attacus inopinatus.
- Coscinocera hercules.
- Loepa cynopis.
- Loepa sikkima.
- Noctuidae, Agaristidae, Geometridae dan Zygaenidae - Cocytia durvillei.
- Episteme bisma.
- Calysta brevipennis.
- Dysphania contrata.
- Dysphania malayanus.
- Dysphania militalis.
- Dysphania numana.
- Miliona celebensis.
- Miliona drucei.
- Miliona everetti.
- Miliona fulgida.
- Miliona glaucans.
- Miliona rawakensis.
- Chalcosia phalaenaria.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Etersia risa.
- Gynautocera philomera.
- Histia libelluloides.
- Pompelon marginata.
bb. Produk hewani tidak dirinci termasuk dalam pos lain; binatang mati dari bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia dari jenis:
105. ex 0511.99.90 Arthropoda, Lipan dari jenis:
- Scolopendra subspinipes.
- Heterometrus fulvipes.
- Mastigophorus giganteus.
- Selenocosmia amdsti.
- Selenocosmia dichromata.
- Selenocosmia javanensis.
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
cc. Produk yang dapat dimakan berasal dari hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
106. ex 0410.90.10 Sarang Burung Walet Asal Goa/Alam (Collocalia spp.)
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas,
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Memiliki dokumen sertifikat sanitasi (KH-12) yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk setiap pengiriman
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
dd. Daging
107. ex 0203.21.00 Karkas dan setengah karkas dalam keadaan beku dari babi dari jenis:
- Sus barbatus.
- Sus celebensis.
- Sus scrofa.
- Sus verrucosus.
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
108. ex 0203.22.00 Paha, bahu dan potongannya, dalam keadaan beku, bertulang dari babi dari jenis:
- Sus barbatus.
- Sus celebensis.
- Sus scrofa.
- Sus verrucosus.
kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE
√
109. ex 0208.90.90 Daging Rusa spp.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
ee. Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari bab 1 atau 3, layak untuk dikonsumsi manusia
110. 0208.50.00 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, segar, dingin atau beku dari binatang melata.
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
√
111. 0210.93.00 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi serta tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan dari binatang melata.
√
112. ex 0510.00.00 Empedu dari ular, dalam keadaan kering dari jenis:
- Ular Lanang-sapi (Coelognathus radiatus) - Ular koros/pucuk (Ptyas korros) - Ular kadut (Homalopsis buccata) - Ular karung (Acrochordus javanicus)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
ff. Gading, tulang, tempurung kura-kura, tanduk, ranggah rusa, koral, kulit kerang dan bahan ukiran hewani lainnya dikerjakan, serta barang dari bahan tersebut (termasuk barang yang diperoleh melalui pencetakan)
113. ex 9601.90.91 Tempat cerutu atau sigaret, wadah tembakau;
barang pajangan dari Ranggah Rusa dari jenis Rusa Rusa spp (semua jenis rusa), Banteng, Kerbau Liar PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor
√
114. ex 9601.90.99 Lain-lain dari Ranggah Rusa dari jenis Rusa Rusa spp (semua jenis rusa), Banteng, Kerbau Liar.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
gg. Gading, tempurung kura-kura, whalebone dan whalebone hair, tanduk, tanduk bercabang, kuku (binatang sejenis kuda atau sapi), kuku burung, cakar burung dan paruh burung, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dipotong menjadi berbentuk; bubuk dan sisa dari produk tersebut
115. 0507.90.20 Tempurung Kura-Kura.
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca
√
116. ex 0507.90.90 Ranggah Rusa (Rusa spp.), Banteng, Kerbau Liar.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
hh. Tanaman hidup lainnya (termasuk akarnya), potongan dan cangkokan; sulur jamur
117. ex 0602.90.90
Palmae hidup jenis:
- Bindang, Budang (Borrassodendron borneensis).
- Palem Raja/INDONESIA (Caryota no).
- Palem Jawa (Ceratolobus glaucescens).
- Pinang Jawa (Pinanga javana).
- Daun Payung (Johannesteijsmaria altifrons).
- Wanga (Pigafetta filaris).
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ii. Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah), yang terutama dipakai dalam pembuatan wewangian, dalam farmasi atau untuk insektisida, fungisida atau untuk tujuan yang semacam itu, segar atau dikeringkan, baik dipotong, dihancurkan atau dijadikan bubuk maupun tidak
118. ex 1211.90.95 Gaharu Buaya (Aetoxylon sympetalum) dalam bentuk chips PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
√
119. ex 1211.90.98 Pasak Bumi (Eurycoma longifolia) dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk.
√
120. ex 1211.90.99 Pasak Bumi (Eurycoma longifolia) dalam bentuk selain potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
jj. Kayu kasar dikuliti atau dihilangkan getahnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar
121. ex 4403.49.10 Baulk, sawlog dan veneer log, dari jenis Gaharu Buaya (Aetoxylon sympetalum) PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
√
122. ex 4403.49.90 Selain Baulk, sawlog dan veneer log, dari jenis:
Gaharu Buaya (Aetoxylon sympetalum)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
kk. Umbi, bonggol, akar berbonggol, batang dibawah tanah, tajuk dan akar tongkat, dorman, sedang tumbuh atau berbunga; tanaman dan akar chicory selain akar dari pos 12.12
123. ex 0601.10.00
Dari tanaman jenis:
- Bunga Padma (Rafflesia spp.).
- Bunga Bangkai Jangkung (Amorphophallus decus-silvae).
- Bunga Bangkai Raksasa (Amorphophallus titanium).
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ll. Cangkang moluska, krustasea atau binatang berkulit lunak dan cuttle-bone, tidak dikerjakan atau dikerjakan atau sudah berbentuk barang jadi
124. ex 0508.00.20 Dari jenis:
- Ketam Kepala Kambing (Cassis cornuta).
- Triton Terompet (Charonia tritonis).
- Troka, Susu Bundar, Lola Merah (Rochia nilotica).
- Batu Laga, Siput Hijau (Turbo/marmoratus).
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
√
125. ex 9601.90.19 Cangkang dari Lola Merah (Rochia nilotica), dikerjakan
√
126. ex 9606.29.00 Kancing dari Lola Merah (Rochia nilotica).
√
127. ex 9606.30.90 Bentukan Kancing dan button blank dari Cangkang Lola Merah (Rochia nilotica).
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
mm. Krustasea, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; krustasea diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan; krustasea, bercangkang, dikukus atau direbus, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam maupun tidak
128. ex 0306.33.91 Krustasea, berkulit maupun tidak, hidup dari jenis :
- Ketam Kelapa (Birgus latro).
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas,
√
129. ex 0306.33.92 Krustasea, berkulit maupun tidak, segar atau dingin dari jenis :
- Ketam Kelapa (Birgus latro).
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
nn. Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari binatang lainnya, segar, dingin atau beku.
130. 0208.90.10 Paha semua jenis kodok.
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
oo. Serangga dan produk lainnya yang dapat dimakan berasal dari hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
131. ex. 0410.90.90 Telur dari jenis:
- Ketam Kelapa (Birgus latro).
- Ketam Tapak Kuda (Tachypleus gigas).
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
pp. Jangat dan kulit dari hewan lainnya disamak atau crust, tanpa wol atau bulu, split maupun tidak, tetapi tidak diolah lebih lanjut
41.06 Hide dan skin dari hewan lainnya disamak atau crust, tanpa wol atau bulu, split maupun tidak, tetapi tidak diolah lebih lanjut.
132. ex 4106.40.00 Dari binatang melata dalam keadaan basah (termasuk Wet Blue) dan keadaan kering (Crust) dari jenis:
- Ular (Snakes).
- Biawak (Monitors).
- Buaya (Crocodiles).
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas,
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
133. ex 4106.91.00 Dalam keadaan basah (termasuk wet blue) dari burung unta; emu (Dromaius novaehollandiae) Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
√
134. ex 4106.92.00 Dalam keadaan kering (crust) dari burung unta;
emu (Dromaius novaehollandiae)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
V. IKAN (PISCES) YANG TERMASUK DALAM DAFTAR CITES DAN NON CITES
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS CITES I.
Ikan Hidup
135. ex 0301.11.95
Ikan Arwana (Scleropages formosus), dari jenis:
- Super Red (Scleropages formosus).
- Golden Red (Scleropages formosus).
- Banjar Red (Scleropages formosus) - Green (Scleropages formosus) PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas
√
136. ex 0301.11.99 Ikan Hidup di Air Tawar, dari jenis:
- Sapu Zebra (Hyparcistrus zebra) - Arapaima (Arapaima gigas) - Ikan Pari Air Tawar (Potamotrygon spp.)
√
137. ex 0301.19.90 Ikan Hidup di Air Laut, dari jenis:
- Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus)
√
138. ex 0301.99.50 Ikan Hidup di Air Laut, dari jenis:
- Pari gergaji (Anoxypristis cuspidata) - Pari Gergaji (Pristis spp)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Pari Manta (Mobula alfredi) - Pari Manta (Mobula birostris) - Pari Mobula (Mobula spp.) - Pari kikir (Glaucostegus spp.) - Pari Liongbun (Rhynchobatus spp.) - Pari Kupu-kupu (Rhina ancylostoma) - Hiu Paus (Rhincodon typus) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Martil. (Sphyrna spp) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Koboy (Carchahrinus longimanus) - Ikan Raja Laut (Latimeria menadoensis) - Kuda Laut (Hippocampus spp.) - Clarion Angelfish (Holacanthus clarionensis)
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE IKAN berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE IKAN sesuai masa berlaku SAJI-LN.
Masa berlaku perubahan PE IKAN selama sisa masa berlaku PE IKAN.
Masa berlaku perpanjangan PE IKAN sesuai masa berlaku perpanjangan SAJI-LN.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
II. Ikan segar atau dingin, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging
139. ex 0302.81.00 Dogfish dan hiu lainnya, dari jenis:
− Hiu Martil (Sphyrna spp.) − Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) − Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) − Hiu Mako (Isurus spp.) − Hiu Mako (Lamna nasus) − Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) − Hiu Basking (Cethorinus maximus)
PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE IKAN berlaku untuk 1 (satu) kali
√
140. ex 0302.82.00 Pari dan skates Rajidae, dari jenis:
− Pari Mobula (Mobula spp.) − Pari Kikir (Glaucostegus spp.) − Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) − Pari Kupu Kupu (Rhina ancylostoma)
√
141. ex 0302.92.00 Sirip hiu, dari jenis:
- Hiu Martil. (Sphyrna spp) - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus ) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
142. ex 0302.99.00 Sirip Pari, Tulang dan Kulit Pari, dari jenis:
- Pari Mobula (Mobula spp.) - Pari Kikir (Glaucostegus spp.) - Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) - Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma) Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE IKAN sesuai masa berlaku SAJI-LN.
Masa berlaku perubahan PE IKAN selama sisa masa berlaku PE IKAN.
Masa berlaku perpanjangan PE IKAN sesuai masa berlaku perpanjangan SAJI-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. Pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
III. Ikan beku, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging
143. ex 0303.81.00 Dogfish dan hiu lainnya, dari jenis:
- Hiu Martil (Sphyrna spp.) - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus) Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE IKAN berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE IKAN sesuai masa berlaku SAJI-LN.
Masa berlaku perubahan PE IKAN selama sisa
144. ex 0303.82.00 Pari dan skates Rajidae, dari jenis:
− Pari Mobula (Mobula spp.) − Pari Kikir (Glaucostegus spp.) − Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) − Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma)
√
145. ex 0303.92.00 Sirip hiu, dari jenis:
- Hiu Martil (Sphyrna spp.) - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus)
√
146. ex 0303.99.00 Sirip Pari, Tulang dan kulit Pari, dari jenis:
- Pari Mobula (Mobula spp.) - Pari Kikir (Glaucostegus spp.) - Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) - Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS masa berlaku PE IKAN.
Masa berlaku perpanjangan PE IKAN sesuai masa berlaku perpanjangan SAJI-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
IV. Fillet dan daging ikan lainnya, dicincang maupun tidak, segar, dingin, atau beku
147. ex 0304.47.00 Fillet segar, dari jenis:
− Hiu Martil (Sphyrna spp) − Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) − Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) − Hiu Mako. (Isurus spp) − Hiu Mako (Lamna nasus) − Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) − Hiu Basking (Cethorinus maximus) PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
√
148. ex 0304.48.00 Fillet segar, dari jenis:
− Pari Mobula (Mobula spp.) − Pari Kikir (Glaucostegus spp.) − Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) − Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma)
√
149. ex 0304.56.00 Lain-lain segar dingin ikan Hiu, dari jenis:
− Hiu Martil (Sphyrna spp.) − Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) − Hiu Mako (Isurus spp.) − Hiu Mako (Lamna nasus) − Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) − Hiu Basking (Cethorinus maximus)
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE IKAN berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE IKAN sesuai masa berlaku SAJI-LN.
Masa berlaku perubahan PE IKAN selama sisa masa berlaku PE IKAN.
Masa berlaku perpanjangan PE IKAN sesuai masa berlaku perpanjangan SAJI-LN.
Elemen data dan/atau keterangan
150. ex 0304.57.00 Lain-lain segar dingin Ikan Pari, dari jenis:
− Pari Mobula (Mobula spp.) − Pari Kikir (Glaucostegus spp.) − Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) − Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma)
√
151. ex 0304.88.00 Fillet beku ikan Hiu dan Pari, dari jenis:
− Pari Mobula (Mobula spp.) − Pari Kikir (Glaucostegus spp.) − Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) − Pari Kupu Kupu (Rhina ancylostoma) − Hiu Martil (Sphyrna spp.) − Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) − Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) − Hiu Mako (Isurus spp.) − Hiu Mako (Lamna nasus) − Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) − Hiu Basking (Cethorinus maximus)
√
152. ex 0304.96.00 Lain-lain beku produk dogfish dan hiu lainnya, dari jenis - Hiu Martil (Sphyrna spp.) - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Basking (Cethorinus maximus) tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal
153. ex 0304.97.00 Lain-lain beku produk pari dan skates rajiidae, dari jenis:
− Pari Mobula (Mobula spp.) − Pari Kikir (Glaucostegus spp.) − Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) − Pari Kupu Kupu (Rhina ancylostoma)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
V.
Ikan dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, ikan diasapi, dimasak maupun tidak sebelum proses pengasapan, tepung, pelet dari ikan, layak dikonsumsi manusia
154. ex 0305.39.92 Fillet ikan Hiu dan Pari Air Laut dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi dari jenis :
- Pari gergaji (Anoxypristis cuspidata) - Pari Gergaji (Pristis spp) - Hiu Paus (Rhincodon typus) - Pari Manta (Mobula alfredi) - Pari Manta (Mobula birostris) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Martil. (Sphyrna spp) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Koboy (Carchahrinus longimanus) - Pari Mobula (Mobula spp.) - Pari kikir (Glaucostegus spp.) - Pari Liongbun (Rhynchobatus spp.) - Pari Kupu-kupu (Rhina ancylostoma) PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE IKAN berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor
√
155. ex 0305.59.29 Kuda Laut Kering, dari jenis - Kuda Laut (Hippocampus spp.)
√
156. ex 0305.71.10 Sirip hiu dikeringkan atau diasapi, dari jenis:
- Hiu Martil (Sphyrna spp.) - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus) berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(transaksional).
Masa berlaku PE IKAN sesuai masa berlaku SAJI-LN.
Masa berlaku perubahan PE IKAN selama sisa masa berlaku PE IKAN.
Masa berlaku perpanjangan PE IKAN sesuai masa berlaku perpanjangan SAJI-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan
157. ex 0305.71.90 Sirip hiu selain dikeringkan dan diasapi, dari jenis:
- Hiu Martil (Sphyrna spp.) - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus)
√
158. ex 0305.79.90 Sirip pari, dari jenis:
- Pari Kikir (Glaucostegus spp.) - Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) - Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma)
Insang pari, dari jenis:
- Pari Mobula (Mobula spp.), dikeringkan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
VI.
Tepung, tepung kasar dan pellet dari ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, layak untuk dikonsumsi manusia.
159. ex 0309.10.00 Tepung/Bubuk Kuda Laut, dari jenis Kuda Laut (Hippocampus spp.) PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perubahan PE IKAN:
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE IKAN berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE IKAN sesuai masa berlaku SAJI-LN.
Masa berlaku perubahan PE IKAN selama sisa masa berlaku PE IKAN.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Masa berlaku perpanjangan PE IKAN sesuai masa berlaku perpanjangan SAJI-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
VII. Produk dari ikan atau krustasea, moluska atau invertebrate air lainnya; Ikan mati dari bab 3 tidak layak konsumsi manusia
160. ex 0511.91.90 Tulang, Gigi, dan bagian lainnya, dari jenis:
− Pari Mobula (Mobula spp.) − Pari Kikir (Glaucostegus spp.) − Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) − Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma) − Hiu Martil (Sphyrna spp.) − Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) − Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) − Hiu Mako (Isurus spp.) − Hiu Mako (Lamna nasus) − Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) − Hiu Basking (Cethorinus maximus) PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu)
√
161. ex 0511.91.30 Kulit hiu dan pari, dari jenis:
− Pari Kikir (Glaucostegus spp.) − Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) − Pari Kupu Kupu (Rhina ancylostoma) − Hiu Martil (Sphyrna spp.)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) − Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) − Hiu Mako (Isurus spp.) − Hiu Mako (Lamna nasus) − Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) − Hiu Basking (Cethorinus maximus) berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE IKAN berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE IKAN sesuai masa berlaku SAJI-LN.
Masa berlaku perubahan PE IKAN selama sisa masa berlaku PE IKAN.
Masa berlaku perpanjangan PE IKAN sesuai masa berlaku perpanjangan SAJI-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS NON CITES
VIII. Ikan hidup
162. ex 0301.11.99 Ikan Air Tawar, dari jenis:
- Pari Air Tawar (Fluvitrygon signifer) - Pari Air Tawar (Urogymnus polylepis) - Pari Air Tawar (Fluvitrygon oxyrhynchus) - Ikan Wader Goa (Barbodes microps) - Ikan Balashark (Balantiocheilos melanopterus) - Belida Borneo (Chitala borneensis) - Belida Lopis (Chitala lopis) - Belida Sumatera (Chitala hypselonotus) - Selusur Maninjau (Homaloptera gymnogaster) - Ikan Batak (Neolissochilus thienemanni) - Belida Jawa (Notopterus notopterus) - Ikan Pasa (Schismatorhynchus heterorhynchus) - Arwana Brazil (Osteoglossum bicirrhosum) - Arwana Jardini (Scleropages jardinii) PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE IKAN berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE
√
163. ex 0301.92.00 Sidat (Anguilla spp.) Selain benih dengan ukuran panjang sampai 35 cm dan/atau berat sampai 100 gram per ekor dan/atau berdiameter sampai 2,5 cm.
√
164. ex 0301.99.50 Ikan Air Laut, dari jenis:
- Pari Kai (Urolophus kaianus)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
IKAN sesuai masa berlaku SAJI-LN.
Masa berlaku perubahan PE IKAN selama sisa masa berlaku PE IKAN.
Masa berlaku perpanjangan PE IKAN sesuai masa berlaku perpanjangan SAJI-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
IX. Ikan, segar atau dingin, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04.
165. 0302.74.00 -- Sidat (Anguilla spp.) PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE IKAN yang masih Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE IKAN berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE IKAN sesuai masa berlaku SAJI-LN.
Masa berlaku perubahan PE IKAN selama sisa masa berlaku PE IKAN.
Masa berlaku perpanjangan PE IKAN sesuai masa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berlaku perpanjangan SAJI-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
X.
Ikan, beku, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04.
166. 0303.26.00 -- Sidat (Anguilla spp.) PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari kementerian yang Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PE IKAN berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE IKAN sesuai masa berlaku SAJI-LN.
Masa berlaku perubahan PE IKAN selama sisa masa berlaku PE IKAN.
Masa berlaku perpanjangan PE IKAN sesuai masa berlaku perpanjangan SAJI-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS XI. Fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin atau beku.
167. ex 0304.39.00 Fillet segar atau dingin dari Sidat (Anguilla spp.) PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari kementerian yang Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE IKAN berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE IKAN sesuai masa
√
168. ex 0304.59.00 Daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar atau dingin dari Sidat (Anguilla spp.)
√
169. ex 0304.69.00 Fillet beku dari Sidat (Anguilla spp.)
√
170. ex 0304.99.90 Daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), beku dari Sidat (Anguilla spp.)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
berlaku SAJI-LN.
Masa berlaku perubahan PE IKAN selama sisa masa berlaku PE IKAN.
Masa berlaku perpanjangan PE IKAN sesuai masa berlaku perpanjangan SAJI-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
XII. Ikan dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, ikan diasapi, dimasak maupun tidak sebelum proses pengasapan, tepung, pelet dari ikan, layak dikonsumsi manusia
171. ex 0305.31.00 Fillet ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi dari Sidat (Anguilla spp.) PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE IKAN yang masih Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
√
172. ex 0305.39.91 Fillet Ikan Air Tawar dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi dari jenis :
- Pari Air Tawar (Fluvitrygon signifer) - Pari Air Tawar (Urogymnus polylepis) - Pari Air Tawar (Fluvitrygon oxyrhynchus) - Ikan Wader Goa (Barbodes microps)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Ikan Balashark (Balantiocheilos melanopterus) - Belida Borneo (Chitala borneensis) - Belida Lopis (Chitala lopis) - Belida Sumatera (Chitala hypselonotus) - Selusur Maninjau (Homaloptera gymnogaster) - Ikan Batak (Neolissochilus thienemanni) - Belida Jawa (Notopterus notopterus) - Ikan Pasa (Schismatorhynchus heterorhynchus) berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE IKAN berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE IKAN sesuai masa berlaku SAJI-LN.
Masa berlaku perubahan PE IKAN selama sisa masa berlaku PE IKAN.
Masa berlaku perpanjangan PE
173. ex 0305.44.00 Ikan diasapi, termasuk fillet, selain sisa ikan yang dapat dimakan dari Sidat (Anguilla spp.)
√
174. ex 0305.52.00 Ikan dikeringkan, selain sisa ikan yang dapat dimakan, diasinkan maupun tidak tetapi tidak diasapi dari Sidat (Anguilla spp.)
√
175. ex 0305.64.00 Ikan, diasinkan tetapi tidak dikeringkan atau tidak diasapi dan ikan dalam air garam, selain sisa ikan yang dapat dimakan dari Sidat (Anguilla spp.)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS IKAN sesuai masa berlaku perpanjangan SAJI-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
XIII. Invertebrata air selain krustasea dan moluska, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam;
invertebrata air selain krustasea dan moluska diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan; tepung, tepung kasar dan pellet dari invertebrata air selain krustasea dan moluska, layak untuk dikonsumsi manusia
176. ex 0308.90.10 Bambu Laut (Isis hippuris) hidup.
PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu)
√
177. ex 0308.90.40 Bambu Laut (Isis hippuris) dikeringkan.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE IKAN berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE IKAN sesuai masa berlaku SAJI-LN.
Masa berlaku perubahan PE IKAN selama sisa masa berlaku PE IKAN.
Masa berlaku perpanjangan PE IKAN sesuai masa berlaku perpanjangan SAJI-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS XIV. Ikan diolah atau diawetkan; kaviar dan pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan.
- Ikan, utuh atau dalam potongan, tetapi tidak dicincang :
1604.17 -- Sidat :
178. 1604.17.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE IKAN berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
√
179. 1604.17.90 --- Lain-lain
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Masa berlaku PE IKAN sesuai masa berlaku SAJI-LN.
Masa berlaku perubahan PE IKAN selama sisa masa berlaku PE IKAN.
Masa berlaku perpanjangan PE IKAN sesuai masa berlaku perpanjangan SAJI-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
VI. PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
44.07 Kayu digergaji atau dibelah memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 mm.
1. Berasal dari kayu yang merupakan bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) dan tidak berkambium seperti kayu
- Pohon jenis konifera :
4407.11 - - Dari pinus (Pinus spp.) :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
180. ex 4407.11.90 - - - Lain-lain kelapa, kayu kelapa sawit, bambu, dan/atau sejenisnya.
2. Harus memenuhi Kriteria teknis sebagai berikut:
a. Kayu olahan dalam bentuk S4S (surfaced four side), yaitu produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus:
- berasal dari kayu merbau (Intsia sp, Intsia bijuga, Intsia retusa, Intsia plurijuga, Intsia palembanica), meranti putih (shorea assamica, shorea sororia, shorea gysbertsiana, shorea retinodes, shorea ochracea, shorea lamellata, shorea koordersi, shorea virescens, shorea roxburghii, shorea javanica, shorea hypochra, shorea bracteolata, shorea resinosa, shorea agami, shorea spp, shorea dealbata, shorea henryana, shorea sericeiflora, shorea hentonyensis, shorea gratissima, shorea stalura, shorea farinosa,
√
181. ex 4407.12.00
- - Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.)
√
182. ex 4407.13.00
- - Dari S-P-F (spruce (Picea spp.), pinus (Pinus spp.) dan fir (Abies spp.))
√
183. ex 4407.14.00 - - Dari Hem-fir (Western hemlock (Tsuga heterophylla) dan fir (Abies spp.))
√
4407.19 - - Lain-lain :
184. ex 4407.19.90 - - - Lain-lain
√
- Dari kayu tropis :
4407.21 - - Mahogani (Swietenia spp.) :
185. ex 4407.21.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
186. ex 4407.21.90 - - - Lain-lain
√
4407.22 - - Virola, Imbuia dan Balsa :
187. ex 4407.22.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
188. ex 4407.22.90 - - - Lain-lain
√
4407.23 - - Jati :
189. ex 4407.23.20 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
190. ex 4407.23.90 - - - Lain-lain
√
4407.25 - - Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau :
- - - Meranti Merah Tua atau Meranti Merah Muda :
191. ex 4407.25.13 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
192. ex 4407.25.19 - - - - Lain-lain
√
- - - Meranti Bakau :
193. ex 4407.25.21 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
194. ex 4407.25.29 - - - - Lain-lain
√
4407.26 - - Lauan Putih, Meranti Putih, Seraya Putih, Meranti Kuning dan Alan :
195. ex 4407.26.30 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
196. ex 4407.26.90 - - - Lain-lain
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
4407.27 - - Sapelli :
shorea polita, parashorea malaanonan) dan meranti kuning (shorea acuminatissima, shorea balanocarpoides, shorea feguetiana, shorea gibbosa, shorea hopeifolia, shorea longisperma, shorea polyandra, shorea scollaris, shorea multiflora, shorea blumutensis, shorea xantophylla, shorea spp, shorea dolichocarpa, shorea faguetioides, shorea peltata, shorea maxima, shorea resina- nigra) dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 15.000 mm2.
- berasal dari selain kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning
dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2.
- Berlaku untuk pengapalan mulai tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 dibuktikan
197. ex 4407.27.30 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
198. ex 4407.27.90 - - - Lain-lain
√
4407.28 - - Iroko :
199. ex 4407.28.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
200. ex 4407.28.90 - - - Lain-lain
√
4407.29 - - Lain-lain :
- - - Jelutung (Dyera spp.) :
201. ex 4407.29.13 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
202. ex 4407.29.19 - - - - Lain-lain
√
- - - Kapur (Dryobalanops spp.) :
203. ex 4407.29.23 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
204. ex 4407.29.29 - - - - Lain-lain
√
- - - Kempas (Koompassia spp.) :
205. ex 4407.29.33 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
206. ex 4407.29.39 - - - - Lain-lain
√
- - - Keruing (Dipterocarpus spp.) :
207. ex 4407.29.43 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
208. ex 4407.29.49 - - - - Lain-lain
√
- - - Ramin (Gonystylus spp.) :
209. ex 4407.29.51 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
210. ex 4407.29.59 - - - - Lain-lain
√
- - - Balau (Shorea spp.) :
211. ex 4407.29.73 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
212. ex 4407.29.79 - - - - Lain-lain
√
- - - Mengkulang (Heritiera spp.) :
213. ex 4407.29.83 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
214. ex 4407.29.89 - - - - Lain-lain
√
- - - Lain-lain :
215. ex 4407.29.91 - - - - Jongkong (Dactylocladus spp.) dan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Merbau (Intsia spp.), diketam, diampelas atau end-jointed dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang dari kantor pabean.
b. Kayu olahan dalam bentuk S4S (surfaced four side), yaitu produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus:
- berasal dari kayu merbau (Intsia sp, Intsia bijuga, Intsia retusa, Intsia plurijuga, Intsia palembanica) dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 10.000 mm2.
- berasal dari selain kayu merbau dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2.
- Berlaku untuk pengapalan mulai dari tanggal 1 Agustus 2024 dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang dari kantor pabean.
216. ex 4407.29.92 - - - - Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), lain-lain
√
217. ex 4407.29.94 - - - - Albizia (Paraserianthes falcataria), diketam, diampelas atau end-jointed
√
218. ex 4407.29.95 - - - - Albizia (Paraserianthes falcataria), lain- lain
√
219. ex 4407.29.96 - - - - Karet (Hevea Brasiliensis), diketam, diampelas atau end-jointed
√
220. ex 4407.29.97 - - - - Karet (Hevea Brasiliensis), lain-lain
√
221. ex 4407.29.98 - - - - Lain-lain, diketam, diampelas atau end- jointed
√
222. ex 4407.29.99 - - - - Lain-lain
√
- Lain-lain :
4407.91 - - Dari ek (Quercus spp.) :
223. ex 4407.91.30 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
224. ex 4407.91.90 - - - Lain-lain
√
4407.92 - - Dari beech (Fagus spp.) :
225. ex 4407.92.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
226. ex 4407.92.90 - - - Lain-lain
√
4407.93 - - Dari maple (Acer spp.) :
227. ex 4407.93.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
228. ex 4407.93.90 - - - Lain-lain
√
4407.94 - - Dari cherry (Prunus spp.) :
229. ex 4407.94.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
230. ex 4407.94.90 - - - Lain-lain
√
4407.95 - - Dari ash (Fraxinus spp.) :
231. ex 4407.95.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
232. ex 4407.95.90 - - - Lain-lain
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
4407.96 - - Dari birch (Betula spp.) :
c. Finger Jointed yaitu Produk kayu olahan yang dihasilkan dengan menyambung kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diketam keempat sisinya setelah proses finger jointed dengan ketentuan panjang setiap keping yang disambungkan tidak lebih dari 1.000 mm.
3. Toleransi ukuran dan kecacatan:
a. Semua ukuran kayu olahan yang diekspor diberikan toleransi ukuran sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 0,5 mm;
- lebar tidak lebih dari 1 mm;
- panjang tidak lebih dari 50 mm.
b. Cacat karena pengerjaan mesin (machine – defect) diperkenankan tidak lebih dari 5% dari jumlah volume yang diekspor.
4. Dalam hal terdapat Produk Industri Kehutanan yang
233. ex 4407.96.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
234. ex 4407.96.90 - - - Lain-lain
√
4407.97 - - Dari poplar dan aspen (Populus spp.) :
235. ex 4407.97.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
236. ex 4407.97.90 - - - Lain-lain
√
4407.99 - - Lain-lain :
237. ex 4407.99.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed
√
238. ex 4407.99.90 - - - Lain-lain
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS diragukan pemenuhan kriteria teknisnya, Surveyor dapat meminta persetujuan dari Tim Koordinasi yang terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
5. Pemerintah dapat memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, usaha kecil dan/atau usaha menengah berupa pembebanan biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan Laporan Surveyor (LS) sesuai dengan ketersediaan anggaran tahun berjalan.
6. Usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berlaku.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
Pelabuhan Tujuan
44.09 Kayu (termasuk strip dan frieze untuk lantai papan, tidak dipasang) dibentuk tidak terputus (diberi lidah, diberi alur, tepinya dikorok, diberi lereng, V-jointed, beaded, diberi pola bentukan, dibundarkan atau sejenis itu), sepanjang tepi, ujung atau permukaannya, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak.
1. Berasal dari kayu yang merupakan bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) dan tidak berkambium seperti kayu kelapa, kayu kelapa sawit, bambu, dan/atau sejenisnya.
2. Harus memenuhi Kriteria teknis sebagai berikut:
a. Kayu olahan dalam bentuk E2E atau E4E yaitu produk kayu olahan turunan dari S4S yang diberi sudut lengkung pada 2 (dua) sudut (E2E) atau 4 (empat) sudut (E4E) dengan ketentuan sudut lengkung minimal 3 mm (R3):
- berasal dari kayu merbau (Intsia sp, Intsia bijuga,
239. ex 4409.10.00 - Pohon jenis konifera
√
- Pohon selain jenis konifera :
240. ex 4409.22.00 - - Dari kayu tropis
√
241. ex 4409.29.00 - - Lain-lain
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Intsia retusa, Intsia plurijuga, Intsia palembanica), meranti putih (shorea assamica, shorea sororia, shorea gysbertsiana, shorea retinodes, shorea ochracea, shorea lamellata, shorea koordersi, shorea virescens, shorea roxburghii, shorea javanica, shorea hypochra, shorea bracteolata, shorea resinosa, shorea agami, shorea spp, shorea dealbata, shorea henryana, shorea sericeiflora, shorea hentonyensis, shorea gratissima, shorea stalura, shorea farinosa, shorea polita, parashorea malaanonan) dan meranti kuning (shorea acuminatissima, shorea balanocarpoides, shorea feguetiana, shorea gibbosa, shorea hopeifolia, shorea longisperma, shorea polyandra, shorea scollaris, shorea
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS multiflora, shorea blumutensis, shorea xantophylla, shorea spp, shorea dolichocarpa, shorea faguetioides, shorea peltata, shorea maxima, shorea resina- nigra) dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 15.000 mm2.
- berasal dari selain kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2.
- Berlaku untuk pengapalan mulai tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang dari kantor pabean.
b. Kayu olahan dalam bentuk E2E atau E4E yaitu produk kayu olahan turunan dari S4S yang diberi sudut lengkung pada 2 (dua) sudut (E2E) atau 4 (empat) sudut
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (E4E) dengan ketentuan sudut lengkung minimal 3 mm (R3):
- berasal dari kayu merbau (Intsia sp, Intsia bijuga, Intsia retusa, Intsia plurijuga, Intsia palembanica) dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 10.000 mm2.
- berasal dari selain kayu merbau dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2.
- Berlaku untuk pengapalan mulai dari tanggal 1 Agustus 2024 dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang dari kantor pabean.
c. Decorative Profile yaitu Produk kayu olahan yang dihasilkan dengan membentuk kayu dengan mesin moulder, sedemikian rupa sehingga menampilkan fungsi keindahan (fungsi decorative) dan langsung
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dapat digunakan tanpa merubah bentuk, kecuali memotongnya sesuai ukuran panjang yang diperlukan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Ukuran luas penampang tidak lebih dari 12.750 mm2;
2) Untuk Decorative Profile Muka lebar:
- decorative sekurang- kurangnya setengah (1/2) muka lebar pada satu sisi;
- tebal tidak lebih dari 25 mm, kedalaman decorative sekurang- kurangnya 3 mm;
- tebal lebih dari 25 mm s/d 50 mm, kedalaman decorative sekurang- kurangnya 6 mm;
- tebal lebih dari 50 mm, kedalaman decorative sekurang-kurangnya 10 mm.
3) Untuk Decorative Profile Muka tebal:
- decorative sekurang- kurangnya setengah (1/2) muka tebal pada satu sisi;
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - lebar tidak lebih dari 50 mm, kedalaman decorative sekurang- kurangnya 3 mm;
- lebar lebih dari 50 mm s/d 80 mm, kedalaman decorative sekurang-kurangnya 6 mm;
- lebar lebih dari 80 mm s/d 100 mm, kedalaman decorative sekurang-kurangnya 15 mm;
- lebar lebih dari 100 mm, kedalaman decorative sekurang- kurangnya 20 mm.
Untuk Decorative Profile dengan ukuran luas penampang kurang dari
1.000 mm2 tidak terkena ketentuan ukuran dan kedalaman decorativenya.
Bila terdapat profil pada 2 (dua) sisi maka kedalaman profile merupakan penjumlahan dari 2 (dua) sisi tersebut.
d. Kayu Profile untuk Kusen Pintu (Door Jamb) atau Kusen Jendela (Window
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Jamb) dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 7.200 mm2.
e. Kayu Profile untuk Rangka Pintu (Door Frame) atau Rangka Jendela (Window Frame) dengan ketentuan sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 40 mm;
- luas penampang tidak lebih dari 6.600 mm2.
f. Wall Panel, mempunyai ukuran tebal tidak lebih dari 20 mm dengan luas penampang tidak lebih dari
4.000 mm2 dalam bentuk lidah dan alur (tongue and groove), alur dan alur (groove and groove) atau shiplap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- lebar tidak lebih dari 50 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang- kurangnya 2 mm;
- lebar lebih dari 50 mm s/d 100 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS sekurang-kurangnya 3 mm;
- lebar lebih dari 100 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang- kurangnya 5 mm.
g. Flooring, mempunyai ukuran tebal tidak lebih dari 35 mm dengan luas penampang tidak lebih dari 7.000 mm2 dalam bentuk lidah dan alur (tongue and groove), alur dan alur (groove and groove) atau shiplap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- lebar tidak lebih dari 50 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang- kurangnya 2 mm;
- lebar lebih dari 50 mm s/d 100 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang-kurangnya 3 mm;
- lebar lebih dari 100 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang- kurangnya 5 mm.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
h. Decking, mempunyai ukuran tebal tidak lebih dari 45 mm dan luas penampang tidak lebih dari 9.000 mm2, dengan ketentuan:
- dari jenis kayu merbau, keruing, kempas, bangkirai, kapur, ulin dan balau;
- tebal tidak lebih dari 20 mm mempunyai dalam reeded/ groove pada sisi lebar sekurang-kurangnya 1,5 mm;
- tebal lebih dari 20 mm s/d 35 mm mempunyai dalam reeded/ groove pada sisi lebar sekurang- kurangnya 3 mm;
- tebal lebih dari 35 mm s/d 45 mm mempunyai dalam reeded/ groove pada sisi lebar sekurang- kurangnya 5 mm.
Bila terdapat reeded/groove pada 2 (dua) sisi maka kedalaman reeded/groove merupakan penjumlahan dari 2 (dua) sisi tersebut.
Sekurang-kurangnya setengah permukaan lebar harus diberi reeded atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS diberi 2 (dua) groove dengan jarak yang proporsional pada sepanjang kayunya.
i. Flooring untuk Truck, Container, Ship Deck dan Wagon, dalam bentuk lidah dan alur (tongue and groove) atau shiplap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- dari jenis kayu merbau, keruing, kempas dan bangkirai;
- tebal tidak lebih dari 50 mm;
- luas penampang tidak lebih dari 12.000 mm2;
- dalam alur dan tinggi lidah dan kedalaman shiplap sekurang- kurangnya 5 mm.
Khusus pole, main sill, cross sill dan truck body harus disertai dengan gambar yang memuat spesifikasi teknis secara lengkap (gambar set terpasang) dan harus diekspor bersamaan dengan flooringnya.
j. Post dan Beam yaitu Produk kayu olahan dalam bentuk E4E dan diberi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS reeded/groove, dengan ketentuan sebagai berikut:
- luas penampang tidak lebih dari 4.500 mm2 mempunyai reeded /groove pada 2 (dua) sisinya, dengan kedalaman pada masing- masing sisi sekurang- kurangnya 2 mm;
- luas penampang tidak lebih dari 8.100 mm2 mempunyai reeded /groove pada 4 (empat) sisinya, dengan kedalaman pada masing- masing sisi sekurang- kurangnya 2 mm;
- luas penampang diatas
8.100 mm2 sampai dengan 14.400 mm2 mempunyai reeded/groove pada 4 (empat) sisinya, dengan kedalaman pada masing-masing sisi sekurang-kurangnya 4 mm.
k. Window Board, dengan ketentuan sebagai berikut:
- salah satu sisi tebal diberi bentukan profile bullnose (lengkung
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS setengah lingkaran);
- mempunyai ukuran tebal tidak lebih dari 30 mm;
- luas penampang tidak lebih dari 7.800 mm2.
3. Toleransi ukuran dan kecacatan:
a. Semua ukuran kayu olahan yang diekspor diberikan toleransi ukuran sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 0,5 mm;
- lebar tidak lebih dari 1 mm;
- panjang tidak lebih dari 50 mm.
b. Cacat karena pengerjaan mesin (machine – defect) diperkenankan tidak lebih dari 5% dari jumlah volume yang diekspor.
4. Dalam hal terdapat Produk Industri Kehutanan yang diragukan pemenuhan kriteria teknisnya, Surveyor dapat meminta persetujuan dari Tim Koordinasi yang terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
5. Pemerintah dapat memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, usaha kecil dan/atau usaha menengah berupa pembebanan biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan LS sesuai dengan ketersediaan anggaran tahun berjalan.
6. Usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara yang tercantum dalam
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
Pelabuhan Tujuan
44.18 Produk pertukangan dan bahan bangunan rumah dari kayu, termasuk panel kayu seluler, rakitan panel penutup lantai, atap sirap dan shake.
1. Berasal dari kayu yang merupakan bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) dan tidak berkambium seperti kayu kelapa, kayu kelapa sawit, bambu, dan/atau sejenisnya.
2. Harus memenuhi Kriteria teknis sebagai berikut:
Elemen bangunan dari kayu yang merupakan unit kesatuan dari bangunan, dengan ketentuan harus dalam bentuk set elemen bangunan disertai gambar yang memuat spesifikasi teknis secara lengkap tanpa merubah bentuk dan memotongnya.
3. Toleransi ukuran dan kecacatan:
a. Semua ukuran kayu olahan yang diekspor diberikan toleransi ukuran sebagai berikut:
- Jendela, jendela Prancis dan kusennya :
242. ex 4418.11.00 - - Dari kayu tropis Kusen jendela
√
243. ex 4418.19.00 - - Lain-lain
√
- Pintu dan kusennya serta ambang pintu :
244. ex 4418.21.00 - - Dari kayu tropis Kusen pintu dan ambang pintu
√
245. ex 4418.29.00 - - Lain-lain
√
246. ex 4418.30.00 - Post dan beam selain produk dari subpos
4418.81 sampai dengan 4418.89
√
247. ex 4418.40.00 - Penutup untuk pekerjaan kontruksi beton
√
248. ex 4418.50.00 - Atap sirap dan shake
√
- Rakitan panel penutup lantai :
249. ex 4418.74.00 - - Lain-lain, untuk lantai mosaik
√
250. ex 4418.75.00 - - Lain-lain, multilayer
√
251. ex 4418.79.00 - - Lain-lain
√
- Produk engineered structural timber :
4418.81 - - Glue-laminated timber (glulam) :
252. ex 4418.81.10 - - - Dalam bentuk blok
√
253. ex 4418.81.90 - - - Lain-lain
√
254. ex 4418.82.00 - - Cross-laminated timber (CLT or X-lam)
√
255. ex 4418.83.00 - - I beams
√
256. ex 4418.89.00 - - Lain-lain
√
- Lain-lain :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
257. ex 4418.92.00 - - Panel kayu seluler - tebal tidak lebih dari 0,5 mm;
- lebar tidak lebih dari 1 mm;
- panjang tidak lebih dari 50 mm.
b. Cacat karena pengerjaan mesin (machine – defect) diperkenankan tidak lebih dari 5% dari jumlah volume yang diekspor.
4. Dalam hal terdapat Produk Industri Kehutanan yang diragukan pemenuhan kriteria teknisnya, Surveyor dapat meminta persetujuan dari Tim Koordinasi yang terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
5. Pemerintah dapat memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, usaha kecil dan/atau usaha menengah
√
258. ex 4418.99.00 - - Lain-lain
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berupa pembebanan biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan LS sesuai dengan ketersediaan anggaran tahun berjalan.
6. Usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
Pelabuhan Tujuan
94.06 Bangunan prapabrikasi.
1. Berasal dari kayu yang merupakan bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) dan tidak berkambium seperti kayu kelapa, kayu kelapa sawit,
9406.10 - Dari kayu :
259. ex 9406.10.90 - - Lain-Lain
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS bambu, dan/atau sejenisnya.
2. Harus memenuhi Kriteria teknis sebagai berikut:
Bangunan Prefabrikasi dari kayu dengan ketentuan harus dalam bentuk set bangunan prefabrikasi disertai dengan gambar yang memuat spesifikasi teknis secara lengkap tanpa merubah bentuk dan memotongnya.
3. Toleransi ukuran dan kecacatan:
a. Semua ukuran kayu olahan yang diekspor diberikan toleransi ukuran sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 0,5 mm;
- lebar tidak lebih dari 1 mm;
- panjang tidak lebih dari 50 mm.
b. Cacat karena pengerjaan mesin (machine – defect) diperkenankan tidak lebih dari 5% dari jumlah volume yang diekspor.
4. Dalam hal terdapat Produk Industri Kehutanan yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS diragukan pemenuhan kriteria teknisnya, Surveyor dapat meminta persetujuan dari Tim Koordinasi yang terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
5. Pemerintah dapat memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, usaha kecil dan/atau usaha menengah berupa pembebanan biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan LS sesuai dengan ketersediaan anggaran tahun berjalan.
6. Usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berlaku.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
Pelabuhan Tujuan
VII. INTAN KASAR
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
71.02 Intan, dikerjakan maupun tidak, tetapi tidak dipasang atau disusun.
ET Intan Kasar:
1. Self Declaration atau Deklarasi Mandiri bermeterai mengenai data perusahaan;
2. IUP dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
3. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
260. 7102.10.00 - Tidak disortir √ √ √
- Industri
261. 7102.21.00 -- Tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah √ √ √
- Bukan Industri
262. 7102.31.00
-- Tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Perubahan ET Intan Kasar:
1. ET Intan Kasar yang masih berlaku;
2. Dokumen yang mengalami perubahan; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai kebenaran perubahan identitas eksportir
Perpanjangan ET Intan Kasar:
ET Intan Kasar yang masih berlaku.
PE Intan Kasar:
1. ET Intan Kasar;
2. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan sumber tambang intan kasar, identitas perusahaan, jumlah dan ukuran serta spesifikasi intan kasar yang akan di ekspor, pelabuhan muat, rencana waktu eksportasi, negara tujuan, nama dan alamat perusahaan (importir) di negara tujuan ekspor; dan
3. Laporan realisasi ekspor tahun sebelumnya bagi eksportir yang telah mendapatkan PE, dalam hal belum tersedia di SINAS Intan Kasar adalah intan yang termasuk dalam klasifikasi untuk 3 (tiga) Pos Tarif/HS
(7102) yang diatur tata niaga ekspornya.
LS untuk Intan Kasar hanya diwajibkan untuk ekspor yang menggunakan PE Intan Kasar.
LS yang dimaksud adalah berupa dokumen Laporan Surveyor disertai Sertifikat Intan Kasar/ Kimberley Process Certification Scheme (KPCS) yang di terbitkan dari Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Sertifikat Intan Kasar adalah dokumen yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Neraca Komoditas dan/atau rencana ekspor tahun berjalan.
Perubahan PE Intan Kasar:
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. PE Intan Kasar yang masih berlaku;
2. ET Intan Kasar yang telah mengalami perubahan;
3. Dokumen yang mengalami perubahan; dan
4. Surat Pernyataan bermeterai mengenai perubahan Data Identitas dari perusahaan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Intan Kasar yang masih berlaku;
2. Laporan Realisasi Ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai perubahan Pos Tarif/HS dan/atau Uraian Barang jumlah, pelabuhan muat wajib diterima oleh negara tujuan ekspor dalam setiap melakukan ekspor intan kasar sesuai dengan aturan KPCS.
Dalam hal ekspor Intan Kasar yang menggunakan PE Intan Kasar Yang Diekspor Kembali, Sertifikat Intan Kasar yang wajib diterima negara tujuan ekspor sesuai dengan aturan KPCS adalah sertifikat yang diterbitkan oleh negara asal.
Ekspor kembali hanya ditujukan ke Peserta KPCS dan tidak diperlukan LS.
Masa berlaku ET Intan Kasar 3 (tiga) Tahun sejak tanggal diterbitkan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dan/atau negara tujuan dari perusahaan.
PE Intan Kasar Yang Diekspor Kembali:
1. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2. ET Intan Kasar atau IT Intan Kasar yang bersangkutan;
dan
3. Dokumen terkait dan Sertifikat Intan Kasar dari badan/instansi penerbit di negara peserta Kimberley Process Certification Scheme (KPCS) yang disertakan pada waktu Intan Kasar tersebut dimasukkan/diimpor ke INDONESIA.
Perubahan ET Intan Kasar berlaku selama sisa masa berlaku ET Intan Kasar.
Masa berlaku perpanjangan ET Intan Kasar adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Intan Kasar berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Intan Kasar 1 (satu) tahun takwim.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Masa berlaku perubahan PE Intan Kasar selama sisa masa berlaku PE Intan Kasar.
Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) PE Intan Kasar Yang Diekspor Kembali.
PE Intan Kasar Yang Diekspor Kembali berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE Intan Kasar Yang Diekspor Kembali paling lama 1 (satu) bulan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: negara tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh berupa tanggal akhir (expired date), dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan untuk memastikan pada saat pengajuan pemberitahuan ekspor barang, Laporan Surveyor masih berlaku.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu
a. Eksportir Terdaftar;
dan/atau
b. negara tujuan.
VIII. TIMAH
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
80.01 Timah tidak ditempa.
263. ex 8001.10.00 Timah Murni Batangan ET Timah Murni Batangan:
1. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK;
2. a. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data Minerba One Data INDONESIA (MODI) pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral (sistem belum terintegrasi), atau
b. konfirmasi pada sistem aplikasi data Minerba One Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
A. Harus memenuhi kriteria teknis √ √ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Data INDONESIA (MODI) yang telah terintegrasi dengan SINSW; dan
3. Dalam hal terdapat kerja sama jual beli Bijih dan/atau Konsentrat Timah, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, juga harus memenuhi:
a. Surat Keterangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menyatakan bahwa Pemegang IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang menjadi pihak penyedia Bijih dan/atau Konsentrat Timah merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan pemegang IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang menjadi pihak yang melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Bijih dan/atau Konsentrat sebagai berikut:
1. Timah Murni Batangan adalah Timah Murni dengan kandungan Stannum (Sn) paling rendah 99,9 % dalam bentuk batangan yang merupakan hasil dari kegiatan pengolahan dan pemurnian Bijih Timah oleh Smelter;
2. Unsur pengotor dengan jumlah keseluruhan paling tinggi 0,1%, dengan kadar masing- masing paling tinggi:
1) Besi (Fe) ≤ 0,005% (50 ppm);
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Timah menjadi Timah Murni Batangan; dan
b. Surat Perjanjian Kerja sama antara pemegang IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang menjadi pihak penyedia Bijih dan/atau Konsentrat Timah dengan IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang menjadi pihak yang melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Bijih dan/atau Konsentrat Timah menjadi Timah Murni Batangan; atau
c. Surat Perjanjian Kerja sama antara pemegang IPR (Izin Pertambangan Rakyat) yang menjadi pihak penyedia Bijih dan/atau Konsentrat Timah dengan pemegang IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang menjadi pihak yang melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Bijih dan/atau Konsentrat Timah menjadi Timah Murni Batangan
4. Dalam hal terdapat kerja 2) Alumuniu m (Al) ≤ 0,001% (10 ppm);
3) Arsenik (As) ≤ 0,03% (300 ppm);
4) Bismuth (Bi) ≤ 0,015% (150 ppm);
5) Kadmium (Cd) ≤ 0,001% (10 ppm);
6) Tembaga (Cu) ≤ 0,015% (150 ppm);
7) Timbal (Pb) ≤ 0,030% (300 ppm);
8) Antimoni (Sb) ≤ 0,015% (150 ppm);
9) Seng (Zn) ≤ 0,001% (10 ppm);
dan 10) Unsur
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS sama fasilitas smelter, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, juga harus memenuhi:
a. Surat Perjanjian Kerja sama antara pemegang IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang menjadi pihak penyedia Bijih dan/atau Konsentrat Timah dengan pemegang IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang-undangan yang memiliki fasilitas smelter yang melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Bijih dan/atau Konsentrat Timah menjadi Timah Murni Batangan; dan
b. Izin Usaha Industri (IUI)/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan yang diterbitkan oleh kementerian yang lainnya (jumlah keseluruh an unsur lainnya mengikuti jumlah total unsur pengotor);
3. Dimensi ukuran:
1) Panjang atas : 410 – 540 mm;
2) Panjang bawah: 270 – 390 mm;
3) Lebar atas :
100 – 160 mm;
4) Lebar bawah :
88 – 125 mm; dan 5) Tinggi : 64 – 125 mm;
4. Berat 1 (satu) batang Timah Murni
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang dimiliki oleh pemilik fasilitas smelter yang akan melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Bijih dan/atau Konsentrat Timah menjadi Timah Murni Batangan.
Perubahan ET Timah Murni Batangan:
1. ET Timah Murni Batangan yang masih berlaku;
2. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK yang masih berlaku;
3. a. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data Minerba One Data INDONESIA (MODI) pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral (sistem belum terintegrasi), atau
b. konfirmasi pada sistem aplikasi data Minerba Batangan: 25 Kg dengan toleransi ± 2 Kg; dan
5. Pengemasan maksimum 40 batang dengan total berat 1000 kg dengan toleransi ± 20 kg per kemasan.
B. Setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu jenis pengakuan Eksportir Terdaftar Timah, yaitu pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan atau pengakuan sebagai ET-Timah Industri.
C. Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud pada persyaratan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS One Data INDONESIA (MODI) yang telah terintegrasi dengan SINSW;
4. Dalam hal terdapat kerja sama jual beli Bijih dan/atau Konsentrat Timah, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka 3 juga harus memenuhi:
a. Surat Keterangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menyatakan bahwa Pemegang IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang menjadi pihak penyedia Bijih dan/atau Konsentrat Timah merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan pemegang IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang menjadi pihak yang melakukan untuk mendapatkan PE Timah Murni Batangan, paling sedikit memuat:
- Asal Bahan Baku Bijih Timah - Provinsi/ Kabupaten/Kota - Pos Tarif/HS - Uraian Barang - Rencana Ekspor/Volume Ekspor Dalam 1 (satu) Tahun - Perkiraan Harga (US$/TNE)
ET Timah Murni Batangan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor timah murni batangan.
Perubahan ET Timah Murni Batangan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Bijih dan/atau Konsentrat Timah menjadi Timah Murni Batangan; dan
b. Surat Perjanjian Kerja sama antara pemegang IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang menjadi pihak penyedia Bijih dan/atau Konsentrat Timah dengan IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang menjadi pihak yang melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Bijih dan/atau Konsentrat Timah menjadi Timah Murni Batangan; atau
c. Surat Perjanjian Kerja sama antara pemegang IPR (Izin Pertambangan Rakyat) yang menjadi pihak penyedia Bijih dan/atau Konsentrat Timah dengan pemegang IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang menjadi pihak yang melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Bijih masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Timah Murni Batangan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Timah Murni Batangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Timah Murni Batangan berlaku:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim;
atau
b. Sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan pada
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dan/atau Konsentrat Timah menjadi Timah Murni Batangan.
5. Dalam hal terdapat kerja sama fasilitas smelter, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka 3, juga harus memenuhi:
a. Surat Perjanjian Kerja sama antara pemegang IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang menjadi pihak penyedia Bijih dan/atau Konsentrat Timah dengan pemegang IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan yang memiliki fasilitas smelter yang melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Bijih dan/atau Konsentrat Timah menjadi Timah Murni Batangan; dan
b. Izin Usaha Industri (IUI) / Perizinan dokumen ET, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 1 (satu) tahun takwim sejak tanggal diterbitkannya PE Produk Timah Murni Batangan.
Perubahan PE Timah Murni Batangan berlaku selama sisa masa berlaku PE Timah Murni Batangan.
Timah Murni Batangan yang akan di ekspor maupun dijual di dalam negeri wajib diperdagangkan melalui Bursa Timah.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan di Bidang Industri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang dimiliki oleh pemilik fasilitas smelter yang akan melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Bijih dan/atau Konsentrat Timah menjadi Timah Murni Batangan; dan
6. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
PE Timah Murni Batangan:
1. ET Timah Murni Batangan;
2. Bukti status piutang terhadap penerimaan negara bukan pajak berupa iuran tetap dan/atau royalti atas bahan baku Timah yang digunakan yang diterbitkan oleh kementerian yang Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlak ukan.
Elemen data dan/atau keterangan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
3. Laporan realisasi ekspor yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas, dan/atau Rencana ekspor selama 1 (satu) tahun takwim; dan
4. Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Timah Murni Batangan
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. ET Timah Murni Batangan yang masih berlaku;
2. PE Timah Murni Batangan yang masih berlaku;
3. Dokumen yang mengalami tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: pelabuhan tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat
(4), yaitu Eksportir Terdaftar.
Data lain pada Perizinan Berusaha
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS perubahan; dan
4. Surat Pernyataan bermeterai mengenai perubahan Data Identitas dari perusahaan.
Dalam hal perubahan jumlah/alokasi:
1. ET Timah Murni Batangan yang masih berlaku;
2. PE Timah Murni Batangan yang masih berlaku;
3. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
4. Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan;
5. Persetujuan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat
(4), yaitu
a. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUP yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya;
b. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data Minerba One Data INDONESIA (MODI) pada kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
6. Surat Pernyataan bermeterai mengenai perubahan jumlah/alokasi dari perusahaan.
konfirmasi pada sistem aplikasi data Minerba One Data INDONESIA (MODI);
c. Surat Keterangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
d. Surat Perjanjian Kerja sama antara pemegang IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang menjadi pihak penyedia Bijih dan/atau Konsentrat Timah dengan IUP OP/IUP
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS atau IUPK OP/IUPK yang menjadi pihak yang melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Bijih dan/atau Konsentrat Timah menjadi Timah Murni Batangan;
e. Surat Perjanjian Kerja sama antara pemegang IPR (Izin Pertambangan Rakyat) yang menjadi pihak penyedia Bijih dan/atau Konsentrat Timah dengan pemegang IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang menjadi pihak yang melakukan kegiatan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Pengolahan dan Pemurnian Bijih dan/atau Konsentrat Timah menjadi Timah Murni Batangan;
f. Surat Perjanjian Kerja sama antara pemegang IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang menjadi pihak penyedia Bijih dan/atau Konsentrat Timah dengan pemegang IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian;
dan/atau
g. Izin Usaha Industri (IUI) / Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
38.10 Preparat bersifat asam untuk permukaan logam; flux dan preparat tambahan lainnya untuk menyolder, mematri atau mengelas;
bubuk dan pasta untuk menyolder, mematri atau mengelas terdiri dari logam dan bahan lain; preparat dari jenis yang digunakan sebagai inti atau pelapis untuk elektroda las atau batang las.
ET Timah Industri:
1. Izin Usaha Industri (IUI) / Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian.
2. Pernyataan Mandiri (Self Declaration) bermeterai yang menyatakan bahwa perusahaan merupakan industri timah.
Perubahan ET Timah Industri:
1. ET Timah Industri yang masih berlaku;
2. Izin Usaha Industri (IUI) / Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian yang masih berlaku, dan
3. Surat Pernyataan Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
A. Harus memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:
1. Timah Solder adalah Timah Paduan dengan kandungan Stannum (Sn) paling tinggi 99,7 % dalam bentuk kawat / wire, solder bar extrude, bar casting /canai, bar segitiga sama sisi, solder
264. ex 3810.10.00 - Preparat bersifat asam untuk permukaan logam; bubuk atau pasta untuk menyolder, memateri dan mengelas terdiri dari logam dan bahan lain √ √ √
80.03 Batang, batang kecil, profil dan kawat timah.
265. ex 8003.00.10 - Batang untuk menyolder √ √ √
266. ex 8003.00.90 - Lain-lain √ √ √
83.11 Kawat, batang kecil, pembuluh, pelat, elektroda dan produk semacam itu, dari logam tidak mulia atau dari karbida logam, dilapisi atau diisi dengan fluks dari jenis yang digunakan untuk menyolder, mematri, mengelas atau mengendapkan logam atau karbida logam; kawat dan batang kecil, dari bubuk logam tidak mulia diaglomerasi, digunakan untuk penyemprotan logam.
8311.30 - Batang kecil dilapisi dan cored wire, dari logam tidak mulia, untuk menyolder, mematri, atau mengelas dengan api :
-- Lain-lain :
267. ex 8311.30.91 --- Dalam gulungan √ √ √
268. ex 8311.30.99 --- Lain-lain √ √ √
269. ex 8311.90.00 - Lain-lain
√ √ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS bermeterai mengenai alasan perubahan.
PE Timah Industri:
1. ET Timah Industri yang masih berlaku;
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Perubahan PE Timah Industri
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. ET Timah Industri yang masih berlaku;
2. PE Timah Industri yang masih berlaku;
3. Dokumen yang mengalami perubahan; dan
4. Surat Pernyataan bermeterai mengenai pasta/cream, solder powder, solder ball, solder half ball, dan solder tape/pita, yang digunakan untuk menyolder dan mengelas;
2. Kandungan Besi (Fe) paling tinggi 0,005%;
3. Satu atau lebih unsur tambahan untuk paduan dengan persentase kadar sebagai berikut:
1) Perak (Ag) ≥ 0,1% (1000 ppm);
2) Tembaga (Cu) ≥ 0,1% (1000 ppm);
3) Bismuth
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS perubahan Data Identitas dari perusahaan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. ET Timah Industri yang masih berlaku;
2. PE Timah Industri yang masih berlaku;
3. Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
4. Surat pernyataan bermeterai mengenai perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan.
(Bi) ≥ 0,1% (1000 ppm);
4) Timbal (Pb) ≥ 0,1% (1000 ppm);
5) Nikel (Ni) ≥ 0,03% (300 ppm);
6) Germanium (Ge) ≥ 0,005% (50 ppm);
7) Antimoni (Sb) ≥ 0,1% (1000 ppm);
8) Zinc (Zn) ≥ 0,1% (1000 ppm);
dan/atau 9) Indium (In) ≥ 0,1% (1000 ppm);
4. Bentuk Timah Solder:
1) Kawat/wire yang memiliki diameter paling tinggi 3 mm;
2) Solder bar
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS extrude dan casting/can ai;
a) Panjang maksimal : 330 mm dengan toleransi + 5 mm;
b) Lebar maksimal : 20 mm dengan toleransi + 5 mm;
c) Tebal maksimal : 10 mm dengan toleransi + 5 mm;
dan d) Berat maksimal :1 Kg per unit;
3) Segitiga sama sisi dengan panjang sisi paling tinggi 20 mm
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dengan toleransi ± 5 mm dan panjang paling tinggi 330 mm dengan toleransi ± 5 mm;
4) Solder pasta / cream;
5) Solder powder;
6) Solder ball, solder half ball dengan diameter maksimal 50 mm dengan toleransi ± 5 mm; atau 7) Solder tape/pita dengan ketebalan maksimal 0,5 mm yang digulung dalam
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS bobin; dan
5. Cara pengemasan (packaging):
1) Timah Solder berbentuk kawat/wire digulungka n dalam bobin dimasukkan dalam dus/karton box maksimum 25 Kg/gulunga n; atau 2) Timah Solder selain berbentuk kawat/wire menggunak an karton box maksimum 25 Kg.
B. Penandaan Timah Solder
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS yang diekspor harus diberi kemasan atau label yang paling sedikit memuat:
1. Kandungan komposisi paduan Stannum (Sn) dan Besi (Fe);
2. Buatan INDONESIA;
3. Merek;
4. Bentuk dan/atau Dimensi;
5. Berat Bersih;
dan
6. Tanggal Pembuatan.
ET Timah Industri berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor timah industri.
Perubahan ET Timah Industri berlaku selama
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Timah Industri.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Timah Industri berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Timah Industri berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Timah Industri berlaku selama sisa
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS masa berlaku PE Timah Industri.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: Negara tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. negara tujuan;
dan
b. pelabuhan tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat
(4), yaitu Eksportir Terdaftar dan negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat
(4), yaitu Izin Usaha Industri (IUI) / Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya.
80.07 Barang lainnya dari timah.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
A. Harus memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:
270. ex 8007.00.20 - Pelat, lembaran dan strip, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm √ √ √
271. ex 8007.00.30 - Foil (dicetak atau diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau bahan alas semacam itu, maupun tidak), dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm (tidak termasuk alasnya); bubuk dan serpih √ √ √
272. ex 8007.00.40 - Pembuluh, pipa dan alat kelengkapan pembuluh atau kelengkapan pipa (misalnya, penyambung, siku-siku, selongsong) √ √ √
- Lain-lain :
273. ex 8007.00.91 -- Tempat atau kotak sigaret; asbak √ √ √
274. ex 8007.00.92 -- Peralatan rumah tangga lainnya √ √ √
275. ex 8007.00.93 -- Tabung yang dapat dilipat √ √ √
276. ex 8007.00.99 -- Lain-lain √ √ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. Barang Lainnya Dari Timah adalah barang lain yang terbuat dari Timah dengan kandungan Stannum (Sn) paling tinggi 96 % dalam bentuk pelat, lembaran strip, foil, pembuluh, pipa, alat kelengkapan pembuluh atau kelengkapan pipa, tempat atau kotak sigaret, asbak, peralatan rumah tangga lainnya, dan tabung yang dapat dilipat;
2. Kandungan Besi (Fe) paling tinggi
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 0,005%; dan
3. Satu atau lebih unsur tambahan untuk paduan dengan persentase kadar sebagai berikut:
1) Bismuth (Bi) ≥ 0,1% (1000 ppm);
2) Tembaga (Cu) ≥ 0,4% (4000 ppm);
3) Perak (Ag) ≥ 0,1% (1000 ppm);
4) Nikel (Ni) ≥ 0,03% (300 ppm);
5) Antimoni (Sb) ≥ 0,1% (1000 ppm);
6) Zinc (Zn) ≥ 0,1% (1000 ppm);
dan/atau
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 7) Indium (In) ≥ 0,1 % (1000 ppm).
B. Penandaan Barang Lainnya Dari Timah yang diekspor harus diberi kemasan atau label yang paling sedikit memuat:
1. Kandungan komposisi paduan Stannum (Sn) dan Besi (Fe);
2. Buatan INDONESIA;
3. Merek;
4. Bentuk dan/atau Dimensi;
5. Berat Bersih; dan
6. Tanggal Pembuatan.
Masa berlaku ET Timah Industri
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor timah industri.
Perubahan ET Timah Industri berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Timah Industri.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Timah Industri berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Masa berlaku PE Timah Industri berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Timah Industri berlaku selama sisa masa berlaku PE Timah Industri.
Timah Solder dan Barang Lainnya Dari Timah dapat diekspor, wajib menggunakan bahan baku Timah Murni Batangan yang berasal dari Bursa Timah dan telah dilengkapi dengan Bukti Pembelian Timah dari Bursa atau BPTB.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: Negara tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. negara tujuan;
dan
b. pelabuhan tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat
(4), yaitu Eksportir Terdaftar dan negara tujuan.
IX. SISA DAN SKRAP LOGAM
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
277. 7204.10.00 Sisa dan skrap dari besi tuang.
PE Sisa dan Skrap Logam:
1. Rencana ekspor sisa dan skrap logam selama 1 (satu) tahun;
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah
√
278. 7204.21.00 Sisa dan skrap dari baja stainless.
√
279. 7204.29.00 Sisa dan skrap dari baja paduan selain dari baja stainless.
√
280. 7204.30.00 Sisa dari skrap dari besi atau baja dilapis timah.
√
281. 7204.41.00 Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS baja dilapisi timah dengan bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak.
pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Perubahan PE Sisa dan Skrap Logam
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Sisa dan Skrap Logam yang masih berlaku;
2. Dokumen yang mengalami perubahan;
3. Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
4. Surat Pernyataan bermeterai mengenai perubahan Data Identitas dari perusahaan
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Pos Tarif/HS
7204.10.00,
7204.29.00,
7204.30.00,
7204.41.00, dan
7204.49.00 hanya dapat diekspor dari wilayah KPBPB atau KEK di Pulau Batam dan khusus yang berasal dari Pulau Batam.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Sisa dan Skrap Logam berlaku untuk 1 (satu) kali atau
282. 7204.49.00 Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau baja dilapisi timah, selain bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak.
√
283. 7404.00.00 Sisa dan skrap tembaga.
√
284. ex 7404.00.00 Sisa dan skrap perunggu.
√
285. ex 7404.00.00 Sisa dan skrap kuningan.
√
286. 7503.00.00 Sisa dan skrap nikel.
√
287. 7602.00.00 Sisa dan skrap aluminium.
√
288. 7902.00.00 Sisa dan skrap seng.
√
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan negara tujuan:
1. PE Sisa dan Skrap Logam yang masih berlaku;
2. Dokumen yang mengalami perubahan;
3. Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan;
4. Surat pernyataan bermeterai mengenai perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan; dan
5. Laporan realisasi ekspor PE yang berlaku, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Sisa dan Skrap Logam:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
b. Selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Sisa dan Skrap Logam selama sisa masa
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berlaku PE Sisa dan Skrap Logam.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
X. BARANG CONTOH PRODUK INDUSTRI PERTAMBANGAN UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
289. 2609.00.00 Bijih Timah dan Konsentratnya PE Barang Contoh Produk Industri Pertambangan Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian:
1. Surat Pernyataan bermeterai mengenai keperluan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan dan/atau pemurnian dari pemohon; dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral paling sedikit Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) √
26.20 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya.
- Lain-lain:
2620.99 -- Lain-lain:
290. 2620.99.10 --- Terak dan timah keras √
291. ex 2620.99.90 --- Lain-lain.
Tailing dan Amang Timah
√
292. 8001.20.00 - Paduan timah √
No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS memuat:
a. maksud dan tujuan pengiriman Barang Contoh ke luar negeri;
b. uraian barang, Pos Tarif/HS, jumlah, dan satuan;
c. pelabuhan muat; dan
d. negara tujuan dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Barang Contoh Produk Industri Pertambangan untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE Barang Contoh Produk Industri Pertambangan untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian paling lama 1 (satu) tahun.
No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat ekspor dan negara tujuan.
XI. PREKURSOR NON FARMASI
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
293. 2806.10.00 - Hidrogen klorida (asam hidroklorida) ET Prekursor Non Farmasi:
Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca √ √ √
294. 2807.00.10
- Asam sulfat mengandung H2SO4 lebih dari 80 % menurut beratnya √ √ √
295. 2807.00.90 - Lain-lain √ √ √
296. 2841.61.00 -- Kalium permanganat √ √ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
297. 2902.30.00 - Toluena
Perubahan ET Prekursor Non Farmasi:
1. ET Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku; dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Perpanjangan ET Prekursor Non Farmasi:
1. ET Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku; dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PE Prekursor Non Farmasi:
1. ET Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku;
2. Laporan realisasi ekspor Prekursor Non Farmasi untuk ET Prekursor Non Farmasi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas, dan/atau rencana ekspor Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku ET Prekursor Non Farmasi selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Masa berlaku perubahan ET Prekursor Non Farmasi selama sisa masa berlaku ET Prekursor Non Farmasi.
Masa berlaku perpanjangan ET Prekursor Non Farmasi selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
√ √ √
298. 2909.11.00 -- Dietil eter √ √ √
299. 2914.11.00 -- Aseton √ √ √
300. 2914.12.00 -- Butanon (metil etil keton) √ √ √
301. 2914.31.00 -- Fenilaseton (fenilpropan-2-one) √ √ √
302. 2915.24.00 -- Asetat anhidrida √ √ √
303. 2916.34.00 -- Asam fenilasetat dan garamnya √ √ √
304. 2922.43.00 -- Asam antranilat dan garamnya √ √ √
305. 2924.23.00 -- Asam 2-Asetamidobenzoat (asam N- asetilantranilat) dan garamnya √ √ √
306. 2932.91.00 -- Isosafrol √ √ √
307. 2932.92.00 -- 1-(1,3-Benzodioxol-5-yl)propan-2-one √ √ √
308. 2932.93.00 -- Piperonal √ √ √
309. 2932.94.00 -- Safrol √ √ √
310. 2933.32.00 -- Piperidina dan garamnya √ √ √
311. 2939.41.00 -- Efedrin dan garamnya √ √ √
312. 2939.42.00 -- Pseudoefedrin (INN) dan garamnya √ √ √
313. 2939.44.00 -- Norefedrin dan garamnya √ √ √
314. 2939.61.00 -- Ergometrin (INN) dan garamnya √ √ √
315. 2939.62.00 -- Ergotamin (INN) dan garamnya √ √ √
316. 2939.63.00 -- Asam lisergat dan garamnya √ √ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS tahun berjalan; dan
3. Rekomendasi dari:
a. Kepala Badan Narkotika Nasional; dan
b. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian
dalam hal neraca komoditas belum di tetapkan.
Perubahan PE Prekursor Non Farmasi Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. ET Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku;
2. PE Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku; dan
3. Surat pernyataan bermeterai mengenai perubahan data identitas dari perusahaan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah dan/atau pelabuhan muat:
1. ET Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku;
2. PE Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku;
3. Laporan Realisasi Ekspor, dalam hal belum tersedia di Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Prekursor Non Farmasi berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Prekursor Non Farmasi selama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Prekursor Non Farmasi selama sisa masa berlaku PE Prekursor Non Farmasi.
1. ET Prekursor Non Farmasi
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS SINAS Neraca Komoditas;
dan
4. Rekomendasi perubahan dari:
a. Kepala Badan Narkotika Nasional, dan
b. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik INDONESIA, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
harus memberitahuka n rencana pengapalan kepada Kepala BNN yang mencakup:
a. Jenis barang;
b. Jumlah barang;
c. Pelabuhan muat;
d. Tanggal keberangkat an kapal;
e. Pelabuhan;
dan
f. Negara tujuan ekspor.
2. Atas pemberitahuan rencana pengapalan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala BNN harus menyampaikan Pre Export Notification
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (PEN) kepada Instansi/Badan /Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor.
3. Atas penyampaian PEN sebagaimana dimaksud pada angka 2, Instansi/Badan /Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor menyampaikan jawaban atas rencana ekspor dimaksud paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian PEN.
4. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Instansi/Badan /Lembaga yang berwenang di
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS negara tujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak memberikan jawaban, negara tujuan ekspor dianggap dapat menerima pelaksanaan ekspor Prekursor Non Farmasi.
5. Kepala BNN harus menyampaikan pemberitahuan kepada ET Prekursor Non Farmasi atas PEN yang disampaikan ke negara tujuan ekspor dengan tembusan kepada instansi terkait paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak jawaban PEN
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS diterima atau setelah 5 (lima) hari kerja dalam hal Instansi/Badan /Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor tidak memberikan konfirmasi.
6. ET Prekursor Non Farmasi hanya dapat melaksanakan ekspor setelah mendapat pemberitahuan dari BNN atas PEN yang disampaikan oleh Instansi/Badan /Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor.
7. Kepala BNN dapat menerbitkan peraturan pelaksanaan mengenai tata
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS cara penerbitan PEN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor; dan
b. negara tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu Eksportir Terdaftar.
XII. PUPUK UREA NON SUBSIDI
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
31.02 Pupuk mineral atau kimia, mengandung nitrogen.
PE Pupuk Urea Non Subsidi:
1. Surat Keterangan Alokasi Ekspor (SKAE) Pupuk Urea Non Subsidi yang diterbitkan oleh PT Pupuk INDONESIA (Persero); dan
2. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan:
a. Pupuk urea yang akan diekspor merupakan Pupuk Urea Non Subsidi;
dan
b. PT Pupuk INDONESIA (Persero) menjamin ketersediaan Pupuk Urea Bersubsidi di dalam negeri.
Perubahan PE Pupuk Urea Non Subsidi:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Pupuk Urea Non Subsidi yang masih berlaku; dan
2. Surat Keterangan Perubahan Data dari PT Pupuk INDONESIA (Persero).
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Hanya boleh diekspor oleh produsen pupuk yang merupakan Anak Perusahaan PT Pupuk INDONESIA (Persero).
Jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang diekspor setiap tahun ditetapkan
317. 3102.10.00 - Urea, dalam larutan air maupun tidak
√
31.05 Pupuk mineral atau kimia mengandung dua atau tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium; pupuk lainnya; barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg.
3105.10 - Barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg :
318. ex 3105.10.90 -- Lain-lain Pupuk Urea dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi dari 10 kg
√
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, dan/atau pelabuhan muat:
1. PE Pupuk Urea Non Subsidi yang masih berlaku;
2. Surat Keterangan Alokasi Ekspor (SKAE) Pupuk Urea Non Subsidi yang diterbitkan oleh PT Pupuk INDONESIA (Persero);
3. Surat Keterangan Perubahan Data dari PT Pupuk INDONESIA (Persero);
4. Keterangan Alokasi Ekspor (SKAE) Pupuk Urea Non Subsidi sebelumnya;
5. Laporan Realisasi Ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
dan
6. Surat peryataan bermeterai yang menyatakan:
a. Pupuk urea yang akan di ekspor merupakan Pupuk Urea Non Subsidi; dan
b. PT Pupuk INDONESIA (Persero) menjamin ketersediaan Pupuk Urea Bersubsidi di dalam negeri.
berdasarkan Rapat Koordinasi dengan mempertimbangka n ketersediaan dan kebutuhan pupuk dalam negeri serta mempertimbangka n usulan dari PT Pupuk INDONESIA (Persero).
Rapat Koordinasi adalah rapat antar kementerian/ lembaga yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dilaksanakan pada bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan.
Dalam keadaan tertentu, jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang telah ditetapkan dapat
diubah berdasarkan Rapat Koordinasi.
Perubahan jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang dapat diekspor dilakukan dengan mempertimbangka n perkembangan ketersediaan dan kebutuhan pupuk di dalam negeri.
Jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang diekspor ditetapkan dalam bentuk matriks kebutuhan dan alokasi pupuk urea non subsidi yang akan diekspor paling sedikit memuat informasi sebagai berikut :
1. Saldo awal tahun;
2. Produksi tahun alokasi;
3. Kebutuhan dalam negeri;
4. Alokasi stok akhir tahun;
5. Urea tersedia setelah alokasi stok akhir tahun; dan
6. Potensi yang dapat diekspor.
Matriks kebutuhan dan alokasi Pupuk Urea Non Subsidi yang akan diekspor disampaikan kepada PT Pupuk INDONESIA (Persero) dengan tembusan pimpinan kementerian/ lembaga yang terkait.
Berdasarkan alokasi Pupuk Urea Non Subsidi yang akan diekspor PT Pupuk INDONESIA (persero) melakukan pembagian alokasi jumlah Ekspor Pupuk Urea Non
Subsidi kepada Anak Perusahaan dengan menerbitkan SKAE Pupuk Urea Non Subsidi.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Pupuk Urea Non Subsidi berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Pupuk Urea Non Subsidi selama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Pupuk Urea Non Subsidi selama sisa masa berlaku
PE Pupuk Urea Non Subsidi.
XIII. BAHAN BAKAR LAIN
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
22.07 Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80% atau lebih menurut volumenya; etil alkohol dan alkohol lainnya, didenaturasi berapapun kadarnya.
ET Bahan Bakar Lain:
1. Self Declaration bermeterai yang menyatakan Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Lain; dan
2. Perizinan Usaha di bidang Bahan Bakar Lain.
Perubahan ET Bahan Bakar Lain:
1. ET Bahan Bakar Lain yang masih berlaku;
2. Perizinan Usaha di bidang Bahan Bakar Lain yang masih berlaku; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
PE Bahan Bakar Lain:
1. ET Bahan Bakar Lain yang masih berlaku;
2. Laporan realisasi ekspor Bahan Bakar Lain bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas, dan/atau Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku ET Bahan Bakar Lain selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Bahan Bakar Lain.
319. 2207.10.00 - Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80% atau lebih menurut volumenya √ √ √
2207.20 - Etil alkohol dan alkohol lainnya, didenaturasi, berapapun kadarnya:
-- Etil alkohol didenaturasi, termasuk alkohol dimetilasi:
320. 2207.20.11 --- Etil alkohol dengan kadar alkohol melebihi 99% menurut volumenya √ √ √
321. ex 2207.20.19 --- Lain-lain Etil alkohol di denaturasi dengan kadar alkohol sampai dengan 99% menurut volumenya √ √ √
38.26 Biodiesel dan campurannya, tidak mengandung atau mengandung kurang dari 70% menurut beratnya minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen.
- Biodiesel, tidak mengandung minyak petroleum:
322. 3826.00.10 -- Coconut methyl ester (CME) √ √ √
-- Palm Methyl Ester (termasuk palm kernel
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS methyl ester):
rencana ekspor tahun berjalan; dan
3. Rekomendasi dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, untuk ET Bahan Bakar Lain yang mengekspor Bahan Bakar Lain sebagai keperluan Bahan Bakar; atau
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk ET Bahan Bakar Lain yang mengekspor Bahan Bakar Lain sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong industri dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Bahan Bakar Lain:
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. ET Bahan Bakar Lain yang masih berlaku;
Masa berlaku perubahan ET Bahan Bakar Lain selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Bahan Bakar Lain.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Bahan Bakar Lain berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Bahan Bakar Lain baru:
1. Selama 1 (satu)
323. 3826.00.21 --- Dengan kandungan metil ester 96,5% atau lebih tetapi tidak melebihi 98%
√ √
324. 3826.00.22 --- Dengan kandungan metil ester melebihi 98% √ √
325. 3826.00.29 --- Lain-lain √ √ √
326. 3826.00.30 -- Lain-lain √ √ √
327. ex 3826.00.90 - Lain-Lain Untuk yang mengandung Biodiesel/Fatty Acid Methyl Ester berasal selain dari Palm
√ √ √
328. Untuk yang mengandung Biodiesel/Fatty Acid Methyl Ester berasal dari Palm
√ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. PE Bahan Bakar Lain yang masih berlaku; dan
3. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah dan/atau pelabuhan muat:
1. ET Bahan Bakar Lain yang masih berlaku;
2. PE Bahan Bakar Lain yang masih berlaku;
3. Laporan Realisasi Ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
4. Rekomendasi perubahan dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, untuk ET Bahan Bakar Lain yang mengekspor Bahan Bakar Lain sebagai keperluan Bahan Bakar; atau
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk ET Bahan Bakar tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
2. Sesuai dengan Rekomendasi dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Bahan Bakar Lain selama sisa masa berlaku PE Bahan Bakar Lain.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Lain yang mengekspor Bahan Bakar Lain sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong industri dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat ekspor.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu Eksportir Terdaftar.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 8 ayat (4), yaitu Perizinan Usaha di bidang Bahan Bakar Lain yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya.
XIV. MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
27.09 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, mentah.
ET Minyak Bumi dan Gas Bumi:
1. Pernyataan Mandiri (Self Declaration) bermeterai yang menyatakan Badan Usaha (BU) dan/atau Badan Usaha Tetap (BUT) Minyak dan Gas Bumi; dan
2. Perizinan Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Perubahan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi:
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku;
2. Perizinan Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi yang masih berlaku; dan Masa berlaku ET Minyak Bumi dan Gas Bumi selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Masa berlaku perubahan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi selama perusahaan yang bersangkutan
329. 2709.00.10 - Minyak petroleum mentah √ √ √
330. 2709.00.20 - Kondensat √ √ √
27.10 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, selain mentah; preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70% atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut; minyak sisa.
- Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen (selain mentah) dan preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70% atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut, selain yang mengandung biodiesel dan selain minyak sisa:
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alas an perubahan.
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi:
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku;
2. Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Perubahan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi:
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. ET Minyak Bumi dan Gas masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
1) Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau 2) Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi
2710.12 -- Minyak ringan dan preparatnya:
--- Bahan bakar motor, bertimbal:
331. 2710.12.11 ---- Dari RON 97 dan lebih √ √ √
332. 2710.12.12 ---- Dari RON 90 dan lebih tetapi di bawah RON 97 √ √ √
333. 2710.12.13 ---- Dari RON lainnya √ √ √
--- Bahan bakar motor, tanpa timbal:
---- Dari RON 97 dan lebih:
334. 2710.12.21 ----- Tidak dicampur √ √ √
335. 2710.12.22 ----- Dicampur dengan etanol √ √ √
336. 2710.12.23 ----- Lain-lain √ √ √
---- Dari RON 90 dan lebih tetapi dibawah RON 97:
337. 2710.12.24 ----- Tidak dicampur √ √ √
338. 2710.12.25 ----- Dicampur dengan etanol √ √ √
339. 2710.12.26 ----- Lain-lain √ √ √
---- Dari RON lainnya:
340. 2710.12.27 ----- Tidak dicampur √ √ √
341. 2710.12.28 ----- Dicampur dengan etanol √ √ √
342. 2710.12.29 ----- Lain-lain √ √ √
--- Bahan bakar pesawat terbang, dari jenis yang digunakan dalam mesin piston pesawat terbang:
343. 2710.12.31 ---- Oktan 100 dan lebih √ √ √
344. 2710.12.39 ---- Lain-lain √ √ √
2710.19 -- Lain-lain:
--- Bahan bakar diesel; minyak bahan bakar:
345. 2710.19.71 ---- Bahan bakar kendaraan bermesin diesel √ √ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
346. 2710.19.72 ---- Bahan bakar diesel lainnya Bumi yang masih berlaku;
2. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku;
3. Dokumen yang mengalami perubahan; dan
4. Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran identitas eksportir.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku;
2. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku;
3. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
dan
4. Rekomendasi perubahan Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Minyak Bumi dan Gas Bumi:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
b. Sesuai dengan rekomendasi, atau paling lama 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE √ √ √
347. 2710.19.79 ---- Minyak bahan bakar √ √ √
348. 2710.19.81 --- Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala 23⁰C atau lebih √ √ √
349. 2710.19.82 --- Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala kurang dari 230C √ √ √
350. 2710.19.83 --- Kerosin lainnya √ √ √
27.11 Gas petroleum dan gas hidrokarbon lainnya.
- Dicairkan:
351. 2711.11.00 -- Gas alam √ √ √
352. 2711.12.00 -- Propana √ √ √
353. 2711.13.00 -- Butana √ √ √
354. 2711.19.00 -- Lain-lain √ √ √
- Dalam bentuk gas:
2711.21 -- Gas alam:
355. 2711.21.10 --- Dari jenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor √ √ √
356. 2711.21.90 --- Lain-lain √ √ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Minyak Bumi dan Gas Bumi selama sisa masa berlaku PE Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Gas Bumi dalam bentuk gas dengan Pos Tarif/HS
2711.21.10 dan
2711.21.90 yang ekspornya dialirkan langsung melalui pipa ke luar daerah pabean dikecualikan dari ketentuan PE dan kewajiban LS.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor; dan
b. negara tujuan (Untuk PE Migas Hilir).
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu Eksportir Terdaftar dan negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu Perizinan Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya.
29.09
Eter, eter alkohol, eter-fenol, eter-alkohol- fenol, alkohol peroksida, eter peroksida, keton peroksida (mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak), dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
Untuk keperluan sebagai bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar
ET Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (ET Migas - DME):
1. Pernyataan Mandiri (Self Declaration) bermeterai yang menyatakan Badan Usaha (BU) dan/atau Badan Usaha Tetap (BUT) Minyak dan Gas Bumi; dan
2. Perizinan Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Perubahan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (ET Migas - DME):
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (ET Migas - DME) yang masih berlaku;
Masa berlaku ET Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Masa berlaku perubahan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di
- Eter asiklik dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya
357. ex 2909.19.00 -- Lain-lain Dimethyl Ether √ √ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. Perizinan Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi yang masih berlaku; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME):
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi (ET Migas) atau ET Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (ET Migas - DME) yang masih berlaku;
2. Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan;
dan
3. Laporan realisasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Perubahan PE Minyak Bumi bidang ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) PE.
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME):
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi (ET Migas) atau ET Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (ET Migas - DME) yang masih berlaku;
2. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME) yang masih berlaku;
3. Dokumen yang mengalami perubahan; dan
4. Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran identitas eksportir.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi (ET Migas) atau ET Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (ET Migas - DME) yang masih berlaku;
2. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
b. Sesuai dengan rekomendasi, atau paling lama 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether selama sisa masa
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Migas – DME) yang masih berlaku;
3. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
dan
4. Rekomendasi perubahan Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Untuk keperluan bahan baku/bahan penolong industri
ET Minyak Bumi dan Gas Bumi Dimethyl Ether (ET Migas-DME):
1. Pernyataan Mandiri (Self Declaration) bermeterai yang menyatakan Badan Usaha Industri; dan
2. Perizinan Usaha di bidang Industri.
Perubahan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi Dimethyl Ether berlaku PE Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan (Untuk PE Migas Hilir).
Data lain pada Perizinan Berusaha di
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (ET Migas-DME):
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi Dimethyl Ether (ET Migas-DME) yang masih berlaku;
2. Perizinan Usaha di bidang Industri yang masih berlaku; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME):
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi Dimethyl Ether (ET Migas-DME) yang masih berlaku;
2. Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi yang telah mendapatkan PE bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4, yaitu Eksportir Terdaftar dan negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4, yaitu:
a. Perizinan Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya;
dan/atau
b. Perizinan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Perubahan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME):
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi Dimethyl Ether (ET Migas-DME) yang sudah mengalami perubahan;
2. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME) yang masih berlaku;
3. Dokumen yang mengalami perubahan; dan
4. Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran identitas eksportir.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi Dimethyl Ether (ET Migas-DME) yang masih berlaku;
Usaha di bidang Industri yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya.
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME) yang masih berlaku;
3. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
dan
4. Rekomendasi perubahan Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
XV. PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS MINERAL LOGAM DAN BUKAN LOGAM
358. ex 2507.00.00
Kaolin olahan dalam bentuk noodle dengan brightness ≥ 79%, ≤ 47% SiO2, dan ≥ 36% Al2O3
Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan kewajiban Laporan Suveyor
√
359. ex 2507.00.00
Kaolin olahan dalam bentuk tepung dengan brightness ≥ 79%, ≤ 47% SiO2, ≥ 36% Al2O3, dan ukuran butir lolos saringan 325 mesh ≥ 99%
√
360. ex 2508.40.10 ex 2508.40.90 Ball clay dan lempung/tanah liat lainnya dalam bentuk noodle atau tepung dengan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ex 3824.99.99
kadar > 20 % Al2O3, < 1,5% Fe2O3, < 60% SiO2, dan Whiteness-spectrofometer dibakar 12200C > 79 (LS) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki:
1. IUP Operasi Produksi/IUP, atau
2. IUPK Operasi Produksi/IUPK , atau
3. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau
4. IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan.
Pos Tarif/HS ex
7403.11.00 yang berasal dari kawasan berikat
361. ex 2521.00.00
Batu kapur giling dengan ukuran butir lolos saringan 1000 mesh ≥ 80%
√
362. ex 2522.10.00 ex 2825.90.00
Kapur tohor dengan kadar ≥ 96% CaO
√
363. ex 2522.20.00 ex 2825.90.00
Kapur padam/kapur kembang/slake lime dengan kadar ≥ 70% Ca(OH)2
√
364. ex 2529.10.10
Feldspar olahan dengan kandungan ≥ 10% (K20 + Na2O) dan ≤ 1% Fe2O3
√
365. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar ≥ 63% (Zr02 + HfO2) d50 = 1,43 ± 0,16 µm
√
366. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00
Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar ≥ 62% (Zr02 + HfO2) d50 =1,1 ± 0,2 µm
√
367. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00
Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar ≥ 65,5% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 60 mesh ≥ 95%
√
368. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00
Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar ≥ 64% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 325 mesh ≥ 95%
√
369. ex 2530.90.90 ex 3802.90.90 ex 3824.99.99
Zeolit olahan dengan KTK ≥ 80 meq/100 gram
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
370. ex 2606.00.00 Proppant dengan kadar ≥ 72% Al2O3 (Granulated) dengan API Crush Test 7500 Psi dengan fraksi ukuran -20+40 mesh ≤ 5,2%, fraksi ukuran -30+50 mesh ≤ 2,5%, fraksi ukuran -40+70 mesh ≤ 2,0%, dan Apparent Specific Gravity (ASG) ≥ 3,27 dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis (LS) dan wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang
√
371. ex 2615.10.00 ex 2825.60.00
Zirkonia dalam bentuk bubuk/pasiran ≥ 99% (Zr02 + HfO2)
√
372. 2618.00.00
Terak butiran (pasir terak) dari industri pembuatan besi atau baja
√
373. 2619.00.00 Terak, sampah (selain terak butiran), kerak logam dan sisa lainnya dari pembuatan besi atau baja
√
374. ex 2620.99.90
Sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda
√
375. ex 2804.50.00
Telurium dengan kadar ≥ 99% Te
√
376. ex 2804.90.00
Selenium dengan kadar ≥ 99% Se
√
377. ex 2804.90.00
Selenium dari hasil pemurnian lanjut lumpur anoda dengan kadar ≥ 90% Se
√
378. Logam tanah jarang dengan total 17 unsur yang terkandung dalam tanah jarang ≥ 99%, yaitu:
ex 2805.30.00
a. Skandium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
b. Itrium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
c. Lantanum dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
d. Serium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
e. Praseodimium dengan kadar ≥ 99%
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ex 2805.30.00
f. Neodimium dengan kadar ≥ 99% Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: jumlah Barang dan satuan Barang.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal
√ ex 2805.30.00
g. Prometium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
h. Samarium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
i. Europium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
j. Gadolinium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
k. Terbium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
l. Disprosium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
m. Holmium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
n. Erbium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
o. Tulium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
p. Iterbium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
q. Lutesium dengan kadar ≥ 99%
√
379. ex 2811.29.90 Telurium dioksida dengan kadar ≥ 98% TeO2
√
380. ex 2812.19.00 Zirkonium oksiklorida (ZOC) dengan kadar ≥ 90% ZrOCl2.8H20
√
381. ex 2817.00.10 Seng oksida dengan kadar ≥ 98% ZnO
√
382. ex 2817.00.20 Seng peroksida dengan kadar ≥ 98% ZnO2
√
383. ex 2818.20.00 Smelter grade alumina dengan kadar ≥ 98% Al2O3
√
384. ex 2818.20.00 Chemical grade alumina dengan kadar ≥ 90% Al2O3
√
385. ex 2818.30.00
Aluminium hidroksida dengan kadar ≥ 90% Al(OH)3
√
386. ex 2819.90.00
Kromium hidroksida (Cr(OH)3) dengan kadar ≥ 47% Cr
√
387. ex 2820.10.00
Mangan dioksida olahan dengan kadar ≥ 98% MnO2
√
388. ex 2820.10.00
Electrolytic manganese dioxide dengan kadar ≥ 90% MnO2 dan K < 250 ppm
√
389. ex 2820.90.00
Mangan monoksida dengan kadar ≥ 42% Mn dan ≤ 4% MnO2
√
390. ex 2820.90.00 Mangani oksida dengan kadar ≥ 90% Mn3O4
√
391. ex 2822.00.00 Kobalt Oksida (CoO) dengan kadar ≥ 65% Co
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
392. ex 2822.00.00
Kobalt Hidroksida (Co(OH)2) dengan kadar ≥ 50% Co integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlak ukan.
√
393. ex 2823.00.00 ex 3206.11.10 ex 3206.11.90 Titanium dioksida produk pemurnian dengan kadar ≥ 85% TiO2
√
394. ex 2824.10.00 Timbal oksida dengan kadar ≥ 98% PbO
√
395. ex 2824.90.00 Timbal dioksida dengan kadar ≥ 98% PbO2
√
396. ex 7501.20.00 Mixed Hydroxide Presipitate (MHP) dengan kadar ≥ 25% Ni
√
397. ex 2825.40.00
Nikel Hidroksida (Ni(OH)2) dengan kadar ≥ 50% Ni
√
398. ex 2825.40.00 ex 7501.20.00 Nikel Oksida (NiO) dengan kadar ≥ 65% Ni
√
399. ex 2825.80.00
Diantimon Trioksida hasil pemurnian lanjut terak dari hasil pemurnian konsentrat timah dengan kadar ≥ 90% Sb2O3
√
400. ex 2825.80.00
Diantimon pentaoksida dengan kadar ≥ 95% Sb2O5
√
401. ex 2825.90.00
Niobium oksida dengan kadar ≥ 90% Nb2O5
√
402. ex 2825.90.00
Seng hidroksida dengan kadar ≥ 98% Zn(OH)2
√
403. ex 2825.90.00
Tantalum oksida dengan kadar ≥ 90% Ta2O5
√
404. ex 2825.90.00
Telurium hidroksida dengan kadar ≥ 98% Te(OH)4
√
405. ex 2825.90.00
Timbal hidroksida dengan kadar ≥ 98% Pb(OH)2
√
406. ex 2827.35.00
Nikel klorida dan nikel klorida hidrat (NiCl2 dan NiCl2.xH2O) dengan kadar ≥ 20% Ni
√
407. ex 2827.39.90
Mangan klorida dengan kadar ≥ 90% MnCl2
√
408. ex 2827.39.10 Kobalt klorida dan kobalt klorida hidrat (CoCl2
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
dan CoCl2.xH2O) dengan kadar ≥ 19% Co
409. ex 2827.39.90
Titanium tetraklorida dengan kadar ≥ 87% TiCl4
√
410. ex 2829.19.00
Kromium klorat (Cr(ClO3)2) dengan kadar ≥ 16% Cr
√
411. ex 2830.90.90
Kobalt sulfida (CoS) dengan kadar ≥ 40% Co
√
412. ex 2830.90.90 ex 7501.10.00
Nikel sulfida (NiS) dengan kadar ≥ 40% Ni
√
413. ex 2832.20.00
Kromium sulfit (Cr2(SO3)3) dengan kadar ≥ 28% Cr
√
414. ex 2833.24.00
Nikel sulfat dan nikel sulfat hidrat (NiSO4 dan NiSO4.xH2O) dengan kadar ≥ 20% Ni
√
415. ex 2833.29.30
Kromium sulfat (Cr2(SO4)3) dengan kadar ≥ 14% Cr
√
416. ex 2833.29.90
Mangan sulfat dengan kadar ≥ 90% MnSO4
√
417. ex 2833.29.90
Zirkonium Sulfat (ZOS) dengan kadar ≥ 90% Zr(SO4)2.4H20
√
418. ex 2833.29.90
Zirkonium Berbasis Sulfat (ZBS) dengan kadar ≥ 90% Zr5O8(SO4)2.xH20
√
419. ex 2833.29.90
Kobalt sulfat dan kobalt sulfat hidrat (CoSO4 dan CoSO4.xH2O) dengan kadar ≥ 19% Co
√
420. ex 2834.10.00
Kromium nitrit (Cr(NO2)3) dengan kadar ≥ 25% Cr
√
421. ex 2834.29.90
Kromium nitrat dan kromium nitrat hidrat (Cr(NO3)3) dan Cr(NO3)3.xH20 dengan kadar ≥ 12% Cr
√
422. ex 2835.29.90
Kromium fosfat (CrPO4) dengan kadar ≥ 20% Cr
√
423. ex 2836.50.10 Kalsium karbonat presipitat dengan kadar ≥
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ex 2836.50.90
98% CaCO3 dan berat jenis ≤ 0,7 g/cc
424. ex 2836.99.90
Hydroxide Nickel Carbonate (HNC) dengan kadar ≥ 40% Ni
√
425. ex 2836.99.90
Mangan karbonat olahan dengan kadar ≥ 90% MnCO3
√
426. ex 2836.99.90
Zirkonium Berbasis Karbonat (ZBC) dengan kadar ≥ 90% ZrOCO3.xH20
√
427. ex 2836.99.90 Nikel karbonat (NiCO3) dengan kadar ≥ 40% Ni
√
428. ex 2836.99.90
Kobalt karbonat (CoCO3) dengan kadar ≥ 40% Co
√
429. ex 2836.99.90
Kromium karbonat (Cr2(CO3)3) dengan kadar ≥ 16% Cr
√
430. ex 2841.61.00
Kalium permanganat dengan kadar ≥ 90% KMnO4
√
431. ex 2841.69.00
Kromium permanganat (Cr(MnO4)) dengan kadar ≥ 12% Cr
√
432. ex 2842.90.90
Amonium Zirkonium Karbonat (AZC) dengan kadar ≥ 90% (NH4)3ZrOH(CO3)3.2H20
√
433. ex 2842.90.90
Kalium Heksafloro Zirkonat (KFZ) dengan kadar ≥ 90% K2ZrF6
√
434. ex 2846.10.00 ex 2846.90.00 Logam hidroksida tanah jarang dengan kadar ≥ 99% REOH
√
435. ex 2846.10.00 ex 2846.90.00 Logam oksida tanah jarang dengan kadar ≥ 99% REO
√
436. ex 2915.29.90
Zirkonium Asetat (ZAC) dengan kadar ≥ 90% H2ZrO2(C2H3O2)2
√
437. ex 3802.90.20
Bentonit olahan dengan bleaching power ≥ 70% atau Specific Surface Area ≥ 150 m2/g atau konduktivitas ≥ 300 µS/cm
√
438. ex 7501.20.00
Mixed Sulfide Presipitate (MSP) dengan kadar ≥ 45% Ni
√
439. ex 7001.00.00 Cullet (leburan kuarsa) dengan kadar ≥ 80% SiO2
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
440. ex 7106.10.00 ex 7106.91.00 ex 7106.92.00 Perak dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi, dengan kadar ≥ 99% Ag
√
441. ex 7108.11.00 ex 7108.12.10 ex 7108.12.90 ex 7108.13.00 Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi lainnya, bukan mata uang, dengan kadar ≥ 99% Au
√
442. ex 7110.11.10 ex 7110.19.00
Platinum, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar ≥ 99% Pt
√
443. ex 7110.21.10 ex 7110.29.00
Paladium, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar ≥ 99% Pd
√
444. ex 7201.10.00 ex 7201.20.00 Besi wantah (pig iron) bukan paduan dengan kadar ≥ 75% Fe
√
445. ex 7202.11.00 ex 7202.19.00 Fero mangan dengan kadar ≥ 60% Mn
√
446. ex 7202.29.00
Logam paduan (alloy) fero silikon dengan kadar ≥ 75% Fe
√
447. ex 7202.30.00
Fero silikon mangan dengan kadar ≥ 60% Mn
√
448. ex 7202.41.00 ex 7202.49.00 Logam paduan (alloy) fero kromium dengan kadar ≥ 75% Fe
√
449. ex 7201.50.00
Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar ≥ 4% Ni
√
450. ex 7201.50.00
Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar ≥ 75% Fe
√
451. ex 7202.60.00
Fero Nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan (lumps), dalam bentuk ingot, dengan kadar ≥ 8% Ni
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
452. ex 7202.60.00
Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar ≥ 4% Ni
√
453. ex 7202.60.00
Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar ≥ 75% Fe
√
454. ex 7202.70.00 Fero molibdenum dengan kadar ≥ 75% Fe
√
455. ex 7202.80.00
Logam paduan (alloy) fero-tungsten dan fero- silikon-tungsten dengan kadar ≥ 75% Fe
√
456. ex 7202.91.00 Fero titanium dengan kadar ≥ 65% Ti
√
457. ex 7202.91.00 Fero-silikon-titanium dengan kadar ≥ 75% Fe
√
458. ex 7202.92.00 Fero-vanadium dengan kadar ≥ 75% Fe
√
459. ex 7203.10.00 ex 7203.90.00 Besi spon dengan kadar ≥ 72% Fe
√
460. ex 7203.10.00 Besi spon paduan besi (sponge ferro alloy) dengan kadar ≥ 72% Fe yang diperoleh dengan reduksi langsung dari bijih besi
√
461. ex 7403.11.00
Tembaga katoda dimurnikan dengan kadar ≥ 99,9% Cu
√
462. ex 7403.13.00 ex 7403.19.00
Tembaga dimurnikan dalam bentuk billet, dalam bentuk ingot atau batang tuangan, dalam bentuk slab, dengan kadar ≥ 99,9% Cu
√
463. ex 7403.29.00
Paduan tembaga telurid dengan kadar ≥ 20 % Te
√
464. ex 7501.10.00 Ni mate dengan kadar ≥ 70% Ni
√
465. ex 7502.10.00 ex 7502.20.00 Nikel tidak ditempa dengan kadar ≥ 93% Ni
√
466. ex 7504.00.00 Nikel dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 93% Ni
√
467. ex 7801.10.00 ex 7801.91.00 ex 7801.99.00 Timbal tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar ≥ 90% Timbal (Pb)
√
468. ex 7901.11.00 ex 7901.12.00 Seng tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar ≥ 90% Seng (Zn)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ex 7901.20.00
469. ex 8101.10.00 Wolfram dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 90% W
√
470. ex 8101.94.00 Wolfram tidak ditempa dengan kadar ≥ 90% W
√
471. ex 8105.20.10
Logam kobalt tidak ditempa dengan kadar ≥ 93% Co
√
472. ex 8105.20.90
Logam kobalt dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 93% Co
√
473. ex 8108.20.00
Logam paduan titanium tidak ditempa dengan kadar ≥ 65% Ti
√
474. ex 8108.20.00
Logam paduan titanium dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 65% Ti
√
475. ex 8109.21.00 ex 8109.29.00
Zirkonium tidak ditempa dengan kadar ≥ 95% Zr
√
476. ex 8109.21.00 ex 8109.29.00
Zirkonium dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 95% Zr
√
477. ex 8109.91.00 ex 8109.99.00
Spon zirkonium dengan kadar ≥ 85% Zr
√
478. ex 8110.10.00
Antimoni tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 99% Sb
√
479. ex 8111.00.90
Mangan spon dengan kadar ≥ 49% Mn dan ≤ 4% MnO2
√
480. ex 8111.00.90 Silika mangan dengan kadar ≥ 60% Mn
√
481. ex 8112.21.00
Logam paduan kromium tidak ditempa dengan kadar ≥ 60% Cr
√
482. ex 8112.21.00 ex 8112.29.00
Logam krom tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk atau bentuk lainnya, dengan kadar ≥ 99% Cr
√
483. ex 8112.29.00
Logam paduan (alloy) kromium dalam bentuk lainnya dengan kadar ≥ 60% Cr
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
484. ex 8112.31.00 Hafnium tidak ditempa dengan kadar ≥ 95% Hf
√
485. ex 8112.31.00 Hafnium dalam bentuk bubuk kadar ≥ 95% Hf
√ BATUAN
486. ex 2514.00.00 ex 6803.00.00 Slate (Batu Sabak) yang telah dilakukan pemotongan
Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan kewajiban Laporan Suveyor (LS) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki:
a. IUP Operasi Produksi/IUP, atau
b. IUPK Operasi Produksi/IUP, atau
c. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izi n Pengangkutan dan Penjualan, atau
d. IUI/ Perizinan
√
487. ex 2515.12.10 ex 2515.12.20 ex 6802.10.00 ex 6802.21.00 ex 6802.91.10 Marmer yang hanya dilakukan pemotongan dan/atau pemolesan dalam bentuk ubin, balok, dan slab tanpa proses lebih lanjut
√
488. ex 2516.12.10 ex 2516.12.20 ex 2517.10.00 ex 2517.49.00 ex 6802.10.00 ex 6802.23.00 ex 6802.93.10 ex 6802.93.90
Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran maksimal 100 cm x 80 cm x 60 cm
√
489. ex 2516.90.00 ex 2517.49.00 Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran maksimal 100 cm x 80 cm x 60 cm
√
490. ex 2517.10.00
Kerikil, gravel, batu pecah atau batu tumbuk, yang lazim digunakan untuk campuran beton, untuk mengeraskan jalan atau untuk rel kereta api atau pemberat lainnya, shingle dan flint, diolah dengan dipanaskan maupun tidak, selain dari granit dan marmer
√
491. ex 2517.49.00 Butir, keping dan bubuk, dari batuan dari pos
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
25.15 atau 25.16, diolah dengan dipanaskan maupun tidak, selain dari granit dan marmer Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: jumlah Barang dan satuan Barang.
492. ex 2530.90.90
Toseki yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan dalam bentuk ubin dan slab
√
493. ex 2517.49.00 ex 2530.90.90 ex 3802.90.90 ex 6806.20.00 Obsidian yang telah dilakukan pemanasan dengan kandungan air ≤ 1 %
√
494. ex 2530.10.00 ex 3802.90.90 ex 6806.20.00 Perlit yang sudah dilakukan pemanasan dengan kandungan air ≤ 1 %
√
495. ex 7103.10.90
Onik tidak dikerjakan lebih lanjut, yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk ubin dan slab dengan ukuran ketebalan maksimal 5 cm, atau dalam bentuk batu hias
√
496. ex 7103.99.00
Agat, Giok (jade), Opal, dan Topas yang sudah dilakukan pemolesan dapat dalam bentuk batu permata
√
497. ex 7103.99.00
Chert (rijang), Garnet, Jasper, Kalsedon, Krisopras, dan Onik yang sudah dilakukan pemolesan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS belum diberlak ukan.
SILIKA, KUARSA, KONSENTRAT, LUMPUR ANODA DAN PRODUK HASIL PENGOLAHAN DARI SLAG PROSES PELEBURAN DORE
498. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk gravel pack sand dengan kadar ≥ 98,5% SiO2, roundness ≥ 60%, spherecity ≥ 70%, kelarutan dalam asam khlorida ≤ 1,3% mampu pecah dalam tekanan
5.000 psi, dan fraksi ukuran -30+50 mesh ≤ 12,8%, atau fraksi ukuran -30+70 mesh ≤ 5,2%, atau fraksi ukuran -40+70 mesh ≤ 8,7%
Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa:
1. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan;
2. Bagi IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan dan IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan, selain harus Penerbitan Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Produk Pertambangan
√ √
499. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk pasir cetak (molding sand) dengan kadar > 90% SiO2, lolos saringan 30 mesh ≥ 90%, clay content ≤ 0,20%, kadar air ≤ 1%, dan roundness ≥ 50%
√ √
500. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk low iron silica sand dengan kadar > 99,5% SiO2 dan < 120 ppm Fe2O3
√ √
501. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk white silica dengan kadar > 95% SiO2, natural whiteness > 85% atau melalui uji dikalsinasi pada temperatur 700ºC whiteness > 90%, dan lolos saringan 16 mesh
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, juga harus memenuhi Surat perjanjian kerjasama jual beli Silika dan Kuarsa, dengan:
a. IUP Operasi Produksi/IUP, atau
b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;
3. Bagi pemilik:
a. IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK wajib melampirkan Persetujuan RKAB Tahun Berjalan yang dikeluarkan oleh kementerian/Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
atau
b. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan dan IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim;
atau
b. Sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 1 (satu) tahun takwim sejak tanggal diterbitkannya PE Produk
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan wajib melampirkan Persetujuan RKAB Tahun Berjalan yang dikeluarkan oleh kementerian/ Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral milik IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK yang bekerjasama;
4. Hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar atau spesifikasi produk Silika dan Kuarsa yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang diatur ekspor; dan
5. Rencana ekspor selama 1 (satu) tahun.
Perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa:
Dalam hal perubahan identitas Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa.
Masa berlaku perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa selama sisa masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS eksportir:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, dan/atau Pelabuhan muat:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku;
2. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.;
3. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan alasan perubahan;
4. Bagi pemilik:
a. IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK wajib melampirkan Persetujuan RKAB Tahun Berjalan yang dikeluarkan oleh kementerian/ Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS di bidang energi dan sumber daya mineral;
atau
b. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan dan IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan wajib melampirkan Persetujuan RKAB Tahun Berjalan yang dikeluarkan oleh kementerian/ Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral milik IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK yang bekerjasama; dan
5. Perubahan rencana ekspor.
dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlak ukan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
502. ex 2601.11.10 ex 2601.11.90 ex 2601.12.10 ex 2601.12.90 Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2).
Hasil pengolahan Konsentrat besi laterit, Konsentrat tembaga, Konsentrat timbal, dan Konsentrat seng.
PE Produk Pertambangan:
1. IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK; dan
2. Rekomendasi Ekspor Produk Pertambangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Produk Pertambangan
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Konsentrat besi laterit, Konsentrat tembaga, Konsentrat timbal, dan Konsentrat seng, hanya dapat diekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang energi dan sumber daya
√ √
503. ex 2603.00.00 Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu
√ √
504. ex 2607.00.00 Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb
√ √
505. ex 2608.00.00 Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS jumlah, dan/atau Pelabuhan muat:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku;
2. Rekomendasi Ekspor Produk Pertambangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
mineral.
Ekspor Hasil pengolahan Konsentrat besi laterit, Konsentrat tembaga, Konsentrat timbal, dan Konsentrat seng, hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki:
1) IUP Operasi Produksi/IUP, atau 2) IUPK Operasi Produksi/IUPK
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Produk Pertambangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Produk Pertambangan paling lama sampai dengan 31 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Masa berlaku perubahan PE Produk Pertambangan selama sisa masa berlaku PE Produk Pertambangan.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlak ukan.
Elemen data dan/atau keterangan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
506. ex 2614.00.10 Konsentrat ilmenite dengan kadar ≥ 45% TiO2
Konsentrat ilmenite
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite:
1. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan di Bidang Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Industri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Bagi pemilik IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK:
Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; atau
3. Bagi pemilik IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan di Bidang Industri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian: Rekomendasi Ekspor Produk belum ditetapkan.
Ekspor Hasil pengolahan Konsentrat ilmenite hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki:
1) IUP Operasi Produksi/IUP, 2) IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau 3) IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan di Bidang Industri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Pertambangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, yang paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, alokasi ekspor, satuan barang, pelabuhan muat, dan nama pemilik IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK sumber bahan baku, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
di bidang perindustrian.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim;
b. Sesuai masa berlaku Izin
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, dan/atau Pelabuhan muat:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku;
2. Perubahan
a. Rekomendasi Ekspor Produk Pertambangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
atau
b. Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor, Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 1 (satu) tahun takwim sejak tanggal diterbitkannya PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite; atau
c. Sesuai masa berlaku rekomendasi, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite selama
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
sisa masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlak ukan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
507. ex 2614.00.90 Konsentrat rutil dengan kadar ≥ 90% TiO2 Konsentrat Rutil
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil:
1. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan di Bidang Industri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Bagi pemilik IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK:
Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Ekspor Hasil pengolahan Konsentrat rutil hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki:
1) IUP Operasi Produksi/IUP, 2) IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau 3) IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; atau
3. Bagi pemilik IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan di Bidang Industri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian: Rekomendasi Ekspor Produk Pertambangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, yang paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, alokasi ekspor, satuan barang, pelabuhan muat, dan nama pemilik IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK sumber bahan baku, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan di Bidang Industri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, dan/atau Pelabuhan muat:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku;
2. Perubahan
a. Rekomendasi Ekspor Produk Pertambangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
atau
b. Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari kementerian yang menyelenggarakan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim;
b. Sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 1 (satu) tahun takwim sejak tanggal diterbitkannya PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil; atau
c. Sesuai masa berlaku rekomendasi,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil selama sisa masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlak ukan.
508. ex 2620.29.00 ex 7112.99.90
Lumpur anoda (anode slime) Hasil pemurnian berupa Lumpur Anoda (anoda slime).
PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Lumpur Anoda (Anoda Slime):
1. IUPK Operasi Produksi/IUPK atau IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan; dan
2. Bagi pemilik IUPK Operasi Produksi/IUPK, Rekomendasi Ekspor Produk Pertambangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Produk Pertambangan Lumpur Anoda Hanya dapat
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; atau
3. Bagi pemilik IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan, Rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Lumpur Anoda (Anoda Slime):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, dan/atau Pelabuhan muat:
1. PE Produk Pertambangan diekspor sampai tanggal hanya dapat diekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Ekspor Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian berupa Lumpur Anoda hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki IUPK Operasi Produksi/IUPK atau IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang-
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS yang masih berlaku;
2. Bagi pemilik IUPK Operasi Produksi/IUPK, Rekomendasi Ekspor Produk Pertambangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; atau
3. Bagi pemilik IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan, Rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
4. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
undangan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Lumpur Anoda (Anoda Slime) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali pengiriman (non- transaksional).
Masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Lumpur Anoda (Anoda Slime) paling lama sampai dengan 31 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS bidang energi dan sumber daya mineral.
Masa berlaku perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Lumpur Anoda (Anoda Slime) selama sisa masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Lumpur Anoda (Anoda Slime).
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlak ukan.
509. ex 7112.30.00 ex 7112.99.90
Produk hasil pengolahan dari slag proses peleburan dore.
Hasil pemurnian berupa Produk hasil pengolahan dari slag proses peleburan dore.
PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore:
1. IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan; dan
2. Rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Ekspor Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian berupa Produk hasil
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, dan/atau Pelabuhan muat:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku;
2. Rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
pengolahan dari slag proses peleburan dore hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
b. Sesuai masa berlaku rekomendasi, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore selama sisa masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Kementerian dan Lembaga belum diberlak ukan.
510. ex 3824.99.99
Silika dan kuarsa yang dilapisi dengan resin dalam bentuk resin coated sand dengan bending strength ≥ 45 kg/m2, lolos saringan 30 mesh ≥ 90%, kadar air ≤ 0,20%, Loss On Ignition (LOI) ≤ 2%, dan resin content ≥ 1,20% Sama dengan persyaratan untuk PE Produk Pertambangan Hasil pengolahan berupa Silika dan Kuarsa.
Sama dengan keterangan untuk PE Produk Pertambangan Hasil pengolahan berupa Silika dan Kuarsa.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
√ √
XVI. BARANG PERTAMBANGAN UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, KEPERLUAN EKSPOR KEMBALI, DAN KEPERLUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
511. 2502.00.00 Pirit besi tidak digongseng PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan:
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan;
dan
2. Pertimbangan Teknis dari kementerian atau lembaga terkait yang paling sedikit memuat Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian dan Spesifikasi Barang yang mengacu pada uraian barang dilarang ekspor, Jumlah/Alokasi, Negara Tujuan, dan Masa Berlaku, dalam hal neraca komoditas belum tersedia.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang termasuk kategori barang pertambangan yang berasal dari impor yang dilakukan oleh Angka Pengenal Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
Eksportir yang mengajukan PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan
√ √
512. ex 2505.10.00
Pasir silika dan pasir kuarsa yang belum mengalami proses pengolahan (raw)
√ √
513. 2505.90.00 Pasir alam lainnya
√ √
514. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk gravel pack sand dengan kadar < 98,5% SiO2, roundness < 60%, spherecity < 70%, kelarutan dalam asam khlorida > 1,3% dan mampu pecah dalam tekanan 5.000 psi, fraksi ukuran -30+50 mesh > 12,8%, atau fraksi ukuran -30+70 mesh > 5,2%, atau fraksi ukuran -40+70 mesh > 8,7%
√ √
515. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk pasir cetak (molding sand) dengan kadar ≤ 90% SiO2, lolos saringan 30 mesh < 90%, clay content > 0,20%, kadar air > 1%, dan roundness < 50%
√ √
516. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk low iron silica sand dengan kadar ≤ 99,5% SiO2 dan ≥ 120 ppm Fe2O3
√ √
517. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk white silica dengan kadar ≤ 95% SiO2, natural whiteness ≤ 85% atau melalui uji dikalsinasi pada temperatur 700ºC whiteness ≤ 90%, dan lolos saringan 16 mesh
√ √
518. ex 2507.00.00
Kaolin olahan dalam bentuk noodle dengan brightness < 79%, > 47% SiO2, dan < 36% Al2O3
√ √
519. ex 2507.00.00
Kaolin olahan dalam bentuk tepung dengan brightness < 79%, > 47% SiO2, < 36% Al2O3, dan ukuran butir lolos saringan 325 mesh < 99%
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
520. 2508.10.00 Bentonit Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir dan/atau tidak habis terpakai ke negara asal barang:
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan;
2. Hasil uji/analisa laboratorium, material data sheet, atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa spesifikasi komoditas yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang dilarang ekspor.
3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh pengembangan, yang tidak dapat memiliki NIB sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikecualikan dari kewajiban NIB.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan sesuai Pertimbangan
√ √
521. 2508.30.00 Tanah liat tahan api
√ √
522. ex 2508.40.10
Fuller's earth, yang belum mengalami proses pengolahan (raw)
√ √
523. ex 2508.40.90
Tanah liat lainnya yang belum mengalami proses pengolahan (raw)
√ √
524. 2508.50.00 Andalusite, kyanite dan sillimanite
√ √
525. 2508.60.00 Mullite
√ √
526. 2508.70.00 Tanah chamotte atau tanah dinas
√ √
527. ex 2508.40.10 ex 2508.40.90 ex 3824.99.99
Ball clay dan lempung/tanah liat lainnya dalam bentuk noodle atau tepung dengan kadar ≤ 20 % Al2O3, ≥ 1,5% Fe2O3, ≥ 60% SiO2, dan Whiteness-spectrofometer dibakar 12200C ≤ 79
√ √
528. 2511.10.00
2511.20.00 ex 2816.40.00 Barium sulfat alam (barit); barium karbonat alam (witherite); dan barium oksida, dikalsinasi maupun tidak.
√ √
529. 2512.00.00 Tanah diatomea (misalnya, kieselguhr, tripolite dan diatomit) dan tanah semacam itu yang mengandung silika, dikalsinasi maupun tidak, dengan berat jenis sebesar 1 atau kurang.
√ √
530. ex 2513.20.00 Garnet alam
√ √
531. ex 2514.00.00
Slate (Batu Sabak) yang tidak dilakukan pemotongan
√ √
532. ex 2515.11.00 Marmer yang tidak dikerjakan dengan pemotongan dan/atau pemolesan
√ √
533. ex 2516.11.00 Granit yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran atau pemotongan
√ √
534. ex 2516.12.10 ex 2516.12.20 ex 2517.10.00 ex 2517.49.00 ex 6802.10.00 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ex 6802.23.00 ex 6802.93.10 ex 6802.93.90 x 80 cm x 60 cm produsen pemegang API-P:
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan/atau Bukti Perolehan Skrap; dan
2. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian atau ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, yang paling sedikit memuat Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian dan Spesifikasi Barang yang mengacu pada uraian barang dilarang ekspor, Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan, dan Masa Berlaku.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh Mitra Produsen yang bekerjasama Teknis atau 1 (satu) tahun.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang dilakukan oleh Importir API-U atau API-P berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang dilakukan oleh Importir API-U atau API-P selama 6 (enam) bulan.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk industri yang
535. ex 2516.90.00 ex 2517.49.00
Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran atau pemotongan
√ √
536. ex 2516.90.00 ex 2517.49.00
Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm
√ √
537. ex 2530.90.90
Toseki yang tidak dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan dalam bentuk ubin dan slab
√ √
538. ex 2517.49.00 ex 2530.90.90 ex 3802.90.90 ex 6806.20.00 Obsidian yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1 %
√ √
539. ex 2521.00.00
Batu kapur giling dengan ukuran butir lolos saringan 1000 mesh < 80%
√ √
540. ex 2522.10.00 ex 2825.90.00 Kapur tohor dengan kadar < 96% CaO
√ √
541. ex 2522.20.00 ex 2825.90.00 Kapur padam/ kapur kembang/ slake lime dengan kadar < 70% Ca(OH)2
√ √
542. ex 2529.10.10
Feldspar olahan dengan kandungan < 10% (K20 + Na2O) dan > 1% Fe2O3
√ √
543. ex 2530.10.00 Perlit yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1 %
√ √
544. ex 2530.90.90
Top soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus);
Produk mineral yang belum mengalami proses pengolahan (raw)
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
545. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 63% (Zr02 + HfO2) d50 = 1,43 ± 0,16 µm dengan produsen pemegang API-P:
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan/atau Bukti perolehan skrap;
2. Bukti Perjanjian Kerjasama antara Mitra Produsen dengan Produsen pemegang API-P; dan
3. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian atau Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, yang paling sedikit memuat Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian dan Spesifikasi Barang yang mengacu pada uraian barang dilarang ekspor, Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan, dan Masa Berlaku.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P atau Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk
√ √
546. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 62% (Zr02 + HfO2) d50 =1,1 ± 0,2 µm
√ √
547. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 64% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 325 mesh < 95%
√ √
548. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 65,5% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 60 mesh < 95%
√ √
549. ex 2530.90.90 ex 3802.90.90 ex 3824.99.99 Zeolit olahan dengan KTK < 80 meq/100 gram
√ √
550. 2601.20.00 Pirit besi digongseng
√ √
551. ex 2601.11.10 ex 2601.11.90 ex 2601.12.10 ex 2601.12.90 Bijih besi dan konsentratnya, termasuk konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar < 50% Fe dan < 10% (Al2O3+SiO2).
√ √
552. 2602.00.00 Bijih mangan dan konsentratnya, termasuk bijih mangan mengandung besi dan konsentratnya dengan kandungan mangan 20 % atau lebih, dihitung dari berat kering.
√ √
553. ex 2603.00.00 Bijih tembaga
√ √
554. ex 2603.00.00 Konsentrat tembaga dengan kadar < 15% Cu
√ √
555. 2604.00.00 Bijih nikel dan konsentratnya
√ √
556. 2605.00.00 Bijih kobalt dan konsentratnya
√ √
557. ex 2606.00.00 Bijih aluminium dan konsentratnya termasuk proppant dengan kadar < 72% Al2O3 (Granulated) dengan API Crush Test 7500 Psi dengan fraksi ukuran -20+40 mesh > 5,2%, fraksi ukuran -30+50 mesh > 2,5%, fraksi
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ukuran -40+70 mesh > 2,0%, dan Apparent Specific Gravity (ASG) < 3,27 termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang:
1. Izin usaha dibidang radiasi dan zat radioaktif;
2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan
3. Pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian dibidang radiasi dan zat radioaktif, yang paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Satuan, Jumlah/Alokasi, dan Masa Berlaku.
pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P atau Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P:
a. 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
b. Sesuai dengan Pertimbangan Teknis, atau 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan
558. ex 2607.00.00 Bijih timbal
√ √
559. ex 2607.00.00 Konsentrat timbal dengan kadar < 56% Pb
√ √
560. ex 2608.00.00 Bijih seng
√ √
561. ex 2608.00.00 Konsentrat seng dengan kadar < 51% Zn
√ √
562. 2610.00.00 Bijih kromium dan konsentratnya
√ √
563. 2611.00.00 Bijih tungsten dan konsentratnya
√ √
564. 2612.10.00 Bijih uranium dan konsentratnya
√ √
565. 2612.20.00 Bijih torium dan konsentratnya
√ √
566. 2613.10.00
2613.90.00 Bijih molibdenum dan konsentratnya, dipanggang (roasted) maupun tidak
√ √
567. ex 2614.00.10 Bijih ilmenite
√ √
568. ex 2614.00.10 Konsentrat ilmenite dengan kadar < 45% TiO2
√ √
569. ex 2614.00.90 Bijih rutil
√ √
570. ex 2614.00.90 Konsentrat rutil dengan kadar < 90% TiO2
√ √
571. ex 2614.00.90 Bijih dan konsentrat titanium lainnya, selain ilmenite dan rutil
√ √
572. ex 2615.10.00 Bijih zirconium
√ √
573. ex 2615.10.00 ex 2825.60.00 Zirkonia dalam bentuk bubuk/pasiran < 99% (Zr02 + HfO2)
√ √
574. 2615.90.00
Bijih niobium, tantalum, atau vanadium dan konsentratnya
√ √
575. 2616.10.00 Bijih perak dan konsentratnya
√ √
576. ex 2616.90.00 Bijih emas dan konsentratnya
√ √
577. 2617.10.00 Bijih antimoni dan konsentratnya
√ √
578. 2617.90.00 Bijih lainnya dan konsentratnya
√ √
579. 2620.11.00
2620.19.00
2620.21.00 ex 2620.29.00
2620.30.00
2620.40.00 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda.
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2620.60.00
2620.91.00 ex 2620.99.90
ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan)
580. ex 2804.50.00 Telurium dengan kadar < 99% Te
√ √
581. ex 2804.90.00 Selenium dengan kadar < 99% Se
√ √
582. ex 2804.90.00
Selenium dari hasil pemurnian lanjut lumpur anoda dengan kadar < 90% Se
√ √
583. Logam tanah jarang dengan total 17 unsur yang terkandung dalam tanah jarang < 99%, yaitu:
ex 2805.30.00
a. Skandium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
b. Itrium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
c. Lantanum dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
d. Serium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
e. Praseodimium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
f. Neodimium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
g. Prometium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
h. Samarium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
i. Europium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
j. Gadolinium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
k. Terbium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
l. Disprosium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
m. Holmium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
n. Erbium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
o. Tulium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
p. Iterbium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
q. Lutesium dengan kadar < 99%
√ √
584. ex 2811.29.90 Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2
√ √
585. ex 2812.19.00 Zirkonium oksiklorida (ZOC) dengan kadar < 90% ZrOCl2.8H20
√ √
586. ex 2817.00.10 Seng oksida dengan kadar < 98% ZnO
√ √
587. ex 2817.00.20 Seng peroksida dengan kadar < 98% ZnO2
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
588. ex 2818.20.00
Smelter grade alumina dengan kadar < 98% Al2O3 yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang:
Sesuai dengan Pertimbangan Teknis, atau 1 (satu) tahun dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Pertimbangan Teknis
a. Pertimbangan Teknis dikirimkan oleh kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral secara elektronik ke Sistem elektronik ESDM untuk diteruskan ke Sistem
√ √
589. ex 2818.20.00
Chemical grade alumina dengan kadar < 90% Al2O3
√ √
590. ex 2818.30.00
Aluminium hidroksida dengan kadar < 90% Al(OH)3
√ √
591. ex 2819.90.00 Kromium hidroksida (Cr(OH)3) dengan kadar < 47% Cr
√ √
592. ex 2820.10.00
Mangan dioksida olahan dengan kadar < 98% MnO2
√ √
593. ex 2820.10.00 Electrolytic manganese dioxide dengan kadar < 90% MnO2 dan K ≥ 250 ppm
√ √
594. ex 2820.90.00
Mangan monoksida dengan kadar < 42% Mn dan > 4% MnO2
√ √
595. ex 2820.90.00 Mangani oksida dengan kadar < 90% Mn3O4
√ √
596. ex 2822.00.00 Kobalt Oksida (CoO) dengan kadar < 65% Co
√ √
597. ex 2822.00.00 Kobalt Hidroksida (Co(OH)2) dengan kadar < 50% Co
√ √
598. ex 2614.00.90 ex 2823.00.00 ex 3206.11.10 ex 3206.11.90 ex 3206.19.10 ex 3206.19.90 Titanium Dioksida produk pemurnian dengan kadar < 85% TiO2
√ √
599. ex 2824.10.00 Timbal oksida dengan kadar < 98% PbO
√ √
600. ex 2824.90.00 Timbal dioksida dengan kadar < 98% PbO2
√ √
601. ex 7501.20.00
Mixed Hydroxide Presipitate (MHP) dengan kadar < 25% Ni
√ √
602. ex 2825.40.00
Nikel Hidroksida (Ni(OH)2) dengan kadar < 50% Ni
√ √
603. ex 2825.40.00 ex 7501.20.00 Nikel Oksida (NiO) dengan kadar < 65% Ni
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
604. ex 2825.80.00
Diantimon Trioksida hasil pemurnian lanjut terak dari hasil pemurnian konsentrat timah dengan kadar < 90% Sb2O3 INDONESIA National Single Window (SINSW) dan http://inatrade.
kemendag.go.id
b. Pertimbangan Teknis dikirimkan oleh kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang perindustrian secara elektronik ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk diteruskan ke Sistem INDONESIA National Single Window (SINSW) dan http://inatrade .kemendag.go.i
√ √
605. ex 2825.80.00 Diantimon Pentaoksida dengan kadar < 95% Sb2O5
√ √
606. ex 2825.90.00 Niobium oksida dengan kadar < 90% Nb2O5
√ √
607. ex 2825.90.00 Seng hidroksida dengan kadar < 98% Zn(OH)2
√ √
608. ex 2825.90.00 Tantalum oksida dengan kadar < 90% Ta2O5
√ √
609. ex 2825.90.00
Telurium hidroksida dengan kadar < 98% Te(OH)4
√ √
610. ex 2825.90.00
Timbal hidroksida dengan kadar < 98% Pb(OH)2
√ √
611. ex 2827.35.00
Nikel klorida dan nikel klorida hidrat (NiCl2 dan NiCl2.xH2O) dengan kadar < 20% Ni
√ √
612. ex 2827.39.10
Kobalt klorida dan kobalt klorida hidrat (CoCl2 dan CoCl2.xH2O) dengan kadar < 19% Co
√ √
613. ex 2827.39.90 Mangan klorida dengan kadar < 90% MnCl2
√ √
614. ex 2827.39.90 Titanium Tetraklorida dengan kadar < 87% TiCl4
√ √
615. ex 2829.19.00 Kromium klorat (Cr(ClO3)2) dengan kadar < 16% Cr
√ √
616. ex 2830.90.90 Kobalt Sulfida (CoS) dengan kadar < 40% Co
√ √
617. ex 2830.90.90 ex 7501.10.00 Nikel Sulfida (NiS) dengan kadar < 40% Ni
√ √
618. ex 2832.20.00 Kromium sulfit (Cr2(SO3)3) dengan kadar < 28% Cr
√ √
619. ex 2833.24.00
Nikel sulfat dan nikel sulfat hidrat (NiSO4 dan NiSO4.xH2O) dengan kadar < 20% Ni
√ √
620. ex 2833.29.30 Kromium sulfat (Cr2(SO4)3) dengan kadar < 14% Cr
√ √
621. ex 2833.29.90 Mangan sulfat dengan kadar < 90% MnSO4
√ √
622. ex 2833.29.90 Zirkonium sulfat (ZOS) dengan kadar < 90% Zr(SO4)2.4H20
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
623. ex 2833.29.90 Zirkonium Berbasis Sulfat (ZBS) dengan kadar < 90% Zr5O8(SO4)2.xH20 d
c. Pertimbangan Teknis dikirimkan oleh badan yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku secara elektronik ke Sistem elektronik BAPETEN untuk diteruskan ke Sistem INDONESIA National Single Window (SINSW) dan http://inatrade .kemendag.go.i d
√ √
624. ex 2833.29.90
Kobalt sulfat dan kobalt sulfat hidrat (CoSO4 dan CoSO4.xH2O) dengan kadar < 19% Co
√ √
625. ex 2834.10.00 Kromium nitrit (Cr(NO2)3) dengan kadar < 25% Cr
√ √
626. ex 2834.29.90
Kromium nitrat dan kromium nitrat hidrat (Cr(NO3)3) dan Cr(NO3)3.xH20 dengan kadar < 12% Cr
√ √
627. ex 2835.29.90 Kromium fosfat (CrPO4) dengan kadar < 20% Cr
√ √
628. ex 2836.50.10 ex 2836.50.90 Kalsium karbonat presipitat dengan kadar < 98% CaCO3 dan berat jenis > 0,7 g/cc
√ √
629. ex 2836.99.90 Hydroxide Nickel Carbonate (HNC) dengan kadar < 40% Ni
√ √
630. ex 2836.99.90 Mangan karbonat olahan dengan kadar < 90% MnCO3
√ √
631. ex 2836.99.90 Zirkonium Berbasis Karbonat (ZBC) dengan kadar < 90% ZrOCO3.xH20
√ √
632. ex 2836.99.90 Kromium karbonat (Cr2(CO3)3) dengan kadar < 16% Cr
√ √
633. ex 2836.99.90 Nikel karbonat (NiCO3) dengan kadar < 40% Ni
√ √
634. ex 2836.99.90
Kobalt karbonat (CoCO3) dengan kadar < 40% Co
√ √
635. ex 2841.61.00 Kalium permanganat dengan kadar < 90% KMnO4
√ √
636. ex 2841.69.00 Kromium permanganat (Cr(MnO4)) dengan kadar < 12% Cr
√ √
637. ex 2842.90.90
Amonium Zirkonium Karbonat (AZC) dengan kadar < 90% (NH4)3ZrOH(CO3)3.2H20
√ √
638. ex 2842.90.90
Kalium Heksafloro Zirkonat (KFZ) dengan kadar < 90% K2ZrF6
√ √
639. ex 2846.10.00 Logam hidroksida tanah jarang dengan kadar <
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ex 2846.90.00 99% REOH PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis (LS)
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang termasuk kategori barang pertambangan yang berasal dari impor yang dilakukan oleh Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir dan/atau
640. ex 2846.10.00 ex 2846.90.00 Logam oksida tanah jarang dengan kadar < 99% REO
√ √
641. ex 2915.29.90 Zirkonium Asetat (ZAC) dengan kadar < 90% H2ZrO2(C2H3O2)2
√ √
642. ex 3802.90.20
Bentonit olahan dengan bleaching power < 70%, Specific Surface Area < 150 m2/g dan konduktivitas < 300 µS/cm
√ √
643. ex 3824.99.99 Silika dan kuarsa yang dilapisi resin dalam bentuk resin coated sand dengan bending strength < 45 kg/m2, lolos saringan 30 mesh < 90%, kadar air > 0,20%, Loss On Ignition (LOI) > 2%, dan resin content < 1,20%
√ √
644. ex 7501.20.00
Mixed Sulfide Presipitate (MSP) dengan kadar < 45% Ni
√ √
645. ex 7001.00.00 Cullet (leburan kuarsa) dengan kadar < 80% SiO2
√ √
646. 7103.10.20 ex 7103.10.90
Agat, Chert (rijang), Garnet, Giok (jade), Jasper, Kalsedon, Opal, Krisopras, Topas, dan Onik yang belum dilakukan pemolesan
√ √
647. ex 7103.10.90
Onik yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan
√ √
648. ex 7103.10.90
Onik tidak dikerjakan lebih lanjut, yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk ubin dan slab dengan ukuran ketebalan lebih dari 5 cm, atau bukan dalam bentuk batu hias
√ √
649. ex 7106.10.00 ex 7106.91.00 ex 7106.92.00 Perak dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi, dengan kadar < 99% Ag
√ √
650. ex 7108.11.00 ex 7108.12.10 ex 7108.12.90 ex 7108.13.00 Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi lainnya, bukan mata uang, dengan kadar < 99% Au
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
651. ex 7110.11.10 ex 7110.19.00
Platinum, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar < 99% Pt tidak habis terpakai ke negara asal barang dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis (LS)
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis (LS)
Elemen data dan/atau
√ √
652. ex 7110.21.10 ex 7110.29.00
Paladium, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar < 99% Pd
√ √
653. ex 7201.10.00 ex 7201.20.00 Besi wantah (pig iron) bukan paduan dengan kadar < 75% Fe
√ √
654. ex 7201.50.00
Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar < 2% Ni
√ √
655. ex 7201.50.00
Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar < 75% Fe
√ √
656. ex 7202.11.00 ex 7202.19.00 Fero Mangan dengan kadar < 60% Mn
√ √
657. ex 7202.29.00
Logam paduan (alloy) fero silikon dengan kadar < 75% Fe
√ √
658. ex 7202.30.00 Fero silikon mangan dengan kadar < 60% Mn
√ √
659. ex 7202.41.00 ex 7202.49.00 Logam paduan (alloy) fero kromium dengan kadar < 75% Fe
√ √
660. ex 7202.60.00
Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar < 2% Ni
√ √
661. ex 7202.60.00
Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar < 75% Fe
√ √
662. ex 7202.60.00
Fero Nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan (lumps), dalam bentuk ingot, dengan kadar < 8% Ni
√ √
663. ex 7202.70.00 Fero molibdenum dengan kadar < 75% Fe
√ √
664. ex 7202.80.00 Logam paduan (alloy) fero-tungsten dan fero- silikon-tungsten dengan kadar < 75% Fe
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
665. ex 7202.91.00 Fero titanium dengan kadar < 65% Ti keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor untuk keperluan penelitian dan pengembangan, untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang termasuk kategori barang pertambangan yang berasal dari impor yang dilakukan oleh Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan
√ √
666. ex 7202.91.00 Fero-silikon-titanium dengan kadar < 75% Fe
√ √
667. ex 7202.92.00 Fero-vanadium dengan kadar < 75% Fe
√ √
668. ex 7203.10.00 Besi spon paduan besi (sponge ferro alloy) dengan kadar < 72% Fe yang diperoleh dengan reduksi langsung dari bijih besi
√ √
669. ex 7203.10.00 ex 7203.90.00 Besi spon dengan kadar < 72% Fe
√ √
670. 7401.00.10 Mate tembaga
√ √
671. 7401.00.20 Tembaga semen (tembaga endapan)
√ √
672. 7402.00.10
7402.00.90 Tembaga tidak dimurnikan; anoda tembaga untuk pemurnian secara elektrolisa
√ √
673. ex 7403.11.00
Tembaga katoda dimurnikan dengan kadar < 99,9% Cu
√ √
674. ex 7403.13.00 ex 7403.19.00
Tembaga dimurnikan dalam bentuk billet, dalam bentuk ingot atau batang tuangan, dalam bentuk slab, dengan kadar < 99,9% Cu
√ √
675. ex 7403.29.00
Paduan tembaga telurid dengan kadar < 20 % Te
√ √
676. ex 7501.10.00 Ni mate dengan kadar < 70% Ni
√ √
677. ex 7502.10.00 ex 7502.20.00 Nikel tidak ditempa dengan kadar < 93% Ni
√ √
678. ex 7504.00.00
Nikel dalam bentuk bubuk dengan kadar < 93% Ni
√ √
679. ex 7801.10.00 ex 7801.91.00 ex 7801.99.00 Timbal tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Timbal (Pb)
√ √
680. ex 7901.12.00 ex 7901.20.00 Seng tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Seng (Zn)
√ √
681. ex 8101.10.00
Wolfram dalam bentuk bubuk dengan kadar < 90% W
√ √
682. ex 8101.94.00 Wolfram tidak ditempa dengan kadar < 90% W
√ √
683. ex 8105.20.10 Logam kobalt tidak ditempa dengan kadar < 93%
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Co oleh importir dan/atau tidak habis terpakai ke negara asal barang, atau untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat Ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan
684. ex 8105.20.90
Logam kobalt dalam bentuk bubuk dengan kadar < 93% Co
√ √
685. ex 8108.20.00
Logam paduan titanium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 65% Ti
√ √
686. ex 8109.21.00 ex 8109.29.00 Zirkonium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 95% Zr
√ √
687. ex 8109.91.00 ex 8109.99.00 Spon zirkonium dengan kadar < 85% Zr
√ √
688. ex 8110.10.00
Antimoni tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 99% Sb
√ √
689. ex 8111.00.90 Mangan spon dengan kadar < 49% Mn dan > 4% MnO2
√ √
690. ex 8111.00.90 Silika mangan dengan kadar < 60% Mn
√ √
691. ex 8112.21.00
Logam paduan kromium tidak ditempa dengan kadar < 60% Cr
√ √
692. ex 8112.21.00 ex 8112.29.00 Logam krom tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk atau bentuk lainnya, dengan kadar < 99% Cr
√ √
693. ex 8112.29.00 Logam paduan (alloy) kromium dengan kadar < 60% Cr
√ √
694. ex 8112.31.00
Hafnium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 95% Hf
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P atau Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS belum diberlak ukan.
695. ex 2601.11.10 ex 2601.11.90 ex 2601.12.10 ex 2601.12.90 Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2).
PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan:
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan;
dan
2. Pertimbangan Teknis dari kementerian atau lembaga terkait yang paling sedikit memuat Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian dan Spesifikasi Barang yang mengacu pada uraian barang dilarang ekspor, Jumlah/Alokasi, Negara Tujuan, dan Masa Berlaku.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang termasuk kategori barang pertambangan yang berasal dari impor yang dilakukan oleh Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan tidak sesuai dengan spesifikasi Mulai tanggal 1 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang energi dan sumber daya mineral, Pos Tarif/HS dan Uraian Barang dengan nomor urut 695 sampai dengan 699 dapat diekspor untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan ekspor kembali, dan keperluan ekspor produk industri.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal
√ √
696. ex 2603.00.00 Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu
√ √
697. ex 2607.00.00 Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb
√ √
698. ex 2608.00.00 Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn
√ √
699. ex 2620.29.00 ex 7112.99.90 Lumpur anoda (anode slime)
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS yang diinginkan oleh importir dan/atau tidak habis terpakai ke negara asal barang:
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan;
2. Hasil uji/analisa laboratorium, material data sheet, atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa spesifikasi komoditas yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang dilarang ekspor.
3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P:
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan/atau Bukti Perolehan Skrap; dan
2. Pertimbangan Teknis dari telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
Eksportir yang mengajukan PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, yang tidak dapat memiliki NIB sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikecualikan dari kewajiban NIB.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, yang paling sedikit memuat Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian dan Spesifikasi Barang yang mengacu pada uraian barang dilarang ekspor, Jumlah/Alokasi, Negara Tujuan, dan Masa Berlaku.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P:
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan/atau Bukti perolehan skrap;
2. Bukti Perjanjian Kerjasama antara Mitra Produsen PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan sesuai Pertimbangan Teknis atau 1 (satu) tahun.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dengan Produsen pemegang API-P; dan
3. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian atau Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, yang paling sedikit memuat Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian dan Spesifikasi Barang yang mengacu pada uraian barang dilarang ekspor, Jumlah/Alokasi, Negara Tujuan, dan Masa Berlaku.
Penelusuran Teknis (LS)
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang dilakukan oleh Importir API-U atau API-P berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang dilakukan oleh Importir API-U atau API-P selama 6 (enam) bulan.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk industri yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P atau Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P atau Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P:
a. 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
b. Sesuai dengan Pertimbangan Teknis, atau 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Pertimbangan Teknis
a. Pertimbangan Teknis dikirimkan oleh kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral secara elektronik ke Sistem elektronik ESDM untuk diteruskan ke Sistem INDONESIA National Single Window (SINSW) dan http://inatrad
e.kemendag.go .id
b. Pertimbangan Teknis dikirimkan oleh kementerian
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang perindustrian secara elektronik ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk diteruskan ke Sistem INDONESIA National Single Window (SINSW) dan http://inatrad
e.kemendag.go .id
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor (PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan dan PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang dilakukan oleh Importir API-U atau API-P) dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat Ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P atau Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS belum diberlak ukan.
XVII. BATUBARA
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
27.01 Batu bara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batu bara.
ET Batubara bagi Pemilik IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau PKP2B/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian:
1. Izin Usaha, berupa IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
2. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
3. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- Masa berlaku ET Batubara selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan atau sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya ET Batubara.
Masa berlaku perubahan ET Batubara selama sisa masa berlaku ET Batubara.
Masa berlaku perpanjangan ET Batubara selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan
- Batu bara, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi:
700. 2701.11.00 -- Antrasit √
√
2701.12
-- Batu bara bitumen:
701. 2701.12.10 --- Batu bara bahan bakar √
√
702. 2701.12.90 --- Lain-lain √
√
703. 2701.19.00 -- Batu bara lainnya √
√
27.02 Lignit, diaglomerasi maupun tidak, tidak termasuk jet.
704. 2702.10.00 - Lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi √
√
705. 2702.20.00 - Lignit diaglomerasi √
√
27.03
Gambut (termasuk serasah gambut), diaglomerasi maupun tidak.
706. 2703.00.10
- Gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi √
√
707. 2703.00.20 - Gambut diaglomerasi √
√
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS undangan yang berlaku.
Perubahan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. Izin Usaha yang masih berlaku, berupa IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK OperasiProduksi/IUPK, PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
4. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan;
dan
5. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Perpanjangan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih berlaku;
atau sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya perpanjangan ET Batubara.
Eksportir yg telah ditetapkan sebagai ET Batubara wajib melakukan Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
ET Batubara Kerjasama antar Sesama Pemilik IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau PKP2B/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian:
1. Izin Usaha, berupa IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, PKP2B/IUPK sebagai Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlakukan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
2. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antar sesama pemegang IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Perubahan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. Izin Usaha yang masih berlaku, berupa IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, PKP2B/IUPK peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: jumlah Barang dan satuan Barang.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu:
a. Izin Usaha yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya, berupa IUP Operasi
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
3. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antar sesama pemegang IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
4. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
5. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan;
dan
6. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bila perubahan terkait kerjasama.
Perpanjangan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. Izin Usaha, berupa IUP Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK , PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
b. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
c. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antar sesama pemegang IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK , atau
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
3. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antar sesama pemegang IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
4. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
5. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
ET Batubara Kerjasama antara Pemilik IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
d. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antara IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara dengan pemegang IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK , atau PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara dengan Pemegang IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau PKP2B/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian:
1. Izin Usaha, berupa IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
2. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antara IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara dengan pemegang IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dan/atau
e. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antar sesama Pemilik IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS energi dan sumber daya mineral; dan
4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Perubahan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. Izin Usaha yang masih berlaku, berupa IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
3. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antara IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara dengan pemegang IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau PKP2B/IUPK sebagai
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
4. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
5. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan; dan
6. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku bila perubahan terkait kerjasama.
Perpanjangan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
3. Surat perjanjian kerja sama
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS jual beli batubara, antara IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara dengan pemegang IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
4. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
5. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
ET Batubara Kerjasama antar Sesama Pemilik IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara:
1. Izin Usaha, berupa IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
2. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antar sesama Pemilik IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Perubahan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. Izin Usaha yang masih berlaku, berupa IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
3. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antar sesama Pemilik IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
4. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
5. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan; dan
6. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku bila perubahan terkait kerjasama.
Perpanjangan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
3. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antar sesama Pemilik IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
4. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
5. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
XVIII. PRODUK BATUBARA
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
27.01 Batu bara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batu bara.
PE Produk Batubara:
1. IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan; dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; yang paling sedikit memuat: Asal Barang, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi Ekspor, Satuan, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Produk Batubara:
Dalam hal perubahan identitas Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan
708. 2701.20.00 - Briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batu bara
√
27.04
Kokas dan semi-kokas dari batu bara, dari lignit atau dari tanah gemuk, diaglomerasi maupun tidak; retort carbon.
709. 2704.00.10 - Kokas dan semi kokas dari batu bara
√
710. 2704.00.20 - Kokas dan semi kokas dari lignit atau dari tanah gemuk
√
711. 2704.00.30 - Retort carbon
√
712. 2705.00.00 Gas batu bara, gas air, gas produser dan gas semacam itu, selain gas minyak bumi dan gas hidrokarbon lainnya.
√
713. 2706.00.00
Ter sulingan dari batu bara, dari lignit atau dari tanah gemuk, dan ter mineral lainnya didehidrasi atau disuling sebagian maupun tidak, termasuk ter yang dibentuk kembali.
√
27.07 Minyak dan produk lainnya hasil penyulingan ter batu bara bersuhu tinggi;
produk semacam itu yang berat unsur aromatiknya melebihi unsur non aromatik.
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
714. 2707.10.00 - Benzol (benzena) eksportir:
1. PE Produk Batubara yang masih berlaku; dan
2. IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan yang masih berlaku.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, dan/atau Pelabuhan muat:
1. PE Produk Batubara yang masih berlaku;
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, yang paling sedikit memuat: Asal Barang, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi Ekspor, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor.
Ekspor.
PE Produk Batubara berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Produk Batubara:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
b. Sesuai masa berlaku rekomendasi, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan
√
715. 2707.20.00 - Toluol (toluena)
√
716. 2707.30.00 - Xilol (xilena)
√
717. 2707.40.00 - Naftalena
√
718. 2707.50.00 - Campuran hidrokarbon aromatik lainnya 65% volume atau lebih (termasuk yang hilang) disuling pada suhu 250ºC dengan metode ISO 3405 (setara dengan metode ASTM D 86)
√
- Lain-lain:
719. 2707.91.00 -- Minyak kreosol
√
2707.99 -- Lain-lain:
720. 2707.99.10 --- Carbon black feedstock
√
721. 2707.99.90 --- Lain-lain
√
27.08 Pek dan pek kokas, diperoleh dari ter batu bara atau dari ter mineral lainnya.
722. 2708.10.00 - Pek
√
723. 2708.20.00 - Pek kokas
√
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Masa berlaku perubahan PE Produk Batubara selama sisa masa berlaku PE Produk Batubara
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
Data lain pada Perizinan Berusaha di
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Koreksi Anda
