Pasal 1
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA bagi bidang Perantaraan Perdagangan Properti terdiri dari:
a. melakukan perantaraan perdagangan properti;
b. melakukan manajemen perantaraan perdagangan properti; dan
c. melakukan kegiatan properti management dan konsultasi.
(2) Menteri MENETAPKAN Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.