Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 621), diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 1 dan angka 2 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 1a dan angka 1b sehingga, Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: