Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1251) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (5) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: