Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mesin Multifungsi Berwarna adalah mesin yang dapat menjalankan dua fungsi atau lebih, terutama untuk mencetak, menggandakan, atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna lebih dari satu warna.
2. Mesin Fotokopi Berwarna adalah mesin fotokopi yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna lebih dari satu warna.
3. Mesin Printer Berwarna adalah mesin untuk mencetak tulisan, gambar, atau karakter semacam itu berwarna lebih dari satu warna pada suatu media cetak.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
5. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna.
6. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang berisi penjelasan mengenai Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna yang akan diimpor.
7. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
8. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
11. BOTASUPAL adalah Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang diketuai oleh Kepala Badan Intelijen Negara berdasarkan Instruksi PRESIDEN Nomor 1 Tahun
1971.